Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini bisa dimaknai sebagai usaha pemerintah untuk mempopulerkan serta menguatkan Bahasa Indonesia, baik di level domestik maupun internasional – suatu hal yang juga dilakukan oleh negara lain. Lalu, apa dampaknya jika Bahasa Indonesia semakin “berjaya” di dunia internasional?
PinterPolitik.com
Perpres ini menegaskan sekaligus memperluas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta mengganti Perpres Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam Perpres yang terbaru kali ini penggunaan Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk 14 hal yang cakupannya sangat luas.
Mulai dari dokumen negara, pidato seluruh pejabat negara, penulisan dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, nama bangunan, tempat-tempat geografis, hingga merek dagang, harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Bahasa Sebagai “Senjata” Negara
Dalam bukunya yang berjudul The Future of Power, Joseph Nye mendefinisikan soft power alias kekuatan lunak sebagai kemampuan suatu negara untuk mempengaruhi negara lain melalui cara-cara non-kekerasan, yaitu atraksi, persuasi, dan pengaturan agenda (agenda setting).
Nye juga menjelaskan bahwa soft power salah satunya bersumber dari budaya negara tersebut, di mana bahasa nasional termasuk di dalamnya.
Sementara Gerry Groot, peneliti asal University of Adelaide menjelaskan ada beberapa hal yang membuat promosi bahasa nasional di dunia internasional bisa menjadi soft power negara.
Pertama, mempelajari bahasa nasional suatu negara dapat menimbulkan pengertian bahkan simpati mereka yang belajar terhadap negara tersebut.
Kedua, kemampuan suatu negara untuk menarik warga negara asing (WNA) mempelajari bahasanya dilihat sebagai kebanggan nasional dan dapat menjadi tolak ukur daya tarik nasional.
Namun, Groot juga mengatakan bahwa penerimaan secara bahasa dan budaya tidak serta merta berujung pada penerimaan politik ataupun moral suatu negara.
Di panggung internasional, penggunaan bahasa nasional sebagai unsur kekuatan nasional sudah dipraktekkan oleh beberapa negara.
Tiongkok misalnya, sejak tahun 2004 gencar mendirikan dan membiayai berbagai program pembelajaran Bahasa Mandirin di seluruh dunia. Bahkan pada tahun 2018 sudah ada 548 Institut Konfusius, 1.193 kelas bahasa, dan 5.665 pusat pembelajaran Bahasa Mandarin yang tersebar di 154 negara.
Masifnya promosi Bahasa Mandarin yang dilakukan oleh Tiongkok dilihat banyak pihak sebagai strategi luar negerinya untuk mempromosikan serta membentuk citra positif negeri tirai bambu tersebut di mata masyarakat internasional.
Pemerintah Tiongkok juga mengakui bahwa program pengajaran Bahasa Mandarin-nya memiliki “signifikansi strategis” untuk mempopulerkan bahasa dan budaya Tiongkok, meningkatkan persahabatan dan pengertian bersama, meningkatkan kerjasama budaya dan ekonomi, serta untuk meningkatkan pengaruh Tiongkok di komunitas internasional.
Hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Rusia yang menurut Anna Tiido, peneliti dari University of Warsaw, menggunakan bahasa nasionalnya untuk memperkuat rezim domestiknya dan menyebarkan pengaruh Rusia ke luar negeri.
Bahasa Rusia ini salah satunya digunakan sebagai narasi bahwa negara-negara pecahan Uni Soviet yang masih menggunakan Bahasa Rusia masih menjadi bagian dari “dunia Rusia” hingga saat ini.
Jepang juga tidak ketinggalan.
Negeri Matahari Terbit itu sejak 1970-an secara gencar mempromosikan bahasanya ke seluruh dunia dengan tujuan meningkatkan pandangan positif masyarakat internasional terhadap dirinya.
Promosi tersebut juga membuat internasionalisasi Bahasa Jepang terus meningkat di mana pada tahun 2018 sudah ada 3,85 juta WNA di 142 negara yang mempelajari Bahasa Jepang.
Indonesia-pun menggunakan bahasa nasionalnya untuk meningkatkan soft power-nya di dunia internasional.
Penggunaan bahasa sebagai sumber kekuatan nasional ini sudah dimulai setidaknya sejak tahun 1990-an dengan dibentuknya Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) yang merupakan program pembelajaran Bahasa Indonesia untuk WNA.
Pemanfaatan Bahasa Indonesia semakin didorong lagi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan diresmikannya Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDB) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pun disebutkan bahwa meningkatkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional merupakan salah satu tujuan dibentuknya PPSDB.
Program BIPA sendiri setidaknya sudah memiliki 192 jaringan lembaga yang tersebar di 27 negara termasuk negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia.
Pada tahun 2018 sendiri Kemdikbud mengatakan bahwa setidaknya ada 190.000 WNA yang mempelajari Bahasa Indonesia.
Ya, melihat angka di atas, jika dibandingkan internasionalisasi Bahasa Indonesia memang masih jauh di bawah Bahasa Mandarin dan Jepang. Namun bukan berarti Indonesia tidak memiliki kesempatan.
Dibanding Mandarin, pada dasarnya Bahasa Indonesia lebih mudah dipelajari karena menggunakan huruf Romawi dan tidak adanya nada atau intonasi yang dapat merubah makna kata.
Menurut Suparno, Guru Besar Sastra Indonesia di Universitas Negeri Malang, internasionalisasi Bahasa Indonesia memiliki banyak manfaat seperti mempromosikan Indonesia, status eksistensi di antara bangsa lain, serta peningkatan nilai tawar alam kebijakan.
Internasionalisasi Bahasa Indonesia sendiri sudah terbukti berdampak positif, salah satunya di Australia.
Menurut David T. Hill, profesor asal Murdoch University, pembelajaran Bahasa Indonesia di sekolah dan universitas-universitas Australia yang telah berjalan setengah abad mampu meningkatkan persepsi positif masyarakat Australia terhadap Indonesia.
Kepentingan Persatuan
Selain diarakan ke luar, Perpres juga diharapkan akan memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia di dalam negeri yang menurut beberapa pihak – khususnya Kemendikbud sendiri – sudah mulai tergerus oleh bahasa asing.
Hal ini pernah disampaikan oleh Sekretaris Badan Bahasa Kemendikbud, Muh Abdul Khak, yang melihat bahwa saat ini sedang terjadi xenomania di Indonesia.
Xenomania adalah kesukaan yang berlebihan terhadap sesuatu yang berasal dari luar negeri dan dalam konteks ini adalah bahasa asing.
Pendapat yang sama juga diutarakan oleh Gufran Ali Ibrahim, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra kemendikbud.
Gufran berpendapat bahwa kementeriannya menyoroti berbagai instansi pemerintah yang saat ini lebih memilih memakai istilah-istilah bahasa asing dibanding Bahasa Indonesia.
Pendapat ini Gufran sampaikan dengan mencotohkan beberapa kasus seperti “Welcome to Batam” daripada “Selamat Datang di Batam” dan “flyover” dibanding simpang susun.
Ia juga mengatakan bahwa Indonesia seharusnya mencontoh Jepang, Tiongkok, dan Rusia yang menempatkan bahasa nasionalnya secara maksimal dan lebih dahulu baru kemudian diterjemahkan ke Bahasa Inggris.
Perpres No. 63/2019: Badan Usaha, Merk Dagang, Nama Geografi Wajib Gunakan Bahasa Indonesiahttps://t.co/tL5IZB3jxV pic.twitter.com/QtzkpNvxAT
Penguatan ini memang penting untuk dilakukan mengingat peran sentral Bahasa Indonesia dalam sejarah maupun masyarakat Indonesia.
Menurut George Quinn, peneliti asal Australian National university, bahasa nasional adalah faktor utama yang membentuk persatuan dan identitas suatu bangsa atau negara.
Untuk Indonesia yang sebenarnya terdiri dari berbagai macam suku dan bahasa, Quinn juga berpendapat bahwa Bahasa Indonesia-lah yang mendefinisikan dan memberi identitas Indonesia sebagai satu bangsa.
Pada akhirnya, dengan manfaat internasional dan kondisi tergerusnya Bahasa Indonesia, penerbitan Perpres ini patut diapresiai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat internasionalisasi sekaligus internalisasi Bahasa Indonesia.
Menarik untuk diikuti apakah dalam periode pemerintahannya yang kedua Jokowi benar-benar bisa mendorong supremasi Bahasa Indonesia di panggung internasional. (F51)
Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.