Site icon PinterPolitik.com

Gig Economy Bisa Hantui Jokowi?

Gig Economy Bisa Hantui Jokowi?

Kurir antar barang adalah bagian dari gig economy (Foto: Gatra)

Video viral ibu-ibu memaki kurir sekilas hanya memunculkan masalah emosi netizen saja. Di luar itu, hal ini boleh jadi gambaran dari potensi masalah ketenagakerjaan.


Pinterpolitik.com

Lebaran kemarin sepertinya diisi oleh banyak video orang marah-marah. Selain amarah dari orang yang dipaksa putar balik saat mudik, ada pula video ibu-ibu yang memaki seorang kurir saat berbelanja online dengan proses COD.

Tentu, hal itu jadi hiburan dan bahan obrolan masyarakat di internet. Meski demikian, khusus untuk kasus makian pada kurir, sebenarnya ada perkara cukup serius yang idealnya jadi sorotan.

Bagi beberapa orang, kasus tersebut membuka dialog soal nasib para pekerja yang terkait dengan platform digital. Dalam beberapa kasus, para pekerja ini kerap disebut sebagai pelaku gig economy, istilah yang selama beberapa tahun terakhir semakin tenar.

Banyak yang menilai kalau sosok yang kerap dilabeli sebagai “mitra” itu harus diberikan perlindungan. Jika ditarik lebih luas, banyak yang menganggap bahwa ada regulasi yang perlu dibentuk agar para pekerja di sektor tersebut dapat menikmati hak layaknya pekerja sektor lain.

Berangkat dari hal-hal tersebut, boleh jadi memviralkan wajah si ibu dan memakinya di kolom komentar belum jadi solusi untuk masalah si kurir. Lalu, bagaimana sebenarnya para pelaku gig economy harus dipandang khususnya oleh pembuat regulasi?

Kerja yang Makin Populer

Gig economy adalah salah satu fenomena pekerjaan yang belakangan sangat diminati di dunia. Berkembangnya teknologi digital dan internet rupanya telah memberikan peluang kerja baru bagi banyak orang.

Sebenarnya, boleh jadi tak ada definisi pasti dari istilah tersebut. Gig sendiri kerap merujuk pada proyek kontrak sementara yang sering ditemukan di industri hiburan. Bayaran mereka kemudian tergantung pada gig tersebut alih-alih gaji reguler. Mereka dibayar sesuai jasa seperti pengantaran makanan atau perjalanan transportasi.

Baca Juga: Saatnya PDIP Tiru Gojek?

Katharine G. Abraham dan kawan-kawan menggambarkan kalau pekerja gig tidak memiliki gaji, tidak memiliki kontrak untuk kelanjutan kemitraan, dan tidak memiliki kepastian soal jadwal kerja dan pendapatan saat bekerja.

Di atas kertas, jenis pekerjaan ini sudah ada jauh sebelum munculnya beragam platform digital seperti sekarang ini. Para pekerja lepas alias freelancer dan konsultan sebenarnya bisa dikategorikan demikian. Selain itu, para independent contractor dan pekerja kontrak sementara juga bisa masuk kategori yang sama.

Meski begitu, dewasai ini istilah gig economy memang lebih populer pada pekerja yang terkait dengan layanan atau platform digital. Di negara seperti Amerika Serikat misalnya, istilah ini amat lekat dengan pengemudi layanan transportasi seperti Uber dan Lyft.

Memang, sektor transportasi jadi salah satu sektor terbesar dalam industri tersebut. Di Indonesia, selain para pengemudi taksi online, tentu saja ada para driver ojek online yang bisa masuk kategori pekerja gig economy.

Selain itu, ada pula sektor marketplace yang meliputi para penjual online. Dalam kadar tertentu, di dalamnya juga bisa termasuk para kurir yang beberapa bekerja dengan sistem mitra, tanpa ikatan layaknya karyawan pada umumnya.

Sektor lainnya misalnya pariwisata seperti pemilik hunian di Airbnb, para guru di layanan seperti Ruangguru, atau para dokter di beragam layanan telemedicine atau konsultasi kesehatan online.

Tantangan Sektor Informal

Kemunculan berbagai plaftorm digital membuat pekerjaan dalam bentuk gig economy belakangan menjadi semakin diminati. Di AS, dalam survei Gallup terungkap kalau 3,6 juta pekerja bekerja di bidang gig economy sebagai pekerjaan utama dan kedua mereka.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan data BPS tahun 2019, ada potensi pekerjaan ini diminati. Hal itu ditandai dari meningkatnya angka freelancer. Pada Mei 2019, terungkap bahwa 4,55 persen dari 129,36 juta pekerja adalah pekerja lepas.

Memang, pekerjaan ini menjanjikan beragam keuntungan. Tak adanya ikatan membuat para pelakunya seolah memiliki fleksibilitas. Apalagi, di awal kemunculannya, layanan transportasi online diwarnai oleh penghasilan menggiurkan dari para pengemudinya.

Meski demikian, sektor ini sebenarnya memiliki sejumlah tantangan yang bisa mengeskalasi jadi masalah besar. Salah satu gambarannya tentu adalah makian ibu-ibu yang viral kepada kurir beberapa waktu lalu.

Ya, perlu diakui kalau masalah keamanan dan perlindungan diri adalah salah satu kendala yang kerap dihadapi. Bahkan, beberapa waktu lalu seorang kurir sempat ditodong senjata api. Hal ini menjadi gambaran bahwa pekerjaan ini tergolong belum sepenuhnya terlindungi.

Bicara soal perlindungan, para pekerja di bidang ini juga belum memiliki proteksi sosial. Jika pekerja lain menikmati perlindungan dari BPJS atau asuransi lain, para pekerja gig economy tak memiliki fasilitas serupa dari kemitraan mereka dengan perusahaan.

Baca Juga: Misteri Erick Thohir dan Gojek

Jika ditelusuri lebih lanjut, salah satu penyebab berbagai nasib membingungkan pelaku gig economy terletak pada bentuk kerjanya atau “kemitraan” itu sendiri. Memang, sistem ini akhirnya memberi fleksibilitas bagi kedua belah pihak. Namun, ini juga membuat para pekerjanya tak menikmati berbagai hak seperti karyawan lain.

Yang membuat posisi mereka semakin problematik adalah jauhnya posisi tawar mereka dengan pemilik platform. Sebagai contoh, pemilik platform bisa mengatur tarif sesuai dengan keperluan mereka.

Dalam kasus transportasi online, hal ini menimbulkan predatory pricing di mana harga layanan ditekan seminim mungkin. Hal ini tentu menguntungkan konsumen. Namun, kondisi tersebut tentu merugikan driver yang mengandalkan pemasukan dari tarif tersebut.

Hal serupa berlaku untuk kasus kurir. Dalam kasus ibu-ibu maki kurir, kondisi itu mungkin bisa terjadi karena pasar COD memang masih sangat mendominasi belanja online. Wajar jika marketplace ingin mengapitalisasi kondisi tersebut. Namun, tampaknya sisi lain dari hal itu yaitu perlindungan kurir masih belum jadi perhatian.

Terlihat kalau sistem platform digital yang begitu bertumpu pada konsumen menyimpan potensi rugi bagi pelaku gig economy. Dalam kadar tertentu, mereka rawan dieksploitasi perusahaan demi mendapat banyak konsumen. Oleh karena itu, boleh jadi ada regulasi khusus agar para pekerja lebih terlindungi dan terpenuhi hak-haknya.

Pentingkah Regulasi?

Kondisi tersebut tentu menjadi gambaran bagaimana pemerintah perlu mulai melirik regulasi gig economy. Hal ini terutama jika mengingat pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) begitu mengagung-agungkan capaian perusahaan startup tempat para pekerja itu bernaung.

Di atas kertas, kehadiran perusahaan platform digital itu memang menguntungkan pemerintah. Munculnya ragam jenis gig economy membuat banyak orang terserap untuk bekerja di berbagai platform digital.

Idealnya, pemerintah tetap memperhatikan isu hak-hak para pekerja gig economy. Dalam kondisi sempurna, pemerintahan Jokowi seharusnya tak hanya menangguk untung dari statistik minimnya angka pengangguran dan banyaknya startup dengan valuasi menjulang.

Oleh karena itu, regulasi yang menjamin perlindungan hak-hak para pekerja informal ini tampaknya wajib ada. Hal ini tergambar dari kasus Supreme Court Inggris yang mengabulkan posisi pengemudi Uber sebagai pekerja.

Di Indonesia, jalur hukum semacam ini memang tidak dikenali. Oleh karena itu, perlu ada keinginan dari pemerintah untuk membuat regulasi. Hal ini tentu menjadi amat mendesak mengingat pemerintahan Jokowi kerap memuji capaian perusahaan teknologi negeri ini.

Baca Juga: Di Balik Merger Gojek-Tokopedia

Regulasi ini penting mengingat adanya kemungkinan eksploitasi seperti disebut di atas. Ketiadaan regulasi ditambah dengan posisi tawar tak setara dengan platform, membuat para pekerja rawan dieksploitasi dan didominasi. Hal ini disebutkan misalnya oleh Friedemann Bieber dan Jakob Moggia.

Secara khusus, mereka menyoroti soal gig economy tanpa aturan yang seolah menjadikan mitra seperti komoditas. Padahal, mereka ini memiliki hubungan sosial dengan sekelilingnya seperti keluarga.

Para pekerja ini perlu memenuhi kesejahteraan orang di sekelilingnya. Oleh karena itu, aturan seperti soal tarif ojol dan bayaran kurir penting untuk ada. Perlindungan lain seperti proteksi sosial juga penting agar mereka tak memiliki pengeluaran lebih saat dilanda kesulitan.

Pada akhirnya, muaranya boleh jadi adalah regulasi soal sistem kemitraan. Boleh jadi, dengan regulasi jelas ini mereka dapat dianggap seperti pekerja pada umumnya layaknya kondisi di Inggris.

Oleh karena itu, pemerintahan Jokowi idealnya mulai memikirkan nasib para pekerja gig economy. Jika tidak, video viral kurir atau pengemudi ojek online bisa jadi akan terus menghantui Jokowi. (H33)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version