Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi bahwa dana yayasan kemanusiaan di Indonesia, yang berasal dari sumbangan masyarakat, disalahgunakan untuk membiaya teroris domestik maupun luar negeri. Lalu, apakah temuan PPATK ini benar adanya? Mengapa sumbangan masyarakat yang diberikan untuk kemanusiaan bisa jatuh ke tangan teroris?
PinterPolitik.com
Dana memang menjadi salah satu faktor penting yang menentukan hidup-matinya kelompok teroris di Indonesia. Bukan tanpa alasan, biaya yang dibutuhkan kelompok teroris tidak kecil, jumlahnya beragam mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah tergantung dari jenis dan skala serangan.
Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) misalnya, memerlukan biaya antara Rp 700 juta – Rp 1,7 miliar dalam serangan Bom Bali I tahun 2002.
Selain untuk merakit bom, kelompok ini juga membutuhan dana untuk menggaji petinggi-petingginya yang menurut Kepolisian bisa mendapatkan Rp 10 juta – Rp 15 juta per-bulan.
Kemudian ada juga kelompok teroris di Poso yang mengeluarkan dana Rp 867 juta untuk membiayai pelatihan dan pembelian senjata api bagi anggota-anggotanya.
Untuk memenuhi semua kebutuhan biaya ini, kelompok-kelompok teroris mengandalkan berbagai sumber, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Semua cara pun dilakukan, mulai dari hacking, perampokan, iuran anggota, dan yang sekarang sedang disoroti, yaitu mengandalkan dana sumbangan masyarakat yang dikumpulkan oleh yayasan kemanusiaan.
Dana Bantuan Teroris?
Adanya indikasi penggunan dana sumbangan masyarakat oleh teroris sebenarnya sudah pernah dibuka ke publik, setidaknya sejak tahun 2015, oleh PPATK bersama beberapa lembaga pemerintah lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam dokumen yang berjudul “Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme”, disebutkan bahwa dana yayasan yang berasal dari sumbangan masyarakat atau perusahaan memiliki risiko paling besar untuk disalahgunakan menjadi sumber pendanaan dalam negeri bagi kelompok teroris di Indonesia.
PPATK juga menjelaskan bahwa dana sumbangan tidak hanya didapatkan teroris dari yayasan kemanusiaan saja, namun juga dari berbagai bentuk penggalangan dana lainnya seperti sumbangan online, kotak amal, hingga yayasan sekolah berbasis agama dan panti asuhan.
Jika melihat sejarah penanggulangan terorisme di Indonesia, ada dua kategori yayasan yang terlibat dalam pendanaan aksi terorisme.
Pertama, yayasan yang memang mengumpulkan dan mendukung langsung aksi terorisme.
Kedua, yayasan yang tidak mendukung aksi terorisme, namun dana yang dikumpulkannya, secara tidak langsung jatuh ke tangan teroris.
Terdapat Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) yang sudah ditetapkan sebagai yayasan pendukung gerakan teroris Al-Qaeda dan JI oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sejak tahun 2015.
Dalam mendukung pendanaan kelompok teroris di Indonesia, HASI menggunakan kedok yayasan kemanusiaan untuk menarik sumbangan dari masyarakat.
HASI menggunakan dana yang berhasil dikumpulkannya untuk merekrut dan memberangkatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan kelompok-kelompok teroris di Suriah.
Kemudian ada Al Harmain Foundation Indonesia alias Yayasan Al Manahil Indonesia yang masuk dalam daftar yayasan teroris DK PBB sejak 2004 dan daftar terduga organisasi teroris oleh Polri setidaknya sejak tahun 2014.
Sama seperti HASI, yayasan ini membantu pendanaan Al-Qaeda yang salah satunya, berasal dari sumbangan masyarakat.
Sementara untuk katergori yayasan yang diduga dananya secara tidak sengaja jatuh ke tangan teroris, ada nama Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Pada 2017, dana dan bantuan yang diberikan YKUS terhadap pengungsi Perang Suriah diduga jatuh ke tangan kelompok pemberontak ataupun ISIS di Suriah.
Dana ini sendiri berasal dari sumbangan untuk aksi Bela Islam 411 dan 212 yang digelapkan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir yang kala itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerintah dan Masyarakat yang Lemah
Secara garis besar, ada dua alasan mengapa dana sumbangan masyarakat Indonesia bisa digunakan oleh teroris.
Pertama, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap yayasan kemanusiaan.
Kedua, kebiasaan masyarakat Indonesia yang setelah memberikan sumbangan, tidak menanyakan atau mencari tahu digunakan untuk apa dan siapa uang mereka.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah melakukan penelitian terhadap 11 yayasan yang melakukan penggalangan dana masyarakat ketika terjadi bencana banjir di Jakarta pada tahun 2013.
Berdasarkan penelitian tersebut, YLKI menemukan bahwa sebagian besar yayasan penggalangan dana masyarakat tersebut tidak memiliki izin ataupun tidak memberikan laporan penggunaan dana ke donaturnya.
Oleh sebab itu, YLKI meminta agar pemerintah memperbaiki regulasi pengawasan penggalangan dana dan perlunya adanya pemberian rating bagi yayasan penggalangan dana.
Permasalahan akuntabilitas dan kredibilitas penggalangan dana di Indonesia juga terjadi pada kasus Rohingya.
Menurut Ali Yusuf, Ketua Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM) yang diresmikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu), banyak pihak yang membuka donasi kemanusiaan untuk Myanmar, namun akuntabilitasnya dipertanyakan.
Untuk kasus terorisme, menurut Koordinator Riset Penilaian Risiko Nasional untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme PPATK, Patrick Irawan, masyarakat juga turut berkontribusi.
Menurut Patrick, celah penyalahgunaan dana sumbangan disebabkan oleh kebiasaan donator di Indonesia yang tidak pernah menanyakan laporan penggunaan dana yang mereka sumbangkan.
Kebiasaan buruk masyarakat ini menjadi ironi, padahal berdasarkan World Giving Index tahun 2018, Indonesia menjadi negara yang “paling dermawan” di dunia, salah satunya karena 78 persen masyarakat bersedia membantu dengan menyumbangkan uang.
Menurut Financial Action Task Force (FATF), ada empat hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah diselewengkannya dana sumbangan oleh teroris.
Pertama, menciptakan regulasi, pedoman, dan terus berdialog dengan yayasan-yayasan yang menggalang dana sumbangan dari masyarakat.
Kedua, mengawasi kegiatan, perizinan, laporan keuangan, dan berbagai dokumen resmi lainnya yang diperlukan oleh yayasan.
Ketiga, menciptakan sistem pengumpulan informasi dan investigasi yang efektif dengan semua stakeholders yang terlibat dalam penggalangan sumbangan masyarakat.
Keempat, melakukan kerjasama internasional salah satunya dalam bentuk pembuatan database bersama berisikan dafar yayasan resmi yang bisa diakses oleh publik.
Sama seperti pemerintah, FATF juga memberikan empat saran bagi yayasan guna menekan penyelewengan dana terorisme.
Pertama, memastikan integritas yayasan, misalnya dengan memiliki izin beroperasi, struktur organisasi, serta daftar pengurus yang jelas.
Kedua, membuat publikasi hubungan yayasan dengan yayasan atau pihak-pihak lain yang menjadi target atau membantu penyaluran dana sumbangan.
Ketiga, memastikan akuntabilitas dan transparansi yayasan dengan beberapa cara seperti membuat dan mempublikasikan dokumentasi kebijakan, kegiatan, daftar penerima sumbangan, serta laporan keuangan.
Keempat, membentuk organisasi independen yang mengawasi kebijakan dan kegiatan yayasan-yayasan.
Untuk melakukan suatu aksi teror, suatu kelompok membutuhkan dana besar. Darimana asal dana itu?
Simak tulisan in-depth "Teroris Butuh Asupan, Namanya Pebisnis" selengkapnya di https://t.co/ZCMuF7PwQ3 pic.twitter.com/g1VUZ3gOw1
Tidak hanya di Indonesia, digunakannya dana sumbangan masyarakat yang dihimpun melalui yayasan kemanusian oleh teroris juga terjadi di negara lain.
Di Inggris misalnya, ada yayasan Muslim Aid, salah satu organisasi amal Islam terbesar di Inggris, yang mengakui menyalurkan dana kepada beberapa organisasi teroris di Timur Tengah.
Terakhir, agar tidak terjadi kegaduhan dan kebingungan di masyarakat, PPATK atau lembaga pemerintah lainnya harus secara berkala merilis daftar yayasan yang terbukti menyelewengkan dana, agar masyarakat bisa memilih ke mana sumbangan mereka akan disalurkan.
Selain itu, publik juga harus mengetahui berapa persen dana sumbangan yang jatuh ke tangan teroris.
Masyarakat juga dihimbau agar menyalurkan sumbangannya ke yayasan atau lembaga kemanusiaan yang memiliki izin operasi serta membuka laporan keuangannya ke publik. (F51)
Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.