Besarnya investasi asing untuk sektor e-commerce di Indonesia berpotensi menciptakan pasar oligopoli, di mana pasar hanya dikuasai oleh beberapa pengusaha saja. Lantas, sejauh mana peran negara untuk mengantispasi kondisi in?
PinterPolitik.com
[dropcap]P[/dropcap]ada 2017 silam, dalam sebuah pidato yang tak berjudul, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengatakan bahwa Indonesia telah memasuki revolusi industri keempat. Menurut Jokowi perubahan-perubahan besar telah terjadi di depan kita dan perubahan ini harus segera diantisipasi.
Ia pun menambahkan, dalam revolusi industri keempat, ada tiga dimensi yang perlu diketahui, yakni digitalisasi, fisik dan biologis. Dimensi digital yang disebut oleh Presiden, perlu dieksplorasi lebih jauh, terkait sejauh mana negara beradaptasi dan bertindak untuk menghadapi fenomena ini, khususnya di sektor e-commerce atau perdagangan elektronik.
Faktanya, dari kasus yang pernah terjadi beberapa tahun silam, misalnya antara pengemudi konvensional dan yang berbasis aplikasi daring,telah membuktikanbahwapemerintah telat dalam menyusun formula hukum industri digital. Bahkan, untuk sektor e-commerce sejauh ini pemerintah masih memutar otak untuk menyusun regulasi yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun.
Tak hanya itu, maraknya ekspansi modal dari Tiongkok dalam dunia ekonomi digital juga berpotesi menciptakan pasar oligopoli yang merugikan pemain-pemain lokal. Ekonomi digital memang memiliki model bisnis yang unik dan ekosistem yang berbeda dengan pola-pola bisnis konvensional, misalnya e-commerce menggunakan perangkat media sebagai platform bisnisnya dan mengandalkan jejaring dunia maya.
Pembeli dengan efesien dan cepat akan membeli barang yang mereka inginkan tanpa perlu berputar-putar di sebuah toko pakaian atau sejenisnya. Inilah hebatnya digital ekonomi, menghemat waktu sekaligus mempersempit ruang.
Namun, siapa sangka, ekonomi digital yang sebenarnya merupakan embrio kapitalisme, yang bergerak melintasi dunia tanpa batas dengan bantuan teknologi yang cepat dan pesat ini juga di sisi lain menciptakan paradoks. Banyak negara berkembang (developing countries) yang tidak mampu melakukan adaptasi dengan cepat, sehingga yang muncul adalah masalah-masalah sosial yang sebelumnya tidak pernah diprediksi.
Dilihat dari sisi penyerapan tenaga kerja, data Asosiasi Fintech Indonesia menyebutkan ada sekitar 1.078 orang yang bekerja di sektor digital di tahun 2014, meningkat menjadi 2.040 di tahun 2015 dan 1.074 di 2016. Dilihat dari data di atas memang ada peningkatan dari tahun ke tahun (yoy), namun angka itu hanya berhasil mengurangi jumlah pengangguran sekitar 0,5 persen per tahun.
Internet dan Nilai E-Commerce
Sebelum bicara lebih jauh tentang ekonomi digital, perlu kiranya terlebih dahulu melihat seberapa masif pengunaan internet di Indonesia.Ini karena tingginya penggunaan internet sangat erat kaitannya dengan transaksi bisnis online. Data Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) menyebutkan sebanyak 132,7 juta orang Indonesia telah menggunakan internet.
Diperkirakan, pada tahun 2020, pengguna internet di Indonesia akan mencapai 215 juta. Dari angka di atas tercatat sekitar 67,2 juta orang mengakses internet melalui telephone seluler.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)memperkirakan pertumbuhan ekonomi digital pada 2020 akan tumbuh mencapai Rp 1.700 triliun. Potensi ini akan menjadikan Indonesia sebagai raksasa ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Dari data pengguna internet di atas, tidak salah jika Bank Indonesia (BI) pada 2016 menyebutkanbahwa pengguna internet yang melakukan transaksi online di Indonesia mencapai 24,7 juta orang dengan nilai belanja mencapai Rp 75 triliun.
Sementara, Data Brand & Marketing Institute (BMI) menunjukkan nilai transaksi e-commerce pada 2016 mencapai Rp 68 triliun, meningkat signifikan dari 2015 yang hanya Rp 50 triliun. Selain itu, investasi e-commerce di Indonesia hingga 2017 diperkirakan mencapai Rp 120,3 triliun.
Melihat fenomena ekonomi digital yang makin masif, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk melakukan revisi atas tarif pajak e-commerce yang ditetapkan saat ini sebesar 1 persen dalam PP No. 46/2013 diturunkan menjadi 0,5 persen. Tujuannya adalah untuk mendorong pelaku e-commerce nasionalagardapat bersaing dengan produk-produk impor.
Sejak maraknya transaksi produk impore-commerce di Indonesia, pemerintah tidak pernah memberlakukan bea masuk.Baru pada April 2018, pemerintah melalui Direktorat Bea dan Cukai, menghapuskan de minimis value atau pembebasan nilai bea masuk. Artinya, saat ini produk impor e-commerce telah dikenakan bea masuk yang ditangani oleh Pusat Logistik Berikat (PLB).
Untuk sektor e-commerce masalahnya bukan hanya sampai disitu. Maraknya investasi Tiongkok juga menciptakan dilema baru, yakni munculnya pasar oligopoli atau suatu kondisi dimana pasar hanya dikuasai oleh beberapa pelaku usaha saja. Untuk membuktikan itu, mari kita perhatikan data di bawah ini.
Dari data Google dan AT Kearney, selama periode tahun 2012 hingga Agustus 2017 nilai investasi Tiongkokkepada perusahaan startup di Indonesia terus meningkat signifikan, yakni dari senilai US$ 44 juta menjadi US$ 3 miliar.
"Oposisi Malaysia menang karena kemerosotan ekonomi dan isu investasi Tiongkok, persis seperti di Indonesia," kata Andre.
— RumahAksara™ (@didienAZHAR) May 11, 2018
Beberapa perusahaan Tiongkok yang memberikan modal kepada perusahaan startup Indonesia antara lain Alibaba Group yang berinvestasi US$ 1,1 miliar kepada Tokopedia, Tencent yang menanamkan investasi ke Gojek senilai US$ 1,2 miliar, dan terakhir JD.com yang menyuntikan investasi sebesar US$ 500 juta kepada Traveloka, Expedia, East Venture, Hillhouse Capital Group dan Sequouia Capital.
Campur Tangan Negara
Maraknya investasi asal Tiongkok ini, tentu saja berpotensi mengancam pelaku-pelaku e-commerce lokal dan menciptakan pasar oligopoli karena hanya ada segilintir pemodal besar yang menguasai pasar. Pemerintahan Jokowi perlu memainkan perannya sebagai aktor negara yang berfungsi menjaga pasar tetap sehat.
Bicara soal peran negara, hal ini mengingatkan pada teori John Maynard Keynes. Menurut Keynes negara harus melakukan campur tangan atas aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Teori Keynes sebenarnya muncul sebagai kritik terhadap teori ekonomi klasik Adam Smith yang berpendapat bahwa pasar akan semakin efesien jika pemerintah tidak melakukan campur tangan sama sekali.
Namun sayangnya, munculnya krisis ekonomi pada era 1920-an atau yang dikenal dengan Depresi Besar (Great Depression) yang sekaligus menandai kegagalan konsep survival of the fittestdi bidang ekonomi ala Adam Smith. Krisis itu telah menyebabkan angka pengangguran meningkat tajam dan nilai investasi terjun payung.
Pasca krisis, teori Keynesian semakin banyak digandrungi oleh pembuat kebijakan terutama di Amerika Serikat. Pendeknya, teori Keynes menekankan pentingnya peran negara untuk turut andil dalam melakukan keputusan ekonomi, dan tidak membiarkan pasar berjalan sendiri tanpa campur tangan negara.
Di Indonesia, pemerintah tampaknya tidak begitu memperhatikan potensi terbentuknya pasar oligopoli di sektor e-commerce. Pemerintah menilai investasi dari perusahaan luar negeri sebagai skema untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Hal yang ditakutkan adalapasar e-commercedi Indonesia hanya akan menguntungkan investor asing.
Tun Mahathir Akhirnya Menang Dalam Pemilu di Malaysia Karena Mengangkat Isu Isu Penting Yaitu Investasi dari Tiongkok yang Berlebihan, Janji yang Tidak Ditepati dan Lainnya
MALAYSIA Sudah Berhasil!
Giliran INDONESIA Harus Berubah!#YangMudaBerpolitik#2019GantiPresiden— #2019GantiPresiden (@RizkiSM17) May 10, 2018
Hal ini juga beralasan jika melihat arah kebijakan investasi Jokowi yang semakin dekat dengan Tiongkok. Bukan tidak mungkin, beberapa tahun ke depan investor dari Tiongkok akan mendominasi ekonomi digital di Indonesia. Jika pasar sudah didominasi oleh kelompok-kelompok tertentu, maka persaingan yang sehat sulit terwujud, dan bisnis-bisnis baru akan terkena imbasnya.
Selain hanya menguntungkan investor asing, pasar oligopoli juga akan mematikan bisnis e-commerce kecil sehingga berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Upaya pemerintah untuk memangkas pajak e-commerce yang ditujukan untuk merangsang ekonomi lokal tidak akan berhasil karena bagaimana pun tetap kalah berkompetisi dengan pemodal besar.
Dengan demikian, pemerintahan Jokowi perlu berfikir dua kali untuk sektor e-commerce.Ini juga tergantung niat pemerintah apakah ingin menjadi pragmatis dengan semakin membuka ruang kepada investor asal Tiongkok dan mengambil keuntungan, atau ingin berpihak kepada industri digital dalam negeri? (A13)