Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen pada tahun 2020. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Bukan hanya dari industri rokok, kritik juga datang dari barisan anti-rokok karena pemerintah dinilai masih belum serius dalam menangani dampak negatif rokok di Indonesia.
PinterPolitik.com
Kenaikan cukai dan harga eceran ini dinilai dilakukan secara tiba-tiba mengingat cukai rokok pada tahun 2019 tidak dinaikkan oleh pemerinah. Kemudian, meskipun meningkat hampir setiap tahunnya, kenaikan cukai rokok rata-rata hanya sebesar 10,5 persen saja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sendiri menjelaskan ada tiga alasan mengapa pemerintah kembali “menyerang” industri rokok di tahun 2020, yaitu pengurangan konsumsi, pengaturan industri, dan penerimaan negara.
Lalu, apakah tiga alasan ini benar-benar bisa tercapai dan akan berdampak positif untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok?
Menagih Keseriusan Pemerintah
World Health Organization (WHO) mengatakan bahwa harga tembakau merupakan faktor utama yang mempengaruhi seseorang dalam membeli produk-produk tembakau, termasuk rokok
WHO juga menjelaskan bahwa harga rokok yang tinggi akan menekan konsumsi rokok masyarakat dalam dua bentuk, yaitu mencegah non-perokok mencoba rokok, sekaligus mengurangi konsumsi rokok bagi yang sudah merokok.
Indonesia menjadi negara Asean terbanyak dalam mengkonsumsi rokok. Akibatnya jumlah pasien karena rokok pun bertambah setiap tahunnya #rokok pic.twitter.com/ZRiw3Abha4
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Universitas Indonesia (UI) yang mengatakan bahwa menaikkan harga rokok adalah satu-satunya cara untuk menekan konsumsi rokok masyarakat Indonesia.
Namun, PKEKK juga mengatakan bahwa perokok di Indonesia baru akan berhenti merokok jika harga rokok menyentuh Rp50.000 per-bungkus.
Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI bahkan mematok angka yang lebih tinggi bahwa perokok di Indonesia baru akan kapok jika harga rokok Rp60.000-Rp70.000 per bungkus.
Lalu, bagaimana dengan harga rokok di Indonesia pada tahun depan?
Dengan kenaikan cukai dan harga eceran rokok yang ada, pada 2020 harga per bungkus rokok hanya akan naik menjadi Rp30.000 – Rp35.000.
Harga rokok yang masih murah inilah yang menjadi alasan jumlah perokok di Indonesia yang terus bertambah meskipun rata-rata cukai rokok setiap tahunnya naik 10 persen.
Kurangnya keseriusan pemerintah dalam menekan konsumsi rokok juga terlihat dari kenaikan cukai rokok yang tidak diikuti oleh regulasi-regulasi lain yang dibutuhkan guna menekan dampak negatif rokok.
Regulasi yang dimaksud adalah pembuatan peta kanker dan perlindungan bagi mereka yang tidak merokok tapi terkena asap rokok alias perokok pasif.
Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pemerintah masih belum serius dalam melindung masyarakat dari bahaya rokok karena belum pemerintah belum membuat peta kanker.
Selain itu YLKI juga menyoroti aturan kawasan tanpa rokok di tempat kerja, tempat umum, dan transportasi umum yang belum ditegakkan.
Keseriusan pemerintah dalam memerangi rokok juga terhambat dengan adanya perbedaan pandangan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengenai Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
FCTC merupakan kerangka kerja yang bertujuan untuk mengurangi permintaan, konsumsi, dan pasokan rokok. Kerangka kerja ini disusun oleh WHO dan sudah ditandatangani dan diratifikasi oleh 181 negara.
Jokowi sendiri terakhir membatalkan penandatanganan kerangka kerja ini pada Maret tahun lalu dengan alasan untuk melindungi petani tembakau domestik.
Menurut Kemenperin dan berbagai kelompok industri tembakau seperti Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Indonesia tidak perlu menandatangani FCTC.
Menurut keduanya Indonesia sudah memiliki peraturan yang mengatur dampak kesehatan rokok. Selain itu, beberapa aturan dalam FCTC juga dinilai merugikan petani dan industri tembakau lokal.
Pandangan berbeda datang dari Kemkes yang melihat bahwa Indonesia justru dirugikan karena tidak menandatangani FCTC.
Indonesia menjadi target utama pemasaran industri rokok multinasional, meningkatkan konsumsi rokok masyarakat, dan memperlihatkan negara yang tidak melindungi dan bertanggung jawab atas kesehatan masyarakatnya.
Dengan usaha pengurangan konsumsi rokok yang tidak komperhensif ini, alasan pertama yang diutarakan Sri Mulyani patut dipertanyakan. Sejauh ini, pemerintah nampaknya hanya fokus ke dampak ekonomi rokok, bukan kesehatan masyarakat itu sendiri.
Fokus pemerintah terhadap ekonomi ini sebenarnya terlihat cukup jelas karena pada tahun 2020 pemerintah sudah memutuskan akan menaikkan target penerimaan cukai sebesar 8,2 persen menjadi Rp179,3 triliun.
Penerimaan cukai ini sendiri selalu didominasi oleh cukai rokok yang porsinya rata-rata mencapai 95 persen.
Selain untuk penerimaan cukai, kuat dugaan bahwa dinaikkannya cukai dan harga eceran rokok juga dilakukan guna menutupi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) yang tahun ini diprediksi akan mencapai Rp32,84 triliun.
Cukai rokok memang menjadi salah satu solusi defisit BPJS karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, 75 persen dari 50 persen total cukai rokok digunakan langsung untuk membiayai BPJS.
Rokok: Setan atau Malaikat?
Memang harus diakui juga bahwa salah satu alasan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari rokok disebabkan oleh masih besarnya kontribusi industri rokok bagi perekonomian Indonesia.
Menurut Kemenperin, industri rokok masuk ke dalam kategori industri strategis karena beberapa alasan.
Pada tahun 2018 cukai rokok menyumbang Rp153 triliun terhadap pendapatan negara. Selain itu ekspor rokok Indonesia juga terus meningkat di mana pada tahun 2018 sudah menyentuh angka Rp13 triliun rupiah.
Tidak berhenti di situ, dari hulu ke hilir industri rokok juga menyerap 5,98 juta tenaga kerja.
Walaupun demikian, nyatanya perekonomian Indonesia juga dirugikan oleh rokok.
Berdasarkan penelitian Kemkes, setiap tahunnya rokok menyebabkan 230.000 kematian di Indonesia.
Jadi beli rokok bisa membantu biaya pengobatan nih? #infografis
Simak infografis kami lainnya di https://t.co/xcS6dR1dxG pic.twitter.com/eus2hiklCK
Selain itu rokok juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.180 triliun. Angka fantastis ini berasal dari hilangnya produktivitas masyarakat yang terkena penyakit dan kematian dini akibat rokok.
Kemudian berdasarkan data kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistk (BPS), 11,38 persen kemiskinan di pedesaan dan 12,22 persen kemiskinan di perkotaan disebabkan oleh rokok.
Angka ini menjadikan rokok sebagai komoditas kedua yang paling mempengaruhi kemiskinan di Indonesia setelah beras.
Permasalahan rokok di Indonesia memang sangat kompleks.
Di satu sisi pemerintah harus terus menekan jumlah perokok di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan, namun di sisi lain pemerintah juga harus memikirkan nasib industri rokok dengan 5,98 juta tenaga kerjanya.
Sejauh ini kritik terus datang dari pelaku industri rokok.
Mereka mengatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai dan harga eceran rokok akan memperburuk industri rokok yang pertumbuhannya sudah stagnan bahkan menurun.
Keputusan pemerintah juga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang jika gagal untuk diantisipasi justru akan membuat target penerimaan cukai rokok tidak tercapai karena masyarakat ‘lari’ ke rokok ilegal yang lebih murah.
Terakhir, ketidakseriusan pemerintah dalam memerangai rokok akan menjadi ironi lainnya dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.
Untuk lima tahun ke depan Jokowi mengatakan akan fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sementara SDM Indonesia sendiri terus dirusak oleh rokok. (F51)
Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.