Site icon PinterPolitik.com

FPI Incar Posisi di Komnas HAM?

Foto: nurfmrembang.com

Hal ini disebut-sebut berhubungan dengan upaya pimpinan FPI, Rizieq Shihab yang meminta dukungan Komnas HAM untuk menghadapi berbagai kasus hukum yang menjeratnya.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]K[/dropcap]omisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis daftar peserta yang lolos seleksi anggota Komnas HAM tahap pertama. Tercatat ada 60 orang yang lolos dalam tahap ini setelah melewati tahap seleksi administratif dan seleksi tertulis. Komnas HAM memang sedang melakukan seleksi untuk memilih anggota baru periode 2017-2022.

Hal yang menarik untuk diamati dari proses tersebut adalah dari 60 orang yang lolos pada tahap tersebut, ada satu pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam daftar tersebut. Orang tersebut adalah Zainal Abidin, yang juga dikenal dengan tambahan nama ‘Petir’ di belakangnya, dengan nomor registrasi 054/Reg-Pansel/II/2017. Informasi tersebut bisa dicek dalam laman pansel.komnasham.go.id.

Formulir pendaftaran anggota Komnas HAM milik Zainal Abidin (Foto: istimewa)

Alhamdulillah, saya lolos seleksi administrasi dan tertulis. Selanjutnya seleksi dialog publik,” kata Zainal kepada CNN ketika diminta tanggapan atas kelolosannya dalam seleksi tahap pertama Komnas HAM tersebut.

Siapakah Zainal Abidin?

Zainal Abidin adalah pria kelahiran Kebumen, 16 April 1969. Dia aktif di sejumlah organisasi masyarakat, salah satunya di FPI Jawa Tengah sebagai Koordinator bidang Advokasi Hukum FPI Jateng.

Selain aktif di FPI, Zainal saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah, dan Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Jawa Tengah (APPSI).

Zainal Abidin tercatat menjabat sebagai ketua FPI cabang Semarang yang namanya sempat masuk dalam pemberitaan media massa ketika rencana pembentukan FPI cabang Semarang digagalkan oleh beberapa ormas dan Kepolisian beberapa waktu lalu. Saat itu, sempat terjadi dialog dan ketegangan antara FPI dan ormas-ormas yang menolak kehadiran FPI di rumah kediaman Zainal Abidin.

Layakkah Seorang Pimpinan FPI Menjadi Komisioner Komnas HAM?

Munculnya nama Zainal Abidin dalam seleksi Komnas HAM tentu menimbulkan tanda tanya bagi banyak pihak. Dengan trademark FPI sebagai gerakan yang sering melakukan sweeping dan aksi-aksi yang tidak jarang berujung pada kekerasan, akankah Zainal Abidin bisa bersikap netral jika dikemudian hari FPI melakukan aksi-aksi kekerasan?

FPI dalam sejarahnya juga sering bersebarangan dengan Komnas HAM. Kita tentu ingat pada 24 Juni tahun 2000, FPI pernah menyerbu kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat. FPI saat itu menuntut Komnas HAM untuk dibubarkan.

Zainal Abidin juga sebelumnya didesak oleh banyak pihak di Kota Semarang untuk mundur dari jabatanya sebagai pengurus Komisi Informasi Publik (KIP) dan Kepengurusan di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng karena aktivitasnya mendirikan FPI di Kota Semarang.

Adanya salah satu tokoh FPI dalam seleksi anggota Komnas HAM ini juga semakin memunculkan banyak selentingan, khususnya terkait beberapa laporan kriminalisasi ulama dan tokoh-tokoh yang diduga makar ke Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Selain itu, hal ini juga ditengarai berhubungan dengan upaya pimpinan FPI, Rizieq Shihab meminta dukungan Komnas HAM. Seperti diketahui,  Rizieq Shihab saat ini tengah terlilit sejumlah kasus, di antaranya terkait dugaan percakapan berkonten pornografi dan dugaan penistaan lambang negara. Kasus-kasus hukum tersebut disebut-sebut membuatnya enggan kembali ke tanah air.

Saat dimintai tanggapan apakah ada keterkaitan antara pendaftarannya sebagai anggota Komnas HAM dengan berbagai kasus hukum yang menjerat FPI, beberapa ormas Islam dan pimpinannya, Zainal menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berhubungan.

“Orang boleh saja mengaitkan pendaftaran saya dengan kasus yang belakangan ini dialami FPI. Tapi saya sebagai warga negara punya hak untuk menjadi pejabat publik,” kata Zaenal yang tercatat sebagai lulusan Magister Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, tahun 2012.

“Saya ingin mensosialisasikan hak dasar warga. Masyarakat harus tahu hak dasar mereka dan pemerintah harus sadar serta memenuhi hak dasar itu. Pemerintah tak boleh lepas tangan,” imbuh Zaenal.

Apakah benar demikian? Haruskah masyarakat menolaknya dalam sesi dialog publik? Beberapa isu beredar terkait strategi FPI untuk menggunakan Komnas HAM dalam menghadapi berbagai kasus hukum yang menjerat pimpinannya atau pun ormas Islam lain. Banyak pihak menilai hal ini mengkhawatirkan mengingat track record FPI sebagai organisasi yang sering main hakim sendiri. Jika ada anggotanya yang menduduki posisi dalam komisi yang menegakkan HAM, bagaimana nasib penegakan HAM di Indonesia? (Berbagai Sumber/S13)

Exit mobile version