Ketika Miriam S. Haryani kembali tertangkap KPK setelah sempat melarikan diri, kini DPR memfokuskan hak angket KPK ke arah yang berbeda.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]D[/dropcap]itangkapnya politisi Partai Hanura, Miryam S. Haryani pada Senin (1/5) lalu, topik hak angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diprakarsai Komisi III DPR, konon pusat perhatiannya dialihkan ke masalah lain. Tidak lagi mengenai dibukanya rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam yang menyatakan dirinya diancam oleh empat orang rekannya di DPR.
Seperti yang telah diketahui, status Miryam kini juga merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pasalnya, Miryam mencabut keterangan dalam BAP di persidangan dan dalam kesaksiannya di persidangan mengaku tak tahu-menahu soal bagi-bagi duit e-KTP, termasuk proses pembahasan anggaran di DPR.
Setelah Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April, KPK pun menetapkan status buron terhadap Miryam. “Kepolisian sudah berhasil menangkap tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP. Kami mengapresiasi kinerja Polri. Tentunya, ini berimbas pada guliran topik Hak Angket KPK,” kata seorang sumber di parlemen, Kamis (4/5) malam.
Menurut sumber tersebut, setelah Polri menyerahkan Miryam ke KPK kembali, lembaga antikorupsi tersebut sudah dapat melanjutkan tugasnya dalam memperdalam informasi mengenai adanya sejumlah anggota DPR yang melakukan intimidasi. KPK juga akan mendapatkan informasi lebih tepat, tentang nama-anam anggota Komisi III yang membuat Miryam merasa terancam.
Polri Berhasil Tangkap Miryam Dpo Kpk #bareskrimpolri #komisidprri #mariamditangkapkpk pic.twitter.com/AbSAzemqBv
— Divisi Humas Polri (@DivHumasPolri) May 1, 2017
Dengan begitu, sebenarnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket e-KTP yang terbentuk sudah tidak perlu lagi memaksa KPK membuka rekaman BAP yang sebelumnya menjadi tujuan mereka. Sumber itu juga mengatakan kalau apa BAP yang sempat ditarik kembali Miryam itu benar, maka Pasus Hak Angket DPR sudah tidak dibutuhkan lagi, karena polemiknya telah selesai.
Meski begitu, bukan DPR namanya kalau menyerah begitu saja dengan lembaga antikorupsi. Sumber tersebut juga mengakui, kalau Pansus Hak Angket e-KTP ini nantinya akan lebih difokuskan pada masalah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek e-KTP. Karena bagaimana pun juga, banyak parpol dan anggota di Komisi III ini yang enggan bila perbuatan korupsinya terbongkar begitu saja oleh KPK. Setujukah dengan sikap anggota DPR ini? Berikan komentarmu!
(Suara Pembaruan/R24)