Site icon PinterPolitik.com

Din Syamsuddin Dituding Radikal, Manuver Istana?

Din Syamsuddin Dituding Radikal, Manuver Istana?

Din Syamsuddin (kiri) bertemu Presiden Jokowi (kanan) (Foto: Detik)

Sekelompok elemen masyarakat yang menamakan diri GAR-ITB melaporkan eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ke KASN karena dituding radikal. Menariknya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman disebut-sebut aktif sebagai anggota organisasi tersebut. Lantas adakah manuver pemerintah di balik beredarnya narasi tersebut?


PinterPolitik.com

Siapa yang tak kenal Drs. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, atau yang akrab disapa Din Syamsuddin? Ya, tokoh senior Muhammadiyah yang satu ini memang sudah lama malang melintang di panggung politik nasional, sehingga namanya sudah barang tentu tak asing didengar masyarakat.  

Tak hanya berkiprah di salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu, Din juga pernah berkecimpung di sejumlah jabatan publik, seperti di Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Ketenagakerjaan (Depnaker) RI.  

Selain di bidang politik, Din juga seorang akademisi Muslim. Ia memiliki kontribusi panjang di organisasi Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Ia juga disebut masih aktif mengajar sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. 

Terkait jabatan yang disebutkan terakhir tersebut, baru-baru ini Din dilaporkan oleh sekelompok elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka menuding Din merupakan golongan radikal dan melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir, termasuk kiprahnya di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). 

Sontak pelaporan Din ini pun menuai polemik. Banyak pihak tak terima dengan label radikal yang disematkan pada sosok Din. 

Menariknya, pemerintah yang merupakan salah satu objek kritik Din ternyata juga tak sepakat dengan tuduhan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal, melainkan sebagai tokoh yang kritis. 

Selain itu, Mahfud juga menyebut Din merupakan salah satu tokoh pengusung moderasi agama. Ini dibuktikan dari kiprah Din yang pernah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban. 

Atas kiprahnya tersebut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berani menjamin bahwa pemerintah tidak akan menangkap tokoh kritis seperti Din Syamsuddin. Sebaliknya, sebagai tokoh besar, Ia menyebut kritikan-kritikan Din seharusnya didengarkan. 

Meski mengaku tak sepakat, namun tak dapat dipungkiri melabeli seseorang atau suatu pihak dengan predikat radikal adalah sesuatu yang kerap dilakukan pemerintah. Lantas mungkinkah ada manuver Istana di balik kemunculan narasi radikal yang menimpa Din Syamsuddin ini?

Meluruskan Makna Radikalisme

Sepak terjang Din Syamsuddin dalam menggelorakan ajaran Islam yang moderat memang tak bisa dianggap remeh. Selain pernah menjadi utusan Presiden sebagaimana disinggung Mahfud, Din sendiri disebut-sebut menjadi salah satu pelopor konsep Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia. 

Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan terlalu banyak bukti dan rekam jejak Din yang bisa dicermati untuk memahami pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme. Bahkan menurutnya, Din Syamsuddin tidak segan-segan mengkritik siapapun yang menangani radikalisme dan ekstrimisme dengan secara ugal-ugalan. 

Dalam konteks politik kekinian, terminologi radikalisme dan ekstrimisme memang kerap dikait-kaitkan dengan aktivitas terorisme. Namun pada kenyataannya, definisi radikalisme cukup rumit dan punya sejarah panjang. Bahkan hingga kini, cara pemerintah dalam mendefinisikan radikalisme kerap dikritik karena dianggap tak memiliki tolok ukur yang jelas. 

Astrid Bötticher dalam tulisannya yang berjudul Towards Academic Consensus Definitions of Radicalism and Extremism menyebut bahwa istilah radikalisme sudah ada lebih dulu dari istilah ekstremisme. 

Secara historis, radikalisme sebenarnya lebih terkait erat dengan reformisme progresif daripada ekstremisme utopis. 

Kaum radikal menurutnya memang menganjurkan perubahan politik yang meluas, dan merupakan bentuk perlawanan terhadap status quo yang membentuknya. Namun mereka juga disebut-sebut menolak tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan massal. Dengan kata lain, tidak seperti golongan ekstremis, kaum radikal tidak selalu ekstrim dalam memilih cara untuk mencapai tujuan mereka.

Berdasarkan aspek historis ini, Bötticher kemudian menyimpulkan bahwa mengaitkan radikalisme dan terorisme sebenarnya merupakan sebuah kekeliruan. Namun begitu, dalam wacana politik kekinian, Ia menilai hal itu mungkin sulit diubah dikarenakan banyaknya rezim otoriter yang merasa terancam status quo-nya, cenderung mendukung persamaan tersebut. 

Politisasi Label Radikal?

Indikasi bahwa pemerintah menyemai keuntungan dari distorsi makna radikalisme sebagaimana diungkapkan Bötticher patut diduga kuat juga terjadi di Indonesia. Ketidakjelasan penggunaan istilah tersebut membuat pemerintah kerap salah kaprah dalam menjustifikasi mereka yang dicap radikal. 

Alhasil aksi pelabelan (labeling) menjadi mudah dilayangkan aparat untuk menindak orang atau kelompok tertentu, terutama mereka yang dianggap kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Kate Grealy dalam tulisannya yang berjudul yang berjudul Politicising The Label Radical? menyebut dalam iklim politik Indonesia saat ini, ‘ekstremisme‘ dan ‘radikalisme’ tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, label-label tersebut semakin dipolitisasi dan disalahgunakan oleh negara untuk menekan kritik dan membungkam mereka yang dianggap sebagai ancaman bagi pemerintah.

Grealy mencontohkan hal ini terjadi ketika pemerintahan Jokowi membubarkan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggunakan label ‘radikal’ dan instrumen hukum Perppu. Ia menyebut bahwa label radikal yang digunakan untuk menjustifikasi pembubaran HTI sangat merendahkan kebebasan berbicara dan berserikat.\

Tidak berhenti di HTI, pemerintah juga menggunakan pola yang sama untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu. Hal ini terbukti dari digunakannya sebuah video lawas yang diduga merekam pernyataan dukungan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada organisasi terorisme ISIS. 

Namun entah disadari pemerintah atau tidak, tindakan semacam ini sebenarnya punya dampak yang cukup destruktif bagi target pelabelan. 

Jón Gunnar Bernburg dalam Labeling Theory menyebut bahwa jika seseorang telah dicap berbuat jahat atau menyimpang (crime) dari norma-norma sosial yang berlaku, maka sekalipun dirinya tidak seperti yang dilabelkan atau perilakunya sudah sesuai norma yang berlaku, stigma sosial yang melekat pada dirinya akan sulit dilepaskan.

Dengan kata lain, sekali ia dicap sebagai radikal (deviant), maka sulit baginya untuk melepaskan stigma tersebut dan negara berhak menindaknya.

Yang lebih pelik adalah, ada dugaan bahwa ada peran pemerintah di balik beredarnya narasi radikalisme yang kini menimpa Din Syamsuddin. Pasalnya, Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman disebut-sebut sebagai anggota aktif dari GAR-ITB, organisasi yang melaporkan Din Syamsuddin ke KASN dengan tudingan radikalisme. 

Lalu, jika sekiranya asumsi ini benar, lantas apa yang ingin dicapai pemerintah lewat manuver tersebut?

Manajemen Isu?

Sebelum beredar narasi radikalisme yang menyasar Din, publik mungkin masih ingat beberapa waktu lalu muncul polemik yang melibatkan Permadi Arya atau Abu Janda terkait cuitannya soal ‘Islam Arogan’. Ia lantas dilaporkan ke Polisi oleh sejumlah pihak yang tak terima dengan pernyataannya tersebut. 

Ada sejumlah analisis yang kemudian menganggap bahwa polemik tersebut merupakan indikasi bahwa pemerintah menginginkan adanya pergeseran wacana nasional, dari sebelumnya berkutat pada persoalan politik identitas ke persoalan lain yang lebih relevan. 

Ini kemudian masuk akal mengingat pemerintah juga telah berhasil membubarkan FPI, pihak yang selama ini bisa dibilang menjadi salah satu produsen utama isu-isu mengenai identitas. 

Selain itu, asumsi tersebut juga dapat dibaca dari penunjukan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru menggantikan Idham Azis. Keberanian Presiden menunjuk seorang non-Muslim sebagai Kapolri di tengah hujan kritik dari beberapa pihak seperti MUI, juga bisa diinterpretasikan sebagai penegasan dukungan terhadap pluralisme. 

Lalu sekarang yang jadi pertanyaan, mengapa isu identitas seperti radikalisme justru kembali muncul dan membuat gaduh publik? 

Konteks masalah tersebut dapat kita jawab melalui konsep The Politics of Noise atau politik kebisingan yang pernah diungkapkan Ed Rogers. Dalam tulisannya di The Washington Post, Ia menyebut bahwa kebisingan politik dapat membuat publik menjadi tidak fokus pada inti masalah yang tengah terjadi karena lebih menyibukkan diri membahas kebisingan politik yang tercipta.

Menciptakan kebisingan politik merupakan salah satu strategi dalam komunikasi publik yang disebut dengan manajemen isu. Manajemen isu sendiri merupakan proses strategis dan antisipatif yang membantu organisasi – dalam konteks ini pemerintah – untuk mendeteksi dan merespons berbagai perubahan tren atau isu yang muncul di lingkungan sosial-politik. 

Dengan mempertimbangkan masih carut marutnya penanganan Covid-19, dan juga program vaksinasi yang tak memiliki kemajuan berarti, maka bukan tidak mungkin pemerintah kemudian memilih menggunakan strategi manajemen isu tersebut untuk mengalihkan fokus publik dari persoalan pagebluk. 

Jika benar, strategi tersebut tampaknya cukup berhasil. Sebab, polemik label radikal Din Syamsuddin bersama kontroversi pernyataan Presiden soal kritik memang lebih banyak menghiasi lini media massa ketimbang pemberitaan mengenai Covid-19. 

Kendati demikian, apakah narasi radikal terhadap Din Syamsuddin merupakan bagian dari manajemen isu tetaplah sulit untuk dibuktikan. Namun di titik ini setidaknya bisa disepakati bahwa pelabelan radikal terhadap suatu pihak tanpa tolok ukur yang jelas merupakan tindakan yang sangat merugikan dan tak seharusnya terus dipraktikkan. Semoga kedepannya apa yang menimpa Din Syamsuddin ini tidak terulang kembali di kemudian hari. (F63)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version