Site icon PinterPolitik.com

Jika DPR Diganti Artificial Intelligence

Foto: VOI

Sejak November 2019, Presiden Jokowi sudah mewacanakan perampingan birokrasi melalui penggantian PNS eselon III dan IV dengan robot atau artificial intelligence (AI). Apakah wacana serupa dapat dilakukan di lembaga legislatif? Jika anggota DPR diganti dengan AI, apa yang kira-kira terjadi?


PinterPolitik.com

“Artificial intelligence is a tool, not a threat.” — Rodney Brooks, ahli robotika Australia

Bagi para penikmat film fiksi ilmiah pasti mengetahui film The Matrix dan Wall-E. Kedua film ini menggambarkan kondisi ketika berbagai keputusan dan kebijakan tidak lagi diambil oleh manusia, melainkan robot atau artificial intelligence (AI). 

Terkhusus The Matrix, film ini adalah distopia bagi pihak yang khawatir terhadap perkembangan AI. Jika nantinya AI benar-benar menyamai atau bahkan melampaui kemampuan kognisi manusia, apakah umat manusia akan terancam?

Ada pula anime Deca-Dence yang menceritakan kondisi ketika AI sudah mengontrol umat manusia. Untuk menjaga keseimbangan sumber daya dan menghindari kerusakan lagi bumi akibat ulah manusia, AI menciptakan kondisi untuk mengontrol jumlah populasi. Anime ini memiliki efek kejut yang sama dengan The Matrix karena kemudian terungkap, dunia yang ditinggali manusia ternyata hanyalah algoritma komputer.    

Di Indonesia, perdebatan terkait masa depan AI mungkin tidak sehangat di luar negeri tetapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada November 2019 tampaknya telah memantik diskursus soal AI. Dalam rangka merampingkan PNS dan mempercepat birokrasi, pegawai negeri sipil (PNS) eselon III dan IV rencananya akan diganti oleh AI.

Baca Juga: Digitalisasi Birokrasi: Antara Peluang dan Tantangan

Baru-baru ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama juga memberi penegasan bahwa ke depannya pemerintah akan lebih banyak menggunakan teknologi digital dalam memberikan pelayanan kepada publik. Secara bertahap, jumlah PNS akan dirampingkan dan dikurangi. 

Dalam benak publik, khususnya para PNS eselon III dan IV sekiranya melihat ide ini sebagai ancaman. “AI akan merebut pekerjaan kita,” kira-kira begitu. 

Melihat lebih luas, penetrasi AI terhadap tenaga kerja pada dasarnya sudah menyasar berbagai tempat. Dulunya terdapat penjaga pintu tol, sekarang kita hanya menempel kartu. Buruh-buruh pabrik juga mulai diganti dengan robot. Aplikasi keseharian kita, seperti Gojek dan Grab juga merupakan AI. 

Lantas pertanyaannya, apakah penetrasi AI di bidang tenaga kerja tidak bisa dihindarkan? Kemudian, yang terpenting, apakah AI merupakan suatu ancaman?

Sinergi, Bukan Persaingan

Yuval Noah Harari dalam bukunya 21 Lessons for the 21st Century, memberikan penggambaran yang sangat bagus. Harari membuka subbab “Pekerjaan” dengan kalimat yang menarik, “Kita tidak tahu seperti apa pasar kerja pada tahun 2050.”

Dengan perkembangan AI dan robotika, ada anggapan yang menyebut dalam satu atau dua dekade, miliaran orang akan menjadi mubazir secara ekonomi. Menurut Harari, manusia memiliki dua jenis kemampuan, yakni fisik dan kognitif. Menariknya, perkembangan AI saat ini tengah menantang keduanya. 

Jika dulunya robot hanya berperang dengan manusia soal kemampuan fisik — misalnya mesin untuk mengangkat beban berat, sekarang robot tengah dikembangkan untuk membuat keputusan-keputusan kognitif — seperti mengemudi, membuat ramalan cuaca, hingga merumuskan kebijakan publik.

Giovanni Azzone dalam tulisannya Big Data and Public Policies: Opportunities and Challenges menjelaskan keunggulan penerapan AI dalam perumusan kebijakan publik di Italia, yakni proyek Casa Italia. Casa Italia adalah kebijakan pencegahan risiko yang bertujuan untuk mengurangi kerusakan bangunan jika terjadi gempa bumi. Pemerintah Italia kemudian memberikan insentif kepada masyarakat yang ingin memperkuat bangunan rumahnya.

Namun, kebijakan ini justru membebani keuangan negara karena begitu banyak masyarakat meminta insentif dan harga material yang variatif di setiap daerah. Selain itu, ternyata banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif untuk merenovasi rumahnya dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi. 

Sebagai solusi, big data kemudian digunakan untuk menganalisis 18 juta bangunan di Italia. Hasilnya, ternyata hanya 550.000 bangunan yang memiliki risiko kerusakan tinggi. Data itu kemudian dijadikan patokan untuk mendistribusikan insentif. Tidak hanya mengurangi beban anggaran negara, insentif yang diberikan juga lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Big Data, Solusi Corona Jokowi?

Kembali pada Harari. Meskipun sangat optimis terhadap perkembangan AI, Harari pada dasarnya tidak mengatakan AI akan menggantikan manusia untuk bekerja, melainkan sebaliknya, AI akan membantu manusia menciptakan pekerjaan baru, atau singkatnya mengembangkan diri.

Harari mencontohkan, dokter tidak perlu lagi fokus mendiagnosis dan merawat penyakit yang sudah sangat diketahui, pekerjaan itu dapat diberikan kepada dokter AI. Dengan demikian, dokter dapat fokus untuk melakukan penelitian inovatif untuk mengembangkan obat dan prosedur bedah baru.

Kembali mengutip kalimat pertamanya, Harari menyebut pasar kerja di tahun 2050 mungkin dicirikan oleh kerja sama antara manusia dengan AI, bukan persaingan antara keduanya. Poin ini terlihat dalam tulisan Giovanni Azzone. Alih-alih bersaing dengan AI, para peramu kebijakan publik di Italia justru bersinergi dengan AI untuk merumuskan kebijakan publik yang lebih baik.

Seperti pernyataan Rodney Brooks di awal tulisan, AI seharusnya dipahami sebagai alat yang membantu, bukannya ancaman terhadap umat manusia.

Lantas, jika AI dapat membantu manusia meningkatkan kualitas kebijakan publik, apakah AI dapat digunakan untuk merumuskan undang-undang? Apakah anggota DPR dapat diganti oleh AI?

Legislator Masa Depan

Saat ini, perkembangan diskursus soal AI tidak hanya menyasar soal tenaga kerja atau distopia seperti yang digambarkan dalam berbagai film fiksi ilmiah. Salah satu diskursus yang menurut penulis sangat menarik adalah pelibatan AI dalam politik dan demokrasi. Ya, AI diproyeksikan sebagai masa depan demokrasi, khususnya untuk menyerap aspirasi publik dan merumuskan kebijakan publik.

Jika mengelaborasinya dengan tulisan Francis Fukuyama yang berjudul Infrastructure, Governance, and Trust, proyeksi pelibatan AI sangatlah vital untuk dibahas. Pasalnya, menurut Fukuyama saat ini tengah terjadi tren peningkatan ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah.

Jika dulunya masyarakat hanya meminta untuk dilibatkan dalam proses pemilu, saat ini masyarakat juga ingin dilibatkan dalam perumusan kebijakan publik, hingga penentuan anggaran. Faktor ini kemudian menjawab mengapa terjadi tren penurunan kepercayaan terhadap pemerintah di berbagai belahan dunia. 

Menurut Fukuyama, karena perkembangan teknologi komunikasi, masyarakat semakin menuntut untuk didengar dan terlibat. Masalahnya adalah, bagaimana pemerintah atau peramu kebijakan publik melakukan itu?

Di sistem politik kita, memang diatur soal pengunjungan berkala daerah pilih (dapil) oleh para anggota DPR. Namun masalahnya, titik kunjungan tidak mungkin mencakup seluruh daerah pilih. Ada cost besar untuk melakukannya. Apalagi jika dapil merupakan daerah kepulauan atau tidak memiliki jalur transportasi yang mendukung. Untuk mengatasi masalah tersebut, AI dapat digunakan. 

Menariknya, kehebatan AI dan mesin big data telah dibuktikan di Indonesia. Seperti pengakuan Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi, Andi Widjajanto, pada Pilpres 2019 tim pemenangan Jokowi menggunakan empat mesin big data, yang tidak hanya merupakan terobosan, melainkan juga memberikan pijakan data akurat untuk menentukan strategi kampanye.

Erick Thohir yang saat itu menjadi Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, juga menegaskan peran krusial big data karena digunakan untuk melihat dua hal, yakni preferensi pemilih, dan apa yang bisa diberikan ke pemilih agar menjadikan Jokowi sebagai pilihannya. 

Baca Juga: Demonstrasi, Jokowi Butuh Big Data?

Cara kerja mesin big data tersebut sangat luar biasa. Semua sentimen masyarakat terhadap kunjungan Jokowi ataupun momen penting lainnya terekam. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat proyeksi elektabilitas dan strategi pemenangan. Tentunya, AI dan algoritma berperan vital di sini.

Nah, dengan terbuktinya keunggulan AI di Pilpres 2019, sudah seharusnya para anggota DPR menggunakannya. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa kinerja DPR dinilai kurang memuaskan. Ada persoalan tingkat produksi undang-undang, hingga aspirasi masyarakat yang disebut kurang terserap.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mungkin masalah kunjungan dapil yang menjadi kendala. Oleh karenanya, DPR dapat menggunakan mesin big data untuk merekam seluruh sentimen publik yang terhampar di dunia maya. Cara kerjanya mungkin dibagi per dapil agar perumusan lebih cepat.

Anggota DPR dapil Bali, misalnya, menggunakan mesin big data dan AI untuk mengetahui keluhan-keluhan masyarakat Bali. Data terkait aspirasi dan kebutuhan mereka kemudian menjadi patokan untuk merumuskan kebijakan publik. 

Namun, jika penerapan AI dan big data benar-benar terealisasi di DPR, maka ini akan mendatangkan satu konsekuensi praktis, yakni perubahan kualifikasi para anggota dewan. Pasalnya, membutuhkan kecakapan untuk merumuskan data-data tersebut menjadi kebijakan publik yang baik. Dengan kata lain, calon anggota DPR harus memiliki rekam jejak akademik yang baik, misalnya harus S2 atau memiliki publikasi jurnal ilmiah.

Jika terlaksana, penggunaan AI tidak hanya dapat meningkatkan serapan aspirasi, melainkan juga dapat mengurangi beban anggaran negara karena kunjungan dapil tidak harus sesering sebelumnya. Sedikit konteks, mengacu pada pernyataan Krisdayanti, anggota DPR mendapat dana kunjungan dapil delapan kali dalam setahun yang besarnya mencapai Rp 140 juta. Artinya pertahun akan mendapat Rp 1,12 miliar. Dikali 575 anggota DPR, maka negara menganggarkan Rp 644 miliar untuk dana kunjungan dapil DPR per tahunnya. Ini belum termasuk dana aspirasi sebesar Rp 450 juta yang didapatkan lima kali dalam setahun.

Well, apapun yang terjadi nantinya, mungkin seperti itulah gambaran legislator di masa depan. AI tidak akan menggantikan anggota DPR, melainkan bersinergi atau bekerja sama untuk merumuskan undang-undang yang lebih baik. (R53)

Exit mobile version