Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres terkait status penanganan bencana Lombok. Mengapa Pemerintah begitu berat meningkatkan status bencananya?
PinterPolitik.com
“Semua gempa bumi dan bencana merupakan peringatan; terlalu banyak korupsi di dunia ini.” ~ Aristoteles
[dropcap]D[/dropcap]esakan untuk menaikkan status bencana akibat gempa bumi yang telah berguncang ribuan kali di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi bencana nasional, masih terus berdatangan. Tak hanya dari pihak yang berseberangan dengan Pemerintahan Jokowi, tapi juga dari tokoh masyarakat dan juga DPRD NTB sendiri.
Meski begitu, Pemerintah telah menyatakan kalau status penanganan bencana Lombok tidak akan dinaikkan menjadi bencana nasional, karena pemerintah daerah NTB masih berjalan. Demi menghentikan desakan yang terus berdatangan, belakangan Jokowi pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait proses recovery Lombok.
Penerbitan Inpres ini tentu menimbulkan pertanyaan, sebab sebenarnya Pemerintah bisa saja langsung menaikkan status bencana tersebut menjadi bencana nasional. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kalau ada banyak alasan mengapa statusnya tak bisa dinaikkan. Salah satunya, adalah karena status itu akan menghambat pariwisata di Lombok.
Seperti yang telah diketahui, gempa yang terjadi telah memporak-porandakan nyaris seluruh sarana dan infrastruktur di wilayah tersebut, tercatat ratusan ribu warga kehilangan rumah dan juga usahanya. Bahkan kerugian material yang dialami, menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencapai Rp 5,7 triliun.
Kerugian yang jumlahnya sangat besar inilah, menjadi salah satu alasan DPRD NTB meminta Pemerintah untuk mengambilalih penanganannya, sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah NTB saja, jumlahnya hanya sekitar Rp 5,2 triliun. Sehingga dapat dikatakan, Pemda tak punya cukup dana untuk menanggulangi bencana tersebut.
Berbeda apabila status bencana dinaikkan menjadi bencana nasional, maka seluruh biaya rekonstruksi akan ditanggung oleh Pemerintah pusat. Sementara, walau Jokowi telah mengeluarkan Inpres terkait prioritas penanganan bencana di Lombok, namun Pemerintah hanya menyediakan Rp 3,3 triliun yang diambil dari dana darurat APBN.
Mengapa Jokowi Ragu?
“Badai Katrina tak dipertanyakan lagi adalah bencana alam terburuk sepanjang sejarah AS.” ~ Douglas Brinkley
Pernyataan penulis dan sejarawan AS, Brinkley di atas, pasti akan langsung disetujui oleh warga AS. Terutama masyarakat yang tinggal di wilayah New Orleans, lokasi terparah yang nyaris disapu bersih badai Katrina yang menerjang pada 2005. Bahkan setiap tahunnya, masyarakat AS tak pernah lupa untuk memperingatinya.
Tercatat sekitar 1.836 jiwa melayang dan kerugian mencapai US$ 15 miliar akibat bencana tersebut. Namun bukan data tersebut yang membuat Katrina menjadi bencana terburuk bagi sejarah AS, sebab pada 2017, saat Badai Harley menerjang, kerugian dan korban yang disebabkan jumlahnya tidak jauh berbeda.
Mitigasi bencana saat terjadi Badai Katrina lah yang membuatnya disebut lebih buruk dibanding Badai Harley, sebab presiden saat itu, yaitu George Bush, tidak tanggap akan kesulitan warga New Orleans yang mayoritas berkulit gelap. Sikap ragu-ragu Bush ini pula yang membuatnya diberi predikat sebagai salah satu presiden terburuk AS.
Sikap ragu-ragu Bush ini, juga terlihat dari sikap Jokowi terkait status bencana di Lombok. Bedanya, bila Bush tidak segera turun tangan menangani permasalahan, Jokowi langsung turun ke lapangan dan melihat sendiri kondisi masyarakat. Tapi, perhatian saja tentu tidak cukup, apalagi warga Lombok nyaris tak punya apa-apa lagi.
*POTENSI NASIONAL MASIH MAMPU MENGATASI BENCANA LOMBOK, TANPA HARUS MENYATAKAN BENCANA NASIONAL*
Polemik terkait banyak pihak yang menginginkan status bencana gempa Lombok dinyatakan sebagai bencana nasional… https://t.co/pCldjaSghk
— BNPB Indonesia (@BNPB_Indonesia) August 20, 2018
Sikap Jokowi yang enggan meningkatkan status bencana, sebenarnya juga memiliki pertimbangan yang sama dengan presiden di negara-negara lainnya saat mengalami musibah besar. Umumnya, setiap Presiden tentu merasa sungkan dianggap lemah oleh masyarakat internasional dan dianggap tak mampu menangani permasalahannya sendiri.
Ketika suatu negara menetapkan sebuah kejadian sebagai bencana nasional, secara langsung juga akan diartikan sebagai ketidaksanggupan negara tersebut mengatasi permasalahannya, sehingga membuka bantuan berbagai organisasi internasional dari negara-negara lain. Bantuan asing ini sendiri tak bisa dibilang gratis, sebab tentu ada kepentingan lain di baliknya.
Belajar dari pengalaman bencana tsunami yang menerjang Aceh pada004 2lalu, bantuan asing yang masuk juga tidak benar-benar berbentuk sumbangan. Umumnya, uang yang dicairkan tetap berasal dari pemberian pinjaman yang dipercepat. Akibatnya, usai rekonstruksi bencana, negara pun semakin terbelit utang.
Di sisi lain, status bencana nasional juga akan menyebabkan wilayah NTB harus ditutup sementara dari wisatawan. Kondisi ini tentu tak hanya akan merugikan para pengusaha asing yang berinvestasi di NTB, tapi juga masyarakat Lombok sendiri karena pendapatan terbesar warga NTB berasal dari sektor pariwisata.
Status Nasional, Dilema Beban APBN
“Tak ada bencana tanpa hikmah dibaliknya, dan tak ada berkah yang tak mungkin menjadi bencana.” ~ Richard Bach
Ungkapan penulis dan penerbang AS di atas, bahwa di balik setiap berkah bisa jadi tersembunyi bencana yang menanti, mungkin dapat diibaratkan dengan Lombok saat ini. Sebagai salah satu wilayah destinasi wisata favorit kedua setelah Bali, Lombok ibarat madu yang mengundang wisatawan asing dan lokal menyemut ke sana.
Selain memiliki pesona laut yang menawan, Lombok juga dikenal dengan keberadaan wisata Gunung Rinjani yang diakui keindahannya hingga di seluruh dunia. Tak heran bila 46 persen pemasukan APBD NTB diraih dari sektor wisata saja, begitu juga dengan pemasukan masyarakat di Lombok, sebagian besar juga ditopang dari sektor ini.
Sehingga bisa dibayangkan, betapa besar kerugian yang dialami NTB saat gempa bumi terjadi ribuan kali dan menyebabkan nyaris semua wisatawan eksodus dari pulau tersebut. Bukan tanpa alasan bila DPRD NTB secara khusus meminta Presiden untuk menaikkan status bencana, sebab bila hanya mengandalkan dana dari provinsi semata, tentu tidak cukup.
Sementara dari sisi pemerintah, berdasarkan pernyataan Sekertaris Kabinet Pramono Anung, bila statusnya dinaikkan sebagai bencana nasional, yang rugi tak hanya Lombok tapi juga wilayah wisata di daerah lainnya. Padahal, pemerintah tengah membutuhkan masukan devisa dalam bentuk dollar AS guna menambah jumlah cadangan devisa negara.
Pemerintah Bangun Rumah Tahan Gempa Di Lombok: https://t.co/3lnBZFkx9I via @YouTube
— BNPB Indonesia (@BNPB_Indonesia) August 24, 2018
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, telah mencapai sekitar Rp 14.600 per dollar AS. Nilai ini sendiri, sebenarnya juga sudah dibantu dengan intervensi pasar dari Bank Indonesia, menggunakan cadangan devisa negara. Dengan jumlah cadangan devisa yang jumlahnya tertinggi dalam sejarah nasional, awalnya pelemahan rupiah yang terjadi ini tidaklah dianggap ancaman.
Namun pelemahan rupiah ini ternyata terus terjadi hingga berbulan-bulan, akibat The Fed yang terus menaikkan suku bunganya. Bahkan pada September nanti, institusi keuangan AS itu akan kembali menaikkan suku bunganya. Sehingga bisa dipastikan, rupiah akan kembali melemah dan cadangan devisa pun menjadi terus tergerus.
Dengan posisi APBN yang sejak awal sudah dalam kondisi defisit, ditambah semakin melemahnya nilai rupiah, tentu membuat keuangan pemerintah sebenarnya dalam kondisi memprihatinkan. Akibatnya, pemerintah pun sulit bila harus menanggung seluruh kerugian akibat bencana di Lombok, tanpa adanya bantuan masukan devisa tambahan dari sektor pariwisata.
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan kalau keengganan pemerintah menaikkan status bencana Lombok sebenarnya sangat berkaitan dengan kondisi keuangan negara. Meski begitu, adanya Inpres diharapkan benar-benar dapat membantu dimulainya rekonstruksi. Karena sejatinya, itulah yang terpenting saat ini. (R24)