Site icon PinterPolitik.com

Golkar Bersih Omong Kosong!

Golkar Bersih Omong Kosong!

Airlangga Menanggapi Kadernya yang terjerat Kasus Korupsi (Foto : Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka ke beberapa kader Golkar yang diduga melakukan korupsi. Penangkapan tersebut membuat masyarakat ragu akan slogan “Golkar Bersih” yang dikoar-koarkan selama ini.


Pinterpolitik.com

Airlangga Hartarto serasa tidak berdaya ketika beberapa kader Golkar diringkus oleh KPK beberapa waktu lalu. Padahal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkannya sebagai Ketua Umum menghasilkan kesepakatan tentang pencegahan korupsi oleh kader Golkar.

Peristiwa ini mengingatkan pada mantan Ketua Umum Golkar sebelumnya, Setya Novanto. Campur tangan Setya pada korupsi e-KTP memberi dampak besar dalam memperburuk citra Golkar, apalagi dengan statusnya yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua DPR.

Kehadiran Airlangga awalnya dinilai sebagai turn back point untuk menujukkan kepada masyarakat bahwa Golkar bukanlah partai korup. Pada saat Munaslub, Airlangga menyerukan upaya pembersihan internal Golkar dengan istilah “Golkar Bersih”.

Pada akhirnya slogan hanyalah sekedar slogan. Golkar kembali tersandung kasus korupsi yang dihadapi oleh beberapa kadernya saat ini.

Fayakhun Andriadi yang merupakan Anggota Komisi I dan Ketua DPD Golkar Jakarta misalnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun disebut menginstruksikan agar uang sekitar US$ 900 ribu yang akan diserahkan kepadanya agar dikirim melalui akun bank luar negeri. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla sebesar Rp 1,2 triliun.

Fayakhun Andriadi Anggota Komisi I (Foto : Istimewa)

Lalu ada Nyono Suharli yang merupakan Bupati Jombang dan Ketua DPD Golkar Jawa Timur. Nyono dituduh menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyanti untuk diangkat menjadi Kepala Dinas definitif. Uang yang diserahkan ke Nyono berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak juni 2017. Sehingga total suap yang didapatkan oleh Nyono dari Inna berkisar Rp 434 juta. Di sisi lain Nyono juga diduga melakukan mutasi jabatan Kepala Dinas sebanyak delapan kali yang memiliki aroma gratifikasi selama jabatannya.

Nyono Suharli Bupati Jombang (Foto : Istimewa)

Yang terakhir adalah Imas Aryumningsih yang merupakan Bupati Subang dan Ketua DPD Golkar Subang. Imas dituduh menerima suap dalam melancarkan proses perizinan pembuatan pabrik di Subang. Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap dengan total Rp 1,4 miliar. Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Imas Aryumningsih Bupati Subang (Foto : Istimewa)

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh beberapa kader ini tentu saja mencoreng kehormatan Airlangga dan Golkar. Tingginya kasus korupsi di Indonesia memang menandakan ada hal yang salah. Haruskah Indonesia mencontoh negara lain? Ataukah Airlangga memang tidak sanggup mengubah stigma Golkar sebagai partai korup?

Kader Koruptor

Fenomena korupsi di Golkar ataupun Indonesia, dapat dipahami melalui ungkapan terkenal dari seorang politisi legendaris asal Inggris bernama Lord Acton. Ia pernah menyatakan: “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”. Kesalahpahaman politisi terhadap kekuasaan mengakibatkan banyak tindakan korupsi yang terjadi. Kekuasaan memang memberikan ruang terhadap bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Airlangga pernah menyatakan bahwa maraknya kasus korupsi di Indonesia akibat kecilnya dana partai. Pembiayaan pada saat pemilu sangatlah besar dan membuat beberapa kader menginginkan balik modal ketika sudah terpilih.

Politisi yang memiliki kecenderungan balik modal akan bertindak korup, demi mengumpulkan pundi-pundi kekayaan. Padahal hal ini bisa diantisipasi dengan adanya sumbangan yang berasal dari publik terhadap partai politik. Penerapan sumbangan publik memang belum dilaksanakan dengan optimal di Indonesia. Partai masih melakukannya secara “diam-diam” sehingga tidak adanya transparansi.

Terlebih sumbangan yang diterima oleh partai politik kerap kali berasal dari pengusaha yang memiliki kepentingan kepada pemerintah sehingga memunculkan bentuk take and give.

Seperti halnya pada kasus Fayakhun dan Imas yang menerima suap dari pengusaha dalam memuluskan tender terhadap sektor swasta yang ingin mengerjakan proyek pemerintah. Maka pengusaha akan memberikan sejumlah uang yang bisa dianggap sebagai bentuk sumbangan illegal.

Berdasarkan Guidelines and Report on the Financing of Political Parties Adopted by Venice Commission, terdapat beberapa hal yang perlu diatur oleh undang-undang dalam menghindari praktik korupsi. Pertama adalah public financing, yaitu bentuk sumbangan yang berasal dari masyarakat terhadap partai politik. Kemudian, private financing, yaitu bentuk sumbangan perusahaan terhadap partai politik.

Selanjutnya, pada electoral campaign, yaitu pengawasan penggunaan dana pada saat pemilu terhadap setiap calon yang dananya berasal dari sumbangan. Lalu control and sanction, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas pemilu atau lembaga hukum terkait. Selain itu terdapat batasan maksimal pada sumbangan yang diberikan ke partai baik public maupun private demi menghindari penyalahgunaan sumbangan.

Sistem tersebut diterapkan di beberapa negara di Eropa yang kemudian diawasi dan diaudit oleh pihak berwenang. Setiap negara yang tergabung dalam pakta ini memiliki electoral judge yang memiliki kewenangan dalam melakukan penghukuman terhadap pihak yang melanggar.

Negara yang tergabung dalam pakta ini antara lain Austria, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Georgia, Hongaria, Irlandia, Italia, Spanyol, Turki, Ukraina, Inggris, Uruguay dan lain sebagainya.

Di Prancis misalnya, Emmanuel Macron dan juga partainya, La République En Marche juga sedang menghadapi drama korupsi yang tidak kalah menarik jika dibandingkan dengan Indonesia. Namun hal yang membedakan adalah adanya bentuk pengawasan terhadap partai dan juga bantuan Service Central de Prevention de la Corruption (SCPC) yang membantu memberantas praktik-praktik korupsi.

Hasilnya Prancis berada di posisi 23 dalam indeks transparansi korupsi. Pembentukan lembaga yang bersifat otonom ini dilatarbelakangi oleh perubahan sistem politik dari sentralisasi ke desentralisasi di Perancis pada era 1980-an.

Audit terhadap laporan rekening partai politik harus mencakup ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang (UU). Audit harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga kesalahan matematis dan pelanggaran UU ini dapat dikenali jika audit dilakukan. Jika hal serupa diterapkan di Indonesia, mungkinkah mencegah perilaku korupsi di kalangan partai-partai politik?

Golkar (Masih) Kotor

Permasalahan korupsi di Indonesia sepertinya sudah mendarah daging. Sulit sekali menghilangkan kebiasaan tersebut. Padahal dampak yang ditimbulkan dari korupsi sangat merugikan masyarakat. Sepertinya Golkar tidak perlu megelu-elukan mengenai slogan “Golkar Bersih” ke depannya dikarenakan masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

Golkar sendiri harus mencontoh apa yang telah dilakukan La République En Marche dalam membatasi ruang-ruang korupsi, walaupun tindakan korupsi sangat sulit untuk diberantas dan membutuhkan Undang-Undang tata kelola kepartaian seperti yang berlaku di negara-negara Eropa. Apa salahnya apabila menerapksan sistem yang mumpuni dalam memberantas koruptor, terlebih peringkat indeks korupsi Indonesia berada di posisi 90 dan masih perlu banyak perbaikan.

Apabila terus berjalan seperti ini, bukan tidak mungkin Golkar akan lebih terpuruk. Hal tersebut tentunya akan merugikannya pada saat pemilu. Beberapa kader Golkar yang melakukan korupsi memang bukan salah Airlangga. Namun, hal ini menjadi bentuk tanggung jawab Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar, sehingga menjadi hal yang perlu untuk diselesaikan olehnya.

Kaderisasi Golkar juga perlu diubah untuk melahirkan kader-kader yang memiliki kredibilitas dengan kualitas yang mumpuni. Jangan hanya kader yang memiliki kepentingan untuk memanfaatkan jabatannya. Apabila Golkar mengalami peningkatan dalam mengubah stigma masyarakat bahwa Golkar adalah bukanlah partai korup, maka slogan “Golkar Bersih” bisa diterapkan kembali. Bukan begitu? (L15)

Exit mobile version