Keberadaan justice collaborator (JC) dalam penyelesaian kasus e-KTP harus dipandang sebagai hal yang positif untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya. Kasus ini mendatangkan kerugian yang besar untuk negara dengan nilai mencapai 2,3 triliun rupiah, oleh karena itu perlu penanganan yang serius.
pinterpolitik.com
[dropcap size=big]T[/dropcap]here are no eternal friends or eternal enemies, only eternal interests. Itulah kutipan ucapan yang pernah disampaikan oleh Winston Churchill (1874 –1965) – seorang politisi, negarawan dan mantan Perdana Menteri Inggris (1940-1945) yang menjabat pada zaman Perang Dunia II. ‘Tidak ada teman yang abadi atau musuh yang abadi, hanya kepentingan-kepentingan yang abadi’.
Kata-kata tersebut sepertinya cocok untuk menggambarkan apa yang terjadi dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam politik, tidak ada kawan dan musuh yang abadi, semuanya tergantung pada seberapa besar kepentingan yang ingin dicapai mempengaruhi deal-deal politik. Jika ada kepentingan, bisa jadi orang saling berkhianat. Terjadilah apa yang disebut ‘teman makan teman’.
Setelah mengungkapkan sejumlah pejabat dan pihak yang diduga ikut terlibat dan menerima bagian dalam ‘bagi-bagi duit’ anggaran e-KTP, dua terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator (JC). Keduanya siap untuk membongkar kasus korupsi anggaran pembaharuan ‘identitas rakyat’ ini.
Tentu saja kedua terdakwa ini berharap akan mendapat keringanan hukuman jika menjadi JC dalam kasus korupsi e-KTP ini – selain juga mendapat perlindungan hukum lebih dari negara. Apalagi, ada daftar panjang yang telah dikeluarkan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dan mendapat bagian dalam kasus korupsi e-KTP ini, mulai dari mantan pejabat publik hingga politisi besar di DPR.
kasus e-KTP
Kasus e-KTP masuk dalam kategori kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar – diperkirakan mencapai 2,3 triliun rupiah. Nilai proyek e-KTP sendiri mencapai 5,9 triliun rupiah. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu banyak dari kita yang marah melihat anggaran yang seharusnya digunakan untuk membenahi sistem kependudukan kita ini, dengan begitu enaknya dikorupsi oleh para pengambil kebijakan dan politisi. Harapannya, dengan adanya JC, kasus ini menjadi terang-benderang dan mampu terbongkar sampai ke akar-akarnya. Pertanyaannya tentu saja apakah KPK mampu menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini?
Justice Collaborator dan Hukum yang Berkeadilan
Surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator mendefinisikan justice collaborator (JC) sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu – tetapi bukan pelaku utama – yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi bagi tersangka lain dalam proses peradilan. Konsep dasar JC adalah upaya bersama untuk mencari kebenaran dalam rangka mengungkap keadilan yang hendak disampaikan kepada masyarakat.
Dengan adanya JC, diharapkan pelaku utama dalam suatu tindak kejahatan dapat terungkap, sehingga sistem hukum yang ada mampu membawa keadilan bagi semua yang melanggar norma-norma yang ada di dalamnya. Dalam pelaksanaannya, biasanya seorang JC akan dianggap kooperatif oleh hakim dan mendapat keringanan hukuman. Selain itu, dengan menjadi JC, seorang tersangka bisa mendapatkan perlindungan sebagai saksi.
Keberadaan JC juga sangat berkaitan dengan game theory – sebuah teori tentang hitung-hitungan keuntungan paling besar atau akibat paling sedikit yang bisa didapatkan oleh seseorang ketika sebuah keputusan dibuat atau sebuah pilihan diambil. Walaupun sudah lama muncul, game theory terkenal setelah dipopulerkan oleh John F. Nash (1928 – 2015) – seorang ahli matematika yang meraih hadiah Nobel di bidang ekonomi – yang kisahnya meraih pengharagaan Academy Awards (Oscar) setelah diangkat dalam film dengan judul A Beautiful Mind pada tahun 2001.
Dalam game theory setiap individu dianggap sebagai individu rasional yang akan bisa menghitung kemungkinan terburuk dan peluang terbaik yang bisa diambil dari kemungkinan tersebut. Seorang JC akan berpikir bahwa dengan kooperatif dalam proses hukum yang ada, ia akan mendapatkan keringanan hukuman bahkan – dalam kasus yang besar – bisa juga akhirnya malah dibebaskan. Keputusan yang diambil JC ini sesuai dengan aplikasi game theory misalnya dalam model prisoner dilemma atau dilemma tahanan, di mana peluang terbaik dari kemungkinan yang paling buruk adalah mengkhianati temannya sendiri demi mendapatkan keringanan hukuman.
Terkait keberadaan JC, seringkali juga muncul kekhawatiran bahwa keterangan yang diberikan oleh orang tersebut malah mengacaukan peradilan dan kesaksian yang diberikan tidak benar. Hukum yang berkeadilan bagi semua memang merupakan cita-cita bersama di negara yang menjunjung supremasi hukum. Namun, perlu juga ada jaminan bahwa keberadaan JC benar-benar bisa membantu penyelesaian kasus hukum yang ada.
Justice Collaborator: dari Mafia Italia hingga Nazaruddin
Keberadaan JC sangat penting dalam penyelesaian sebuah kasus hukum. Banyak kasus hukum di dunia menjadi sulit dipecahkan karena adanya code of silence atau aksi diam di antara para pelaku-pelaku kejahatan yang terlibat di dalamnya.
Hal tersebut misalnya dijumpai dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh mafia-mafia Italia yang ada di Amerika Serikat. Code of silence yang berlaku dalam sebuah keluarga mafia tentu saja akan menghambat proses peradilan. Namun, jika penegak hukum berhasil meyakinkan salah seorang pelaku kejahatan dan menjamin hidup dan keamanannya, maka orang tersebut dapat menjadi JC untuk membongkar pelaku utama dalam suatu tindakan kejahatan.
Kasus itu misalnya terjadi pada tahun 1991 ketika Sammy Gravano, seorang underboss atau capo bastone – istilah untuk orang yang berada di bawah boss atau orang nomor satu dalam struktur sebuah keluarga mafia Italia di Sisilia maupun di New York – dari keluarga mafia Gambino (salah satu dari 5 keluarga mafia paling kuat di New York) bersedia menjadi JC dan membantu FBI untuk membongkar keluarga-keluarga mafia besar di New York. Peristiwa ini juga menandai mulai redupnya peran mafia-mafia Italia di Amerika Serikat.
Di Indonesia sendiri, kita tentu ingat bagaimana Muhammad Nazaruddin menjadi JC dalam kasus dugaan pencucian uang pada kasus proyek Hambalang, atau Damayanti dan Abdul Khoir dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Provinsi Maluku.
Kebaradaan JC perlu didorong demi penegakan hukum yang berkeadilan. Negara juga harus memberikan perlindungan sepenuhnya agar JC tidak mendapat tekanan dan ancaman dari manapun. Oleh karena itu, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat vital dalam pemberantasan korupsi. Dengan adanya JC, harapannya kasus-kasus tersebut dapat dibuka selebar-lebarnya dan seterang-terangnya, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya juga dapat bertanggung jawab.
Menunggu Justice Collaborator Kasus e-KTP
Korupsi e-KTP merupakan salah satu kasus yang memalukan. Bagaimana pun juga anggaran yang dikorupsi tersebut berkaitan dengan identitas masyarakat. Kalau mau disatir-satirkan, hal ini seolah menggambarkan bahwa seperti itulah identitas masyarakat Indonesia: korupsi. Suka atau tidak, hal-hal seperti ini sangat mencoreng kepribadian bangsa. Para politisi kita seolah tidak punya rasa malu kalau korupsi dan tidak merasa bersalah jika mengambil apa yang bukan hak miliknya.
Masyarakat tentu menanti, apakah pengajuan dua terdakwa dalam kasus e-KTP untuk menjadi JC akan diterima atau tidak. Yang jelas, keberadaan JC dalam kasus ini akan menjadi langkah maju yang besar bagi pengusutan kasus ini. Proyek e-KTP akan menyeret banyak politisi, termasuk juga politisi kelas ‘kakap’ ke dalam kasus ini. Oleh karena itu, perlu juga dipastikan bahwa kalaupun permohonan dua terdakwa tersebut dikabulkan, harus ada jaminan tidak ada intervensi dan tekanan dalam kasus ini.
Jokowi Didesak Nonaktifkan Pejabat Terlibat Korupsi e-KTP https://t.co/dpeVFXYO6h pic.twitter.com/CWAbfuXrNE
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) March 12, 2017
Terbongkarnya skandal e-KTP ini merupakan hal yang sangat memalukan bagi lembaga publik seperti Kementerian Dalam Negeri dan terlebih lagi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adanya bagi-bagi duit dalam proyek e-KTP ini menunjukkan anggota dewan yang terhormat masih suka bikin program UUD atau ‘Ujung-Ujungnya Duit’. Politik uang yang transaksional masih kuat dalam lembaga legislatif kita.
Kasus korupsi e-KTP harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR agar ada mekanisme pengelolaan anggaran yang lebih transparan, bisa dipertanggungjawabkan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat banyak. Dengan dikorupsinya anggaran dalam jumlah yang begitu besar, jelas menunjukkan masih bobroknya mental para politisi dan pengambil kebijakan di negara ini yang masih saja senang mengambil uang rakyat tanpa ada perasaan bersalah.
Keinginan Sugiharto dan Irman untuk menjadi JC harus ditanggapi secara positif sebagai bagian dari upaya pengusutan kasus korupsi e-KTP. Sugiharto dan Irman adalah ‘teri’ dalam kasus ini. Masih banyak ‘kakap-kakap’ yang harus juga ditangkap. Pengusutan kasus ini harus menjadi preseden penegakan hukum Indonesia yang tidak tebang pilih – mencari akar kasusnya sampai setuntas-tuntasnya. Namun demikian, sistem pemberian status JC juga perlu diperjelas. Tanpa kejelasan aturan tentang JC, dapat berimbas pada ketidakjelasan JC dalam hukum – hal yang mungkin bisa dilihat dalam kasus suap hakim di PTUN Medan, di mana sebagain besar tersangka menyandang predikat JC, kecuali OC Kaligis.
Menjadi JC mungkin berarti ‘mengkhianati’ teman – bahasa gaulnya bisa disebut ‘ teman makan teman’. Yang jelas, sebagai individu rasional, membuat pilihan-pilihan yang mendatangkan akibat paling sedikit adalah hal yang lumrah. Publik tentu berharap kasus e-KTP tidak bernasib sama dengan kasus-kasus korupsi lain yang mengalami kebuntuan ketika ingin menjerat pelaku ‘kakap’. Jangan sampai program e-KTP benar-benar hanya mengganti KTP dari kertas menjadi plastik, mengganti identitas rakyat dengan korupsi. Catatan bagi kita juga: jangan pilih wakil rakyat yang tidak benar – ujung-ujungnya korupsi dan merampok uang negara. Bijak-bijaklah pilih pemimpin. (S13)