Site icon PinterPolitik.com

Di Balik Kampus Larang Mahasiswa Demo

kebijakan kampus yang melarang mahasiswanya mengikuti aksi demonstrasi

Ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR-MPR. (Foto: Bisnis.com)

Selain mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR, gelombang demonstrasi mahasiswa di hampir seluruh Indonesia juga menimbulkan pertanyaan seputar kebijakan beberapa universitas yang mendukung ataupun melarang mahasiswanya untuk berdemo. Lalu, mengapa kampus melarang mahasiswanya untuk berdemo? Bukankah bentuk penyampaian pendapat seperti demonstrasi dijamin oleh konstitusi?


PinterPolitik.com 

Mahasiswa memang memiliki peran dan suara yang sentral dalam perpolitikan Indonesia. Fakta membuktikan bahwa sepanjang sejarah, gerakan mahasiswa tidak sekedar “turun ke jalan”, namun mampu mempengaruhi berbagai kebijakan pemerintah.

Pada masa Orde Lama misalnya, ribuan mahasiswa turun ke jalan dan menyerukan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) kepada Soekarno.

Kemudian, demonstrasi besar yang dilakukan mahasiswa pada tahun 1998 juga menjadi salah satu faktor utama mundurnya Soeharto dan berakhirnya rezim Orde Baru.

Namun, gerakan mahasiswa dalam perpolitikan Indonesia bukanlah tanpa hambatan. Ada pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk menekan aktivisme politik di kampus atau mendiskreditkan gerakan mahasiswa.

Yang menjadi ironi adalah tekanan terhadap gerakan mahasiswa justru datang kampusnya sendiri.

Dikekangnya Suara Mahasiswa

Setiap universitas memiliki kebijakannya sendiri ketika mahasiswanya melakukan demo ataupun aktivitas politik secara umum. Ada yang mendukung, melarang, ataupun membatasi.

Pada demonstrasi di depan gedung DPR-MPR baru-baru ini, Universitas Indonesia (UI) tidak melarang mahasiswanya untuk turun ke jalan karena demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswanya dilihat sebagai hak menyuarakan pendapat.

Kemudian ada beberapa dosen di Malang yang memperbolehkan mahasiswanya untuk melakukan aksi demonstrasi terkait berbagai RUU bermasalah yang disahkan ataupun sedang dibahas oleh DPR.

Di kubu yang melarang, ada Universitas Pelita Harapan (UPH) yang dalam tata tertib dan kode etik-nya melarang mahasiswanya untuk mengikuti aksi demonstrasi.

Kemudian ada juga Universitas Bina Nusantara (Binus) yang dinilai tidak demokratis karena melarang mahasiswanya untuk melakukan aksi demonstrasi dengan ancaman drop out atau DO dari kampus.

Adanya aturan ini membuat sekolompok mahasiswa Binus baru-baru ini menuntut pihak kampus untuk mengubah aturan tersebut.

Larangan demonstrasi ini tidak hanya terjadi kali ini saja.

Ada Rektor Universitas Palangkaraya (UPR) yang pada tahun 2017 mengeluarkan kebijakan larangan aksi demonstrasi serta mengeluarkan pendapat di depan umum.

Pada tahun 2016 ada Universitas Putra Indonesia Yayasan Perguruan Tinggi Komputer (UPI-YPTK) yang melarang mahasiswanya melakukan demonstrasi.

Selain nama-nama di atas, beberapa pihak juga menyebut bahwa kampus-kampus besar lainnya seperti Universitas Parahyangan (UNPAR) dan Universitas Multimedia Nusantara (UMN) juga memiliki kebijakan yang melarang mahasiswanya melakukan aksi demonstrasi.

Ancaman yang diberikan universitas-universitas di atas pun beragam.

Mulai dari pemanggilan, pemberian surat peringatan (SP), skorsing, hingga pencabutan status kemahasiswaan alias drop out bisa dilakukan terhadap mahasiswanya.

Tidak hanya datang dari birokrat kampus, hambatan untuk melakukan demonstrasi juga pernah datang langsung dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Larangan ini pernah muncul pada tahun 2016, di mana melalui surat nomor 350/B/SE/2016 Kemenristekdikti melarang mahasiswa untuk menggunakan atribut kampus jika melakukan demonstrasi yang terkait dengan penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kemudian Menristekdikti Mohammad Nasir  juga pernah mengancam akan memberikan sanksi pada mahasiswa yang mengikuti aksi 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Pernyataan Nasir ini direspon oleh Ketua Setara Institute, Hendardi, yang mengatakan bahwa melakukan demonstrasi adalah hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa.

Larangan yang dilakukan pihak kampus ini dinilai banyak pihak bertentangan dengan pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Lalu, mengapa pihak kampus dan pemerintah menghalang-halangi mahasiswanya untuk melakukan demonstrasi?

Usaha Sistematis Tekan Mahasiswa?

Menurut Youth, Sebastian, Chen, dan Syailendra, dalam tulisan yang berjudul “Pemuda Rising: Why Indonesia Should Pay Attention to Its Youth”, sejak reformasi tahun 1998 terjadi penurunan aktivitas politik di kampus-kampus Indonesia.

Mereka melihat bahwa gerakan mahasiswa Indonesia saat ini telah berubah secara drastis baik dalam bentuk ataupun pendekatan gerakannya.

Ketiganya juga menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan penurunan aktivitas mahasiswa Indonesia yang terkait politik.

Salah satu faktor yang disebutkan adalah adanya usaha pemeirntah dan pihak kampus untuk secara langsung maupun tidak langsung, mengekang, mengendalikan dan mengooptasi kegiatan politik mahasiswanya.

Mengenai larangan demo pada aksi 23-24 September 2019 kemarin, beberapa perguruan tinggi di Yoyakarta mengatakan bahwa himbauan mereka kepada mahasiswanya untuk tidak mengikuti aksi “Gejayan Memanggil” didasari oleh adanya kekhawatiran bahwa demontrasi akan ditunggangi kepentingan politik tertentu.

Selain karena adanya kebijakan de-politisasi kampus, kuat dugaan bahwa keputusan suatu kampus untuk melarang dan menghukum mahasiswanya yang ikut demo terjadi karena adanya ancaman dari pemerintah terhadap kampus.

Dugaan ini didasari oleh beberapa alasan.

Menanggapi gelombang mahasiswa pada aksi 23-24 September, Menristekdikti Nasir mengancam akan memberikan sanksi keras berupa pemberian SP terhadap rektor yang mengizinkan atau mengarahkan mahasiswanya berdemo.

Nasir juga mengklaim bahwa kementeriannya sudah menghimbau seluruh rektor perguruan tinggi agar tidak ada gerakan mahasiswa yang melakukan demonstrasi di jalan.

Namun, kekuatan seorang Menristekdikti tidak terbatas pada SP saja. 

Berdasarkan Peraturan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2019, Menristekdikti juga bisa memberhentikan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Kekuatan untuk memecat rektor ini sudah dipraktikkan misalnya pada kasus diberhentikannya rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) karena kasus plagiarisme dan Rektor Universitas Manado (Unima) karena kasus perizinan kelas jauh.

Tidak berhenti di situ, pengaruh Menristekdikti terhadap birokrasi PTN juga berasal dari pemilihan rektor itu sendiri.

Dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa Menristekdikti memiliki 35 persen hak suara dalam pemilihan rektor PTN. Menristekdikti juga memiliki kekuatan untuk membatalkan pemilihan rektor di PTN.

Kekuatan untuk memberhentikan dan kepemilikan hak suara terhadap rektor ini bisa jadi menyebabkan rektor ataupun dosen yang ingin jadi rektor di PTN harus memiliki kedekatan tersendiri dengan Menristekdikti.

Sedikit catatan, hak suara ini sendiri dikritisi oleh ICW dan KPK karena dinilai rawan akan korupsi.

Pada akhirnya, bukan suatu hal yang mustahil jika pemerintah, melalui Menristekdikti, membendung kritik dan gerakan mahasiswa dengan cara menekan rektor dan dosen.

Selain lewat aturan, usaha untuk menekan atau mendiskreditkan gelombang demonstrasi mahasiswa juga hadir dalam bentuk tuduhan.

Ada pernyataan beberapa pejabat seperti Menko Polhukam Wiranto dan Menkumham Yasonna Laoly yang menuduh bahwa demonstrasi yang dilakukan mahasiswa terhadap RUU KPK, RKUHP, dan RUU lainnya ditunggangi oleh agenda-agenda politik tertentu.

Pernyataan ini memang benuansa ingin mendiskreditkan gerakan mahasiswa karena pejabat-pejabat pemerintah tersebut tidak pernah menyebut nama ataupun memberikan bukti siapa yang mereka tuduh menunggangi aksi mahasiswa.

Mahasiswa memiliki peran sentral dalam perpolitikan Indonesia. Sama seperti warga negara lainnya, mereka memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapatnya di muka umum.

Semoga kedepannya tidak ada usaha sistematis untuk membungkam partisipasi mahasiswa dalam politik. Hidup Mahasiswa! (F51)

Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version