Kasus yang menimpa Bahar bin Smith tengah menghebohkan masyarakat Indonesia.
PinterPolitik.com
[dropcap]U[/dropcap]lama nyentrik asal Jakarta, Habib Bahar bin Smith tersandung perkara ujaran kebencian yang ia lontarkan saat mengisi ceramah agama.
Dalam video yang diunggah di media sosial Youtube tersebut, salah satu murid Habib Rizieq ini melontarkan ujaran pedas kepada presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi.
Ia menyebut bahwa ‘Jokowi kayaknya banci’ dan kemudian viral di media sosial. Tak berhenti pada olok-olok banci, dengan nada provokatif, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar sepeti menyebut presiden RI ketujuh itu sebagai pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, dan pengkhianat rakyat,
Tak pelak, aksi sang ulama tersebut mendapat kecaman dari para pendukung calon presiden nomor urut 01 tersebut. Ia dilaporkan atas tuduhan diskriminasi ras dan etnis serta pelanggaran UU ITE oleh dua pihak yakni Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia.
Namun para oposisi mencoba melakukan pembelaan terhadap sang ulama dengan menyebut bahwa apa yang dilakukan Habib Bahar merupakan kritik yang wajar di era demokrasi.
Ulama dapat menjadi agen politik yang signifikan dalam menyebarkan ujaran kebencian, terlebih ujaran kebencian terhadap lawan politik tertentu, jika dalam ceramahnya mengandung muatan hate speech Share on XPersaudaraan Alumni 212, yang dikenal sebagai perkumpulan anti-pemerintah, membela Habib bin Smith dengan menyebut bahwa ceramah itu hanya bentuk kritik. Sementara itu, PKS meminta persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan dan Gerindra melalui Waketum Fadli Zon meminta pihak Jokowi tak mudah baper jika dikritik.
Dalam kasus tersebut, menarik untuk melihat ujaran kebencian tersebut dalam kacamata dampak politik yang mungkin terjadi. Salah satunya adalah menyoal peran ulama sebagai agen yang terlegitimasi untuk membentuk persepsi publik. Terlebih, Habib Bahar bin Smith diketahui sebagai bagian dari oposisi dan anti pemerintah.
Dalam konteks menjelang Pilpres 2019 dan demokrasi di Indonesia, kebebasan berekspresi akhirnya memunculkan paradoks jika bersinggungan dengan isu politik.
Lalu bagaimana hate speech menjadi dimensi tak terpisahkan dalam politik? Bagaimana potensi perkembangan gerakan anti pemerintah jika sang ulama benar-benar di polisikan?
Hate Speech Sebagai Senjata Politik
Hate speech merupakan paradoks demokrasi yang mengerikan dalam politik modern. Di satu sisi, kebebasan berekspresi merupakan syarat mutlak hak asasi manusia dalam sistem demokrasi. Namun di sisi lain, kebebasan berekspresi tersebut memunculkan fenomena hate speech yang sering kali digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu, salah satunya untuk tujuan politik.
Menurut laporan dari International Foundation for Electoral Systems (IFES) yang berjudul The Influence of Hate Speech as a Political Tool on the Youth of Kosovo menyebut bahwa penggunaan pidato kebencian sering menjadi alat para politisi untuk beberapa tujuan misalnya menunjukan superioritas dari para lawan politik mereka, mendapatkan lebih banyak dukungan pemilih, untuk mengkapitalisasi kesalahan lawan politik, untuk menciptakan perpecahan di antara kelompok.
Lalu sejauh mana hate speech bekerja sebagai senjata politik?
Dalam konteks untuk menarik dukungan politik, hate speech bekerja dengan cara mempengaruhi kondisi psikologis. Dengan kata lain, kerja hate speech sesungguhnya mirip dengan teknik Firehose of Falsehood menyoal kebohongan yang mempengaruhi amigdala.
2010 memimpin penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah dan ikut serta dalam kerusuhan Makam Mbah Priok.
2012 dtahan polisi karna memimpin aksi sweeping berujung perusakan & pemukulan karyawan cafe.
Ternyata seorang kriminal yg djadikan ulama.https://t.co/JTOBfqAgjy
— Aprilia (@ApriliaLin) November 29, 2018
Richard A. Friedman, seorang psikiater dalam tulisan yang berjudul The Neuroscience of Hate Speech menjelaskan bagaimana ujaran kebencian dapat menjadikan seseorang menjadi fanatik, bahkan dengan mudah menciptakan dukungan masa untuk tujuan tertentu, utamanya untuk membenci lawan politiknya.
Ia mencontohkan bagaimana presiden AS Donald Trump dengan kejam mengutuk lawan-lawan politiknya dengan kata-kata kasar melalui berbagai. Retorikanya telah menjadi penyumbang kuat terhadap terciptanya iklim kebencian dan juga diperkuat oleh peran media.
Friendman juga menyebut bahwa karakter manusia adalah makhluk sosial yang mudah dipengaruhi oleh kemarahan. Dalam kadar tertentu, paparan ujaran kebencian secara berulang melalui pidato dapat meningkatkan prasangka, dan juga dapat menurunkan kepekaan individu.
Hate speech juga berperan dalam meningkatkan hormon stres, seperti kortisol dan norepinefrin, dan mengaktifkan amigdala, pusat otak yang berfungsi merespons ancaman. Melalui bahasa-bahasa yang mengancam dapat secara langsung mengaktifkan amigdala dan menyebabkan orang cepat emosi tanpa berpikir sebelum bertindak sesuatu.
Pada akhirnya, setidaknya hate speech pernah berhasil menjadi senjata politik di Amerika Serikat yang mampu memenangkan Donald Trump menjadi Presiden AS.
Lalu bagaimana kaitanya dengan kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith? Bagaimana jika ulama selama ini menjadi agen ujaran kebencian terhadap situasi politik di Indonesia ?
Peran Ulama
Ceramah agama idealnya menjadi forum yang mampu memberikan kesejukan rohani bagi para pendengarnya. Namun bagaimana jika forum ceramah agama menjadi panggung bagi munculnya hate speech, terlebih dengan tujuan politik tertentu?
Dalam kadar tertentu, bisa jadi hate speech atau ujaran kebencian dapat menjadi serangan politik yang mematikan jika hal tersebut dilakukan oleh seorang pemuka agama.
Nampaknya tren tersebut yang sedang terjadi beberapa tahun terakhir ini di Indonesia. Bahkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menemukan data yang menunjukan bahwa 6,98 persen materi ceramah yang disampaikan para ulama atau penceramah di masjid berisikan ajaran kebencian.
Habib Bahar bin Smith Ceramah Agamanya Keterlaluan “Percayakan Kepolisian sbg Kamtipmas mengambil langkah yg tepat menyelesaikan Kasus ini” Kita jgn sampai terpancing dgn Peristiwa yg Menjijikkan, Mari Kita Sukseskan Pilpres & Legislatif 17 April 2019. #01JokowiLagi MERDEKA.
— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) November 30, 2018
Selain itu, posisi ulama sebagai agen penceramah telah bergeser menjadi agen partisan politik yang sangat memungkinkan untuk menarik masa. Hal ini diungkap oleh survey Denny JA yang beberapa waktu lalu mengungkap efek elektoral ulama.
Sebanyak 51,7 persen responden menyatakan bahwa acuan yang dipertimbangkan sebelum menentukan pilihan politik adalah imbauan dari tokoh agama seperti ulama, pastor, biksu, dan lainnya.
Dalam konteks tersebut, ulama dapat menjadi agen politik yang signifikan dalam menyebarkan ujaran kebencian, terlebih ujaran kebencian terhadap lawan politik tertentu, jika dalam ceramahnya mengandung muatan hate speech.
Dalam kasus Habib Bahar misalnya, ia dikenal sebagai salah satu ulama yang anti-pemerintah. Sehingga ceramah-ceramahnya bisa jadi memang bertujuan untuk menggiring opini masyarakat terkait isu-isu politik, terlebih menggiring masyarakat untuk tidak menyukai sosok presiden.
Hate Speech di Tahun Politik
Jika melihat tren ulama yang kerap kali mengemukakan ujaran kebencian di media sosial, pihak petahana nampaknya memang sebaiknya mewaspadai peran ulama-ulama yang terasosiasikan sebagai kelompok anti pemerintah ini.
Merujuk pada dampak hate speech terhadap kondisi psikologis pemilih yang dijelaskan sebelumnya, jika tak diwaspadai, hate speech bisa jadi akan menguatkan konsolidasi kelompok anti-pemerintah karena dampak fanatisme yang ditimbulkan.
Kondisi tersebut merujuk pada kemampuan pemimpin agama dalam melakukan hegemoni ideologi dimana menurut Antonio Gramsci, seorang filsuf, yang menyebut bahwa seorang intelektual organis mampu mengendalikan suatu kelas masyarakat melalui jalan kepemimpinan politik dan ideologis. Dalam konteks ini adalah ulama.
Menjelang Pilpres 2019, penangkapan Habib Bahar bin Smith terkait hate speech bisa saja bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, pemerintah ingin menunjukkan bahwa pemerintah saat ini punya wewenang dalam mengontrol pengaruh ujaran kebencian melalui perangkat undang-undang dan aparat negara. Namun di sisi lain bisa jadi solidaritas kelompok islam konservatif justru semakin memperkuat gerakan anti-pemerintah.
Timses Jokowi ini hobinya nyuruh orang lain minta maaf, giliran tuannya salah mingkem
Yang terbaru mengeni Bunga KUR 23% turun ke 7%, padahal faktanya dari 9 ke 7
Belum lagi janji²nya banyak yg tdk ditepati, berani minta maaf gak tuh?#2019GantiPresidenhttps://t.co/DPeLrmhaaH
— CAK KHUM (@CakKhum) November 29, 2018
Terlepas dari kondisi tersebut, walau bagaimanapun, posisi Bahar juga sebenarnya sangat problematik. Pada tahun 2015, Kapolri Badrodin Haiti sempat mengeluarkan surat edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Hal itu menjadi penanda bahwa secara hukum, perkara hate speech menjadi salah satu hal yang tengah gencar diperangi kepolisian.
Ada beragam hukum yang dapat menjerat perilaku hate speech. Dalam KUHP, perilaku tersebut dapat dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan. Selain itu, UU lain seperti UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU ITE.
Secara internasional, langkah untuk memberi jeratan hukum telah didorong oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Lembaga itu menyebut bahwa segala jenis kebencian nasional, etnis, dan agama yang dapat memicu diskriminasi atau kekerasan harus dilarang oleh hukum. Hal serupa dikemukakan oleh Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) yang melarang hasutan terkait dengan ras.
Salah satu negara yang menerapkan hukum tentang hate speech misalnya adalah Inggris. Di negara tersebut, eskpresi kebencian terhadap warna kulit, ras, disabilitas, kewarganegaraan, agama, gender, dan orientasi seksual, adalah hal yang terlarang.
Selain itu, segala bentuk komunikasi yang mengancam atau kasar, dan dimaksudkan untuk melecehkan, menakuti, atau menyusahkan orang lain juga adalah hal yang terlarang. Hukuman untuk perilaku ini beragam mulai dari denda, penjara, atau keduanya.
Berdasarkan kondisi tersebut, dilihat dari sisi manapun, Bahar berada dalam posisi yang benar-benar sulit. Nyaris tidak ada hukum nasional ataupun hukum dan etika internasional yang membenarkan perilaku hate speech.
Memang, proses hukum terhadap Bahar bisa saja dimaknai dan direspons secara politis oleh para pendukungnya. Akan tetapi, jika melihat hukum dan norma yang ada, agaknya Bahar harus tetap berhati-hati. (M39)