HomeNalar PolitikJaksa Korup di Badan Kemanan Laut Indonesia, Ditangkap KPK

Jaksa Korup di Badan Kemanan Laut Indonesia, Ditangkap KPK

pinterpolitik.com Jumat, 16 Desember 2016.

Kejaksaan Agung telah mengakui bahwa Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama di struktur Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bernama Eko Susilo Hadi, yang telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga suap, merupakan salah satu jaksa mereka. Tersangka ditangkap pada Rabu, 14 Desember 2016, di ruang kerjanya di jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ditemukan barang bukti uang suap sejumlah Rp 2 miliar terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Selain itu KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah (FD) serta 2 pegawai PT MTI yaitu Hardy Stefanus (HS) dan Muhammad Adami Okta (MAO). Ketiganya diduga sebagai pemberi uang suap kepada Eko.

Setelahnya, KPK menangkap seorang lagi bernama Danang Sri Radityo (DSR) yang berstatus sebagai saksi. Danang diduga berasal dari institusi TNI, sehingga KPK berkoordinasi dengan POM (Pusat Polisi Militer) TNI dalam upaya penangkapannya. Dalam kasus ini, Eko diduga berperan sebagai orang yang mengatur tender dengan kepentingan ‘memenangkan‘ PT Melati Technofo Indonesia (MTI).

Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan tender pengadaan secara online tidak begitu saja menghilangkan potensi korupsi, dari potensi itu KPK melakukan pengawasan ketat terhadap
tender online tersebut diduga dijadikan sebagai media pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dengan sumber pendanaan APBN-P 2016. Petugas KPK juga menyita 1 kendaraan mobil Fortuner seri VRZ hitam bernomor polisi B 15 DIL.

Eko sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Hardy, Adami dan Fahmi disangka melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga :  Mengapa Tiongkok Belum Gantikan AS?

Ironisnya, Eko juga dikenal sebagai seorang Jaksa, setelah ditelusuri media ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengakui bahwa Eko memang jaksa yang ditugaskan di Bakamla. Tetapi Rum enggan mengomentari soal kasus yang menjerat Eko di KPK.

Eko Susilo yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas Sestama Bakamla pernah memberikan paparan terkait revolusi mental di Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg 56 T.A. 2016 pada November lalu. Di situ, ia menekankan perlunya peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.

Khususnya revolusi mental sumber daya manusia khususnya bagi peran penggerak penegakan hukum di laut,” kata Eko saat itu. Ia membahas soal sinergi dan penghindaran tumpang tindih kewenangan. “Revolusi mental itu dapat dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya kerja,” papar Eko.

Kepala Bakamla, Laksmana Madya TNI Arie Soedewo mengatakan akan mengembalikan Eko ke Kejaksaan Agung.

spot_imgspot_img

#Trending Article

RK-Jakmania dan Dekonstruksi Away Day

Dengarkan artikel ini: Audio ini dibuat menggunakan AI. Skeptisisme dan keraguan tertuju kepada Ridwan Kamil (RK) yang dianggap tak diuntungkan kala berbicara diskursus Jakmania dan Persija...

Apa Alasan Militer Tiongkok Melesat?

Beberapa tahun terakhir militer Tiongkok berhasil berkembang pesat, mereka bahkan bisa ciptakan kapal induk sendiri. Apa kunci kesuksesannya?

Siasat Rahasia Pramono-Rano?

Apresiasi dan pujian kandidat di Pilkada Jakarta 2024 Pramono Anung dan Rano Karno, maupun beberapa elite PDIP dalam beberapa waktu terakhir kepada Anies Baswedan dinilai merupakan siasat politik tertentu. Bahkan, pujian itu dinilai menjadi “jebakan” bagi Anies. Mengapa demikian?

Mustahil Anies Dirikan Partai?

Usai gagal maju dalam Pilkada 2024, Anies Baswedan mempertimbangkan untuk mendirikan sebuah ormas atau partai politik (parpol).

Mengapa Tiongkok Belum Gantikan AS?

Tiongkok sering diagadangkan akan menjadi negara adidaya baru pengganti Amerika Serikat (AS), tapi apakah Tiongkok sanggup?

Anies Baiknya Masuk Kabinet Prabowo?

Usai gagal maju dalam Pilkada 2024, mungkinkah Anies Baswedan masuk ke dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka?

Baiknya Anies Mendorong Ridwan Kamil? 

Kelompok pendukung Anies Baswedan di Jakarta disebut akan jadi kelompok swing voters yang besar. Bagaimana para kandidat Pilgub Jakarta meraih dukungan dari kelompok tersebut? 

Misteri PDIP Tak Pilih Anies

Setelah bikin publik penasaran menanti, PDIP akhirnya mengumumkan tak mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024.

More Stories

UMKM Motor Ekonomi Dunia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia...

Jembatan Udara Untuk Papua

PinterPolitik.com JAKARTA - Pemerintah akan memanfaatkan program jembatan udara untuk menjalankan rencana semen satu harga yang dikehendaki Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Pusat Penelitian dan...

Kekerasan Hantui Dunia Pendidikan

PinterPolitik.com Diklat, pada umumnya dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian serta etika kepada anggota baru. Namun kali ini, lagi-lagi Diklat disalahgunakan, disalahfungsikan, hingga...