Site icon PinterPolitik.com

Di Balik Fatwa Haram Golput

Di Balik Fatwa Haram Golput

Foto : Kompas

Setelah wacana mengharamkan PUBG, kini MUI kembali mengungkitfatwa haram golput yang telah lahir sejak tahun 2009 dan ditegaskan pada Pilpres 2014 lalu. Mungkinkah fatwa ini akan berkorelasi positif dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu kali ini, atau justru hanya sebagai upaya politis mengamankan dukungan kandidat tertentu saja?


PinterPolitik.com

[dropcap]U[/dropcap]sai kejadian penembakan di Kota Christchurch, Selandia Baru beberapa waktu lalu, wacana pengharaman game PlayerUnknown’s Battlegrounds atau PUBG menguat di beberapa penjuru dunia, layaknya di India, Malaysia bahkan kini di Indonesia.

Wacana ini didasarkan pada asumsi bahwa pelaku penembakan di Christchurch disebut terinspirasi dari game bergenre battle royale tersebut.

Banyak pihak yang menilai game ini berpotensi mendatangkan mudarat karena banyak menghabiskan waktu, membuat pikiran orang yang nonton keracunan, ketergantungan, dan melalaikan tugas-tugasnya.

Apa-apa kok haram Share on X

Di Malaysia, wacana tersebut ditentang oleh Menteri Pemuda dan Olah Raga termuda di ASEAN, yakni Datuk Mohd Yusof Ahmad.Iamengatakan ada atau tidaknya pengaruh game online, orang dengan keyakinan ekstrem akan tetap melakukan aksi kekerasan.

Namun, para pecinta PUBG di Indonesia, mungkin akan kesal karena hak dan kebebasan bermain game asal Korea Selatan ini akan dibatasi oleh fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa waktu ke depan.Tak pelak wacana tersebut menimbulkan kontroversi yang begitu luas di masyarakat.

Perilaku haram mengharamkan ini seolah memang lekat dengan citra MUI selama ini.Tak hanya berhenti pada wacana PUBG menuju haram, kinikonteks larangan tersebut bergulir ke ranah politik dengan kembali diingatkannya publik terkaitfatwa haram golput jelang Pilpres 2019 ini.

Fatwa ini kemudian direspon dengan seruan MUI DKI Jakarta yangmengimbau masyarakat Jakarta, untuk terlibat aktif menyukseskan Pemilu serentak yang akandigelar pada 17 April mendatang.

Tentu menarik mengkaji imbauan MUI yang kerap kali memunculkan kontroversi melalui berbagai fatwanya ini mengingat lembaga tersebutmemiliki otoritas keagamaan yang pada kadar tertentu memiliki kekuatan yang mempu membentuk dan menggiring opini publik.

Di samping itu, menguatnya wacana golput akhir-akhir ini justru menunjukkan bahwa ada “udang” di balik pernyataan MUI tentang haramnya golput tersebut.

Lalu, bagaimana sesungguhnya melihat imbauan MUI ini dalam perspektif politik?Mungkinkah imbauan fatwa haram golput ini memiliki kait-kelindan dengan maraknya tren golput jelang Pilpres ini?

Sepak Terjang MUI

Kehadiran MUI sebagai lembaga otoritas pembuat fatwa memang terkesan cukup kontroversialdi mata beberapa pihak.

Meskipun Indonesia merupakan negara dengan mayoritas pemeluk muslim, kehadiran MUI kerap kali dianggap sebagai “polisi agama” yang membuat kaum minoritas sering mengernyitkan dahi. Salah-salah, mereka-mereka ini akan menerima kebijakan-kebijakan yang cenderung diskriminatif.

Begitulah potret MUI sebagai otoritas agama di Indonesia.Meskipun MUI bukan lembaga negara, namun kerap kali posisinya memainkan peran penting dalam dinamika sosial-politik-ekonomi di masyarakat.

Dalam konteks politik Indonesia, Jeremy Menchik, profesor politik dari Boston University mencontohkan bagaimana MUI sebagai  lembaga keagamaan memiliki kuasa menggunakan fatwa dalam merespon berbagai persoalan sosial politik.

Fatwa sendiri merupakan sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang ahli agama Islam atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap suatu keadaan atau pun kondisi.

Lebih lanjut, Menchikmengatakan bahwa narasi agama yang terbalut dalam apa yang disebut “fatwa” yang dikeluarkan oleh MUI tersebut, pada kadar tertentu dapat digunakan untuktujuan-tujuan politik.

Lebih spesifik, dalam tulisannya yang berjudul The Politization of Fatwa, Menchik menyebutkan bahwa MUI menjadi otoritas agama terkemuka di Indonesia yang memiliki pengaruh melaluifatwanya dan membangun kekuatan dukungan melalui kerjasama organisasi, inovasi, hingga aliansi politik.

Bahkan sejak 2005, otoritas fatwa yang dikeluarkan MUI memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik dan mempengaruhi beberapa kebijakan pemerintah, seperti hukum penistaan agama, pluralisme, hak minoritas, hingga pornografi.

Demikian juga dalam analisis awal tentang eksistensi lembaga tersebutterkaitkonteks sosial-politik di Indonesia – menurut International Crisis Group -MUI merupakan organisasi non pemerintah yang cukup terampil dalam melakukan mobilisasi massa dan memiliki daya vigilant atau koersif.

Asumsi tersebut bukan tanpa alasan.Tuduhan penistaan agama yang dilayangkan terhadap mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah salah satu contohnya.

Tahun 2016 dianggap sebagai salah periode kesuksesan fatwa MUI mengambil peran dalam konteks politik di Indonesia. Melalui kombinasi dari fatwa MUI, adanya aliansi politik, dan mobilisasi massa, Ahok akhirnya berhasil dijebloskan ke dalam hotel prodeo dan memudahkan rival politiknya kala itu, Anies Baswedan, untuk meraih kursi DKI 1.

Bahkan MUI memiliki organisasi sayap, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang terlibat aktif dalam menegakkan fatwa-fatwa lembaga tersebut melalui tindakan-tindakan yang cenderung koersif.

Jika melihat track recordtersebut, maka tidak menutup kemungkinan bahwa MUI juga punya peranan untuk membentukopini publik dan mempengaruhi persepsi masyarakat.

Lalu, bagaimanakah publik seharusnya menilai imbauan tentang haramnya golput jika melihat latar belakang MUI tersebut?Mungkinkah imbauan ini hanya bersifat politis dan menguntungkan sebagian pihak?

Ancaman Golput, Politisasi Fatwa?

Jelang Pilpres kali ini, wacana golput memang cukup membuat ketar-ketir salah satu pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Hal ini cukup terlihat dari upaya dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, maupun Jokowi sendiri yang cukup getol menyuarakan upaya melawan golput beberapa waktu terakhir ini.

Saat kampanye terakhir di Banyuwangi misalnya, Jokowi menyerukan agar masyarakat tak golput dalam Pilpres kali ini.

Tak hanya itu, sikap paranoid juga ditunjukkan oleh para pendukungnyadi mana mereka terlalu menganggap serius pasangan capres-cawapres “tandingan” Nurhadi-Aldo yang dianggap mempersuasi masyarakat untuk golput.Lalu mengapa Jokowi takut golput?

Dalam polanya, wacana golput disebut-sebut memiliki kaitan dengan kemunculan sosok Jokowi pada Pilpres 2014 lalu yang kala itu dianggap menghadirkan banyak harapan. Citra sebagaisosok new hope yang ada pada dirinya, Jokowi disebut-sebut berhasil meraih simpati kelompok-kelompok yang kerap tidak menggunakan hak pilihnya, katakanlah mereka-mereka yang menjadi aktivis HAM dan golongan yang menolak Pemilu.

Oleh karenanya, Jokowi kini tengah menghadapi ancaman kehilangan core voters atau pemilih intinya tersebut jika gelombang golput kian membesar akibat konteks harapan yang tidak tercapai dari para pemilih tersebut selama 4 tahun pemerintahannya.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA beberapa waktu lalu, yang menunjukkan bahwa potensi golput ini cukup rentan merugikan Jokowi.

Jokowi disebut-sebut akan dirugikan dari beberapa segmen pemilih jika angka golput tinggi, yakni segmen pemilih minoritas, wong cilik, dan emak-emak, yang semuanya merupakan core votersdirinya.

Segmen pemilih minoritas misalnya, justru ditakutkan desas desus bahwa Pemilu kali ini tidak aman, sehingga banyak yang memutuskan untuk berlibur ke luar negeri.Sementara di segmen wong cilikdan emak-emak pun, Jokowi juga akan dirugikan jika angka golputtinggi karena jumlah ini lebih dari setengah keseluruhan pemilih di Indonesia.

Sehingga, mungkin saja mengungkit fatwa haram golput bisa menjadi salah satu ikhtiar yang dilakukan petahana untuk menekan angka golput di tahun ini.

Asumsi tersebut tidak terlalu berlebihan mengingat MUI dalam sejarahnya, memiliki relasi yang cukup erat dengan Ma’ruf Amin yang kini jadi cawapres Jokowi.Ia bahkan masih menjabat sebagai Ketua MUI non-aktif hingga saat ini.

Fatwa haram golput ini sejatinya merupakan keputusan yang diambil oleh MUI pada saat Ijtima Ulama yang digelar di Padang pada tahun 2009 lalu.

Bahkan, untuk mensosialisasikan fatwa haram ini, MUI menggerakkan para da’i atau juru dakwah untuk menyebarkan informasi fatwa tersebut kepada seluruh masyarakat muslim.

Pada Pemilu 2014, narasi haramnya golput ini juga menyeruak ketika MUI mengingatkan soal fatwa itu.Kini jelang Pilpres 2019, wacana ini juga kembali digulirkan.

Tujuan fatwa ini tentu saja sejatinya untuk menekan angka golput yang menunjukkan tren peningkatan.Meskipun demikian, nyatanya belum ada studi yang membuktikan bahwa fatwa haram golput MUI berkorelasi positif dengan peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilu.

Maka, sikap MUI kini layak untuk dipertanyakan substansi dan esensinya dalam konteks Pemilu kali ini.Nampaknya, kebijakan MUI ini lebih kental dampak politisnya daripada esensinyadan justru berpotensi untuk merugikan Jokowi sendiri.

Fatwa MUI ini bisaberpengaruh bagi segmen pemilih dari kelompok tradisional, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap petuah-petuah agama di Indonesia masih terbilang tinggi.Hal ini sesuai dengan pandangan Menchik yang mengutip teori otoritas Max Weber yang menyebut bahwa fatwa memiliki otoritas tradisional yang mudah untuk diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat.

Namun,fatwa ini mungkin tak akan berhasil untuk kalangan rational voters yang menimbang pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan program kandidat.Selain itu,track record MUI yang kerap kali melakukan politisasi fatwa dan tak cukup ramah bagi para kaum minoritas juga akan menjadi dasar pertimbangan kelompok pemilih tersebut.

Sehingga, bisa saja fatwa ini malah akan membuat angka golput tetap tinggi di Pilpres nanti.

Pada akhirnya, politisasi fatwa bisa saja menjadi bahan jualan usang di tengah kian dekatnya hari pencoblosan.Ada baiknya Jokowi kini mulai berhati-hati. (M39)

Exit mobile version