Site icon PinterPolitik.com

Jerat Koruptor, Revisi UU Tipikor

Revisi UU Tipikor Lebih Mendesak. (Foto: Fajar.co.id

Meski menuai kontroversi, rencana UU KPK masih tetap digulirkan seiring dengan terbitnya surat dari Presiden Jokowi. Hal ini tergolong ironis, mengingat revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) lebih mendesak untuk dilakukan.


Pinterpolitik.com

KPK sedang dilemahkan, kira-kira itu narasi yang sedang hangat saat ini. Bagaimana tidak, DPR tengah serius untuk merevisi UU KPK yang di dalam drafnya dapat menjadi preseden atas pelemahan KPK, khususnya terkait harus adanya izin sebelum melakukan penyadapan, dan adanya Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.

Pada kaidahnya, DPR sah-sah saja untuk mengajukan draf revisi UU KPK, terlebih memang sudah fungsinya sebagai lembaga legislatif. Akan tetapi, yang menjadi tanda tanya besar adalah mengapa harus di akhir periode masa jabatan? Padahal, jika mengikuti pertimbangan DPR dalam draf revisi UU KPK pada poin (b), disebutkan “bahwa lembaga Pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi”.

Membaca poin pertimbangan tersebut, idealnya diharapkan ada uraian jelas dari DPR terkait alasan dibalik mengapa tindak pidana korupsi belum berfungsi efektif dan efisien. Namun, , draf revisi UU tersebut lebih berisi mengenai hal struktural, atau katakanlah teknis. Yang membuatnya menarik, penyisipan pasal 12A ayat 1 yang mengatur Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah memiliki bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Berdasarkan hal tersebut, rencana revisi UU KPK boleh jadi adalah hal yang membingungkan. Meski demikian, banyak pihak menilai bahwa regulasi tentang KPK masih ada yang perlu diperbaiki. Lalu, untuk saat ini, adakah jalan yang lebih baik ketimbang revisi UU KPK?

OTT dipermasalahkan

Poin mengenai penyadapan, besar kemungkinan berasal dari maraknya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT sendiri adalah metode yang digunakan KPK setelah melakukan penyadapan dalam kurun waktu tertentu, dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, hanya menunggu waktu yang tepat untuk melakukan operasi – penangkapan di tempat.

Melihat draf revisi UU KPK, secara logis, berpotensi  memiliki konsekuensi pada pelemahan OTT. Hal ini karena peyadapan adalah asbab dari OTT. Penyadapan adalah preseden dan OTT adalah konsekuen, begitu istilahnya dalam ilmu logika.

Kritik substansial terhadap praktik OTT datang dari Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita yang menyebut bukti yang diperoleh dari OTT adalah illegal evidence. Alasannya adalah, tidak ada dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur mengenai OTT. Metode hukum OTT sampai saat ini hanya diakui dan berlaku di UU BNN.

Hal  serupa diungkapkan  oleh Fahri Hamzah, wakil ketua DPR yang sering kali melemparkan bara panas ke publik karena kritik pedasnya. Tidak tanggung-tanggung, Fahri menyebut KPK telah frustasi karena sering melakukan OTT .

Menurutnya, sama seperti penuturan Jusuf Kalla , indeks keberhasilan KPK seharusnya adalah berkurangnya penangkapan koruptor, bukan malah dengan bertambahnya jumlah koruptor yang ditangkap. Bagi mereka berdua, hal tersebut menunjukkan KPK telah gagal dalam memberantas korupsi, spesifiknya, KPK telah gagal sebagai lembaga preventif terhadap tindakan pidana korupsi.

Jika mengutip buku Why Nations Fail (2012) karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, di sana disebutkan bahwa alasan utama negara-negara gagal saat ini karena instansi politik-ekonomi ekstraktif, yang membuat praktik korupsi menjadi begitu tersistem, tersusun rapi, dan mengakar.

Tegas Acemoglu dan Robinson, korupsi tidak hanya terjadi pada negara-negara berkembang, tapi juga terjadi hampir di seluruh dunia. Sekiranya tidak berlebihan untuk menyebut, korupsi adalah musuh bersama, itu adalah jargon yang selalu diulang-ulang oleh dewan-dewan kita yang terhormat.

Bertolak dari temuan Acemoglu dan Robinson, korupsi adalah sesuatu yang sudah melekat dalam struktur sosial-ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, jika terdapat lembaga anti korupsi seperti korupsi, tentunya sesuatu yang melekat itu harus dikeluarkan terlebih dahulu. Imbasnya, pasti terjadi banyak penangkapan koruptor.

Rasionalisasi Fahri Hamzah dan Jusuf Kalla sebenarnya tidak keliru sepenuhnya. Pada kondisi ketika negara sudah cukup bersih atau bersih, barulah indeks keberhasilan penanganan korupsi ditunjukkan dengan penurusan angka penangkapan koruptor. Dengan kata lain, cara berpikir mereka yang sepertinya terbalik, bukan kita.

Revisi UU Tipikor Lebih Mendesak

Merampas Aset Koruptor (2012), begitu judul buku yang tulis oleh Muhammad Yusuf. Buku itu sendiri merupakan disertasinya yang berhasil ia pertahankan di depan dewan penguji ketika menempuh studi S3 di Universitas Padjadjaran.

Di dalamnya ia menjelaskan bagaimana pentingnya Indonesia menerapkan Non-conviction Based Asset Foreiture (NCB Asset Forfeiture). NCB Asset Forfeiture adalah alat penting dalam pengembalian aset (asset recovery) khususnya dalam mengungkap kekayaan yang tidak wajar. NCB Asset Forfeiture merupakan mekanisme hukum yang menyediakan kewenangan untuk mengendalikan, penyitaan, dan untuk perampasan aset curian tanpa harus menunggu tuduhan pidana.

Jika pemerintah bersedia menerima saran dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut, Indonesia akan menjadi negara ketujuh setelah Amerika Serikat, Swiss, Irlandia, Australia, Filipina, dan Kolombia yang menerapkan NCB Asset Forfeiture.

NCB Asset Forfeiture menjadi penting karena pada dasarnya fokus utama penindakan pidana korupsi adalah pengembalian aset negara yang dikorupsi, dan bukan pada penghukuman tersangka yang sering kali implementasinya dengan diinapkan beberapa tahun di bui.

Revisi UU Tipikor Lebih Mendesak dari Revisi UU KPK Share on X

Berdasarkan catatan  Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2018 negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,2 triliun berdasarkan 1.053 putusan yang dikeluarkan pengadilan terhadap 1.162 terdakwa. Namun, pengembalian aset negara dari pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 805 miliar dan USD 3.012 (setara Rp 42 miliar) .

Jika melihat aspek urgensi, tentunya revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih mendesak untuk dilakukan. Jika merujuk pada Yusuf, hal ini menimbang perampasan aset yang didasarkan pada UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 belum berhasil secara maksimal untuk mengembalikan kerugian negara sehingga diperlukan suatu kebijakan hukum dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dimaksud melalui perampasan aset tanpa tuntutan pidana sesuai dengan Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2013.

The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), pada dasarnya telah lama mewanti-wanti berbagai negara untuk menerapkan NCB Asset Forfeiture agar perampasan aset hasil korupsi dapat dengan maksimal dilakukan. Hal ini karena NCB Asset Forfeiture, memungkinkan perampasan aset meskipun tersangka telah meninggal dunia, hilang, ataupun sakit berat. Kasus Pak Harto sekiranya merupakan contoh nyata bagaimana kasusnya terhenti karena beliau lebih dahulu meninggal dunia.

Selain untuk memasukkan NCB Asset Forfeiture dalam UU Tipikor, menegaskan landasan hukum terkait OTT juga perlu untuk dilakukan. Hal tersebut untuk menghindari polemik yang sebenarnya tidak begitu berdampak terhadap penanganan tindak pidana korupsi.

Pemerintah, baik DPR dan Presiden harus membuka. Mereka harus melihat bagaimana rakyat menolak revisi UU KPK, bagaimana 2.338 dosen dari 33 perguruan tinggi menolak revisi UU KPK.

Oleh karena itu, revisi UU Tipikor yang memiliki dampak langsung terhadap penanganan tidak pidana korupsi lebih mendesak untuk dilakukan, ketimbang revisi UU KPK yang hanya bersifat struktural atau teknis. Kita tunggu saja apakah presiden dan para wakil rakyat mau berubah pikiran dan mengejar UU yang lebih  mendesak. (R53)

Exit mobile version