Site icon PinterPolitik.com

DPR Ancam KPK?

DPR Ancam KPK?

Foto: Antara

Tetap digulirnya hak angket yang dibacakan pada rapat paripurna DPR kemarin, memperlihatkan siapa saja pendukung tindakan yang disinyalir untuk mengintervensi KPK.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]P[/dropcap]embacaan surat masuk usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan Komisi III DPR, menjadi salah satu agenda rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Kamis (27/4). Pengguliran ini berawal dari penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani. (Baca: DPR Utak Atik KPK?)

Saat diperiksa KPK terkait perkara dengan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Miryam mengaku mendapatkan ancaman dari beberapa orang anggota DPR yang nama-namanya ia sebutkan. Menurut seorang sumber di parlemen, sebenarnya pimpinan DPR menolak pengguliran hak angket tersebut. Ia khawatir nantinya akan ada tudingan pelemahan KPK dari lembaga legislatif tersebut.

Terutama karena ada beberapa nama anggota dan mantan DPR yang terseret kasus mega korupsi ini, terutama yang berada di Komisi II. “Namun pimpinan tidak bisa mencegah para anggota Dewan, terutama di Komisi III, untuk menggulirkan hak angket itu. Soalnya, bisa dibaca kalau hak angket digulirkan untuk melemahkan KPK agar tidak fokus membongkar kasus yang melibatkan banyak nama politisi itu,” kata sumber tersebut di Jakarta, Kamis (27/4).

Banyak yang menduga kalau hak angket DPR ke KPK hanya sekedar akal-akalan saja, sebab sesuai peraturan perundang-undangan, peradilan atau penyidikan dan penyelidikan suatu kasus tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. “Tidak mungkin anggota yang mengajukan hak angket tidak tahu atau mereka berpura-pura tidak tahu proses hukum yang tidak bisa diintervesi? Presiden saja tidak bisa mengintervensi proses hukum,” jelasnya.

Sumber tersebut mengingatkan anggota DPR lainnya untuk tidak membawa lembaga legislatif tersebut sebagai jalan untuk menyelamatkan diri. Baginya, hal itu tidak baik kalau muncul di tengah-tengah cibiran publik atas kinerja DPR. “Jangan sampai hak angket itu menjadi preseden bagi intervensi hukum di tanah air,” pungkasnya.

Menurut Sekretaris Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4), daripada mengajukan hak angket, Komisi III sebenarnya bisa hanya menggelar rapat kembali untuk meminta klarifikasi dari KPK soal rekaman BAP Miryam. Angket ini juga berpotensi melanggar undang-undang yang ada.

“Pertama, kalau memang belum mendapat informasi, ya kita minta cukup dipanggil aja dari rapat dengar pendapat dan sebagainya. Kedua, berkaitan dengan Pansus, itu kita belum mendapatkan paling tidak tiga unsur di MD3 yang berkaitan, apakah itu berpotensi melanggar UU, kedua apakah ini berdampak strategis bagi masyarakat umum. Saya kira kan KPK sekarang sedang menangani secara hukum ya. Jadi jangan diganggu dulu lah,” pungkasnya. Bagaimana pendapatmu? (Suara Pembaruan/R24)

Exit mobile version