Site icon PinterPolitik.com

JK Dan Pandora Box Political Decay

JK & Pandora Box Political Decay

Istimewa

Pengajuan diri Jusuf Kalla sebagai pihak terkait pada gugatan masa jabatan wapres, menciptakan polemik. Benarkah sikap JK ini sekedar haus kekuasaannya semata?


PinterPolitik.com

“Para politisi adalah mereka yang melihat cahaya di ujung terowongan, keluar dan membeli lebih banyak lagi terowongan.” ~ John Quinton

[dropcap]S[/dropcap]indiran bankir terkenal asal Inggris dan mantan chairman pertama FA Premier League, Sir John Quinton tentang kelakuan para politisi yang terkesan enggan meninggalkan jabatannya di atas, sepertinya dapat berlaku ke hampir semua politikus di dunia. Begitu juga pada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Hanya karena masih ingin menjabat sebagai wapres, JK pun bersedia mengajukan diri sebagai pihak terkait atas gugatan pembatasan masa jabatan wapres yang diajukan Partai Perindo sebelumnya. Akibatnya, pengajuan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden menuai polemik.

Ekonom Rizal Ramli menganggap, upaya JK untuk berkuasa kembali dengan menggugat konstitusi, akan memberi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi. Bahkan mantan menteri koordinator kemaritiman tersebut mengingatkan kalau JK tengah membuka kotak pandora yang bisa saja menyebabkan terjadinya kemunduran politik.

Meski begitu kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin, berdalih kalau keikutsertaan JK dalam gugatan tersebut tidak terkait dengan keinginan JK untuk mencalonkan diri kembali sebagai cawapres Jokowi di Pilpres mendatang. Menurutnya, gugatan tersebut lebih pada keinginan JK untuk mendapatkan kepastian hukum.

Alasan JK yang menyatakan kalau kekuasaan wapres tidak sebesar kekuasaan presiden, sehingga seharusnya tidak dibatasi masa jabatannya, ternyata dianggap masuk akal oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Sebab secara logis dan rasional, peran wapres dalam UU tersebut memang disebutkan hanya sebagai pembantu presiden.

Di pihak lain, mantan ketua mahkamah konstitusi Mahfud MD mengatakan kalau pembahasan mengenai pembatasan masa jabatan presiden seharusnya telah dianggap selesai, sebab MK sebelumnya juga sudah menolak gugatan yang sama. Kalau begitu, mengapa gugatan periodisasi jabatan wapres kali ini mendapat tentangan banyak pihak?

Seberapa Besar Kekuasaan Wapres?

“Mereka yang terlalu pandai terjun ke politik dihukum dengan dipimpin oleh orang yang lebih bodoh.” ~ Plato

Sebagai salah satu filsuf yang ikut membidani lahirnya teori pembagian kekuasaan, pernyataan Plato di atas juga merupakan sindiran bagi para cerdik pandai yang umumnya enggan ikut berebut kekuasaan. Akibatnya, kekuasaan pun kerap jatuh pada orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu, sehingga bisa saja merugikan bangsa dan negara.

Fenomena rebutan kekuasaan ini, terlihat jelas jelang pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun depan. Salah satu yang masih diributkan adalah siapa yang pantas duduk di kursi wapres. Itu pula alasan utama mengapa pembatasan masa jabatannya digugat ke MK, padahal JK sendiri mengakui kalau posisi wapres tidak sekuat presiden.

Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan yang diberikan pada wapres memang tidak sebesar yang dimiliki presiden. Namun sebagai orang nomor dua di pemerintahan, wapres memiliki kekuatan yang sama ketika presiden berhalangan dalam menjalankan tugasnya.

Hanya saja, sistem pemerintahan di tanah air memang lebih banyak menekankan kekuasaan yang lebih besar pada presiden. Sementara UU sendiri, hanya menyatakan kalau tugas wapres adalah membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya. Di sinilah kerancuan kerap terjadi, apalagi presiden sendiri telah dibantu oleh para menteri.

Padahal bila berkaca pada sistem pemerintahan presidensial yang dianut AS, tugas wapres jauh lebih jelas. Dalam UU AS, presiden dan wakil presiden memiliki tugas yang terpisah. Menurut Pengamat Politik Paul Brace dari Rice University di Texas, peran wapres di AS lebih banyak para tugas-tugas dalam negeri yang sifatnya formal.

Salah satu tugas utama wapres di AS, juga lebih sebagai jembatan komunikasi antara eksekutif dengan legislatif atau senat. Menurut Brace, tugas tersebut memang kerap dianggap tidak penting dan tidak banyak memperlihatkan kekuasaan yang dimilikinya. Meski begitu, tak sedikit juga wapres yang ikut aktif dalam kegiatan politik luar negeri.

Dalam catatan sejarah, beberapa wapres juga pernah mendapatkan peran yang cukup besar di pemerintahan. Bahkan Soeharto, Gus Dur, dan SBY kerap memberikan tanggung jawab sektor perekonomian kepada wakilnya. Sementara di era Jokowi, sepertinya peran JK sebagai wapres tidak sebesar yang pernah ia dapatkan dari SBY.

Namun bila memang JK merasa peran kekuasaannya tidak cukup besar sebagai wapres, lalu mengapa ia tertarik untuk kembali menjabat sebagai wapres? Apalagi usianya tak muda lagi dan mengaku sangat berambisi untuk pensiun, lalu mengapa malah ikut mengajukan gugatan ke MK dan menyatakan bersedia menjadi cawapres lagi?

Gugatan Periodisasi, Political Decay?

“Beberapa orang pindah partai berdasarkan nilai prinsipnya; yang lain mengubah prinsip hanya demi partainya.” ~Winston Churchill

Keputusan JK yang ingin kembali menjadi cawapres, memang sangat paradoks dengan semua alasan yang kerap ia sampaikan di media-media. Apalagi, JK mengaku belum tentu mendukung Jokowi, apabila ia tidak lagi terpilih sebagai cawapres Jokowi. Tak heran bila banyak yang memandang ambisi JK hanyalah demi kekuasaan semata.

Menurut senator di era Romawi, Tacitus, nafsu untuk berkuasa dan mendominasi orang lain, memang akan selalu lebih besar dibandingkan keinginan lainnya. Begitu pula kiranya yang kini tengah menggejala di diri JK. Padahal akibat adanya nafsu yang menjadi candu itu pula, Lord Acton mengingatkan akan cenderung kekuasaan yang korup.

Terlebih, penetapan batas periode jabatan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu ini sendiri, sebenarnya merupakan hasil dari pengalaman pahit negeri ini yang pernah terjerat pemerintahan otoritarian selama 32 tahun. Di sinilah UU atau konstitusi berperan dalam membuat batasan-batasan.

Menurut ahli konstitusi asal Jepang, Naoki Kaboyasi, peraturan atau UU memang merupakan alat yang rumusannya sengaja ditujukan untuk membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik, demi menjamin hak-hak rakyat. Sehingga bila pembatasan tersebut dicabut kembali, bukankah akan menjadi kemunduran demokrasi?

Akan menjadi preseden yang buruk bagi MK, apabila gugatan uji materi tersebut diterima. Sebab itu artinya, kotak pandora yang berisi ancaman kemunduran politik atau political decay akan membawa demokrasi tanah air yang sudah mulai berjalan baik, kembali mengalami ancaman dari para elit dan oligark politik.

Istilah political decay atau pembusukan politik akibat kelakuan para politisi busuk ini, pernah diperkenalkan oleh Samuel Huntington. Menurutnya, political decay merupakan suatu gejala rusaknya sistem politik akibat tindakan negatif para aktor politik di dalam kekuasaan, seperti adanya tindakan korupsi maupun tindakan tak bermoral lainnya.

Terkait gugatan JK ke MK pun, sepertinya bagi Rizal Ramli, dianggap sebagai upayanya dalam mempertahankan status quo. Sebab walaupun tidak memiliki kekuasaan penuh, namun posisi wapres yang juga kini banyak diincar para politisi, dapat memberikan keuntungan logistik yang tak sedikit, baik bagi partai maupun dirinya sendiri.

Sekarang, nasib kotak pandora itu memang masih berada di tangan MK. Apakah para pengkaji konstitusi di Medan Merdeka Barat sana akan tega membukanya demi JK, dan menebarkan ketakutan akan terjadi kemunduran politik di masa datang? Ataukah MK akan tetap berpihak pada rakyat, dengan menutup rapat-rapat kotak terlarang tersebut? Kita tunggu saja. (R24)

Exit mobile version