Site icon PinterPolitik.com

Jokowi Terjebak Post-Fact UU Ciptaker?

Jokowi Terjebak Post-Fact UU Ciptaker?

Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini gelombang penolakan masyarakat terhadap Rancangan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) terjadi karena disinformasi dan hoaks di media sosial. Dia mengatakan ada sejumlah poin dalam UU yang disalah artikan publik. Benarkah demikian?


PinterPolitik.com

Setelah empat hari bungkam, Jumat lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara terkait polemik pengesahan Rancangan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Respons kepala negara memang sudah dinanti-nantikan publik. Pasalnya, UU sapu jagat tersebut telah memantik gelombang protes besar-besaran di berbagai daerah sejak disahkan pada 5 Oktober lalu.

Ada sejumlah poin menarik yang disampaikan Presiden Jokowi saat menanggapi polemik ini. Salah satunya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai gelombang protes terhadap beleid tersebut terjadi karena adanya disinformasi dan hoaks di media sosial.

Ia turut menjabarkan sejumlah poin dalam UU yang dinilai disalahartikan oleh publik, antara lain terkait upah minimum, soal hak cuti dan hak upah, pemberhentian kerja atau PHK oleh perusahaan hingga terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Atas pernyataan tersebut, tidak sedikit pihak yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi seolah menjadikan hoaks sebagai kambing hitam atas penolakan produk hukum tersebut. melihat polanya, pelemparan narasi hoaks semacam itu memang bukan baru-baru ini saja dilakukan sang presiden. Dalam beberapa kesempatan, pemerintahannya dinilai kerap menuding hoaks sebagai dalang di balik peristiwa-peristiwa yang menimbulkan gejolak di masyarakat.

Namun hal itu sebenarnya tak sepenuhnya salah. Di era surplus informasi seperti saat ini, hoaks, berita palsu, misinformasi dan disinformasi memang punya problematika tersendiri bagi kehidupan demokrasi.

Francis Fukuyama dalam tulisannya untuk Project Syndicate sudah pernah menjelaskan fenomena serupa yang Ia sebut sebagai era Post-Fact. Menurut Fukuyama, di era itu, hampir semua fakta-fakta otoritatif ditantang oleh membludaknya fakta-fakta berlawanan yang tak jelas asal-usulnya.

Lalu dengan mengacu pada tudingan Presiden Jokowi bahwa gelombang penolakan terhadap UU Ciptaker terjadi karena disinformasi akibat hoaks dan kabar bohong, apakah ini berarti pemerintahan Jokowi tengah terjebak di era post-fact?

Kebangkitan Post-Fact World

Kebangkitan internet dan world wide web pada dekade 1990-an dianggap sebagai pembebasan dan anugrah bagi demokrasi di seluruh dunia. Sebab, informasi adalah salah satu bentuk kekuasaan. Oleh karena itu, dengan semakin mudahnya informasi  diakses, publik akhirnya bisa berpartisipasi di ranah yang selama ini mungkin tak bisa mereka jajaki.

Perkembangkan sosial media di awal tahun 2000-an agaknya semakin mengakselerasi kemajuan tersebut. Sosial media terbukti bisa dimanfaatkan untuk memobilisasi massa dalam jumlah besar hingga dapat memicu revolusi di sejumlah kawasan seperti di Ukraina, Myanmar, hingga Mesir.

Fukuyama mengatakan  bahwa dalam dunia yang telah mengedepankan komunikasi peer-to-peer, ‘gatekeeper’ atau penjaga gerbang informasi yang dulu dilakukan oleh pemerintah, terutama di negara–negara otoriter, sekarang bisa dengan mudah diabaikan.

Meskipun narasi-narasi positif tersebut ada benarnya, namun Fukuyama juga melihat sisi gelap dari kebangkitan internet.

Dengan semakin derasnya arus informasi, kekuatan otoriter meresponsnya melalui pendekatan yang dialektis, yakni dengan mengendalikan internet. Ia mencontohkan sensor-sensor yang dilakukan Pemerintah Komunis Tiongkok, hingga strategi pemerintah Rusia yang menggunakan bot untuk membanjiri media sosial dengan informasi-informasi yang mereka inginkan.

Lebih dari itu, Ia menilai bahwa metode penggunaan informasi negatif sebagai senjata seperti yang dilakukan pemerintahan otoriter nyatanya juga turut dipraktikan bahkan di negara liberal seperti Amerika Serikat (AS). Hal ini sangat kentara terjadi selama pemilihan umum tahun 2016 di mana sebagian besar politisi saling berbohong atau memutar balikkan fakta untuk keuntungan mereka sendiri.

Dalam konteks Indonesia, praktik-praktik pembatasan internet nyatanya juga sudah beberapa kali dilakukan pemerintahan Jokowi. Misalnya ketika terjadi gelombang demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 lalu hingga saat terjadi konflik sosial di Papua pada tahun yang sama.

Akibat langkah represif tersebut, pemerintah bahkan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pasal yang mengatur soal pemblokiran akses internet dalam UU ITE saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain melalui pemutusan akses, pengendalian internet juga dilakukan pemerintah melalui penyebaran informasi yang masif di media sosial. Jika pemerintahan Putin di Rusia melakukan hal tersebut dengan memanfaatkan teknologi bot, pemerintahan Jokowi dinilai menggunakan cara konvensional, yakni dengan merekrut influencer dan buzzer.

Meski berdalih digunakan untuk keperluan sosialisasi program, namun perekrutan influencer dan buzzer tersebut menuai kritik dari publik. Pasalnya pemerintah mengeluarkan anggaran yang cukup fantastis untuk keperluan tersebut, yakni mencapai Rp 90,4 miliar.

Dengan mempertimbangkan kepiawaian pemerintah dalam mengontrol arus informasi di internet, agaknya menjadi berdasar jika kita berasumsi bahwa pemerintahan Jokowi juga tengah menggunakan strategi yang sama dalam menghadapi gelombang penolakan UU Ciptaker.

Pengendalian informasi di internet tersebut kemudian dikombinasikan dengan strategi red herring fallacy, di mana pemerintah berupaya mengalihkan fokus publik pada persoalan utama dengan melempar isu-isu yang kurang relevan, seperti penumpang gelap demonstrasi dan keterlibatan pihak asing.

Di sisi lain, strategi itu agaknya memiliki dampak, yang entah disadari atau tidak, merugikan pemerintahan Jokowi sendiri. Isu-isu yang mereka hembuskan tentu akan semakin memperparah banjir informasi mengenai UU Ciptaker. Apalagi, isu-isu tersebut belum bisa dibuktikan kebenarannya meski keluar dari mulut pemerintah selaku otoritas yang berwenang.

Getirnya, persoalan surplus informasi yang kurang relevan itu semakin diperparah dengan buruknya transparansi pemerintah dan parlemen dalam proses penyusunan UU Ciptaker. Mulai dari tertutupnya proses pembahasan, pengesahan, hingga beredarnya beberapa versi draf UU yang semakin membuka lebar peluang terjadinya disinformasi.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, maka dapat dikatakan burukya transparansi dan sikap pemerintah yang lebih memilih mengalihkan perhatian publik dari persoalan substantif UU Ciptaker boleh jadi memperburuk disinformasi yang kemarin sempat dikeluhkan Presiden Jokowi.

Sehingga, bukan tidak mungkin, terjebaknya pemerintah dalam post-fact world UU Ciptaker merupakan imbas dari strategi red herring fallacy yang dilakukan pemerintah sendiri dalam mengontrol isu terkait beleid sapu jagad tersebut.

Lantas pertanyaannya, apakah situasi ini dapat diperbaiki?

Sulit Diperbaiki?

Seperti sudah diulas sebelumnya, di era post-fact, menyebarkan disinformasi dan teori konspirasi di internet adalah hal yang sangat mudah dilakukan. Maka untuk merespons fenomena tersebut, muncul seruan-seruan untuk lebih gencar melakukan pemeriksaan fakta (fact checking) dan verifikasi melalui sumber-sumber terpercaya.

Meski cukup efektif dalam meredam disinformasi, namun kenyataannya kampanye pemeriksaan fakta tetaplah memiliki batasannya sendiri.  Anne Applebaum dalam tulisannya yang berjudul Fact-Checking In A ‘Post-Fact World’ mengatakan bahwa pengecekan fakta memiliki pengaruh yang beragam terhadap audiens.

Hal ini terjadi lantaran sebagian besar orang cenderung mempercayai ‘fakta’ yang mengonfirmasi pendapat sebelumnya dan menghiraukan fakta yang berkata sebaliknya. Bagi mereka yang memiliki opini kuat akan condong untuk bersikap lebih partisan. Mereka akan memvonis hasil pemeriksaan fakta yang tak sesuai ekspektasi sebagai sesuatu yang ‘bias’.  

Getirnya, Anne menyebut media sosial melipatgandakan fenomena ini. Ia menyimpulkan bahwa di era post-fact, pemeriksaan fakta akan sulit menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Hal inilah yang kiranya dapat dijadikan alasan mengapa klarifikasi-klarifikasi sejumlah menteri hingga presiden sekalipun tak mampu meyakinkan publik bahwa UU Ciptaker memang produk hukum yang dibutuhkan masyarakat.

Apalagi, upaya pemerintah dan parlemen sendiri dalam memberikan klarifikasi kepada publik bisa dinilai hanya langkah normatif semata. Hal ini terlihat dari lambannya respons presiden, hingga DPR yang terkesan menutup-nutupi keberadaan draf asli UU Ciptaker yang telah disahkan. Faktor-faktor inilah yang mungkin menyebabkan persoalan ini semakin sulit diatasi.

Meski bersandar pada teori-teori logis, namun asumsi yang mengatakan pemerintahan Jokowi terjebak post-fact UU Ciptaker akibat sikap pemerintah sendiri dalam merespons gelombang penolakan belum tentu benar adanya. Namun yang jelas, selama pemerintah dan DPR sendiri tak terlalu serius memberikan klarifikasi yang memadai, gelombang penolakan demi penolakan agaknya masih akan terus berlanjut. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (F63)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version