Site icon PinterPolitik.com

Jokowi dan Kebuntuan Program Deradikalisasi

Indonesia Buntu Program Deradikalisasi

Jokowi tak akan pulangkan WNI eks ISIS (Foto: katadata)

Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak memulangkan para WNI eks ISIS yang berada di Suriah dan Irak. Akibatnya, mencuat kritikan di tengah masyarakat bahwa pemerintah dianggap telah mengabaikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan lewat kebijakan tersebut dan telah gagal melaksanakan program deradikalisasi. Benarkah demikian?


PinterPolitik.com

Banyak pihak yang mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya status para WNI eks Negara Islam Irak dan Suriah alias ISIS setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tak akan menerima kepulangan mereka kembali ke Indonesia.

Tak sedikit yang menyebutkan bahwa para WNI eks ISIS yang berada di wilayah Timur Tengah itu otomatis kehilangan kewarganegaraannya karena telah mengingkari statusnya sebagai bagian dari Indonesia. Namun, yang lain berpandangan bahwa mereka tak bisa kehilangan kewarganegaraannya karena ISIS bukanlah negara berdaulat.

Salah satu faktor utama pemerintah menolak kepulangan WNI eks ISIS tersebut adalah karena kekhawatiran bahwa mereka dapat menyebarkan “virus” terorisme saat kembali ke Indonesia. Selain itu, kehadiran mereka juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat .

Argumentasi tersebut masuk akal jika berkaca pada peristiwa di masa lampau, di mana pemerintah memulangkan para mantan mujahidin dari Perang Afganistan pada tahun 1980-1990-an. Setelah kembali ke Tanah Air, beberapa di antara mereka kemudian terlibat dalam teror, misalnya yang terjadi dalam kasus Bom Bali pada tahun 2002.

Ahli terorisme Martha Crenshaw dari Freeman Spogli Institute for International Studies (FSI) menyebutkan bahwa aksi teror yang terjadi di Indonesia terhitung sejak Bom Bali I pada 2002 merupakan jenis terorisme model baru.

Martha menjelaskan bahwa jenis terorisme model baru ini merupakan suatu aksi teror yang masih tetap berpegang teguh pada paradigma yang sama dengan bentuk terorisme model lama, namun cara yang digunakan berbeda, seiring perkembangan zaman.

Artinya, selalu ada peluang bahwa orang-orang yang pernah terlibat dalam aksi terorisme di masa lalu akan kembali melakukan aksinya di masa depan – hal yang menjadi salah satu dasar justifikasi kasus kepulangan WNI eks ISIS.

Menariknya, keputusan Presiden Jokowi tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono yang mendukung keputusan tersebut dan menganggapnya melegakan masyarakat Indonesia.

Senada dengan Agung Laksono, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa ada prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Hal tersebut menjadi dasar hukum yang dijunjung pemerintah untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS tersebut.

Di sisi lain, beberapa tokoh seperti Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan politikus PKS Mardani Ali Sera mengkritik keputusan Jokowi dan menyatakan ketidaksepakatan mereka. Keduanya misalnya menyoroti status anak-anak dari WNI eks ISIS tersebut dan menyebut mereka hanya menjadi pengikut dari keluarganya atau ayahnya yang mengangkat senjata.

Jika demikian, apakah langkah pemerintah bisa dibenarkan? Atau ini menunjukkan masih lemah dan buntunya program deradikalisasi di dalam negeri?

Indonesia Tak Berani atau Tak Mampu?

Di tengah kekhawatiran pemerintah terkait dampak buruk dari pulangnya para WNI eks ISIS tersebut, sebetulnya sedang dilakukan kajian-kajian yang diperuntukkan untuk menyaring mereka.

Direktur Imparsial, Al Araf beberapa waktu lalu memberikan analisis bahwa sebetulnya pemerintah hanya perlu memantau WNI eks ISIS yang sedang mengikuti peradilan di negara yang menampungnya saat ini dan boleh saja memulangkan mereka yang tidak diproses hukum di negara lain dan memprosesnya secara hukum di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan hal tersebut sebagai bahan kajian, khususnya dalam membahas penyaringan terhadap perempuan dan anak-anak WNI eks ISIS.

Kasus ini bisa dibandingkan dengan beberapa negara yang telah melakukannya. Jerman misalnya adalah salah satu negara yang mengambil kebijakan untuk memulangkan anak-anak eks ISIS. Otoritas Jerman memberikan penjelasan bahwa anak-anak adalah korban, sehingga mereka harus dipulangkan dan akan menjalani program deradikalisasi. Mereka akan ditempatkan di institusi khusus, namun tidak dikekang.

Kembali kepada pandangan Al Araf sebelumnya, hal serupa ternyata sudah dilakukan oleh negara-negara lain seperti Prancis dan Belgia yang memberikan pertimbangan terhadap warga eks ISIS, dengan melakukan proses pemilahan kasus perkasus. Bahkan sudah ada pemulangan yang dilakukan oleh pemerintah kedua negara tersebut.

Lantas, apakah keputusan Presiden Jokowi yang tidak memulangkan WNI eks ISIS tersebut, mengindikasikan bahwasannya Indonesia lemah dalam menjalankan program deradikalisasi?

Kebuntuan Deradikalisasi Indonesia?

Program deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah berlangsung lama. Awalnya program tersebut ditujukan untuk menangani tindak pidana terorisme yang terjadi, dan lembaga yang berwenang melakukannya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

BNPT pada mulanya merupakan Desk Kordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) yang dibentuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada tahun 2002 menjabat sebagai Menko Polkam.

Program deradikalisasi kemudian menguat pada awal 2007. Kala itu parlemen mendukung kebijakan deradikalisasi oleh pemerintah yang bertujuan untuk  menghentikan kelompok-kelompok garis keras serta untuk melawan terorisme.

Deradikalisasi itu sendiri bisa diartikan sebagai segala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner – pendekatan yang mencakup bidang hukum, psikologi, agama dan juga sosial-budaya.

Selain itu, menurut Oman Ashour dalam tulisan yang dikutip Darcy M. E. Norick untuk RAND Corporation, deradikalisasi sebagai proses yang mengarah kepada individu ataupun kelompok untuk mengubah perilaku terkait aksi kekerasan, khususnya mengenai kekerasan yang mengarah kepada warga sipil.

Dalam konteks tersebut, sebagai lembaga pemerintah, BNPT seharusnya dapat bertanggung jawab dalam usaha memerangi terorisme, dengan menggunakan strategi deradikalisasi yang sudah dicanangkan. Salah satu program yang umum digunakan adalah pembinaan kepribadian dan pembinaan preventif yang sering disebut sebagai soft approach.

Di dunia internasional, pendektan soft approach digunakan sebagai salah satu strategi utama deradikalisasi. Laporan PBB pada akhir 2009 menyebutkan bahwa kurang dari 30 negara dari 192 negara anggota lembaga tersebut menggunakan strategi soft approach.

Sedangkan yang lainnya, terus mengandalkan pendekatan hard approach alias pendekatan yang cenderung menggunakan kekerasan dan militerisme. Kebanyakan negara yang menggunakan pendekatan tersebut adalah sekutu Amerika Serikat (AS).

Dengan demikian, boleh jadi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dengan tidak memulangkan WNI eks ISIS menjadi bukti melamahnya program deradikalisasi Indonesia. Ini juga terlihat dari ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan deteksi, pun dalam konteks pendataan para WNI eks ISIS tersebut.

Hal tersebut sama dengan pernyataan pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar Abdul Rahman, yang menyebut dirinya tidak memiliki keyakinan dengan program deradikalisasi yang ada saat ini. Ia mendorong pemerintah mengevaluasi program yang selama ini dilakukan.

Oleh karena itu, apabila para WNI eks ISIS tersebut dipulangkan, justru dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menguji program deradikalisasi yang selama ini dilakukan. Hal ini penting untuk menyingkirkan keraguan publik pada pemerintah tentang deradikalisasi.

Selain itu, pemerintah juga belum mempertimbangkan status kewarganegaraan bagi WNI eks ISIS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pasalnya, ISIS bukanlah negara berdaulat. Sementara dalam Undang-Undang tersebut, seorang WNI hanya bisa kehilangan status kewarganegaraan jika menyatakan setia pada negara asing.

Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut tidak mengatur WNI yang membakar paspor dapat secara otomatis hilang kewarganegaraannya, katakanlah jika itu yang terjadi pada para WNI eks ISIS tersebut. Konteksnya juga berkaitan dengan status anak-anak mereka yang hanya bisa disebut sebagai korban dan hanya ikut dengan orang tua mereka.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan pemerintah harus lebih cermat dalam memberikan argumentasi dan landasan hukum dalam menyikapi persoalan tersebut. Pasalnya, persoalan ini bukan hanya soal isu politik dan isu kemanusiaan saja, melainkan juga menjadi isu hukum. Setidaknya ada 689-an orang WNI eks ISIS yang terkait dengan persoalan ini.

Atas hal tersebut, nampaknya pemerintah perlu mengkaji lebih dalam lagi terkait keputusan tidak menerima kepulangan para WNI eks ISIS tersebut. Konteks ini juga berkaitan dengan kesungguhan pemerintah untuk mengedepankan dan terus memperbaharui program deradikalisasi di dalam negeri. (F59)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version