HomeNalar PolitikDi Balik Tumbangnya Ahok

Di Balik Tumbangnya Ahok

Setelah pengunduran diri Ahok, hingga kini DKI Jakarta masih belum memiliki gubernur definitif. Seminggu berlalu sejak diterimanya pengunduran diri tersebut oleh DPRD, Keppres dari Jokowi belum juga keluar. Mengapa?


PinterPolitik.com

“Satu-satunya hadiah yang dipedulikan oleh orang yang kuat adalah kekuasaan. Hadiah dari sang jenderal bukanlah kemah yang lebih besar, tetapi komando.” ~ Holmes

[dropcap size=big]K[/dropcap]omando DKI Jakarta adalah hadiah yang tak terkira bagi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei lalu. Mengapa? Karena kursi orang nomor satu di Ibukota akan otomatis jatuh ke Djarot Syaiful Hidayat yang tak lain adalah kader partai berlambang banteng itu.

Tak heran bila Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang juga kader PDI Perjuangan, secepat kilat berupaya mendudukkan Djarot di kursi pemimpin tertinggi Jakarta. Padahal sebelum-sebelumnya, Tjahjo bagaikan sahabat karib Ahok yang selalu berada di belakangnya. Membelanya habis-habisan. Bahkan sempat menyatakan kerelaannya mundur, bila memang pembelaannya terhadap Ahok dianggap melanggar. (Baca: Mendagri Siap Mundur)

Sayangnya, ketika Ahok gagal mempertahankan posisinya sebagai gubernur pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua lalu. Juga ketika majelis hakim memvonisnya dua tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus penodaan agama, sikap Tjahjo langsung berbalik 180 derajat. Hanya selang beberapa jam saja, Tjahjo langsung melantik Djarot sebagai Petugas Pelaksana (Plt) Gubernur, dengan alasan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan.  (Baca: What Next Ahok?)

Di Balik Tumbangnya Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah berkonsultasi dengan pengacaranya saat mengajukan banding putusan Majelis Hakim PN Jakut.

Begitu juga ketika pada akhirnya, Ahok mengaku kalah dengan tak hanya menarik kembali upaya banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tapi juga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI. Sekali lagi, sikap Tjahjo terlihat begitu terburu-buru dengan secara tidak langsung meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Ahok sebagai gubernur, pada 28 Mei. (Baca: Ahok Turun, Djarot Naik)

Padahal berdasarkan UU No 10/2016 tentang Pilkada ataupun aturan pasal 78 dan 79 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, untuk memberhentikan gubernur yang mundur, diperlukan persetujuan lebih dahulu dari DPRD DKI. Setelah itu, DPRD akan mengeluarkan surat usulan pemberhentian kepada Presiden. Hanya saja, posisi Ahok ketika itu, sebenarnya masih belum memiliki status hukum tetap (inkracht) karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) masih memproses surat banding yang diajukan jaksa atas putusan PN Jakut. (Baca: Dibalik Cabut Banding Ahok)

Campur Tangan Tjahjo Kumolo

“Bahwa mundurnya Ahok, dengan tidak mengajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final.”

Itulah alasan Tjahjo yang membenarkan dimulainya rapat sidang paripurna DPRD DKI untuk memproses pengunduran diri Ahok. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, mengenai proses banding Ahok di PN Jakut yang saat itu masih dalam proses. Sehingga, lanjutnya, pengunduran diri Ahok dari jabatan Gubernur DKI dapat segera diproses tanpa menunggu proses banding yang juga tengah diajukan jaksa.

Tak hanya itu, keinginan PDI Perjuangan untuk mempercepat proses surat rekomendasi DPRD atas pemberhentian Ahok pun sepertinya sudah terkoordinasi dengan baik pada 28 anggotanya di parlemen daerah. Apalagi, sidang dipimpin oleh Ketua DPRD M. Taufik dari Partai Gerindra, sehingga sidang hanya diwarnai satu interupsi dari fraksi Golkar yang mempertanyakan proses banding Ahok.

Namun interupsi ini juga segera dijawab Tjahjo yang mengatakan,“Bisa diproses pemberhentiannya, tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding.” Sehingga, rapat pun berlangsung relatif lancar karena tidak ada satu pun yang melakukan upaya berarti untuk mempertahankan posisi Ahok sebagai gubernur. Fakta ini tentu bukan hal yang aneh, mengingat dalam tubuh PDI Perjuangan sendiri memang ada kubu yang sejak awal sudah menentang pencalonan Ahok sebagai cagub di Pilkada lalu.

Baca juga :  The War of Java: Rambo vs Sambo?

Politikus PDI Perjuangan dari daerah pilihan DKI Jakarta, Masinton Pasaribu pernah secara terang-terangan menolak Ahok. Begitu juga dengan Boy Sadikin, putra mantan Gubernur DKI, Ali Sadikin ini bahkan memilih keluar dari partai karena tidak sependapat dengan keputusan Ketua Umumnya. Satu-satunya penghormatan, diberikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak yang mengapresiasi kinerja Ahok.

“PDI Perjuangan memberikan catatan dengan berat, bahkan menghargai langkah politik yang ditempuh Basuki dengan mengundurkan diri demi Jakarta yang baik dan tentram. Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan dan penghargaan kepada Basuki selama 2,5 tahun menjadi gubernur, telah melakukan program-program menyentuh dan menjadi ikon jakarta,” katanya, Rabu (31/5).

Apa yang dikatakan Tjahjo ternyata memang bukan isapan jempol, karena seminggu kemudian, jaksa penuntut umum yang awalnya berkeras mengajukan banding, pada akhirnya membatalkan permintaan tersebut. Apakah ini ‘hasil koordinasi’ Tjahjo seperti yang ia katakan sebelumnya?

Menurut juru bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6). “Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” katanya, Kamis (8/6).

Dengan dicabutnya banding jaksa, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan kalau perkara Ahok otomatis telah berkekuatan hukum tetap dan statusnya bukan lagi tahanan, namun narapidana. “Terkait penahanan Ahok selanjutnya, kewenangan ada pada jaksa sebagai eksekutor,” katanya, namun belum memastikan apakah tetap ditahan di Mako Brimob, Depok, atau dipindah ke Cipinang.

Menanti Keputusan Presiden

“Secepat-cepatnya. Kami menginginkan yang telah rampung dilantik secepat-cepatnya.”

Pernyataan Jokowi mengenai pelantikan Djarot sebagai Gubernur ini, ia katakan semenjak Senin, 5 Juni lalu. Namun hingga kini, masih belum ada kejelasan pasti kapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan itu dikeluarkan. “Suratnya belum sampai ke saya,” begitu alasannya, setiap ditanya wartawan kapan tepatnya Jakarta akan memiliki gubernur pengganti.

Alasan Jokowi ini tentu juga mengundang pertanyaan, karena Tjahjo di hari yang sama menegaskan kalau surat keputusan paripurna DPRD DKI terkait pengunduran diri Ahok telah diserahkan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, agar dapat segera dilakukan pelantikan Djarot yang kini masih bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt) menjadi Gubernur definitif.

Tjahjo bahkan yakin kalau Keppres akan segera keluar, sehingga Djarot bisa langsung bekerja sebagai Gubernur DKI. “Kalau Keppres selesai hari ini, mungkin waktunya besok atau kapan bisa didefinitifkan sampai bulan oktober. Pelantikan kan cepet hanya setengah jam selesai,” ujarnya, Selasa, (6/6) lalu.

Upaya kilat Tjahjo menaikkan Djarot sebagai gubernur, bisa diandaikan terbentur pagar akibat sikap lambatnya Jokowi mengeluarkan Keppres. Baik Mensesneg Pratikno maupun Sekertaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung sama-sama menyatakan kalau Jokowi hingga kini belum menerbitkan Keppres. “Belum ada Keppres-nya,” ujar Pramono Anung, Jumat, (9/6) tanpa menjelaskan alasan keterlambatan tersebut.

Tanpa adanya Keppres yang menyatakan pelimpahan jabatan Gubernur dari Ahok ke Djarot, maka sebagai pejabat pelaksana, Djarot seharusnya masih terus melaporkan hasil kerjanya ke Ahok. Karena saat ini, Djarot juga belum punya kewenangan untuk membuat atau membatalkan berbagai program kerja yang telah ditetapkan gubernur sebelumnya, hingga Oktober mendatang.

Terlebih, di sisa waktu beberapa bulan tersebut, Djarot juga harus melakukan suksesi kepemimpinan ke gubernur terpilih, Anies Baswedan. “Tugas Pak Djarot nantinya memimpin proses suksesi kepada Pak Anies kemudian mempersiapkan semuanya karena masa waktunya hanya 4-5 bulan dan tidak ada wakil karena hanya 5 bulan,” kata Tjahjo, mengenai tugas Djarot kalau ia dilantik sebagai gubernur.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebut pelantikan akan dilaksanakan pada 15 Juni mendatang. Karena menurutnya, normalnya pelantikan dilakukan 2 minggu setelah surat diajukan kepada presiden. Bila ada percepatan pelantikan Djarot, hal tersebut tergantung pihak istana. “Dua minggu (normalnya pelantikan setelah surat diterima istana),” katanya, Selasa (6/6).

Baca juga :  Tidak Salah The Economist Dukung Kamala?

Djarot Gubernur, Keuntungan PDI Perjuangan

“Lumayan Mas, 5-6 bulan nggak apa-apa tapi nanti gambarnya (fotonya) tetap akan ada juga di galeri (Balai Kota).”

Candaan ini disampaikan Ahok, ketika Djarot mengunjunginya di Mako Brimob pada hari yang sama ketika DPRD DKI melakukan sidang paripurna terkait pengunduran dirinya. Walaupun wajah Djarot terlihat sedih, namun pada saat itu sebenarnya PDI Perjuangan tengah bersorak sorai.  Karena pada akhirnya, kader merekalah yang akan berada di kursi tertinggi di DKI Jakarta.

Kenyataan ini, tidak dibantah oleh politisi senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. “Kalau politik kan seni kemungkinan, tapi kita berharap yang terbaik. Tetap akan diantisipasi. Itu namanya takdir politik,” katanya, Rabu, (9/11/2016), mengenai naiknya Djarot untuk menggantikan Ahok, bila dinyatakan bersalah. “Takdir politik tak perlu ditangisi, jangan berbahagia di atas penderitaan orang lain, di atas kepahitan. Politik itu suatu langkah pada suatu waktu,” sanggah Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Bila benar Djarot akan dilantik 15 Juni nanti, maka ia akan memiliki waktu 4 bulan sebagai gubernur DKI Jakarta. Waktu tersebut tidak bisa dibilang sebentar bila Djarot memiliki kewenangan penuh sebagai Gubernur Definitif. Apalagi Djarot memiliki pengalaman di pemerintahan, sehingga waktu kurang dari setengah tahun ini bisa ia gunakan untuk mengotak-atik program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Terlebih, April hingga Oktober merupakan masa-masa genting, karena Pemrov DKI sedang membahas Anggaran Daerah. Selain itu, beberapa waktu lalu sebelum Ahok divonis, ia berjanji pada saat pembahasan anggaran akan mengundang Gubernur terpilih Anies Baswedan untuk ikut dalam rapat anggaran bersama jajaran Pemprov DKI. Tentu PDI Perjuangan, melalui Djarot, juga berusaha menjaga agar kepentingannya tidak tergeser begitu saja oleh Gubernur baru nantinya.

Di samping itu, jumlah APBD Perubahan DKI 2017 jumlahnya cukup besar, yaitu sekitar Rp 70,19 triliun. Anggaran itu, tentu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Djarot sebagai petugas pelaksana atau sebagai gubernur definitif nantinya. Apalagi, Anies juga telah menyatakan tidak mempermasalahkan apabila programnya belum bisa diakomodasi dalam APBD Perubahan DKI Jakarta 2017.

Kini yang tengah menjadi tarik ulur adalah akan dikemanakan sisa anggaran APBDP 2017, apalagi DKI juga baru saja mendapatkan tambahan dana Rp 2 triliun dari sisa APBD 2016, sehingga total APBDP DKI mencapai Rp 72 triliun. Pihak Anies sendiri berharap sisa tersebut dapat digunakan untuk merealisasi program kampanyenya, sementara Djarot berkeras akan digunakan untuk mengeksekusi program yang telah direncanakan.

Selain itu, lanjut Djarot, pada sisa 2,5 bulan nanti Pemprov DKI hanya melakukan pembayaran sejumlah proyek. Jadi ia menegaskan kalau program Anies-Sandi lebih baik masuk dalam APBD 2018. “Lho, di dua bulan terakhir itu kan 2017 tho. Kalau 2017, pada dua bulan terakhir mau bikin apa? Kan repot ya. Makanya, saya sampaikan kalau APBDP itu sulit ya,” ujar Djarot di Balai Kota, Senin (5/6).

Walaupun Ahok sudah mengunci sistem anggaran DKI menggunakan e-budgeting, namun sebagai penguasa tertinggi DKI, Djarot tetap akan memiliki kekuasaan untuk mengamankan kepentingan-kepentingan partai banteng di DKI bila ia dilantik sebagai gubernur definitif. Sementara sebagai Plt, sepak terjang Djarot seharusnya akan tetap terpantau oleh Ahok, walaupun meringkuk di dalam penjara. Apakah ini menjadi salah satu alasan Jokowi memperlambat turunnya Keppres? Berikan pendapatmu.

(Berbagai sumber/R24)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Prabowo dan Filosofi Magikarp ala Pokémon

Pemerintahan Prabowo Subianto siapkan sejumlah strategi untuk tingkatkan investasi dan SDM. Mungkinkah Prabowo siap untuk “lompat katak”?

Belah PDIP, Anies Tersandera Sendiri?

Endorse politik Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 kepada kandidat PDIP, yakni Pramono Anung-Rano Karno justru dinilai bagai pedang bermata dua yang merugikan reputasinya sendiri dan PDIP di sisi lain. Mengapa demikian?

Kok Megawati Gak Turun Gunung?

Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri hingga kini belum terlihat ikut langsung dalam kampanye Pilkada. Kira-kira apa alasannya? 

Berani Prabowo Buka Pandora Papers Airlangga?

Ramai-ramai bicara soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang disertai dengan protes di media sosial, tiba-tiba juga ramai pula banyak akun men-share kembali kasus lama soal nama dua pejabat publik – Airlangga Hartarto dan Luhut Pandjaitan – yang di tahun 2021 lalu disebut dalam Pandora Papers.

“Sekolam” Ahok, Kesaktian Anies Luntur?

Keputusan Anies Baswedan meng-endorse Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024 memantik interpretasi akan implikasi politiknya. Utamanya karena Anies pada akhirnya satu gerbong dengan eks rivalnya di 2017 yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PDIP serta tendensi politik dinasti di dalamnya, termasuk yang terjadi pada Pramono.

Siasat Prabowo Akui Sengketa LCS

Pemerintahan Prabowo disorot karena ‘akui’ klaim tumpang tindih LCS dalam joint statement Tiongkok. Mungkinkah ada siasat strategis di baliknya?

Rahasia Triumvirat Teddy, AHY, dan Hegseth?

Terdapat kesamaan administrasi Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto, yakni mempercayakan posisi strategis kepada sosok berpangkat mayor. Kiranya, terdapat rahasia tertentu di balik kesamaan itu yang dapat mendukung support dalam dimensi tertentu ke pemerintahan masing-masing. Mengapa demikian?

Anies Di-summon PKS!

Ahmad Syaikhu in a battle against Dedi be like, “I summon Anies Baswedan!”  #Anies #AniesBaswedan #PilkadaJawaBarat #AhmadSyaikhu #IlhamHabibie #PKS #pinterpolitik #infografis #politikindonesia #beritapolitik #beritapolitikterkini

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...