Status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi polemik tersendiri bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Banyak kritikan yang datang kepadanya terkait aktifnya kembali Ahok.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi polemik tersendiri bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Banyak kritikan yang datang kepadanya terkait aktifnya kembali Ahok.
Mengacu pada Undang-undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa tidak diperkenankan menjabat dan harus diberhentikan, membuat empat fraksi di DPR mengusulkan hak angket yang disebut “Ahok-Gate”. Empat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN.
Menanggapi kritikan dari para fraksi partai di gedung DPR, Tjahjo Kumolo hari ini mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa soal status Ahok. Mendagri memastikan bahwa pemerintah akan tunduk dan menghormati segala keputusan hakim di MA.
“Berkas permohonan pendapat hukum MA sudah kami sampaikan ke sekretariat MA. Kami menunggu selesainya rapat MA dan permohonan segera diterima ketua MA,” ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2).
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, MA tidak bisa memberikan pendapat apa pun sebelum melihat materi yang diajukan Mendagri. Namun, apabila permohonan fatwa itu hanya untuk meredam gejolak politik, Hatta menyarankan Tjahjo Kumolo untuk mengambil sikap tegas dan menyelesaikannya sendiri. Hatta juga menegaskan, pihaknya tidak bisa buru-buru mengeluarkan fatwa untuk Ahok karena itu bisa mempengaruhi independensi Ahok yang kini berperkara di pengadilan
Walaupun banyak kritik tentang kebijakannya, Tjahjo Kumolo tetap yakin jika keputusannya untuk mengaktifkan kembali Ahok sudah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum. Namun, ia siap dikoreksi jika memang kebijakannya tersebut salah. Tjahjo juga akan mempersilahkan DPR jika tetap ingin mengajukan hak angket, karena Mendagri tidak punya kewenangan untuk ikut campur urusan DPR.
Di tempat terpisah, Ahok tidak mau memberikan komentar terkait kisruh di DPR yang menyerang dirinya. Ia hanya akan fokus pada pencoblosan besok. (Berbagai sumber/A15)