HomeNalar PolitikIstri Sambo, Privilege Perempuan di Hadapan Hukum?

Istri Sambo, Privilege Perempuan di Hadapan Hukum?

Aktivis perempuan menyebut Putri Candrawathi sebagai salah satu perempuan yang memiliki privilege dalam memproses laporan kekerasan seksual hingga dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sang aktivis mengaku hingga kini masih menemui banyak laporan korban kekerasan seksual yang tidak diproses oleh penyidik. Mengapa demikian?


PinterPolitik.com

Kesaksian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) terkait dugaan pemerkosaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir Joshua alias Brigadir J kerap mendapat sorotan publik.

Terlepas, dari berbagai dugaan apakah dirinya berbohong atau tidak, hak keistimewaan alias privilege yang dimiliki PC setidaknya membukakan mata terkait kasus kekerasan seksual di hadapan hukum.

Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Ratna Batara Munti menyindir isu demikian ketika membandingkan kasus PC dengan korban kekerasan seksual lainnya yang dinilai tak memiliki privilege terutama dari segi finansial.

Dia menjelaskan laporan kekerasan seksual PC langsung diterima oleh aparat dan diproses hingga dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu diindikasikan sebagai suatu privilege dimana laporan PC langsung dilayani oleh aparat.

Berdasarkan kesaksiannya di beberapa daerah-daerah, Ratna mengaku dirinya masih banyak menemui laporan korban kekerasan seksual perempuan yang tidak proses oleh penyidik.

Diungkapkan Ratna jika dalam membela korban kasus pelecehan yang menimpa para perempuan harusnya mengedepankan berbagai aspek seperti kejujuran.

Korban yang tidak mendapat privilege perlu mendapat pendampingan aktivis perempuan, berbanding terbalik dengan kasus PC langsung yang mendapat pelayanan. Korban lainnya bahkan tidak mendapatkan privilege berupa pendampingan psikolog layaknya PC.

Dia menekankan PC bahkan mendapatkan fasilitas pendampingan berupa psikolog forensik yang dinilai lebih tinggi ketimbang psikolog klinis. Tentunya, fasilitas ini merupakan bentuk dari privilege yang hanya bisa didapatkan orang-orang tertentu.

Berdasarkan fenomena tersebut, mengapa sekelompok perempuan yang memiliki privilege tertentu lebih mudah untuk memproses pengaduan kekerasan seksual di hadapan hukum?

image 43
image 47

Hukum Tak Pahami Korban?

Perlindungan hukum korban kekerasan seksual di Indonesia dianggap masih minim. Hal ini dipengaruhi oleh belum adanya kepastian hukum yang kuat, terutama dari segi pembuktian di hadapan hukum dan lamanya proses hukum.

Hasil diskusi publik dengan judul “Problematika Penanganan Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Indonesia” yang diisi oleh Asni Damanik selaku Koordinator Tim Substansi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan Bahrul Fuad selaku Komisioner Komnas Perempuan menyebutkan setidaknya terdapat empat faktor yang dapat dilakukan untuk memperbaiki perlindungan hukum korban kekerasan seksual di Indonesia.

Pertama, pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih belum memahami perspektif korban kekerasan seksual. Misalnya saja, pemerkosaan dianggap hanya terjadi pada perempuan yang belum menikah.

Korban juga harus membuktikan adanya unsur kekerasan, ancaman, dan tindakan penetrasi. Pembuktian penetrasi itu sendiri perlu dibuktikan melalui visum. Jika tidak terbukti, maka tindakan tidak dapat dianggap sebagai tindakan pemerkosaan, melainkan tindakan pencabulan.

Baca juga :  Ironi Lumpuhnya Pasukan Perdamaian PBB

Kedua, banyak keterangan ahli yang masih tidak memahami perspektif korban. Asni menilai banyak ahli yang terlibat dalam pengadilan justru cenderung menyudutkan korban.

Ketiga, sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintahan masih kurang terlatih untuk memahami korban. Adapun, SDM yang justru menyalahkan korban kekerasan seksual.

Sistem peradilan dinilai rumit sehingga mampu membuat korban kelelahan secara psikis dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam prosesnya. Hal itu berpotensi mendorong korban untuk mencabut gugatannya.

Keempat, budaya hukum masih menerapkan budaya patriarki. Ketika seseorang menyatakan dirinya sebagai korban kekerasan seksual, masyarakat cenderung memandang korban sebagai penyebab yang memicu kekerasan terjadi dan menganggap permasalahan tersebut sebagai permasalahan korban belaka tanpa memberi empati. Hal itu pun bisa berdampak pada kepedulian saksi kekerasan seksual di hadapan hukum.

Di samping itu, Fuad menjelaskan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga terjadi akibat ketidakseimbangan relasi gender. Perempuan juga masih kurang mendapat informasi terkait pemahaman kekerasan seksual.

Faktor lainnya antara lain adanya stigma perempuan sebagai pemicu kekerasan seksual, kebijakan yang tidak ramah perempuan, dan ketergantungan ekonomi terhadap pasangan maupun anggota keluarga.

Dengan demikian, pemahaman akan perspektif korban bisa menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

Namun, pemahaman akan selalu berhubungan dengan orang-orang di sekitar korban. Lantas, apa saja hal-hal yang harus dipahami orang-orang di sekitar korban?

image 44
image 45

Hanya Perlu Memahami?

Sebelum merumuskan cara agar orang-orang di sekitar korban mampu memahami perspektif korban, terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dampak kekerasan seksual yang diuraikan melalui tulisan berjudul The Impacts of Sexual Assault on Women yang ditulis oleh Cameron Boyd.

Faktor-faktor tersebut antara lain, hubungan korban dengan pelaku, tingkat dan keparahan secara psikologis maupun fisik, tingkat keparahan kekerasan seksual, tingkat kerusakan secara fisik, lamanya waktu kekerasan seksual terjadi, tanggapan keluarga dan teman korban, pengalaman perempuan tentang berbagai sistem (kesehatan, polisi, pengadilan, dll.) yang mungkin berhubungan dengannya setelah penyerangan, dan riwayat pribadi korban.

Berdasarkan uraian tersebut, hubungan korban dengan pelaku yang setidaknya mendapat perhatian dikhususkan jika sang pelaku ternyata merupakan anggota keluarga, pasangan sah maupun pacar, teman, dan sebagainya.

Orang-orang di sekitar korban mungkin bisa mempertanyakan kondisi psikologis maupun fisik korban. Orang terdekat juga bisa menanyakan kronologis lengkap terjadinya kekerasan – serta apabila ada riwayat pribadi lainnya – atas dasar kesediaan korban untuk bercerita tanpa harus menghakimi korban berdasarkan narasi “rape culture”.

Artikel dengan judul Rape Culture, Victim Blaming, And The Facts yang dipublikasikan oleh Inside Southern dan diadaptasi oleh Connecticut Sexual Assault Crisis Services (CONNSACS) menguraikan bentuk-bentuk “rape culture”.

Bentuk-bentuk itu antara lain upaya menyalahkan korban, meremehkan kekerasan seksual seperti ungkapan “boys will be boys”, lelucon seksual secara eksplisit, toleransi bentuk pelecehan, menggembungkan laporan pemerkosaan palsu, menilai pakaian; kondisi mental; motif; serta riwayat korban secara terbuka, kekerasan gender secara serampangan dalam film dan televisi, menganggap “jantan” sebagai suatu hal yang dominan dan agresif secara seksual.

Baca juga :  Ridwan Kamil dan "Alibaba Way"

Selain itu, terdapat pula anggapan “kewanitaan” sebagai seorang penurut dan pasif secara seksual, penekanan “mencetak gol” pada anak laki-laki, penekanan perempuan untuk tidak terlihat “dingin”, berasumsi hanya wanita promiscuous yang diperkosa, berasumsi bahwa laki-laki tidak diperkosa atau hanya laki-laki “lemah” yang diperkosa, menolak menganggap serius tuduhan pemerkosaan, hingga mengajari wanita untuk menghindari pemerkosaan.

Oleh karena itu, adanya upaya pemahaman yang ditarik dari berbagai faktor-faktor yang mempengaruhi dampak kekerasan seksual tersebut agaknya mampu mendorong kemauan korban untuk pulih dan melaporkan tindak kekerasan kepada pihak berwajib.

Adapun, upaya itu juga bisa mendorong masyarakat untuk lebih terbuka dan memberi dukungan kepada korban kekerasan seksual sehingga dapat meruntuhkan narasi-narasi terkait “rape culture” dan patriarki yang selama ini merenggut keadilan terhadap kekerasan seksual pada perempuan.

Namun, semua itu akan kembali merujuk kepada keadilan apabila pihak berwajib mampu membenahi pemahaman aparat penegak hukum. Lantas, apa yang bisa dilakukan saat ini?

image 46

Aparat Wajib “Melek?

Berdasarkan suatu publikasi dengan judul The Influence of Moral Intuitions on Americans’ Divergent Reactions to Reports of Sexual Assault and Harassment yang ditulis oleh Eric Silver dan Stacy Silver menyatakan orang Amerika Serikat (AS) yang menekankan kepedulian dan perlindungan terhadap kelompok rentan akan menunjukkan kemauan yang lebih besar untuk mempercayai laporan tentang kekerasan dan pelecehan seksual.

Studi tersebut menguatkan bukti pendekatan intuisionis moral berguna untuk memahami reaksi berbeda orang terhadap laporan kekerasan dan pelecehan seksual. Oleh karena itu, peran institusi memegang peranan yang besar untuk mengusut keadilan kasus kekerasan seksual.

Suatu upaya untuk mengubah perspektif aparat bisa dimulai dari ranah masyarakat. Ketika masyarakat menunjukkan kepedulian dan memahami perspektif korban, maka hal itu bisa memengaruhi budaya, terutama mengurangi narasi-narasi terkait “rape culture” dan budaya patriarki.

Ketika budaya itu tidak lagi menjadi tren, maka bisa jadi berpengaruh kepada pemahaman aparat akan perspektif korban.

Kendati demikian, satu hal yang tidak kalah penting dari keadaan ideal itu yakni menghilangkan budaya “hukum tumpul ke atas, runcing ke bawah”. Ini terlihat jelas ketika kita melihat segelintir privilege yang salah satunya tercermin dari dinamika penanganan kasus istri Sambo alias PC.

Pada akhirnya, narasi-narasi pemahaman perspektif korban kekerasan seksual perlu selalu disuarakan. Aparat penegak hukum pun kiranya perlu membuka mata dalam memahami korban dan terus berupaya menghilangkan budaya “hukum tumpul ke atas, runcing ke bawah”. Tentunya, upaya ini perlu dilakukan secara kontinu oleh seluruh pihak. (Z81)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Ridwan Kamil dan “Alibaba Way”

Ridwan Kamil usulkan agar setiap mal di Jakarta diwajibkan menampilkan 30 persen produk lokal. Mungkinkah ini gagasan Alibaba Way?

Hype Besar Kabinet Prabowo

Masyarakat menaruh harapan besar pada kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rahasia Kesaktian Cak Imin-Zulhas?

Dengarkan artikel ini: Audio ini dibuat menggunakan AI. Di tengah kompetisi untuk tetap eksis di blantika politik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Muhaimin Iskandar tampak begitu kuat...

Prabowo, the Game-master President?

Di awal kepresidenannya, Prabowo aktif menggembleng Kabinet Merah Putih. Apakah Prabowo kini berperan sebagai the game-master president?

Indonesia First: Doktrin Prabowo ala Mearsheimer? 

Sejumlah pihak berpandangan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan lebih proteksionis. Seberapa besar kemungkinannya kecurigaan itu terjadi? 

Koalisi Titan: Sentripetalisme Konsensus Demokrasi Prabowo

Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri yang akan mengisi Kabinet Merah Putih yang dipimpinnya.

AHY, the New “Lee Hsien Loong”?

Di tengah sorotan publik terhadap para pejabat yang dapat gelar akademis tertentu, pujian justru diberikan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Taktik Psikologis di Balik Pembekalan Prabowo 

Dengarkan artikel berikut Acara pembekalan para calon menteri yang dilakukan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto jadi sorotan publik. Kira-kira apa motif di baliknya?  PinterPolitik.com  Dalam dunia pendidikan, kegiatan...

More Stories

Paspor Cepat Hanya Bisnis Imigrasi?

Permohonan paspor sehari jadi menuai respons negatif di jagat sosial media. Biaya yang dibutuhkan untuk mengakses pelayanan ini dinilai jauh lebih mahal ketimbang pelayanan...

Zelensky “Sulut” Perang di Asia?

Dampak perang Ukraina-Rusia mulai menyulut ketegangan di kawasan Asia, terutama dalam aspek pertahanan. Mampukah perang Ukraina-Rusia  memicu konflik di Asia? PinterPolitik.com Perang Ukraina-Rusia tampaknya belum memunculkan...

Bakar Al-Quran, Bukti Kemunafikan Barat?

Aksi pembakaran Al-Quran menuai berbagai sorotan, terutama kaum muslim di dunia. Kendati demikian, pemerintah Swedia menganggap aksi tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun secara...