Site icon PinterPolitik.com

Gelar Perkara Penistaan Pancasila, Tertutup

Sukmawati menilai Rizieq telah menghina lambang dan dasar negara Pancasila, serta kehormatan dan martabat Soekarno sebagai Proklamator.


pinterpolitik.com Selasa, 24 Januari 2017.

JAKARTA –  Gelar perkara kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, telah digelar kemarin. Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 pagi itu digelar secara tertutup. Gelar perkara dimaksudkan untuk menentukan status Rizieq Shihab terkait perkara yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penodaan lambang negara Pancasila. Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab karena ia tidak terima dengan pernyataan Imam Besar FPI, yang dianggap telah melecehkan Pancasila, serta bapak kandungnya yang ikut merumuskan Pancasila.

“Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala” ujar Rizieq dalam video yang dilaporkan oleh Sukmawati ke Mabes Polri.

Sukmawati menilai Rizieq telah menghina lambang dan dasar negara Pancasila, serta kehormatan dan martabat Soekarno sebagai Proklamator. Rizieq dituding melanggar Pasal 154 (a) KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 (a) jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, total sudah 15 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Jika hasilnya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, maka pimpinan FPI itu akan dipanggil kembali oleh Polda Jawa Barat.

Yusri menjelaskan, penyidik sangat berhati-hati dalam menyidik kasus ini. Termasuk dalam menyiapkan saksi, dokumen, dan alat bukti.

“Kita akan penuhi. Nanti setelah dilengkapi semuanya, mudah-mudahan diperoleh hasil untuk mengambil tindakan apakah dipanggil atau tidak,” ujarnya.

Dalam kaitan gelaran perkara tersebut, Polda Jabar tidak memberlakukan adanya pengamanan ekstra, meski kasus yang tengah ditangangi oleh Polda Jabar ini mendapatkan sorotan dari masyarakat luas. (kompas/A15)

Exit mobile version