Permasalahan hak angket KPK di DPR masih terlunta-lunta, tak jelas kelanjutannya. Apakah nantinya juga akan menghilang seperti hak angket untuk Ahok dulu?
PinterPolitik.com
“Angket itu hanya ‘permainan’ sejumlah petinggi fraksi dan parpol, karena mereka juga terancam bakal terjerat kasus. Jadi, hak angket ini hanya untuk menakuti KPK dan tidak akan berlanjut.”
[dropcap size=big]P[/dropcap]ernyataan ini sepertinya pas ditujukan bagi para politikus yang duduk di bangku dewan, di gedung parlemen, Senayan. Hak angket bagi mereka, ibarat sebuah alat untuk berkelit demi melindungi berbagai kasus, terutama korupsi, yang tengah mereka hadapi. Itulah hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini nasibnya masih belum jelas arahnya akan kemana.
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan hak angket ini digulirkan ketika KPK menolak permintaan DPR yang ingin melihat hasil rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani, terkait kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP). Dan fraksi tempat Miryam bernaung, yaitu fraksi Partai Hanura, juga menjadi salah satu yang pertama kali ikut menggulirkan hak angket ini.
Namun, hak angket tersebut hingga saat ini masih menjadi polemik dan tarik ulur di lingkungan elit politik. Berbagai manuver bahkan sempat dilakukan, sehingga usulan ini seperti layang-layang yang selalu di tarik ulur namun bimbang akan mengarah ke mana. Situasi mengambang ini, pada akhirnya dibuktikan dengan tidak ada satupun fraksi yang akhirnya mengutus nama anggotanya sebagai pantia khusus (pansus) angket.
Pengamat Sebut Hak Angket KPK Layu Sebelum Berkembang https://t.co/3v7tRLpGlw
— Wonder Woman (@WanitaRevolusi) May 23, 2017
Bahkan tersiar kabar, hak angket ini disinyalir hanya sebagai senjata menebar isu dengan maksud tertentu dan nantinya akan kandas di tengah jalan. Desas desus ini dihembuskan oleh seorang sumber, ia mengatakan, lembaga DPR memang selalu memotilisasi semua masalah. Bahkan proses hukum pun tetap saja diintervensi. Meski begitu, ia yakin kalau hak angket KPK ini akan gugur dengan sendirinya.
Sumber tersebut menyatakan kalau hak angket, saat ini hanyalah mainan bagi para petinggi fraksi dan parpol, agar mereka mampu lepas dari jeratan kasus. “Jadi hak angket ini hanya untuk menakuti KPK dan tidak akan berlanjut,” jelas sumber tersebut yang juga seorang anggota DPR, di Jakarta, Senin (22/5). Ia menjelaskan, isu hak angket ini akan terus ‘digoreng’ sehingga dapat menguntungkan para koruptor dan mempengaruhi penyidikan di sejumlah kasus korupsi di KPK.
Ia mengatakan, beberapa fraksi di DPR menunjukan sikap inkonsistensi dalam menolak hak angket, karena takut dianggap sebagai bentuk tekanan kepada KPK. Masyarakat sendiri menilai, hadirnya hak angket KPK tidak beralasan dan terkesan mengada-ada. Apalagi kasus e-KTP yang saat ini masih berlanjut di lembaga itu, terkait dengan sejumlah nama yang notabene petinggi parpol. (Suara Pembaruan)