HomeNalar PolitikIroni Kebijakan Reforma Agraria Jokowi

Ironi Kebijakan Reforma Agraria Jokowi

Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan agraria pada masa kepemimpinan presiden Joko Widodo (Jokowi) justru dinilai tidak berhasil mengurai persoalan yang terjadi di sektor agraria. Disinyalir, kebijakan reforma agraria pada pemerintahan Jokowi justru disebut hanya sekadar slogan. Mengapa demikian?


PinterPolitik

Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Cahyono misalnya, mengatakan pemerintah gagal mendorong kebijakan agraria sebagaimana diharapkan masyarakat lantaran terjebak pada agenda legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Itu pun sejauh ini baru diterapkan di wilayah non konflik alias bukan di wilayah sengketa lahan.

Lanjutnya, kebijakan reforma agraria mestinya menjawab persoalan redistribusi lahan dan problem kepemilikan lahan yang selama ini menjadi medan konflik. Akibat dari mis-kebijakan tersebut membuat konflik seputar agraria tidak pernah berhasil diselesaikan pemerintah.

Sisi lain yang tak kalah menarik di balik pencanangan konsep reforma agraria ialah munculnya sejumlah konflik yang berkaitan dengan sengketa lahan.

Sebagaimana dilaporkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam catatan akhir tahun 2019, terdapat 279 kasus dalam satu tahun yang berkaitan dengan konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 734.239,3 hektare. Dari akumulasi konflik itu disebutkan 109.042 keluarga menjadi korban.

Kasus serupa bukan saja terjadi di sepanjang 2019. Jika di-flashback, sepanjang 5 tahun terakhir, eskalasi konflik di sektor agraria mengalami peningkatan cukup tajam. Di tahun 2015, KPA mencatatkan sebanyak 252 kasus konflik agraria dengan luas wilayah 400.430 hektare yang melibatkan sebanyak 108.714 keluarga.

Angka itu terus bertambah pada 2016, di mana terjadi 450 konflik agraria dengan luasan wilayah 1.265.027 hektare serta melibatkan 86.745 keluarga di seluruh provinsi di Indonesia. Pelonjakan tajam terjadi pada 2017. Dilaporkan, jumlah kasus konflik agraria mencapai 659 kasus dengan luasan mencapai 520.491,87 hektare.

Sementara di 2018, sedikitnya terjadi 410 konflik agraria dengan luas wilayah konflik mencapai 807.177,613 hektare dan melibatkan 87.568 keluarga.

Jika diperhatikan, rata-rata konflik agraria terjadi di sektor perkebunan dan infrastruktur. Sisanya disumbang oleh sektor lain, termasuk sektor pertanian, kehutanan, properti, pertambangan dan pesisir/kelautan.

Terkait tingginya konflik agraria di sektor perkebunan dapat diamati pada konflik agraria pada 2018 silam, di mana perkebunan menempati posisi tertinggi penyumbang konflik agraria, yakni sebanyak 144 kasus (35 persen), menyusul sektor properti dengan 137 kasus (33 persen), sektor pertanian dengan 53 kasus (13 persen), pertambangan dengan 29 kasus (7 persen), sektor kehutanan dengan 19 kasus (5 persen) dan terakhir sektor pesisir/kelautan dengan 12 kasus (3 persen).

Pertanyaannya, mengapa konflik agraria terus mengalami peningkatan? Apakah ada yang salah dengan konsep reforma agraria yang diterapkan pemerintah?

Miskonsepsi Kebijakan Reforma Agraria

Jika ditelaah lebih jauh, konsepsi reforma agraria yang diprakarsai pemerintah sama sekali tidak mencerminkan semangat reforma agraria dalam arti sesungguhnya.

Susie Jacobs dalam Agrarian Reform mencoba memisahkan pengertian antara agrarian reform dan land reform. Ia menyebut kedua istilah kerap digunakan secara tumpang tindih, padahal keduanya memiliki makna berbeda.

Menurutnya, land reform mengacu pada konsep redistribusi lahan atau tanah dalam arti sempit dan terbatas. Sedangkan, agrarian reform – yang dalam hal ini konon katanya sedang diterapkan di Indonesia – merujuk pada pengertian lebih luas tentang land reform.

Pasalnya, ia tidak sekadar mencakup redistribusi tanah dalam jumlah besar, melainkan sekaligus menyediakan infrastruktur, pelayanan dan sejumlah program yang berkaitan dengan agraria.

Lalu, bagaimana dengan konsep reforma agraria yang dicetuskan pemerintahan Jokowi?

Saat awal menjabat, presiden Jokowi sempat menggaungkan agenda reforma agraria sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita Jokowi-Jusuf Kalla (JK). Jika dicermati, setidaknya konsep reforma agraria Jokowi-JK memuat tiga hal pokok: legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial.

Dalam agenda tersebut, Jokowi memastikan akan merealisasikan redistribusi tanah seluas 9 juta hektar untuk rakyat sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Namun, dalam praktiknya, hingga 2018 pemerintah ternyata hanya melakukan redistribusi tanah seluas 400 ribu hektare dari total 9 juta hektare yang dijanjikan. Sisanya sebatas legalisasi dan sertifikasi aset.

Parahnya lagi, pemerintah memaknai keberhasilan reforma agraria diukur dari jumlah Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang ditingkatkan menjadi Surat Hak Milik.

Kesalahan memaknai agenda reforma agraria itu membuat pemerintah terburu-buru merasa puas dengan kebijakan legalisasi tanah. Padahal, seperti dinyatakan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah, kedangkalan tersebut menjadi penyebab tidak tuntasnya penyelesaian permasalahan agraria di Indonesia.

Seperti diketahui, legalisasi tanah melalui program sertifikasi tanah oleh pemerintah tidak berhasil mengatasi masalah ketimpangan kepemilikan tanah dari waktu ke waktu. Apa yang dilakukan pemerintah kalau berkaca pada negara lain, sebenarnya hanya mengulang kesalahan.

Program sertifikasi tanah yang dibungkus dengan retorika reforma agraria sebetulnya merupakan proyek lanjutan dari agenda perampasan tanah (land grabbing) yang didorong kuat oleh semangat neoliberalisme.

Seperti terlihat, beberapa negara yang sempat tercemplung dalam kubangan serupa termasuk Peru, Zambia, Kenya, Ghana dan Filipina. Pada kasus Peru misalnya, kebijakan sertifikasi tanah terinspirasi oleh gagasan Hernando De Soto Polar dalam ­masterpiece-nya, The Mystery of Capital Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else.

De Soto menawarkan resep kebijakan yang di kemudian hari turut mendorong agenda legalisasi tanah besar-besaran di Peru. Alhasil, berkat resep ekonomi tersebut Peru pun mengalami geliat ekonomi yang menakjubkan.

Sayangnya, hal itu tidak diiringi dengan agenda redistribusi tanah. Implikasinya, ketimpangan kepemilikan tanah di Peru meningkat cukup drastis. Banyak warga (petani) terpaksa melarikan diri (urbanisasi) ke wilayah perkotaan. Masalah baru pun datang menghantui.

Lantas, bagaimana dengan nasib kebijakan agraria di tangan Jokowi? Apakah Indonesia akan meniru kegagalan serupa?

Menyoal Agenda Investasi

Hampir dapat ditebak, bahwa motif terselubung di balik program sertifikasi tanah besar-besaran tidak lain untuk memuluskan agenda investasi jangka panjang yang kini gencar digalakkan pemerintah.

Pendeknya, agenda sertifikasi tanah dan investasi adalah satu paket kebijakan, beda pintu. Mengapa disebut demikian? Sebab, megaproyek investasi di sejumlah sektor, terutama di sektor perkebunan dan infrastruktur tidak akan berjalan mulus kalau tidak didukung oleh kelancaran pembebasan lahan.

Konflik seputar agraria selama ini menjadi bukti kuat di mana investasi besar-besaran di bidang infrastruktur, perkebunan dan pertambangan paralel dengan eskalasi konflik di level akar rumput. Banyak warga berusaha menolak pembebasan lahan mereka untuk agenda investasi besar-besaran tersebut. Kasus Kulonprogo dan Rembang yang sempat menyita perhatian publik sejagat hanyalah beberapa di antara ratusan bahkan ribuan konflik agraria di tanah air yang punya pertalian masalah serupa.

Sebagian besar konflik agraria berkutat pada persoalan legalitas lahan atau tanah warga. Menyadari hal itu, pemerintah lalu membuat terobosan baru dalam rangka melapangkan ekspansi bisnis milik korporasi besar melalui pembersihan di tingkat hulu – memastikan warga memiliki legalitas atas tanah-tanah yang dimiliki.

Ketika tanah warga sudah dapat dibuktikan dengan dasar kepemilikan (sertifikat tanah), maka perusahaan tidak akan kesulitan bertransaksi dengan warga dalam rangka pelepasan tanah. Di satu sisi, program tersebut memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat atas klaim kepemilikan, namun pada sisi lain hal itu justru memperlihatkan watak sebenarnya dari apa yang belakangan disebut sebagai modus kapitalisme mutakhir (late capitalism).

Mengapa penting membongkar logika semacam itu?  Hal itu tiada lain agar dapat mengintip secara jelas kepentingan terselubung di balik agenda reforma agraria yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah. Tentu kita menginginkan terlaksananya agenda reforma agraria sejati, bukan yang dibonecengi kepentingan oligarki.

Reforma agraria sejati adalah yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama. Yang tidak membinasakan alam, yang bukan mengeksploitasi sumber-sumber agraria dengan melampaui batas, serta yang menjadikan kesatuan alam sebagai titik pijak kebijakan.

Logika kebijakan reforma agraria yang ada sekarang belum bisa dikatakan sesuai dengan paradigma mutakhir yang ramah terhadap lingkungan. Ada kesan kuat, reforma agraria yang digencarkan pemerintah dibayangi paradigma antroposentrisme yang menempatkan manusia sebagai pusat kehidupan. Padahal, paradigma ini telah banyak dikritik karena dianggap mengabaikan aspek fundamental lainnya yang menopang kelangsungan hidup umat manusia dan alam.

Karl Polanyi dalam The Great Transformation, telah mengingatkan kita agar berhati-hati dalam mengeksploitasi alam. Tanah dan kekayaan alam menurutnya bukanlah komoditas – barang yang boleh diperdagangkan – dan tidak sepenuhnya bisa diperlakukan sebagai komoditas.

Lanjut Polanyi, memperlakukan tanah dan alam sebagai barang dagangan dengan memisahkannya dari ikatan hubungan-hubungan sosial yang melekat padanya, niscaya akan menghasilkan goncangan-goncangan yang akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan.

Rupanya, petuah tersebut kini telah diabaikan. Keserakahan umat manusia di abad ini membawa serentetan masalah dengan konsekuensi paling mengerikan. Alam dibajak sedemikian rupa tanpa memedulikan fungsi alamiahnya dalam menopang keberlangsungan hidup umat manusia.

Dengan demikian, konflik sosial (agraria) yang mewarnai megaproyek pembangunan infrastruktur, pertambangan, properti, perkebunan kelapa sawit, dan aneka investasi besar-besaran lainnya yang menisbikan relasi sosial, budaya dan historis masyarakat hanya akan membawa malapetaka di masa datang. (H57)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Baca juga :  Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 
spot_imgspot_img

#Trending Article

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Megawati and The Queen’s Gambit

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mungkin akan dielu-elukan karena dinilai brilian dengan menunjuk Pramono Anung sebagai calon gubernur dibandingkan opsi Ahok atau Anies Baswedan, sekaligus mengalahkan endorse Joko Widodo di Jakarta. Namun, probabilitas deal tertentu di belakangnya turut mengemuka sehingga Megawati dan PDIP bisa menang mudah. Benarkah demikian?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 

Polemik politik Korea Selatan (Korsel) yang menyeret Presiden Yoon Suk Yeol jadi perhatian dunia. Mungkinkah ada peran operasi intelijen dalam kekacauan kemarin? 

More Stories

Corona dan Pendekatan Transendental Terawan

Penyebaran virus Corona yang terjadi selama 2 minggu terakhir membuat masyarakat di berbagai belahan dunia cemas dan serba ketakutan. Menariknya, saat di mana hampir...

Saat Yasonna Takluk Pada Pers

Misteri keberadaan tersangka kasus dugaan suap, Harun Masiku akhirnya terkuak. Investigasi Tempo berhasil membongkar disinformasi yang berhembus selama beberapa minggu terakhir yang menyebut Harun...

Sandi, Lawan Anies di 2024?

Baru berselang 3 bulan pelantikan presiden dan wakil presiden, kini sudah bermunculan wacana calon yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024 mendatang....