Panglima TNI Yudo Margono mengaku heran kenapa draf revisi UU TNI bisa beredar. Mungkinkah draf itu sengaja dibocorkan? Jika itu benar, bukankah draf itu menimbulkan persepsi negatif ke TNI?
PinterPolitik.com
“You want to change the world? Forget politics. Learn to code.” — Marcus Sakey
Beredarnya draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menimbulkan kekhawatiran atas kembalinya dwifungsi ABRI. Perhatian khusus tertuju pada Pasal 47 ayat 2 huruf s karena dinilai sebagai klausul karet.
Pasal 47 mengatur soal prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga (K/L). Disebut klausul karet karena Pasal 47 ayat 2 huruf s berbunyi, “kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan Presiden.”
Menurut pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, klausul itu seharusnya dihindari karena bertolak belakang dengan semangat UU TNI. Itu membuka peluang masuknya prajurit aktif ke kementerian/lembaga yang urusannya tidak berkaitan atau beririsan langsung dengan tugas dan fungsi TNI.
Klausul itu dapat membuka jalan bagi kembalinya militer ke kancah politik, dan jelas bertentangan dengan amanat Reformasi. “Saya yakin akan muncul polemik,” ungkap Fahmi pada 11 Mei 2023.
Pertanyaannya, seperti yang terlihat sekarang, bukankah klausul itu seharusnya diketahui akan menimbulkan gelombang sentimen negatif? Lantas, kenapa draf revisi UU TNI bisa beredar?
Pesan Terbuka, Negosiasi Politik?
Respons Panglima TNI Yudo Margono menjadi pintu masuk tangga kecurigaan. “Ini baru tahap awal, awal sekali, yang sebenarnya belum boleh beredar, tapi enggak tahu kok bisa beredar,” ungkap Yudo pada 15 Mei 2023.
Bertolak pada prinsip trade-off, mestilah terdapat kalkulasi tertentu yang membuat draf yang semestinya belum boleh beredar diketahui oleh publik. Apalagi draf itu berpotensi menurunkan citra positif TNI.
Melihatnya dari kacamata komunikasi politik, besar kemungkinan beredarnya draf itu adalah strategi trial balloon. Itu adalah strategi komunikasi yang dilakukan dengan cara sengaja membocorkan informasi atau rumor untuk mengukur reaksi publik atau pihak yang menjadi target pembocoran informasi.
Trial balloon dapat pula disebut sebagai diplomasi terbuka. Pihak yang menjadi target diharapkan menjadi sadar bahwa terdapat komunikasi yang ingin dibangun. Strategi ini tengah masif dilakukan saat ini.
Berbagai partai politik dan kandidat melempar sinyal-sinyal ke publik agar diajak berkomunikasi soal koalisi. Sandiaga Uno, misalnya, mengunggah foto dengan Ganjar Pranowo sebagai strategi untuk menunjukkan ketertarikan sebagai cawapres Ganjar.
Nah, melihat draf revisi UU TNI yang beredar, draf itu terlihat seperti kumpulan curhatan dan masalah laten TNI. Pada usulan perubahan Pasal 66 ayat 2, misalnya, keperluan anggaran TNI diusulkan diajukan ke Kementerian Keuangan, tidak lagi ke Departemen Pertahanan.
Menurut Khairul Fahmi, itu adalah curhatan soal birokrasi anggaran. Rencana anggaran yang sudah disetujui Kementerian Keuangan kerap berbeda dengan yang diusulkan karena tidak dapat disampaikan dan dinegosiasikan secara langsung dengan Kementerian Keuangan.
“Saya menganggap ini bagian curhatan dari TNI dan apa yang menjadi uneg-uneg mereka,” ungkap Fahmi pada 7 Mei 2023.
Kecumburuan TNI?
Melihatnya lebih holistik dan kronologis, curhatan yang terlihat di draf revisi UU TNI tampaknya berasal dari kecumburuan TNI terhadap Polri.
Jacqui Baker dalam tulisannya A Sibling Rivalry menjelaskan rivalitas antara TNI-Polri terjadi sejak Kepolisian dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Menurut Baker, matra-matra lain di dalam ABRI selama ini memandang Kepolisian sebagai “anak bungsu” yang korup dengan kapasitas dan visi yang sempit.
Namun, sejak berpisah dari ABRI, anak bungsu itu mendadak memiliki wewenang yang besar untuk menangani ancaman-ancaman internal Indonesia di era kontemporer, seperti terorisme, kekerasan komunal, dan konflik separatis.
Hal ini kemudian memunculkan kecemburuan di kalangan prajurit TNI terhadap aparat Kepolisian. Baker juga menyebut rivalitas tersebut terjadi karena adanya perebutan “lahan subur” di bidang keamanan melalui proxies yang dimilikinya di masyarakat sipil, birokrasi, dan parlemen.
Pada APBN 2023, anggaran Polri sebesar Rp111 triliun. Sedangkan anggaran TNI sebesar Rp110,7 triliun. Sekilas, anggaran itu mungkin tidak terlihat timpang karena selisihnya kurang dari Rp1 triliun.
Yang jarang diperhatikan adalah, anggaran TNI harus dibagi ke dalam empat pos anggaran, yakni Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AU, dan Mabes TNI AL. Untuk Mabes TNI sebesar Rp12 triliun, Mabes TNI AD sebesar Rp55,6 triliun, Mabes TNI AL sebesar Rp23,7 triliun, dan Mabes TNI AU sebesar Rp19,2 triliun.
Dengan kata lain, perbandingannya bukan Rp111 triliun dengan Rp110,7 triliun, melainkan Rp111 triliun dengan Rp12 triliun, Rp55,6 triliun, Rp23,7 triliun, dan Rp19,2 triliun. Perbedaan jumlahnya sangat besar.
Well, singkatnya, seperti kata Khairul Fahmi, beredarnya draf revisi TNI mungkin dapat dipahami sebagai high calling atau curhatan TNI atas masalah latennya selama ini. Dengan kata lain, draf itu tampaknya sengaja dibocorkan.
Kendati demikitan, draf itu tetap perlu didiskusikan secara kritis dan konstruktif. Sebagaimana kekhawatiran banyak pihak, revisi UU TNI jangan sampai menjadi gerbang kembalinya dwifungsi ABRI dan memukul mundur semangat Reformasi. (R53)