HomeNalar PolitikDensus Tipikor: Polri vs KPK?

Densus Tipikor: Polri vs KPK?

Pembentukan Densus Tipikor akan menjadi pedang bermata dua, di satu sisi Polri memang perlu didorong untuk ikut dalam proses pemberantasan korupsi, namun di sisi lain, sudah ada KPK yang secara hukum punya wewenang khusus untuk tugas tersebut.


PinterPolitik.com

“When you fight corruption, it fights back” – Nuhu Ribadu

[dropcap size=big]D[/dropcap]alam kapasitasnya sebagai mantan anggota lembaga anti korupsi Nigeria, kata-kata Nuhu Ribadu di atas bukan sekedar kiasan belaka. Perang melawan korupsi memang akan selalu mendatangkan perlawanan, terutama dari mereka-mereka yang sudah terlanjur menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut. Perang melawan korupsi akan selalu menjadi pekerjaan yang besar.

Hal itulah yang mungkin sedang dipikirkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ini jika melihat kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi. Sebagai lembaga penegak hukum, korupsi adalah bagian yang tak terpisahkan dari kerja kepolisian. Maka, semua pihak tentu ingin kerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus korupsi bisa lebih ditingkatkan, salah satunya bisa dilakukan dengan membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Demikianlah rencana peningkatan kerja pemberantasan korupsi Polri tersebut diungkapkan Jenderal Tito saat ditanya Komisi III DPR mengenai penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang belum memuaskan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa 23 Mei 2015 kemarin.

Menurut Tito, salah satu kendala utama yang dihadapi oleh Polri adalah anggaran biaya penanganan korupsi yang terbatas. Tito membandingkan anggaran penyidikan kasus tipikor di Polri yang hanya sebesar 200 juta rupiah dengan anggaran penyidikan di KPK yang berapa pun besarannya akan ditanggung oleh negara.

Pada kesempatan itu, Tito mengaku optimistis, bila anggaran untuk penanganan dugaan tipikor disamakan sistemnya dengan KPK, penyidik Polri mampu mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap. Tito melanjutkan, kendala lainnya dari penanganan kasus korupsi di Polri adalah kakunya sistem birokrasi. Sehingga, bilamana polisi ingin menyidik seorang pejabat negara yang diduga melakukan korupsi, polisi mendapat intervensi.

“Memang ada saya kira kendala birokrasi juga yang jadi problema. Kelebihan teman-teman di KPK, kan mereka kolektif-kolegial dan diangkat DPR, jadi lebih kebal daripada, maaf, intervensi,” jelas Tito saat itu.

Terlepas dari kendala-kendala itu, Tito berkomitmen akan meningkatkan kemampuan penyidik tipikor karena dari segi jumlah penyidik, Polri memiliki lebih banyak penyidik dibanding KPK. Tito kemudian berpendapat, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk penanganan kasus korupsi di Polri akan lebih efektif dibanding struktur Direktorat Tipikor itu sendiri. Satgas tersebut bisa berisi 500-1.000 personel yang direkrut dari berbagai satuan, kewilayahan, dan menangani tipikor dengan anggaran khusus pula. Satgas ini bisa dibubarkan jika kasusnya selesai.

Hal itulah yang membuat beberapa anggota Komisi III menanyakan perihal Densus Tipikor yang pembentukannya sudah diwacanakan sejak tahun 2013 lalu. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra, yang menjadi pimpinan rapat tersebut, Desmond Junaidi Mahesa, bahkan mengatakan akan mendorong Polri membentuk Densus Tipikor.

Baca juga :  Prabowo, Kunci Kembalinya Negara Hadir?

“Komisi III mendorong Polri untuk segera membentuk Densus Tipikor dengan dukungan anggaran dan kewenangan khusus,” ujar Desmond.

Pernyataan Desmond tersebut bermula dari usulan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw, yang menyebut keberadaan Densus Tipikor akan membantu kerja Polri dalam pemberantasan Korupsi. DPR bahkan mendesak Polri untuk membentuk Densus Tipikor. Pimpinan DPR, seperti Fadli Zon menyatakan akan mendukung langkah pembentukan Densus Tipikor.

Tito sendiri mengaku siap jika diputuskan untuk membentuk satuan khusus tersebut. Setelah rapat tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto pun mengatakan bahwa Polri akan melakukan pengkajian lebih dalam lagi terkait wacana pembentukan Densus Tipikor.

Tentu publik bertanya-tanya, seberapa perlu Polri membentuk Densus Tipikor? Jika nantinya akan menjadi lembaga yang punya kewenangan yang sama dengan KPK, apakah tidak akan ada tumpang tindih tugas dan kewajiban?

Densus Tipikor: Apa Perlu?

Ide Densus Tipikor ini mungkin muncul setelah kesuksesan Densus Anti Teror yang sering dikenal dengan sebutan Densus 88. Wacana tentang Densus Tipikor pertama kali muncul dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, Komjen Pol Sutarman di Komisi III DPR, pada tahun 2013 lalu. Hal tersebut juga muncul karena ide ‘bersih’bersih’ di tubuh Polri pasca pengusutan kasus korupsi oleh KPK yang menjerat petinggi-petinggi Polri dan merebaknya isu ‘Cicak vs Buaya’.

Mantan Kapolri, Jenderal Sutarman (Foto: istimewa)

Namun, saat itu pembentukan Densus Tipikor dinilai berpotensi melemahkan kerja KPK sebab nantinya akan ada dua lembaga dengan kewenangan yang setara. Lalu, apa tujuan wacana tersebut dimunculkan kembali saat ini?

Bukan rahasia lagi jika saat ini KPK sedang getol-getolnya menjerat banyak tokoh pejabat publik dan politisi dalam berbagai kasus korupsi, sebut saja mega skandal KTP elektronik yang saat ini menjerat banyak anggota DPR. Wacana Densus Tipikor ini kembali digulirkan disebut-sebut untuk melemahkan kinerja KPK.

Selain itu, saat ini Hak Angket DPR terhadap KPK juga sudah mulai kehilangan pendukung. Tekanan politik dari masyarakat membuat banyak fraksi di DPR menarik diri dari proses ini. Banyak yang menilai Hak Angket KPK juga menjadi upaya DPR menggoyang KPK di tengah kerja lembaga anti korupsi tersebut, salah satunya dalam membongkar mega-skandal korupsi KTP elektronik yang menjerat banyak anggota DPR.

(Baca: Hak Angket Terlunta-lunta)

Posisi KPK yang mendapat dukungan masyarakat ini membuat DPR kesulitan untuk menekan lembaga ini. Apa benar demikian?

Tentu saja isu pelemahan KPK ini dibantah oleh DPR, salah satunya melalu Wenny Warouw yang mengusulkan hal tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri. Menurut Wenny, dibentuknya KPK adalah karena intitusi Polri dinilai tidak efektif dalam memberantas praktik korupsi. Akan tetapi, Wenny meyakini Polri saat ini telah mampu berkontribusi memerangi korupsi.

Baca juga :  Masihkah Prabowo Americans’ Fair-Haired Boy?
Polri vs KPK
Wenny Warouw, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (foto: manadopostonline.com)

“Tidak. Kalau polisi kuat kan balik dong, kan dulu karena polisi tidak kuat, itu ke KPK. Sekarang polisi sudah kuat, masa itu lembaga ad hoc mesti dipertahankan, gitu loh pemikirannya,” demikian kata Wenny seperti dikutip dari merdeka.com.

Kata-kata Wenny ini secara tidak langsung seolah menggambarkan keinginan anggota DPR untuk membubarkan KPK. Benarkah demikian? Silahkan dinilai sendiri.

Dua Mata Pedang Densus Tipikor

Pada tahun 2013 lalu, Jenderal Sutarman membatalkan wacana Densus Tipikor dan memilih untuk memperkuat Direktrorat Tipikor di Bareskrim Polri. Tentu bukan tanpa alasan keputusan tersebut diambil. Kalau seandainya Densus Tipikor jadi dibentuk dengan kewenangan yang sama seperti KPK, bukankah akan ada tumpang tindih tugas dan wewenang? Ibaratnya jika ada dua lembaga Kepolisian dengan wewenang yang sama, siapa yang harus dipercaya?

Artinya, jika ada dua lembaga dengan kewenangan yang sama, mau tidak mau salah satunya harus dibubarkan. Dalam konteks Densus Tipikor, sangat besar kemungkinan yang ingin dibubarkan adalah KPK. Padahal, beberapa tahun terakhir kinerja KPK sangat terlihat, bahkan mampu menjerat koruptor-koruptor kelas kakap. Orang-orang yang dulunya dianggap tidak mungkin tersentuh KPK, satu persatu digiring dengan rompi oranye, khas tahanan KPK. Mungkin inilah yang dimaksudkan oleh Nuhu Ribadu di awal tulisan ini. KPK sedang mendapatkan perlawanan balik.

Selain itu, pembentukan Densus Tipikor akan menjadi pedang bermata dua, di satu sisi Polri memang perlu didorong untuk ikut dalam proses pemberantasan Korupsi, namun di sisi lain, sudah ada KPK yang secara hukum punya wewenang khusus untuk tugas pemberantasan korupsi. Memang ide untuk sinergi dan kerjasama antara KPK dan Polri adalah sesuatu yang baik, namun pembentukan Detasemen Khusus mungkin terlalu jauh. Apalagi, jika Densus Tipikor nantinya mempunyai kewenangan yang sama dengan KPK.

Selain itu, ketimbang membentuk Detasemen Khusus lagi, mengapa tidak memperkuat fungsi dan kerja Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Jenderal Sutarman sudah mengambil langkah tersebut saat membatalkan wacana pembentukan Densus Tipikor pada 2013 lalu. Permintaan Kapolri Tito Karnavian untuk menambah anggaran yang harus diperhatikan demi meningkatkan kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, tanpa perlu tumpang tindih wewenang dengan KPK. Bahkan, seharusnya Polri didorong untuk lebih bersinergi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi akan menjadi tantangan yang besar untuk negara ini. Korupsi seolah menjadi ‘warisan penyakit’ yang diturunkan sejak zaman saat Orde Baru berkuasa. Tentu tanpa adanya keberanian untuk melawan, persoalan korupsi akan membuat negara ini tidak akan pernah maju. Selain itu, KPK harus terus didukung, bukannya dilemahkan. Selama pemberantasan korupsi masih terus dipolitisasi, kapan bangsa ini selesai dengan masa lalu dan mulai berpikir untuk masa depan? (S13)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Prabowo dan Hegemoni Rasa Takut

Beberapa konglomerat menyiratkan “ketakutan” soal akan seperti apa pemerintahan Prabowo bersikap terhadap mereka.

“Parcok” Kemunafikan PDIP, What’s Next?

Diskursus partai coklat atau “parcok" belakangan jadi narasi hipokrit yang dimainkan PDIP karena mereka justru dinilai sebagai pionir simbiosis sosial-politik dengan entitas yang dimaksud. Lalu, andai benar simbiosis itu eksis, bagaimana masa depannya di era Pemerintahan Prabowo Subianto dan interaksinya dengan aktor lain, termasuk PDIP dan Joko Widodo (Jokowi)?

Prabowo vs Kemlu: Warrior vs Diplomat?

Perbedaan pendapat dalam politik luar negeri tampaknya sedang terjadi antara Prabowo dan diplomat-diplomat Kemlu. Mengapa demikian?

Prabowo dan Prelude Gerindra Empire?

Partai Gerindra di bawah komando Prabowo Subianto seolah sukses menguasai Pulau Jawa setelah tiga “mahapatih” mereka, yakni Andra Soni, Dedi Mulyadi, serta Ahmad Luthfi hampir dapat dipastikan menaklukkan Pilkada 2024 sebagai gubernur. Hal ini bisa saja menjadi permulaan kekuasaan lebih luas di Jawadwipa. Mengapa demikian?

Kejatuhan Golkar di Era Bahlil?

Dengan kekalahan Ridwan Kamil dan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024. Mungkinkah Golkar akan semakin jatuh di bawah Bahlil Lahadalia?

Ridwan Kamil “Ditelantarkan” KIM Plus? 

Hasil tidak memuaskan yang diperoleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dalam versi quick count Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 (Pilgub Jakarta 2024) menjadi pertanyaan besar. Mengapa calon yang didukung koalisi besar tidak tampil dominan? 

Prabowo dan Filosofi Magikarp ala Pokémon

Pemerintahan Prabowo Subianto siapkan sejumlah strategi untuk tingkatkan investasi dan SDM. Mungkinkah Prabowo siap untuk “lompat katak”?

Belah PDIP, Anies Tersandera Sendiri?

Endorse politik Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 kepada kandidat PDIP, yakni Pramono Anung-Rano Karno justru dinilai bagai pedang bermata dua yang merugikan reputasinya sendiri dan PDIP di sisi lain. Mengapa demikian?

More Stories

Prabowo dan Hegemoni Rasa Takut

Beberapa konglomerat menyiratkan “ketakutan” soal akan seperti apa pemerintahan Prabowo bersikap terhadap mereka.

Berani Prabowo Buka Pandora Papers Airlangga?

Ramai-ramai bicara soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang disertai dengan protes di media sosial, tiba-tiba juga ramai pula banyak akun men-share kembali kasus lama soal nama dua pejabat publik – Airlangga Hartarto dan Luhut Pandjaitan – yang di tahun 2021 lalu disebut dalam Pandora Papers.

Masihkah Prabowo Americans’ Fair-Haired Boy?

Dua negara menjadi tujuan utama Prabowo saat melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya pasca dilantik sebagai presiden: Tiongkok dan Amerika Serikat.