Site icon PinterPolitik.com

Gagasan Hukum Prabowo Berbahaya?

Gagasan Hukum Prabowo Berbahaya?

Foto: Tirto.id

Kubu Jokowi menilai pernyataan Prabowo tentang chief of law enforcement officer sebagai hal yang “berbahaya”. Nyatanya, istilah sang jenderal itu justru menjadi simplifikasi apa yang dijelaskan oleh Jokowi kala itu tentang fungsi presiden dalam penyederhanaan aturan hukum. Namun, konteks pemaknaannya sebagai intervensi terhadap hukum menjadi pembalikan sejarah atas peradaban modern yang telah dikonstruksi sejak abad ke-16. Apakah itu yang dimaksud oleh Prabowo, atau ini hanya penggiringan opini yang dilakukan oleh kubu petahana?


PinterPolitik.com

“There is no crueler tyranny than that which is perpetuated under the shield of law and in the name of justice.”

:: Montesquieu (1689-1755) ::

[dropcap]P[/dropcap]ernyataan-pernyataan Prabowo Subianto pada debat perdana Pilpres 2019 beberapa hari lalu masih menjadi perbincangan hingga saat ini. Salah satunya adalah terkait kata-katanya yang menyebutkan bahwa presiden adalah chief of law enforcement officer – penanggungjawab terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum.

Pada momen debat saat itu, Prabowo memang sedang diminta untuk menjawab pertanyaan mengenai tumpang tindih peraturan-peraturan hukum yang terjadi dari pusat ke daerah. Sang jenderal kemudian menjawab bahwa pihaknya akan mempercepat sinkronisasi aturan-aturan yang diterbitkan di pusat dan di daerah lewat bantuan ahli-ahli hukum demi adanya kepastian hukum.

Apa yang dituduhkan pada Prabowo bisa menjadi kenyataan jika dan hanya jika sang jenderal melakukan pembalikan terhadap konsepsi yang digariskan oleh Samuel Rutherford dan menetapkan bahwa the king is law. Share on X

Menanggapi hal tersebut, Joko Widodo (Jokowi) menyebut dirinya mempunyai solusi yang berbeda, yaitu dengan membentuk Pusat Legislasi Nasional yang akan menggabungkan semua kerja legislasi lembaga-lembaga yang ada di kementerian dan lembaga-lembaga negara. Lembaga tersebut akan langsung dikontrol oleh Presiden.

Atas jawaban tersebut, Prabowo menyebut dirinya tidak melihat adanya perbedaan yang diberikan oleh Jokowi. Menurut Prabowo, produk-produk yang disebutkan oleh Jokowi itu sudah menjadi kewajiban pemerintah.

Sang jenderal kemudian memberi penekanan bahwa presiden sebagai chief of law enforcement atau penanggungjawab utama harus memastikan proses-proses tersebut bisa berjalan dengan lebih cepat dengan meminta bantuan ahli-ahli hukum yang ada.

Perdebatan yang awalnya berkutat pada proses sinkronisasi fungsi-fungsi legislasi itu, nyatanya kemudian meruncing pada pemaknaan istilah chief of law enforcement. Pasalnya, kubu pendukung Jokowi menganggap istilah tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.

Bahkan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto menganggap konsep tersebut berbahaya karena bisa merujuk pada abuse of power atau penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang.

Beberapa pakar Hukum Tata Negara juga menyebut istilah tersebut mengancam pilar yudikatif yang penting dalam demokrasi sebagai bagian dari konsep pemisahan kekuasaan atau trias politica.

Sementara, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, justru menilai isu tersebut sebagai hal yang biasa dan selalu muncul saat Pemilu. Mahfud justru menyebut perlu ada hal yang konret yang menjadi gagasan baru di dalamnya.

Kadung menjadi pergunjingan, publik tentu bertanya-tanya, benarkah gagasan chief of law enforcement itu berbahaya?

Jebakan Populis Otoritarian

Istilah chief of law enforcement yang digunakan Prabowo memang ia terjemahkan sebagai penanggungjawab terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum.

Namun, istilah tersebut sebetulnya punya cakupan yang spesifik, misalnya digunakan di negara bagian Virginia, Amerika Serikat (AS) untuk menyebut kepala polisi yang memimpin sebuah kota atau kecamatan – di Indonesia mungkin setara dengan jabatan kapolsek. Tentu saja yang dimaksud Prabowo bukanlah “kapolsek” dalam konteks tersebut.

Untuk menilai apakah istilah tersebut berbahaya atau tidak, semuanya tergantung pada konteks pemaknaannya. Jika menggunakan konteks perdebatan yang kala itu terjadi antara Jokowi dan Prabowo, maka hal tersebut sebetulnya biasa saja dan hanya menjadi terminologi untuk memperkuat argumentasi.

Keduanya kala itu berdebat tentang solusi untuk mengurangi tumpang tindih aturan-aturan hukum yang selama ini terjadi, di mana aturan-aturan di pusat seringkali bertentangan dengan peraturan-peraturan di daerah.

Bahkan, jika mau dikritisi, istilah chief of law enforcement itu sendiri justru juga menggambarkan gagasan Jokowi yang ingin agar ada Pusat Legislasi Nasional dengan presiden bertanggung jawab penuh lewat lembaga tersebut. Posisi presiden yang “bertanggung jawab penuh” – demikian bahasa Jokowi – justru bermakna serupa dengan konteks chief of law enforcement yang digunakan Prabowo tersebut.

Baik Jokowi maupun Prabowo sama-sama menempatkan posisi presiden sebagai sentral penegakan hukum. Jika ingin dianalisis secara berimbang, baik Jokowi maupun Prabowo sebetulnya mencoba membuat perbedaan terhadap hal yang sebetulnya mirip.

Dengan kata lain, dari sudut pandang ini pemberian status “berbahaya” yang dilakukan oleh Hasto dan kawan-kawannya terhadap istilah chief of law enforcement officer adalah hal yang berlebihan atau overrated. Apalagi pernyataan Prabowo kala itu justru menggarisbawahi fungsi pemerintah – lebih khusus presiden – yang justru telah dijelaskan oleh Jokowi lewat wacana Pusat Legislasi Nasional.

Dengan demikian, memang jelas terlihat ada upaya untuk menggeser pemaknaan chief of law enforcement officer tersebut dengan menyebut Prabowo ingin mengintervensi penegakan hukum. Wacana ini kemudian menjadi efektif karena Prabowo memang dikenal sebagai sosok populis otoritarian klasik – demikian ia disebut oleh Edward Aspinall dari Australian National University.

Prabowo memang selalu diserang dengan isu akan membangkitkan kembali rezim otoritarianisme  di Indonesia. Ia dianggap sebagai “warisan kekuasaan lama” – merujuk pada otoritarianisme yang terjadi di era Soeharto.

Konteks domain otoritarian itu dapat terjadi karena Prabowo adalah bagian dari elite aristokrat dan dianggap sebagai orang kuat atau strong man. Pemimpin-pemimpin dengan karakter yang demikian memang cenderung melahirkan kekuasaan yang dominan dan berpusat pada satu orang – apa yang oleh sosiolog Spanyol, Juan Linz disebut sebagai kepemimpinan otoriter tersebut.

Lex est Rex, Intervensi atau Bukan?

Dalam kaitannya dengan posisi hukum dan kekuasaan, wacana untuk menyerang Prabowo lewat konteks citra populis otoritarian adalah pembalikan sejarah ke era sebelum buku Lex, Rex diterbitkan pada tahun 1644.

Samuel Rutherford – seorang teolog Presbiterian asal Skotlandia yang menulis buku tersebut – membalikkan konsep yang semulanya percaya bahwa “the king is law” – raja adalah hukum – menjadi “law is the king” – hukum adalah raja.

Konsep “the king is law” adalah kata-kata yang dipopulerkan oleh Raja James I (1566-1625) di Inggris dan menandai praktik monarki yang kala itu menjadi model pemerintahan utama di banyak negara. Raja adalah simbol dari kekuasaan, sementara hukum adalah kebijaksanaan raja atau apa yang dikatakan oleh raja.

Pasca buku Rutherford terbit, pemaknaan istilah itu mengalami dekonstruksi dan menjadi inspirasi John Locke, sang Bapak Liberalisme, melahirkan pemikiran-pemikirannya.

Demikian halnya dengan apa yang dikonsepkan oleh Montesquieu lewat pembagian kekuasaan trias politica – eksekutif, legislatif dan yudikatif – juga lahir sebagai bagian dari upaya untuk membatasi mutlaknya kekuasaan raja. Baik Locke maupun Montesquieu dianggap sebagai orang-orang yang melahirkan konsepsi kekuasaan modern yang hingga kini diaplikasikan di hampir seluruh belahan bumi.

Artinya, sudut pandang intervensi hukum yang dituduhkan pada Prabowo dan dianggap berbahaya tersebut bisa menjadi kenyataan jika dan hanya jika – sebuah biimplikasi (konsep dalam logika matematika) – sang jenderal melakukan pembalikan terhadap konsepsi yang digariskan oleh Samuel Rutherford tersebut.

Konteks biimplikasi tersebut tentu saja akan kembali pada karakter Prabowo. Sementara untuk menilai apakah chief of law enforcement officer adalah intervensi atau bukan kembali pada sudut pandang yang digunakan.

Yang jelas, dalam konteks debat presiden yang telah lewat, memandang istilah itu berbahaya adalah hal yang berlebihan. Sebab, seperti kata Marcus Tullius Cicero: “the safety of the people shall be the highest law”. Keselamatan dan kepentingan masyarakat harus menjadi hukum tertinggi dan Prabowo sepertinya tulus berjuang untuk hal itu.

Walapun demikian, publik juga tetap perlu waspada menjatuhkan pilihan karena seperti kata Montesquieu di awal tulisan, tirani kekuasaan paling kejam justru lahir dan berlindung di bawah panji penegakan hukum dan keadilan. (S13)

Exit mobile version