Site icon PinterPolitik.com

Denda Vaksinasi, Antiklimaks Karier Anies?

Denda Vaksinasi, Antiklimaks Karier Anies

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Gesuri)

Tertuang dalam sebuah Perda terbaru, denda maksimal Rp 5 juta telah menanti mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta. Sontak, Perda ini menuai respons yang cenderung minor dari publik. Lalu, adakah dampak tertentu secara politik yang akan ditanggung Anies Baswedan selaku DKI-1, yang dianggap turut andil dalam regulasi ini ke depannya?


PinterPolitik.com

Di tengah masih sengitnya perdebatan tepat atau tidaknya rencana vaksinasi Covid-19 pemerintah yang terkesan tergesa-gesa, sebuah regulasi cukup mengejutkan publik disahkan di kompleks DPRD DKI Jakarta pada awal pekan ini.

Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, sebuah pasal mengatur denda maksimal Rp 5 juta bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.

Regulasi yang cukup tegas terkait vaksinasi Covid-19 ini juga mungkin merupakan yang pertama di dunia, ketika bahkan di Tiongkok sendiri sebagai negara yang terdepan dalam pengembangan vaksin Covid-19 belum memberlakukan vaksinasi wajib di negaranya, apalagi penerapan sanksi atau denda.

Justifikasi secara umum dari mereka yang mengesahkan – DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta – ialah bahwa Ibu Kota mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat, serta agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di The Big Durian memiliki taji yang lebih kuat.

Yang menarik, Perda itu disahkan oleh legislatif tanpa kehadiran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selaku eksekutif dan hanya direpresentasaikan oleh wakilnya, Ahmad Riza Patria. Meski pada akhirnya tanda tangan kesepakatan tetap harus dibubuhkan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Namun di balik dinamika pengesahannya, bisa ditebak bahwa reaksi yang kebanyakan kurang positif pada akhirnya memang membanjiri berbagai platform media begitu publik mendengar poin spesifik regulasi tersebut.

Bahkan kemarin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali mengingatkan dan merekomendasikan para pemangku kebijakan untuk tidak tergesa-gesa dalam berbagai upaya vaksinasi agar dapat berjalan lancar dan optimal.

Lantas, mengapa dan akankah kiranya implementasi aturan spesifik mengenai denda vaksinasi tersebut benar-benar mendapat resistensi tersendiri dari publik? Lalu apakah dengan absennya sang Gubernur dalam pengesahan, mencerminkan bahwa Anies telah mengetahui bahwa sesungguhnya ada konsekuensi politik tersendiri dari indikasi polemik dalam regulasi tersebut bagi kariernya?

Tak Serta Merta Bisa Dipaksakan?

Meski di satu sisi vaksinasi Covid-19 sendiri sesungguhnya dapat dikatakan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi itu sendiri, hal tersebut dinilai tidak lantas menjadi landasan eksistensi aturan yang begitu “memaksa”.

Terlebih aturan yang bertendensi memaksa itu tampaknya bertabrakan dengan persepsi psikologi publik yang tak dipungkiri telah terkonstruksi selama ini dari berbagai informasi yang ada mengenai vaksin Covid-19.

Dalam tulisannya yang berjudul The Psychology of Uncertainty: How to Deal with Covid-19 Anxiety, Brian Robinson mengemukakan fenomena psikologi ketidakpastian yang jamak terjadi terutama sepanjang pandemi Covid-19 saat ini.

Robinson menjelaskan, pikiran manusia secara konstan terus memperbarui dunianya, membuat penilaian tentang apa yang aman dan tidak. Dan kondisi ketidakpastian sendiri sama dengan bahaya, di mana manusia selalu mengasumsikan ancaman terburuk dan bermuara pada kesimpulan maupun keputusan.

Ihwal itulah yang kemungkinan akan terjadi pada konteks respons publik atas aturan sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta. Terutama jika mengacu pada jamaknya informasi yang sudah telanjur mengemuka seperti dibutuhkannya waktu yang tak instan untuk sebuah vaksin yang aman dan efektif, hingga efek samping percepatan vaksinasi yang dampaknya kontraproduktif seperti pada beberapa kasus vaksinasi flu babi tahun 2009.

Variabel psikologis yang dinilai akan berpengaruh cukup kuat itulah yang kiranya akan menjadi tantangan tersendiri bagi probabilitas resistensi dari aturan yang cukup keras atas agenda vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta yang baru disahkan.

Paling tidak gelagat tersebut tercermin dari tak sedikitnya argumen “keputusasaan” di sosial media, yang salah satunya memilih lebih baik membayar denda dibandingkan harus diinjeksi dengan vaksin yang masih dipertanyakan keamanan dan efektivitasnya.

Potensi itu mungkin saja telah diresapi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan membuat dirinya mendelegasikan presensi agenda pengesahan Perda bersama DPRD di awal pekan ini kepada wakilnya.

Walaupun pada akhirnya Anies secara politik tetap harus memberikan acc terhadap regulasi tersebut, ketidakhadiran Anies kiranya dapat diinterpretasikan sebagai cerminanndari adanya konsekuensi politik tertentu, utamanya mengenai reaksi atas pasal denda bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.

Lalu, konsekuensi politik semacam apa yang kemungkinan bisa didapat Anies dari poin denda bagi yang menolak vaksinasi dalam Perda tersebut?

Paksa Anies Pertaruhkan Karier?

Meskipun Perda tersebut merupakan regulasi konsensus antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, cukup sulit kiranya untuk tidak mengerucutkannya pada Anies Baswedan sebagai sosok yang secara langsung maupun tidak langsung turut andil dalam pengesahannya, meski saat ini belum banyak mengemuka.

Apalagi Anies merupakan sosok prominen dalam setiap kebijakan di Ibu Kota. Selain secara politik memang akan dimintai pertanggungjawaban atas berbagai konsekuensinya, Anies juga dinilai memang sangat “rentan” disoroti atas berbagai macam isu, termasuk kemungkinan riuh dinamika yang mengemuka atas aturan denda bagi yang menolak vaksinasi Covid-19 serta bagaimana implementasinya kelak.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan bahwa pemerintah manapun hanya memiliki satu kesempatan untuk meraih kepercayaan publik dalam hal implementasi vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, Sarah Boseley dalam tulisannya yang berjudul The Covid-19 Vaccine Gamble menyebut bahwa pemilihan vaksin dan vaksinasi oleh pemerintah merupakan lotre dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Boseley menambahkan, pemerintah yang telah memiliki kebijakan vaksin dan vaksinasi seperti tengah dalam perjudian yang tidak mengetahui apakah taruhannya akan berhasil atau tidak.

Berangkat dari apa yang dikemukakan Dicky dan Boseley tersebut, agaknya menjadi sebuah pertanyaan tersendiri apakah adanya regulasi vaksinasi yang cukup keras itu merupakan percobaan yang terkonstruksi secara tidak langsung dan menempatkan DKI Jakarta dan Anies secara politik sebagai “taruhan”? Terlebih agenda dan ambisi vaksinasi Covid-19 sendiri berasal dari pemerintah pusat.

DKI Jakarta juga tentu akan dianggap sebagai percontohan bagi daerah lainnya atas kebijakan dan regulasi semacam ini, yang secara kausalitas dinilai dapat berpengaruh bagi citra Anies sendiri.

Bukan hanya terkait kemungkinan polemik atas pemaksaan vaksinasi dengan denda, namun juga potensi dampak dari vaksin itu sendiri secara medis bagi mereka yang disuntikkan dan masih dalam ketidakpastian sampai detik ini.

Jika berkaca pada dasar hukumnya sendiri, Perda tersebut kemungkinan besar berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada 5 Oktober lalu.

Akan tetapi, dalam Perpres tersebut pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah daerah wajib dikoordinasikan bersama Kementerian Kesehatan dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang mana sampai saat ini getirnya bahkan masih dirumuskan.

Artinya, poin yang secara keras memaksakan denda bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 dalam Perda DKI Jakarta terbaru itu, secara keparipurnaan hukum kemungkinan belum cukup memadai dan dinilai dapat menjadi celah bagi pihak manapun yang merasa dirugikan atas pasal spesifik Perda tersebut di kemudian hari.

Selain itu, Anies juga memiliki pengalaman kurang menyenangkan tersendiri di masa lalu yang cukup mencoreng citra politiknya saat dirinya gagal menembuskan janji kampanye dan kontrak politiknya pada revisi Perda terkait legalisasi keberadaan becak di Ibu Kota pada 2018 silam.

Sekarang bola panas memang ada di Anies sendiri yang masih memiliki opsi dan kewenangan untuk merevisi, khususnya pasal denda terhadap mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.

Tentu dengan mengacu pada berbagai pertimbangan saintifik yang ada atas potensi kemudaratan dari vaksinasi yang tergesa-gesa, plus aspek psikologi publik yang telah dijelaskan sebelumnya.

Opsi apapun yang diambil oleh Anies nantinya, tentu publik dapat dengan sendirinya menaruh sentimen tertentu yang bisa jadi akan menentukan karier politik eks Mendikbud itu ke depannya. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (J61)


Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version