Dana CSR dapat menjadi solusi bagi kepala daerah yang ingin mempercepat laju suatu proyek. Meski begitu dana ini dinilai berbahaya karena rawan menjadi objek korupsi.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]W[/dropcap]alikota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi menjadi kepala daerah kesekian yang terciduk KPK. Putra dari walikota sebelumnya Tubagus Aat Syafaat itu terkena OTT KPK dalam kasus suap terkait perizinan AMDAL di Kota Cilegon. Yang menarik dari kasus tersebut adalah ia menyebut dana yang ia terima adalah dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu klub sepakbola Cilegon United.
Dana CSR merupakan sumber dana yang menarik bagi para pejabat. Banyak pejabat tersandung pendanaan saat hendak menjalankan programnya. APBD yang tidak cukup besar kerapkali menjadi gangguan mereka untuk mempercepat suatu program. Dana CSR kemudian dilirik untuk menutupi kekurangan yang tidak dapat dipenuhi oleh APBD.
Meski menarik, penggunaan dana CSR hingga kini masih diselimuti oleh tanda tanya. Belum ada aturan hukum spesifik yang mengatur penggunaan dana dari pihak swasta ini untuk program-program pemerintahan. Penggunaan dana ini juga memiliki potensi jerat hukum seperti yang dialami oleh Iman Ariyadi.
Pesona Dana CSR
Dana CSR kerap diartikan sebagai tanggungjawab sosial perusahaan dengan memberi kontribusi bagi komunitas lokal dan masyarakat di sekitarnya. Jika merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan tersebut, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Dana swasta – baik dalam bentuk CSR atau kontribusi pengembang – memang dapat menjadi solusi lambatnya pembangunan. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah kerap kali kesulitan mempercepat pembangunan karena terbatasnya dana yang tersedia dalam APBD. Mereka kemudian mencoba mencari alternatif pendanaan. Dana swasta berupa CSR dilirik karena lebih cepat digunakan sehingga pembangunan atau program lain tidak terhambat.
KPK Minta Pemda Hati-hati Pakai Dana CSR https://t.co/sDuOfDXexo
— detikcom (@detikcom) March 7, 2017
Pesona dana swasta ini memukau sejumlah kepala daerah. Salah satu nama yang paling mengemuka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Salah satu proyek besar di Jakarta yang didanai CSR adalah revitalisasi Kalijodo. Kawasan yang semula lekat dengan hiburan malam tersebut disulap menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Program Ahok lain yang kerap didanai CSR swasta adalah pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Selain itu, pembangunan monumental di DKI Jakarta seperti proyek Simpang Susun Semanggi juga bersumber dari dana CSR ini. Proyek ini kerap disebut memakai dana yang berasal dari kontribusi tambahan pengembang.
Tren ini diikuti oleh banyak kepala daerah lain untuk menyiasati terbatasnya anggaran daerah. Nama Walikota Bandung Ridwan Kamil terkenal kerap berburu dana CSR hingga ke luar negeri untuk mempercepat realisasi suatu proyek.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah melontarkan pernyataan mengenai penggunaan dana CSR untuk percepatan program pengentasan kemiskinan. Beberapa kepala daerah lain juga memanfaatkan dana swasta ini untuk membangun taman, tugu, patung, atau bangunan lainnya.
Dana CSR acapkali digunakan untuk suatu program atau kebijakan yang dapat menjadi ikon seorang kepala daerah. Dana ini digunakan untuk menunjukkan perbedaan khusus yang dapat dilakukan seorang kepala daerah.
Pada kasus Iman Ariyadi misalnya, ia mengakui bahwa gairah warga Cilegon pada sepakbola tengah meningkat. Agar masyarakat melirik kepeduliannya terhadap olahraga tersebut, maka ia memakai dana CSR untuk mendanai klub kebanggaan kota baja tersebut. Hal serupa terjadi pada kasus pembangunan Simpang Susun Semanggi di Jakarta. Pembangunan ikonik tersebut menjadi semacam trademark khusus yang dilakukan masa pemerintahan Ahok-Djarot.
Bahaya di Balik Penggunaan Dana Swasta Non-budgeter
Meski dapat menjadi solusi, belum ada aturan khusus mengenai penggunaan dana ini. Tidak ada istilah pembiayaan dari sumber dana non-APBD. Dana CSR, kontribusi tambahan, atau apapun istilah yang digunakan seharusnya dimasukkan ke dalam APBD. Dalam kasus kontribusi tambahan yang dilakukan Ahok, koefisien lantai bangunan (KLB) misalnya, denda idealnya lebih dulu masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengingatkan mengenai penggunaan dana CSR ini. Dana non-budgeter di luar APBN dan APBD merupakan hal yang dilarang. Di dalam sistem hukum Indonesia, diwajibkan dana yang masuk APBD dikelola secara transparan, dilelang secara luas, dan diketahui secara umum.
Ketua KPK (2): Soal Kebijakan Ahok di Reklamasi Jakarta https://t.co/a1cTqb0OxJ
— TEMPO.CO (@tempodotco) September 27, 2016
Dalam proses pembangunan yang menggunakan dana swasta, proses ini seringkali terlewati. Proses lelang secara publik kerap diabaikan karena pemerintah daerah menunjuk langsung suatu perusahaan untuk menjalankan program tertentu. Jerat hukum menanti jika dana tersebut kemudian terbukti menguntungkan pribadi baik pejabat maupun pihak lain.
Di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk menyisihkan 1 hingga 5 persen dari total laba perusahaan untuk kepentingan sosial. Meski begitu, tidak disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan dana CSR untuk pembangunan.
Penggunaan dana CSR seringkali diambil dengan memanfaatkan diskresi. Diskresi merupakan tindakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi suatu persoalan yang tidak disebut atau diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diskresi ini menjadi dalih kepala daerah seperti Ahok untuk menggunakan dana dari perusahaan swasta.
Langkah ini dapat menjadi bahaya jika tidak dilakukan secara hati-hati. Bisa saja langkah diskresi hanya menjadi dalih, padahal tidak ada kegentingan yang memaksa. Dana CSR dan diskresi kemudian menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan dari seorang pejabat.
Dana CSR juga dapat menjadi biang keladi tidak terserapnya APBD secara maksimal. Padahal sebagian besar APBD kerap dirancang untuk belanja langsung yang programnya berkenaan secara langsung untuk masyarakat. Selain itu, dana CSR lebih banyak berfokus pada pembangunan yang bersifat fisik sehingga hanya berpengaruh pada penambahan aset daerah saja ketimbang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Dana yang bersumber dari swasta ini juga sulit untuk dikontrol dan diawasi. Dana CSR sering menyulitkan kinerja lembaga legislatif dan inspektorat untuk mengawasi. Proses audit terhadap dana ini juga tidak mudah. Penggunaan dana ini dapat mematikan fungsi lembaga legislatif yaitu DPRD yang memiliki fungsi anggaran, kontrol, dan legislasi. Dana yang tidak dapat diawasi membuka celah besar terhadap terjadinya penyelewengan.
Penggunaan dana CSR dapat menjadi modus baru bagi perilaku korup pejabat. Penggunaan dana ini secara langsung oleh pemerintah rawan akan praktik gratifikasi dan korupsi. Perusahaan dapat mengalami kebingungan untuk mengeluarkan dana agar urusan dengan seorang pejabat menjadi lebih mulus. Mengeluarkan dana besar bagi perusahaan memerlukan alasan khusus. Dana CSR lalu dianggap menjadi solusi dari kebutuhan tersebut. Dana CSR yang dikucurkan kemudian tidak sepenuhnya sampai ke proyek yang dimaksud. Sebagian dana ini dapat mengalir ke kocek pribadi pejabat.
Dana CSR merupakan dana melimpah yang sayang jika hanya digelontorkan sebagai formalitas tanggung jawab perusahaan saja. Meski begitu, penggunaannya untuk program suatu pejabat pemerintah juga perlu diperhatikan. Dana swasta ini kerap menjadi solusi cepat kepala daerah untuk memuluskan suatu proyek yang terbentur ketersediaan dana.
Diduga tren penggunaan dana ini akan terus meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Jika demikian, maka persoalan dana ini memerlukan regulasi segera. Jangan sampai dana ini justru menjadi jebakan bagi kepala daerah yang menyeret mereka ke lubang korupsi.