“Mobil kan harganya mahal, masak bikin atau sewa garasi saja nggak bisa.”
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]S[/dropcap]indiran agak sinis dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, kalau dipikir-pikir ada benarnya. Masa iya, seseorang yang ingin membeli mobil tidak memikirkan terlebih dulu bagaimana cara menyimpan benda mahal yang harganya sampai ratusan juta bahkan miliaran tersebut di tempat yang layak? Layak di sini tentunya yang memungkinkan kendaraan roda empatnya tersimpan aman dari segala yang dapat mengganggu atau merusak secara sengaja maupun tidak.
Tapi herannya, di Jakarta sepertinya mobil sudah tidak termasuk barang mahal atau mewah lagi. Lihat saja, tidak sedikit kendaraan roda empat yang di parkir sembarang di pinggir jalan. Masih mending kalau di pinggir jalan besar, kebanyakan malah di jalan-jalan kecil yang untuk masuk dua mobil saja jalannya harus gantian. Fenomena ini yang membuat Djarot ngotot kalau kebijakan yang mewajibkan para pemilik mobil memiliki garasi dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 harus segera dilaksanakan.
Tahukah Anda setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki/ menguasai garasi? pic.twitter.com/8dHBPMFDpf
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) September 8, 2017
Sebagai pimpinan ibukota yang terkenal paling macet sedunia ini, tentu Djarot ingin meninggalkan kesan baik ketika meletakkan jabatan pada Oktober mendatang. Sehingga, ia mengingatkan kembali masyarakat yang ingin membeli mobil untuk lebih memikirkan dengan seksama di mana kendaraannya akan diparkir. Selain rentan kejahatan kriminal, baik perusakan maupun kemalingan, meninggalkan mobil di pinggir jalan pun menghalangi kelancaran perjalanan kendaraan lain. Setujukan?
Masalahnya, bagaimana dengan warga yang kebetulan sudah memiliki kendaraan tapi belum punya garasi? Bagaimana bila di dekat rumahnya tidak ada lahan kosong atau penyewaan garasi? Apakah terpaksa harus menjualnya? Ataukah aturan ini hanya berlaku untuk kepemilikan kendaraan baru? Bila iya, maka tentu masyarakat akan merasa peraturan tersebut tidak adil. Terlebih lagi, surat pernyataannya pun harus didapatkan hingga ke kelurahan. Selain dianggap menyusahkan, situasi ini memungkinkan timbulnya kongkalikong, pungli, dan kecurangan lainnya.
Bukan hal yang mengherankan pula bila kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, menolak memberlakukan ketentuan surat pembuktian garasi dalam pengurusan STNK. Walau Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra beralasan kalau kewajiban pemilikan garasi tidak diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 maupun Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012. Polisi juga tentu enggan diserahi tanggung jawab kepemilikan garasi para pemohon STNK, karena tak mungkin mereka mendatangi lokasi pemohon satu persatu untuk membuktikannya kan? Ah, masalah Jakarta memang begitu ruwet bin mumet ya! (R24)