Site icon PinterPolitik.com

Di Balik Cabut Banding Ahok

(foto: The JakartaPost)

Setelah sempat mendaftarkan berkas ke pengadilan, 30 menit kemudian, ia membatalkan permohonan bandingnya.


PinterPolitik.com 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal melawan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan penodaan agama. Pukul 11.00 WIB, bertempat di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Veronica Tan didampingi adiknya, Fifi Lety Indra, membacakan surat pembatalan pencabutan banding Ahok.

Veronica Tan menahan tangis saat membacakan surat yang ditulis Ahok pada jumpa pers (foto: istimewa)

Dalam suratnya, Ahok menghaturkan banyak terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat kepadanya. Ia juga berharap agar bentuk-bentuk dukungan kepadanya, baik dalam bentuk kiriman bunga, penyalaan lilin di berbagai daerah, demonstrasi, dan lainnya, dihentikan. Ia beralasan, keputusannya ini untuk menghindari pihak-pihak lain yang ingin menunggangi gerakan tersebut.

Di tempat terpisah, pengacara Ahok, Darwin Aritonang menyatakan kalau keputusan Ahok ini bijak. Karena bisa jadi hukumannya malah akan ditambah, bahkan hak-hak politiknya pun terancam dicabut, apabila niat bandingnya tetap diteruskan. “Dia (Ahok) bilang, kalau banding hukumannya bisa ditambah, maju ke kasasi, ditambah lagi. Bisa-bisa hak politiknya dicabut,” paparnya.

Pencabutan Sudah Dilakukan

Veronica Tan, istri Ahok beserta tim hukumnya, telah melakukan proses pencabutan berkas banding tersebut. Mereka datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/5) sore kemarin. Awalnya, Veronica dan tim hukum memberikan memori banding ke Pengadilan Negeri. Namun di luar dugaan, 30 menit kemudian, berkas setebal 196 halaman berisi 22 poin keberatan Ahok tersebut, dicabut kembali.

Veronica Tan (tengah), didampingi adiknya, Fifi Lety dan tim kuasa hukum saat mendaftarkan berkas banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (foto: Tempo)

Darwin, selaku pengacara Ahok mengaku menghormati segala keputusan pencabutan permohonan banding kliennya. Mereka telah mempertimbangkan baik-baik. Menurutnya, jika Ahok menerima putusan hukuman dua tahun penjara, menjalani hukuman, dan berusaha mendapat remisi, maka hukumannya bisa jauh lebih pendek. “Kami sudah perhitungkan semua.” ujar Darwin lagi.

Namun I Wayan Sudirta, pengacara Ahok lainnya menyatakan, pencabutan permohonan banding tidak otomatis menghentikan perkara Ahok. Pasalnya, jaksa telah mengajukan banding seminggu yang lalu. Sekarang, pengabulan atau penolakan berkas banding merupakan wewenang penuh jaksa. Dengan demikian, jika jaksa menolak pencabutan berkas banding, semua masih akan terus diproses. Sampai tulisan ini dibuat, pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta sendiri belum bisa dihubungi.

Pendukung Hormati Keputusan

Setelah putusan bersalah jatuh dan Ahok harus diganjar dengan hukuman dua tahun penjara, kelompok yang terdiri dari relawan dan pendukung Ahok, menggalang pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan penangguhan penahanan.

Susi Rizki Wiyantini, seorang pendukung Ahok yang juga salah seorang inisiator pengumpulan KTP, mengaku kaget atas keputusan pencabutan berkas banding tersebut. Dirinya juga masih belum bisa memastikan, apakah gerakan pengumpulan KTP ini akan dihentikan. “Kami akan berkonsultasi dulu dengan tim kuasa hukum untuk mengetahui keberlanjutan gerakan kami,” ujarnya.

Walau begitu, proses pengumpulan KTP hingga saat ini masih berjalan. Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, KTP yang terkumpul sudah sebanyak 6.500 lembar. Sementara 3.338 di antaranya, sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk disertakan sebagai bukti penjaminan. Sedangkan KTP sisanya akan diberikan pada Jumat pekan ini.

Relawan Badja, Athika Batangaris, menyatakan pencabutan berkas banding Ahok bukanlah bentuk pengakuan bersalah Ahok, namun sebagai sebuah harapan agar proses hukum bisa menghentikan polemik dan kegaduhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hal senada juga diutarakan Raja Juli Antoni, selaku Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia. Ia yakin bahwa keputusan Ahok lebih dilatari oleh pertimbangan sistem hukum di Indonesia yang belum bersahabat kepada para pencari keadilan.

Raja Juli Antoni, Sekjen PSI (foto: istimewa)

Bergelantungan di Penjara

Hingga hari ini, Ahok sendiri masih menempati ruangan berukuran 2×3 meter di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia sendiri banyak mengisi hari-harinya dengan berolahraga, menulis tentang politik, dan membaca kitab suci.

Kepada Sirra Prayuna, pengacaranya yang lain, Ahok pernah berkelakar bahwa aktivitas olahraganya mirip monyet. Sebab, ia lebih suka melakukannya di ruang tahanan ketimbang di ruang kebugaran. “Gue sekarang olahraganya gelantungan, kayak monyet lompat-lompatan,” ujar Sirra menirukan Ahok.

Lebih lanjut, Sirra juga menjelaskan kalau Ahok tidak menempati blok khusus. Ruangannya tidak berdipan dan tak memiliki pendingin ruangan. Walau begitu, Kepala Bagian Operasional Korps Brigadir Mobil Kelapa Dua, Komisaris Besar Waris Wagono selalu memastikan Ahok setiap harinya menjalani pemeriksaan kesehatan. (Berbagai Sumber/A27)

Exit mobile version