Site icon PinterPolitik.com

Indonesia “Kalah” dalam Perjanjian FIR?

Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong saat pertemuan tahun 2019 (Foto: AFP)

Presiden Joko Widodo mendapatkan apresiasi karena berhasil mencapai kesepakatan tentang pengelolaan flight information region (FIR) Riau dan Natuna dengan Singapura. Bahkan, ada yang menilai ini adalah bukti kekuatan daya tawar Indonesia yang semakin meningkat. Benarkah anggapan itu? 


PinterPolitik.com 

Pada tanggal 25 Januari 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan. Pertemuan itu mendapat sorotan publik lantaran membahas tentang pengambil alihan wilayah flight information region (FIR), sebuah isu yang sejak tahun 1990-an tidak bisa diselesaikan Indonesia dan Singapura. 

Dikabarkan kedua pemimpin tidak hanya berhasil menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait FIR, tetapi juga dua kesepakatan lain yaitu Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA), dan Perjanjian Ekstradisi. Dengan ditandatanganinya Perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta disebut  akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna. 

Selain itu, terkait kesepakatan DCA, meskipun disebutkan Singapura akan diberikan izin untuk latihan militer di sejumlah wilayah kedaulatan Indonesia, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyambut baik kesepakatan yang terjalin dengan Singapura. Ia lanjut menekankan bahwa hal seperti ini bukanlah hal yang aneh karena Indonesia sendiri sering melakukan latihan dengan beberapa negara, dan Singapura secara tradisional memang butuh tempat latihan militer.  

Yang terpenting, menurutnya, ini tidak akan mengancam kedaulatan nasional. 

Apresiasi diberikan oleh Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamied. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan mencapai kesepakatan dengan Singapura tidak lain adalah bukti semakin menguatnya daya tawar Indonesia dan melemahnya pengaruh Singapura.  

Ia menilai bahwa Indonesia sudah mulai diperhitungkan oleh dunia dan ditakuti oleh negara-negara tetangga. Alasannya disebut berangkat dari dua hal, yaitu karena kekuatan militer Indonesia saat ini telah menjadi yang terkuat di dunia, bahkan sebutnya menempati peringkat 15 besar. Sedangkan di wilayah Asia Tenggara sendiri Indonesia dinilai mempunyai kekuatan militer terbaik.  

Adapun faktor kedua adalah ketegasan Indonesia yang berani menghentikan ekspor batu bara beberapa waktu lalu. Kebijakan tersebut dinilai Hamied membuat tidak sedikit negara yang bergantung pada batu bara Indonesia menjadi terganggu, padahal sebelumnya banyak negara yang mengira Indonesia tidak akan berani. Oleh karena itu, disebutnya ini adalah momen yang tepat bagi kita untuk kembali menjadi “Macan Asia”. 

Anggapan ini kemudian memancing pertanyaan, apakah memang benar kesepakatan yang dilakukan Jokowi dan Lee di Pulau Bintan adalah manifestasi dari menguatnya daya tawar Indonesia? 

Baca juga: Menguak Jokowi Ambil Alih FIR Singapura

Menguat atau Menuruti Tuntutan? 

Rasanya penting untuk melihat kembali apa yang sebenarnya dipermasalahkan dalam langkah pengambil alihan FIR dari Singapura. Namun, sebelumnya kita perlu menyamakan pandangan tentang apa itu FIR. 

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional, FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan atau/dan alerting service atau pelayanan kesiagaan diberikan. 

FIR ini dibuat untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan efisiensi lalu lintas penerbangan yang penentuannya ditetapkan oleh negara-negara yang tergabung dalam International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Indonesia memiliki empat wilayah FIR, yaitu FIR Jakarta, FIR Bali, FIR Ujung Pandang, dan FIR Biak. Nah, FIR yang wilayah Riau dan Natuna ini adalah bagian dari FIR Jakarta. 

Mengapa kemudian FIR tersebut bisa dikelola Singapura? Well, pada tahun 1946, ICAO menetapkan bahwa FIR Riau dan Natuna perlu didelegasikan kepada Singapura. Alasannya adalah pada saat itu Indonesia dianggap belum memiliki peralatan yang mumpuni untuk mengatur penerbangan di wilayah tersebut. Sementara, Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni dari segi peralatan hingga sumber daya manusia (SDM). 

Yang jadi permasalahan kemudian adalah, meskipun sejak tahun 1990-an Indonesia sudah berusaha untuk bernegosiasi dengan Singapura demi mengembalikan FIR, progresnya selalu terhambat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Atip Latipulhayat dalam sebuah pernyataan, menilai hal tersebut karena adanya perbedaan prinsip tentang FIR Natuna. Sejak dulu, Singapura konsisten mengenai persoalan FIR, mereka hanya fokus pada kepentingan komersial dan keamanan, sehingga FIR tidak disangkutpautkan dengan kedaulatan. 

Akan tetapi Indonesia, karena perlu merasa melancarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tepatnya di Pasal 458, yang menyebutkan dengan jelas bahwa wilayah-wilayah yang jadi kedaulatan Indonesia, termasuk yang didelegasikan ke negara lain, paling lambat 15 tahun harus diambil alih, permasalahan FIR kemudian seringkali bersinggungan dengan permasalahan pertahanan dan keamanan. 

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) periode 2002-2005, Chappy Hakim bahkan mengatakan dalam tulisannya yang berjudul Kejanggalan yang Sangat Amat Aneh bin Ajaib, bahwa sangat naif untuk menyebut urusan FIR Natuna adalah untuk aviation safety belaka. Alasannya karena wilayah tersebut terletak pada lokasi yang sangat strategis, terutama dalam konteks perhubungan udara di kawasan Asia Tenggara. 

Atip kemudian mengatakan, setidaknya baru setelah Framework of Discussions Between Indonesia and Singapore yang dilakukan pada 12 September 2019, perdebatan tentang FIR dengan Singapura baru terlihat menunjukkan progres yang nyata. Hal ini menurutnya karena Indonesia telah mengikuti keinginan Singapura dengan tidak membawa isu kedaulatan di dalam negosiasi. 

Hal ini kemudian menciptakan pertanyaan, jika memang kunci kesepakatan FIR terletak pada penyesuaian persepsi, bukankah itu justru Indonesia cenderung “tunduk” pada pegangan teguh Singapura yang sama sekali tidak ingin membahas FIR jika dikaitkan dengan isu pertahanan dan keamanan? 

Well, bagaimanapun itu, pertikaian antara Indonesia dan Singapura terkait FIR ini menggambarkan apa yang disebut sebagai pertempuran ala keluarga seperti yang disampaikan James T. Siegel dalam tulisannya Southeast Asia over Three Generations. Di dalamnya, Siegel menilai Indonesia selalu terjebak melihat dirinya sebagai “big brother” dari Singapura.  

Sering kali, sikap seperti ini tercerminkan dalam perundingan-perundingan di mana Indonesia sangat sulit untuk menerima apa yang dituntut oleh Singapura. Tapi di sisi lain, Singapura sebagai “little brother”, yang juga memiliki kepentingan sendiri, selalu berusaha semampu mungkin agar Indonesia tidak mendapatkan kekuatan lebih, apalagi jika apa yang mereka miliki harus beralih ke pangkuan Indonesia. 

Tapi kesepakatan akhirnya bisa diwujudkan. Hanya satu pertanyaan yang masih harus dijawab, apakah pertemuan yang dilaksanakan di Bintan kemarin benar-benar menguntungkan Indonesia? 

Baca juga: Prancis Manfaatkan Ketakutan Prabowo?

Benar Kita Menang? 

Berdasarkan pernyataan dari pemerintah, sebagian wilayah pada FIR yang kini diambil alih Indonesia masih akan tetap dipegang atau dikuasai oleh Singapura. Disebutkan bahwa ketinggian dari 0 sampai 37.000 kaki masih didelegasikan kepada otoritas Singapura, sementara untuk ketinggian di atas 37.000 kaki ke atas baru dikelola oleh Indonesia.  

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan bahkan menyebutkan Indonesia masih ketergantungan dari tataran teknis pengelolaan wilayah udara, karena semua teknologi yang digunakan untuk memantau FIR masih dipegang Singapura. 

Baca juga: Siapkah Jokowi Bila ASEAN Bubar?

Tidak hanya soal FIR, perjanjian DCA pun mungkin tidak sepenuhnya menguntungkan Indonesia, karena memang pada akhirnya kita dituntut memberikan akomodasi bagi pelatihan militer angkatan bersenjata Singapura.  

Terkait hal tersebut, pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai bahwa ini adalah salah satu taktik cerdik yang dilakukan Singapura. Alasannya adalah karena sebenarnya DCA sudah dibahas Indonesia sejak tahun 2007, tapi ratifikasinya selalu buntu di DPR. 

Karena itu, Singapura berstrategi, bila perjanjian pertahanan bisa berlaku efektif, maka Singapura bersedia untuk menyerahkan kendali atas FIR Kepulauan Riau ke Indonesia. Padahal Singapura telah berhitung secara cermat bahwa perjanjian pertahanan akan ditentang oleh publik Indonesia, bahkan oleh DPR.  

Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai bahwa tampaknya Singapura menerapkan strategi yang selaras dengan nasihat-nasihat Sun Tzu. Mereka memainkan berbagai strategi mulai dari spionase, hingga beragam taktik pengikat agar negara lain berpikir ratusan kali untuk melakukan serangan. 

Padahal, Indonesia lah yang semestinya bertindak sebagai pihak yang melakukan taktik pengikat, agar Singapura mengakui hegemoni dan butuh kerja sama Indonesia, karena FIR adalah wilayah Indonesia, dan kita tidak perlu memberikan akomodasi yang berlebihan untuk tentara Singapura. Bukan justru sebaliknya, Indonesia yang menunjukkan dirinya butuh dan dengan penuh kesadaran masuk ke dalam taktik pengikat Singapura. 

Dari sini, kita bisa menyimpulkan Singapura berhasil menempatkan diri pada situasi yang win-win condition atau serba menang, karena kalaupun akhirnya DCA tidak sukses diratifikasi Indonesia, mereka juga masih memiliki pengaruh dalam pengelolaan FIR Riau dan Natuna. 

Semoga saja, kedepannya pemerintah Indonesia bisa melakukan hal yang tidak terduga oleh Singapura dan membalik keadaan agar kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak malah merugikan kita di kemudian hari. Tentunya, harapan besar semakin bertambah di pundak para diplomat kita. (D74) 

Baca juga: Jokowi Wajib Contohi Meritokrasi Singapura

Exit mobile version