HomeNalar PolitikHukuman Mati Bagi Teroris?

Hukuman Mati Bagi Teroris?

Menghadapi situasi di mana terorisme mulai merajalela di tanah air, Litbang Kompas menemukan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia setuju dengan pemberian hukuman mati bagi para pelaku teroris.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]S[/dropcap]aat ini, para anggota parlemen tengah melakukan revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “RUU Terorisme kita segera selesaikan. Sebaiknya memang semuanya bisa bersama-sama antara TNI dan Polri, dan kehendak Pemerintah maupun DPR bisa menjembatani ini agar bisa selesai secepatnya,” ujar Ketua DPR Setya Novanto di Jakarta, Senin (5/6).

Setya Novanto yang sering disapa Setnov mengaku, DPR sudah bekerja keras dan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah guna menyelesaikan RUU tersebut. “Nanti kita akan terus adakan harmonisasi mengenai tugas dan tanggung jawabnya antara TNI dan Polri supaya semua bisa sinkron,” lanjutnya lagi.

Sementara itu menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, revisi UU Terorisme memang perlu dilakukan. Sebab, dalam UU tersebut, terorisme masih diberi ruang, sehingga perlu ada tindakan tegas dari aparat. “Kalau kita masih menggunakan undang-undang terorisme yang sekarang, kita sangat memanjakan para teroris,” jelas Gatot di Masjid Islamic Center UAD, Minggu (4/6).

Memperjelas Kewenangan TNI

Gatot sepakat bila kewenangan TNI dapat masuk dalam revisi UU Terorisme, karena saat ini Indonesia dalam keadaan darurat, bukan karena keinginan pihak tertentu. “Saya tidak menyebutkan keinginan tertentu, tetapi kita kan sekarang sedang darurat teroris. Teroris adalah kejahatan negara,” katanya.

Menurutnya, kejahatan negara harus diatasi secara efektif, termasuk terorisme. Soal perbandingan kewenangan TNI dengan Polri yang selama ini memang bertindak memberantas terorisme, Gatot hanya menyatakan seharusnya semua elemen bisa bahu-membahu menangani terorisme.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meski menyetujui pelibatan TNI dalam menangani terorisme, karena TNI punya potensi intelijen, teritorial, dan tim penindakan. Namun ia mengingatkan kalau supremasi hukum dan hak asasi manusia harus tetap dikedepankan dalam kerja-kerja penegakan hukum.

Baca juga :  Menguji "Otot Politik" Andika Perkasa

“Tapi prinsip penanganan terorisme, karena ini negara demokrasi yang mengutamakan supremasi hukum dan human rights, maka prinsipnya adalah ‘due process of law’, tetap pada penegakan hukum,” kata Tito di Istana Bogor, Senin (29/5) lalu. Sementara, menurut Tito, TNI sudah terbiasa menerapkan prinsip kill or to be kill dalam melakukan kegiatan operasinya.

Publik Sepakat Hukuman Mati

Menyikapi penegakan hukuman bagi teroris, Litbang Kompas memperlihatkan temuan hasil surveinya yang dipublikasikan di Harian Kompas, Senin (5/6). Dari survei itu, sebanyak 89,3 persen responden menyatakan setuju terhadap vonis mati untuk para teroris yang tertangkap. Hanya 9,7 persen yang tidak setuju dan 1 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

Peneliti Litbang Kompas, Andreas Yoga Prasetyo menyatakan, vonis terhadap para simpatisan dan pembantu teroris kerap kali minim yang akhirnya kurang memberikan rasa aman dari ancaman terorisme berikutnya. Tak heran, persepsi publik makin mengental dalam cara penanganan teroris dan pendukungnya.

Rata-rata hampir 90 responden setuju cara yang lebih tegas oleh negara, misalnya pada pengenaan vonis yang optimal oleh hakim. “Pengenaan hukuman mati untuk pelaku teror, misalnya, disetujui 89,3 persen responden dan hanya 9,7 persen responden yang menolak,” katanya.

Metode penelitian dalam jajak pendapat ini dilakukan melalui telepon yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 31 Mei sampai 2 Juni 2017. Respondennya sebanyak 514 yang dipilih secara acak di 14 kota di Indonesia. Jajak pendapat ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan nirpencuplikan (margin of error) lebih kurang 4,3 persen.

Hukuman Mati Bagi Teroris

Hukuman Mati Bukan Efek Jera

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak ancaman pidana mati bagi teroris masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain menilai tidak berguna, langkah itu juga dianggap akan menegaskan bahwa pelaku terorisme adalah pahlawan ideologis.

Baca juga :  Prabowo & Trump: MAGA vs MIGA? 

Dalam draf revisi UU Terorisme yang telah disampaikan Pemerintah kepada DPR, ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana terorisme setidaknya diatur oleh dua pasal, yakni di Pasal 6 dan 14.

“Kajian apakah ancaman pidana mati cukup efektif untuk menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia tidak cukup kuat dan evaluasi terhadap eksekusi mati selama ini juga tidak ada dari Pemerintah. Kami secara tegas menolak ancaman pidana mati masuk dalam revisi UU Terorisme,” kata Direktur Ekesekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, Jumat (6/5/2016).

Menurutnya, ancaman pidana mati juga tidak tepat digunakan. Selain hanya akan melahirkan kasus teror lainnya, ancaman pidana mati juga akan melahirkan perlawanan yang lebih besar. Apalagi extra judicial killing (pembunuhan di luar proses peradilan) juga kerap dilakukan penegak hukum kepada terduga teroris di Indonesia, sehingga telah melakukan pembunuhan, tanpa melewati proses persidangan.

 

Berdasarkan catatan ICJR, lanjut Supriyadi, setelah terpidana mati kasus terorisme pembajakan pesawat Garuda Airways dengan kode DC-9 Wolya Imran bin Mohammed Zein dieksekusi, pemerintah Indonesia telah mengeksekusi mati sejumlah terpidana kasus terorisme, mulai dari trio kasus Pembajakan Woyla hingga pelaku Bom Bali.

Namun, langkah tersebut tidak diikuti dengan penurunan angka tindak terorisme di Indonesia. Sampai saat ini, tindak terorisme masih merajalela. “Ini membuktikan bahwa ancaman pidana mati sama sekali tidak memberikan efek jera bagi teroris,”  tukasnya.

Karena itu, ia meminta DPR melihat lebih jernih lagi kenyataan dan fakta ini. “Kebijakan untuk menghapuskan pidana mati dalam tindak pidana terorisme harus dilihat dalam agenda yang lebih besar,” katanya lagi. Ancaman pidana mati juga akan merusak program deradikalisasi yang diharapkan pemerintah, karena teroris akan merasa terhormat dan merasa dirinya mati terhormat. Bagaimana pendapatmu?

(Berbagai sumber/R24)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Kok Megawati Gak Turun Gunung?

Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri hingga kini belum terlihat ikut langsung dalam kampanye Pilkada. Kira-kira apa alasannya? 

Berani Prabowo Buka Pandora Papers Airlangga?

Ramai-ramai bicara soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang disertai dengan protes di media sosial, tiba-tiba juga ramai pula banyak akun men-share kembali kasus lama soal nama dua pejabat publik – Airlangga Hartarto dan Luhut Pandjaitan – yang di tahun 2021 lalu disebut dalam Pandora Papers.

“Sekolam” Ahok, Kesaktian Anies Luntur?

Keputusan Anies Baswedan meng-endorse Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024 memantik interpretasi akan implikasi politiknya. Utamanya karena Anies pada akhirnya satu gerbong dengan eks rivalnya di 2017 yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PDIP serta tendensi politik dinasti di dalamnya, termasuk yang terjadi pada Pramono.

Siasat Prabowo Akui Sengketa LCS

Pemerintahan Prabowo disorot karena ‘akui’ klaim tumpang tindih LCS dalam joint statement Tiongkok. Mungkinkah ada siasat strategis di baliknya?

Rahasia Triumvirat Teddy, AHY, dan Hegseth?

Terdapat kesamaan administrasi Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto, yakni mempercayakan posisi strategis kepada sosok berpangkat mayor. Kiranya, terdapat rahasia tertentu di balik kesamaan itu yang dapat mendukung support dalam dimensi tertentu ke pemerintahan masing-masing. Mengapa demikian?

Anies Di-summon PKS!

Ahmad Syaikhu in a battle against Dedi be like, “I summon Anies Baswedan!”  #Anies #AniesBaswedan #PilkadaJawaBarat #AhmadSyaikhu #IlhamHabibie #PKS #pinterpolitik #infografis #politikindonesia #beritapolitik #beritapolitikterkini

Betulkah Jokowi Melemah? 

Belakangan mulai muncul pandangan bahwa pengaruh politik Jokowi kian melemah, hal tersebut seringnya diatribusikan dengan perkembangan berita judi online yang kerap dikaitkan dengan Budi Arie, dan kabar penangguhan jabatan doktor Bahlil Lahadalia, dua orang yang memang dulu disebut dekat dengan Jokowi. Tapi, apakah betul Jokowi sudah melemah pengaruhnya? 

Masihkah Prabowo Americans’ Fair-Haired Boy?

Dua negara menjadi tujuan utama Prabowo saat melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya pasca dilantik sebagai presiden: Tiongkok dan Amerika Serikat.

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...