Site icon PinterPolitik.com

Jokowi Harus Otoriter Tangani Corona?

Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Foto: Jambi Independent)

Terjadinya gelombang demokratisasi setelah Perang Dunia II telah membuat berbagai negara menjadi anti terhadap pemerintahan otoriter. Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19, uniknya bentuk pemerintahan tersebut justru hadir untuk menanggulangi pandemi. Lantas, haruskah Presiden Jokowi bersikap otoriter?


PinterPolitik.com

Beberapa waktu yang lalu, penulis buku Sapiens dan Homo Deus, Yuval Noah Harari, dalam tulisan lainnya yang berjudul The World After Coronavirus memetakan kondisi yang mungkin terjadi setelah pandemi virus Corona (Covid-19) berakhir. Menariknya, tidak seperti prediksi lainnya yang berfokus pada aspek ekonomi, Harari justru menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 dapat menjadi preseden atas kebangkitan otoritarianisme.

Poin utama yang diungkapkan oleh Harari yang menjadi potensi kuat kebangkitan otoritarianisme atau totalitarianisme adalah hadirnya surveillance state atau negara pengawasan. Itu terjadi karena tingkat penularan Covid-19 yang tinggi membuat pemerintah harus menjaga agar physical distancing tetap terjadi dengan menempatkan berbagai CCTV.

Uniknya, dengan adanya pandemi Covid-19, Harari justru menyebutkan bahwa saat ini, baik pemerintah maupun masyarakat telah mengecualikan hak privasi untuk menghadirkan negara pengawasan.

Sebelumnya, Harari juga telah mengkritik Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk “membunuh” demokrasi di Israel.

Netanyahu yang kalah dalam pemilihan justru memanfaatkan momen Covid-19 untuk menutup parlemen Israel, memerintahkan masyarakat untuk tetap di rumah, dan menetapkan keadaan darurat. Atas hal tersebut, Harari menyebut Netanyahu sebagai seorang diktator karena menetapkan keadaan darurat padahal ia tidak memperoleh mandat dari masyarakat karena kalah dalam pemilihan.

Atas kritik tersebut, anak Benjamin Netanyahu, yakni Yair Netanyahu kemudian membandingkan Harari dengan Albert Einstein dan menyimpulkan bahwa penulis buku Sapiens tersebut tidak mengerti politik kendati ia adalah seorang yang cerdas.

Jika Harari memberikan pandangan negatif terkait bangkitnya – atau setidaknya potensi kebangkitan – pemerintah otoriter dalam menangani pandemi Covid-19, berbagai pihak justru menempatkan diri berseberangan dan menyebutkan otoritarianisme memang bentuk pemerintah yang dibutuhkan untuk memerangi virus yang pertama kali diidentifikasi di Wuhan, Tiongkok, tersebut.

Shaun Walker dalam tulisannya di The Guardian misalnya – dengan mengutip ilmuwan politik asal Bulgaria, Ivan Krastev – menyebutkan bahwa, dengan adanya pandemi Covid-19, masyarakat di berbagai belahan dunia telah memiliki toleransi atau penerimaan atas pemerintah yang berlaku otoriter dalam upayanya memerangi Covid-19.

Uniknya, beberapa waktu yang lalu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pernyataan bahwa alasan tidak diterapkannya lockdown (karantina wilayah) di Indonesia adalah karena pemerintah tidak ingin berlaku otoriter.

Padahal, berbagai elemen masyarakat, seperti Kepala Daerah maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyerukan pemerintah untuk menerapkan lockdown guna mencegah penularan Covid-19. Dengan kata lain, seperti pernyataan Walker, masyarakat seyogianya telah memiliki toleransi atau penerimaan apabila nantinya pemerintah berlaku otoriter untuk memerangi virus tersebut.

Lantas, apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerapkan pemerintah otoriter untuk memerangi pandemi Covid-19 di Indonesia?

Covid-19 dan Kebangkitan Otoritarianisme

Florian Bieber dalam tulisannya Authoritarianism in the Time of the Coronavirus, sama halnya dengan Harari juga menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 memang telah menjadi preseden atas kebangkitan pemerintah otoriter di berbagai negara.

Bagaimana tidak? Untuk mencegah penularan Covid-19 yang begitu cepat, langkah-langkah represif besar seperti lockdown, pengerahan kepolisian dan militer, pemberian denda, hingga melakukan monitoring ketat telah dilakukan oleh berbagai negara – bahkan negara demokratis sekalipun.  Suka atau tidak, intervensi penuh semacam itu, tentu saja merupakan pengejawantahan dari otoritarianisme.

Konteks kebangkitan otoritarianisme tersebut dengan lugas dijelaskan oleh ilmuwan politik asal Bulgaria, Ivan Krastev, yang menyebutkan bahwa ketika masyarakat merasakan adanya ancaman bahaya di mana-mana – yang dalam konteks ini adalah Covid-19 – maka masyarakat akan merasa bahwa hanya pemerintah yang dapat menolongnya.

Dengan demikian, keinginan untuk ditolong tersebut telah terkonfigurasi menjadi rasa penerimaan atas berbagai bentuk kebijakan otoriter, yang jika pada masa normal mestilah mendapatkan penolakan atau pertentangan.

Senada dengan Krastev, Harari juga menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 akan menjadi titik balik meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Profesor sejarah di University of Washington, Margaret O’Mara, bahkan menyebutkan dengan pandemi Covid-19  yang telah membuat pemerintah jauh lebih terlihat oleh masyarakat daripada biasanya, itu menjadi indikasi atas dibutuhkannya kehadiran big government atau pemerintah besar untuk mengatasi krisis atas pandemi tersebut.

Di luar perdebatan mengenai kebangkitan otoritarianisme tersebut, Rachel Kleinfeld dalam tulisannya Do Authoritarian or Democratic Countries Handle Pandemics Better?, memberikan penekanan yang cukup menarik. Pungkasnya, perihal penanganan Covid-19, sebenarnya bukanlah menjadi perdebatan apakah putusan yang diambil adalah otoriter atau demokratis karena perdebatan yang seharusnya dilakukan adalah seberapa efektif putusan tersebut mengatasi pandemi.

Dengan kata lain, Kleinfeld hendak mengatakan, dalam situasi krisis seperti pandemi Covid-19, sudah seharusnya kebijakan-kebijakan merujuk pada sains medis. Oleh karenanya, tidak perlu lagi ditemukan perdebatan terkait apakah penerapan lockdown ataupun hadirnya surveillance state misalnya merupakan bentuk pemerintah otoriter atau tidak.

Mengacu pada Kleinfeld, dengan adanya dorongan dari IDI selaku kelompok sains medis untuk menerapkan lockdown atau setidaknya pengawasan diperketat, menjadi pertanyaan tersendiri mengapa Menhan Prabowo justru mengangkat argumentasi tidak ingin menjadi otoriter sebagai dasar untuk menolak penerapan lockdown.

Dengan demikian, dalam rangka memerangi pandemi Covid-19, pemerintah sebenarnya memiliki alasan yang kuat untuk berlaku otoriter. Apalagi, terdapat pula produk hukum seperti Undang-Undang (UU) Darurat Bencana ataupun UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang memang memayungi langkah otoriter seperti pembatasan hak sipil guna menanggulangi pandemi tersebut.

Otoriter yang Keliru?

Suka atau tidak, dengan melihat berbagai langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Jokowi, sebelum diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebenarnya berbagai putusan otoriter untuk menanggulangi pandemi Covid-19 telah dilakukan.

Itu misalnya terlihat dengan dikerahkannya aparat kepolisian untuk membubarkan berbagai kerumunan agar physical distancing tetap terjadi.

Selain itu, atas dalih untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas), melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), pemerintah juga telah memutuskan untuk membebas 30 ribu narapidana.

Apalagi, terdapat pula wacana dari Menkumham Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mana itu akan membuat narapidana korupsi berkesempatan untuk dibebaskan.

Kendati Presiden Jokowi telah menegaskan revisi tersebut tidak pernah disebutkan dalam rapat, namun dengan wacana tersebut sempat bergulir, tentu itu menjadi indikasi bahwa revisi PP No. 99/2012 memang telah menjadi opsi pembahasan oleh kalangan tertentu.

Kemudian, Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait anggaran penanggulangan Covid-19 dan dampak sosial dan ekonominya. Menariknya, dalam Perppu tersebut, tepatnya pada Pasal 27 terdapat ketentuan yang membuat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak dapat dituntut secara hukum kendati kebijakan yang diambilnya mengakibatkan kerugian bagi negara nantinya.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Marwan Cik Asan dengan lugas menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah membuat KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan telah menjadi kebal hukum karena tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata.

Tidak ketinggalan, tentu terkait surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 yang dikeluarkan oleh Kapolri tentang penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Menariknya, dalam telegram tersebut justru memiliki poin bahwa penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah termasuk dalam bentuk pelanggaran, yang mana pelakunya dapat dijerat pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Atas surat telegram tersebut, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan sampai memberikan penyesalan. Menurutnya, dengan situasi pandemi Covid-19 yang telah meningkatkan ketegangan di tengah masyarakat, surat tersebut justru dapat meningkatkan eskalasi ketegangan, sehingga sudah seharusnya dievaluasi.

Kendati berbagai putusan otoriter tersebut ditujukan sebagai langkah penanganan Covid-19, sebenarnya menjadi pertanyaan tersendiri karena tiga di antaranya justru terkesan keliru.

Pertama, terkait adanya wacana revisi PP No. 99/2012, suka atau tidak, itu tentu menimbulkan kesan bahwa pandemi Covid-19 telah dijadikan sebagai momen untuk membebaskan narapidana korupsi.

Kedua, terkait Perppu No. 1/2020, sebagaimana yang juga disorot oleh banyak pihak, Perppu tersebut justru tidak berfokus pada penanganan Covid-19, melainkan pada bagaimana menjaga perekonomian. Selain itu, dengan adanya ketentuan KSSK tidak dapat dituntut, suka atau tidak, itu tentu dapat menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan anggaran.

Ketiga, terkait surat telegram Kapolri, alih-alih memperkuat pengawasan atas physical distancing – seperti dalam seruan IDI – pemerintah justru mengeluarkan kebijakan untuk menjerat penghina pejabat pemerintahan.

Terang saja, atas ketiga hal tersebut, pemerintah yang saat ini memiliki alasan kuat untuk membuat kebijakan otoriter justru seolah telah berlaku tidak tepat sasaran. Di luar itu, seperti yang diharapkan oleh berbagai pihak, tentu kita berharap bahwa pemerintahan Jokowi dapat menjadi “bahtera Nabi Nuh” yang akan menyelamatkan kita dari pandemi Covid-19. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (R53)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version