Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan usulan guna mengatasi persoalan Pemilu serentak yang dianggap kompleks dan menelan korban jiwa. Namun, usulan tersebut bisa dimaknai secara berbeda, utamanya dalam konteks kepentingan sang wapres.
PinterPolitik.com
“Oh my Lord, discipline for the win, I just go for it,” – Nas, penyanyi rap asal New York, Amerika Serikat
[dropcap]U[/dropcap]sai pertemuan yang dilakukan dengan beberapa tokoh Islam di rumahnya, JK memberikan dua usulan terkait Pemilu di masa mendatang. Dua usulan solusi tersebut berupa pemisahan pelaksanaan Pilpres dan Pileg, serta penggunaan sistem Pemilu tertutup dalam Pileg.
Sebelumnya, Pemilu serentak di sekitar 809.497 tempat pemungutan suara (TPS) yang menggabungkan Pilpres dan Pileg yang diikuti oleh sekitar 245 ribu kandidat dalam satu hari, memang disebut-sebut terlalu kompleks. Pemilu pada 17 April 2019 lalu ini juga disebut-sebut oleh media internasional sebagai salah satu Pemilu yang terbesar dan terumit di dunia.
Rumitnya Pemilu 2019 yang serentak dilaksanakan dalam sehari beberapa waktu lalu ini juga disebut-sebut membuat banyak petugas-petugas TPS mengalami kelelahan dan berujung pada jatuhnya korban jiwa. Hingga kini, jumlah petugas KPPS yang meninggal mencapai 225 orang dan sekitar 1.470 yang sakit.
Pemilu kita Pilu. 100 orang lebih meninggal, bukan krn konflik, tapi krn petugasnya kelelahan. 6 perempuan kegugaran kandungannya. jika anda keluarga korban, bisa laporkan ke kami, dan kita sama-sama minta pertanggung Jawaban negara atas situasi ini. https://t.co/hBuiz9zPjS
— PilihNo3. (@haris_azhar) April 25, 2019
Terkait dua usulan di awal tulisan, JK mengatakan bahwa proses penghitungan oleh anggota KPPS terlalu memakan waktu lama sehingga menimbulkan kelelahan. Dua usulan JK tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kerumitan proses penghitungan suara di TPS.
Jika memang solusi-solusi tersebut dianggap dapat mengurangi kerumitan Pemilu serentak di kemudian hari, mengapa JK mengusulkan penggunaan sistem Pemilu tertutup? Apakah solusi tersebut benar-benar dapat membuat penyelenggaraan Pemilu efektif?
Pileg Tanpa Nama Caleg?
Dalam Pemilu, pemilih menggunakan hak politiknya untuk memilih anggota legislatif yang nantinya akan mewakili kepentingan pemilih dalam memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Anggota-anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya akan mengawasi dan membantu jalannya pemerintahan suatu negara.
Sistem pemilihan tertutup merupakan sistem di mana pemilihan anggota parlemen tidak dilakukan secara langsung oleh pemilih. Pemilih hanya menentukan partai-partai politik mana yang dianggap berhak mewakili suaranya di parlemen.
Penggunaan dan pembahasan mengenai sistem Pemilu tertutup sebenarnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Pada beberapa dekade lalu, Pemilu di Indonesia juga menggunakan sistem ini dalam menentukan pihak-pihak yang duduk di kursi parlemen.
Sistem ini digunakan pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Dengan sistem ini, pemilih tidak memilih anggota legislatif per nama calon. Pemilih hanya perlu menentukan partai politik mana yang dianggap pantas mewakilinya di parlemen.
Usulan JK terkait sistem Pemilu tertutup pun menjadi beralasan. Partai politik yang terpilih nantinya bertugas untuk menentukan nama-nama individu yang akan duduk di DPR, sehingga petugas KPPS yang ada di TPS tidak perlu melakukan penghitungan suara yang detail seperti pada saat Pemilu serentak lalu.
Namun, apakah sistem ini kemudian tidak memiliki dampak lain? Apakah memilih tanpa mengetahui siapa yang dipilih merupakan hal yang menguntungkan masyarakat?
Sistem Pemilu tertutup memiliki kelemahan karena pemilih nantinya tidak memiliki kontrol yang besar atas politisi-politisi yang dipilihnya. Share on XBuruknya, sistem ini nantinya dapat membuat pemilih memiliki informasi minim mengenai calon-calon anggota parlemen. Electoral Reform Society – sebuah lembaga independen di Inggris – menjelaskan bahwa sistem ini memiliki kelemahan karena pemilih nantinya tidak memiliki kontrol yang besar atas politisi-politisi yang dipilihnya.
Guna memahami lebih lanjut mengenai dampak penggunaan sistem ini, mari kita lihat pelaksanaannya di negara lain. Mark P. Jones dan tim penulisnya dalam tulisan yang berjudul “Amateur Legislators – Professional Politicians” mencoba menjelaskan dampak dari penggunaan sistem ini dalam Pemilu di Argentina.
Dari Pemilu yang dilaksanakan di Argentina, Jones dan timnya menemukan bahwa sistem Pemilu tertutup dapat memindahkan insentif-insentif pemilih pada pemimpin-pemimpin partai. Dengan pengaruh pemimpin partai, nama-nama caleg yang berada pada daftar teratas terjamin tingkat kesuksesannya untuk terpilih dalam Pemilu.
Jones dan timnya juga menambahkan bahwa politisi-politisi yang duduk di parlemen Argentina sebenarnya memiliki keahlian dan kecakapan yang cukup. Meskipun begitu, penggunaan sistem ini di Argentina tetap berdampak pada kurangnya efektivitas lembaga legislatif di negara tersebut.
Anggota-anggota parlemen Argentina yang terpilih dalam sistem ini akhirnya tidak memberikan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat. Minimnya kebijakan nyata yang dihasilkan ini disebabkan oleh minimnya pertanggungjawaban anggota-anggota parlemen terhadap konstituennya.
Dengan melihat penggunaan sistem tersebut di Argentina, pertanyaan lain pun timbul. Apakah sistem yang diusulkan JK juga akan menjadikan DPR semakin tidak efektif?
Tentunya, jika sistem ini digunakan di Indonesia, para pemilih juga kehilangan pengaruh besar dalam menentukan nama-nama yang dapat duduk di kursi legislatif. Dalam kondisi politik sekarang, politik transaksional – dukungan politik yang didasarkan pada pemberian personal seperti uang dan hadiah – pun masih marak.
Kekuasaan dalam partai nantinya juga hanya berpusat pada pimpinan partai. Oleh sebab itu, bukan tidak mungkin politik transaksional di Indonesia semakin marak dan menguntungkan pimpinan-pimpinan partai politik. Sistem tersebut memungkinkan terjadinya transaksi politik antara para politisi dengan para petingginya.
Jika memang sistem ini membawa dampak negatif terhadap berjalannya demokrasi di Indonesia, mengapa JK tetap mengusulkan hal ini sebagai solusi?
Kepentingan Personal?
Bagi petinggi-petinggi partai politik, penggunaan sistem Pemilu tertutup mungkin dapat menjadi hal yang menguntungkan. Sebab, kekuasaan dan kontrol atas anggota-anggota partai dapat kembali terpusat pada pimpinan partai politik.
Jika kita menilik kembali pada kontestasi politik Pemilu 2019 lalu, beberapa partai politik terindikasi mengalami perpecahan terkait dukungan untuk paslon-paslon dalam Pilpres. Beberapa partai bahkan mengalami dualisme pimpinan partai.
PPP misalnya, terlihat mengalami perpecahan terkait arah dukungannya dalam Pilpres 2019. Dalam partai tersebut, kubu yang sebelumnya dipimpin oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) mendukung paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Namun, di sisi lain, kader-kader PPP yang mengakui Humphrey Djemat sebagai ketua umumnya mendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Meskipun tidak mengalami dualisme kepemimpinan partai, Golkar – partai JK– juga mengalami perpecahan terkait arah dukungannya dalam Pilpres. Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyatakan secara terang-terangan mendukung Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019. Golkar juga membentuk organisasi relawan guna mendukung paslon 01, yaitu Relawan GoJo (Golkar Jokowi).
Di sisi lain, tampaknya tidak semua kader Golkar sepakat akan dukungan partainya terhadap Jokowi-Ma’ruf. Beberapa kader Golkar pun membentuk Go-PrabU (Golkar Prabowo-Uno) guna menyatakan dukungannya terhadap paslon lain, yaitu Prabowo-Sandi.
Kuatnya dukungan sebagian masyarakat terhadap Prabowo-Sandi juga disebut-sebut sebagai alasan di balik pembentukan Go-PrabU. Koordinator Nasional Go-PrabU Cupli Risman menjelaskan bahwa dukungannya pada Prabowo-Sandi merupakan respons terhadap gerakan akar rumput agar caleg-caleg Golkar tetap bisa terpilih.
Selain Go-PrabU, beberapa kerabat JK juga menyatakan dukungan pada Prabowo-Sandi. Keponakan JK, Erwin Aksa, memberikan dukungan terhadap paslon 02 atas dasar persahabatannya dengan Sandi. Selain Erwin, adik JK, Fatimah Kalla, juga disebut-sebut menyatakan dukungan terhadap Prabowo-Sandi.
Lantas, mengapa perpecahan partai politik menjadi berkaitan dengan usulan JK? Pengaruh apa yang muncul apabila sistem tertutup diterapkan?
Alina Rocha Menocal dari Overseas Development Institute (ODI) dalam tulisannya yang berjudul Why Electoral Systems Matter menjelaskan bahwa sistem Pemilu tertutup mendorong kader-kader partai untuk menarik perhatian pimpinannya agar mendapatkan posisi yang tinggi dalam daftar nama caleg. Akibatnya, partai politik menjadi lebih koheren karena kedisiplinan kader menjadi kunci kesuksesannya dalam karir politik.
Dalam sistem Pemilu yang proporsional terbuka – seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 – para politisi cenderung lebih memperhatikan kepentingan politiknya sendiri. Hal ini pun terlihat dari terbentuknya Go-PrabU yang didasari pada pengakomodasian kepentingan akar rumput yang dianggap lebih menjanjikan bagi para caleg.
Perpecahan yang terjadi dalam Golkar bisa saja merupakan latar belakang dan motivasi JK untuk mengusulkan sistem Pemilu tertutup. Dengan begitu, kontrol dan kedisiplinan pimpinan partai politik dapat terjaga karena para politisi di bawahnya memiliki tanggung jawab kepada petinggi-petinggi partainya.
Tapi, apakah benar demikian? Hanya JK yang tahu pasti. Yang jelas, usulan tersebut bisa masuk akal, namun berpotensi menghilangkan esensi demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Bahkan, JK bisa saja dituduh ingin kembali membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru.
Mungkin logika usulan JK senada dengan pernyataan rapper Nas di awal tulisan. Untuk meraih kemenangan sepenuhnya, JK mungkin merasa membutuhkan kader-kader yang dapat “didisiplinkan”. Lagi pula, kedisiplinan tentunya baik buat budaya masyarakat kita. Bukan begitu? (A43)