Site icon PinterPolitik.com

Fahri Lengser Bersama Peternaknya

Setelah ketua DPR RI, apakah sekarang saatnya sang wakil ketua yang kena tendang?


PinterPolitik.com 

[dropcap]P[/dropcap]erseteruan Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) barangkali atraksi seru yang tak terlalu banyak muncul ke permukaan. Sebab saat ini pemberitaan mengenai tingkah dan perjalanan drama Setya Novanto (Setnov) masih lebih mendominasi arus utama pemberitaan media.

Sekedar pengingat, PKS beberapa hari lalu kembali mengirimkan surat usulan penggantian Fahri Hamzah dari jabatannya sebagai wakil ketua DPR. Tak hanya itu, mereka juga menyodorkan pengganti Fahri dari PKS, yaitu Ledia Hanifah.

Langkah ngotot PKS ini sangatlah wajar, mengingat posisi Fahri Hamzah yang masih nyaman bercokol di bangku parlemen tanpa keberadaan partai yang menaunginya. Karena sebenarnya, Fahri sudah resmi dipecat dari PKS sejak bulan April 2016 lalu.

Apa alasannya? Karena ia terus-terusan pasang badan membela Setya Novanto dalam kasus “Papa Minta Saham”, sambil terus mencerca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap demikian, dianggap berseberangan dengan PKS.

Seharusnya, Fahri memang tak lagi memiliki legitimasi politik di dalam parlemen, sebab hak itu secara kontitusional sebenarnya milik PKS. Namun bukannya lemah, posisi Fahri semakin kuat dengan memenangkan gugatan melawan PKS. Tak hanya itu, Fahri bahkan mampu membuat PKS membayar kerugian materiil sebesar Rp. 30 miliar.

Kuatnya posisi Fahri di DPR RI, disinyalir karena mendapat dukungan dan perlindungan kompak dari jajaran anggota DPR RI. Selain itu, tak menutup pula  kemungkinan keberadaan Setnov yang mampu membuat Fahri terus bertahan tanpa keberadaan partai. Aksi saling melindungi antara Setnov dan Fahri ini, memang lebih santer terlihat dari pembelaan bertubi-tubi Fahri terhadap Setnov.

Jika berasumsi Setnov sebagai ‘pelindung’ ataupun ‘peternak’ Fahri selama ini, tentu langkah PKS mengirimkan surat mencopot Fahri juga sudah diukur dengan memanfaatkan momentum tertentu.

Tahu kan, saat ini Setnov secara resmi sudah bukan lagi Ketua DPR RI dan terancam menjadi pesakitan seumur hidup? Posisi Setnov yang tersudut saat ini, tentu tak akan kuat untuk melindungi keberadaan Fahri di parlemen.

Lantas, siapa yang bisa melindungi Fahri? Sanggupkah PKS mengalahkan hasil pengadilan melawan Fahri?

Fahri Rela Pasang Badan

Hubungan Setnov dan Fahri tak banyak terekam. Namun jelas hubungan keduanya baik, ini bisa dilihat dari bagaimana pembelaan Fahri kepada Setnov atas kasus yang menimpanya. Yang paling jelas dan mudah terlihat, adalah kasus “Papa Minta Saham”, nyanyian  Fahri selalu muncul membela Setnov.

Tak tanggung-tanggung, pembelaan paling melantur pun kerap dikeluarkan Fahri saat merespon segala pemberitaan buruk mengenai Setnov. Mulai dari merajuk kepada Presiden Jokowi (sambil menyebutnya manja) untuk membantu Setnov keluar dari masalah KTP elektronik, menyebut korupsi yang dilakukannya ‘wajar’ sebab itu hal pribadi, hingga meluruskan jika kondisi kesehatan Setnov memang ringkih, sehingga ia seringkali tertidur di mana pun.

Hubungan antara Setnov dan Fahri bisa pula dilihat dari kedekatan mereka dengan daerah Indonesia Timur, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Setnov pernah menyatakan kalau ia terpilih berkat suara dari Kupang. Dari sana, Setnov ‘berterima kasih’ dengan mendatangi kelompok petani, rumah pemulung, hingga panti asuhan.

Sementara Fahri yang memang berasal dari Sumbawa, NTB, juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat Sumbawa Barat. Sehingga ia dapat melenggang ke bangku legislatif pemerintahan. Bahkan ia menang telak di sana.

Setelah Setnov tersudut atas kasus korupsi, pembelaan Fahri masih tersisa. November lalu, Fahri membeberkan kalau Setnov kenal dekat dengan beberapa orang dalam KPK. Selain itu, Fahri juga mengaku pernah ditunjukkan oleh Setnov saat pimpinan KPK tengah ‘nego’ dengan dirinya agar tak lagi dipanggil ke Pansus Hak Angket KPK DPR.

Pembelaan demi pembelaan yang dilancarkan Fahri kepada Setnov, kini sudah tak terhitung lagi banyaknya dan ngawurnya. Namun, jika memahami bagaimana perlindungan yang saling diberikan, baik di dalam maupun di luar parlemen, mungkin tercetak pula kecemasan Fahr, sebab posisinya saat ini kembali ‘diganggu’ oleh PKS.

Bersama Anis Matta, Dilengserkan PKS

Selain Setnov, Fahri di mata khalayak partai dakwah juga memiliki hubungan yang akrab dengan Anis Matta. Keduanya merupakan kader yang menjadi korban karena ‘disingkirkan’ oleh PKS.

Saat kepemimpinan PKS berada di tangan Luthf Hasan Ishaaq, dua sohib ini duduk sebagai Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal. ‘Jen’, begitu sapaan Fahri kepada Anis.

Kedekatan mereka juga tak diragukan oleh Ustadz Hilmi Aminuddin yang saat itu menjabat sebagai ketua Majelis Syuro partai. Bahkan, Fahri pula yang menjembatani pertemuan Anis dengan istri keduanya, Szilvia Fabula, saat kunjungannya ke Hungaria beberapa tahun silam

Namun sayang sekali, prahara dimulai saat PKS secara mendadak menggelar sidang majelis syuro di Bandung, Agustus 2015. Ustadz Hilmi Aminuddin kalah dan harus menyerahkan kursi kepada Salim Segaf Aljufrie. Dengan turunnya sang ustadz, maka lengser pula dua sohib tersebut dari jabatannya. Dari sana, Sohibul Iman naik menjadi Presiden PKS.

Perlahan tapi pasti, posisi Fahri dan Anis mulai dibersihkan dari tubuh PKS. Tapi dibandingkan Fahri, Anis masih menjabat di DPP PKS sebagai Ketua Badan Kerjasama Internasional partai. Sementara Fahri tak kedapatan jabatan sama sekali. Mereka berdua juga kerap tak terlihat di setiap kegiatan politik, sejak kepengurusan baru di bawah Sohibul Iman.

Puncaknya, Fahri akhirnya dipecat oleh PKS. Namun ia tidak tinggal diam. Seperti yang sudah diketahui bersama, ia menempuh jalur hukum dengan alasan mencari keadilan karena dipecat dari partai yang pernah bersama dibesarkannya itu. Singkatnya, aduan Fahri melawan PKS menang dan mampu membuat partai tersebut membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 30 miliar.

Nah, kini mampukah PKS mencongkel Fahri dari bangku parlemen?

Bisakah Fahri Dicopot?

Gugatan Fahri karena dipecat oleh PKS dimenangkan oleh Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan. Pengadilan kemudian memutuskan kalau pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri, dinyatakan tidak sah dan batal. Dengan kata lain, Fahri masih dianggap sah sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.

Akibat putusan pengadilan inilah, posisi Fahri secara hukum sebenarnya legal dan masih ‘bergerak’ melalui partai dalam parlemen. Walaupun keberadaannya sama sekali tak diakui oleh pihak internal PKS. Namun, kekuatan hukum yang dimiliki Fahri tentu jauh lebih besar bila dibandingkan dengan pernyataan resmi atau bahkan surat yang berkali-kali dikirimkan PKS kepada pihak DPR RI.

Kekuatan Fahri ini, sebenarnya akibat dari ketiadaan aturan internal PKS sendiri yang tidak memiliki aturan dalam pemecatan anggotanya, terutama yang spesifik mengatur posisi anggota PKS dalam parlemen. Ketiadaan aturan inilah yang mengakibatkan PKS tidak bisa menuntut mantan kader PKS tersebut diganti oleh kader lain. Ruang kosong ini pula yang disasar Fahri, sehingga ia bisa mematahkan putusan pemecatan dirinya dari DPP PKS.

Dalam hukum, langkah Fahri ini disebut dengan lex specialis derogate legi generalis atau yang khusus mengalahkan yang umum. Ketiadaan aturan internal PKS yang mengatur posisi Fahri secara spesifik, akhirnya mengembalikan penanganan kepada hukum yang lebih umum, yakni Pasal 1365 KUHPer tentang tindakan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.

Dengan demikian, akan susah bagi PKS untuk bisa mendongkel Fahri dari kursi DPR RI jika tak ada aturan spesifik yang mengatur posisi kader dalam parlemen, apalagi kader tersebut telah dipecat dari partai. Sebab, suka atau tidak, secara hukum posisi Fahri masih menjadi kader PKS sekalipun partai dakwah itu tak sudi mengakuinya.

Dengan demikian, Fahri belum tentu ikut lengser bersama peternaknya. (Berbagai Sumber/A27)

Exit mobile version