Site icon PinterPolitik.com

Dana Haji, Madesu?

Foto: Istimewa

Rencana penggunaan dana haji oleh pemerintah menuai pro kontra masyarakat. Namun bagaimana bila kita bandingkan dengan tabungan haji Malaysia, layakkah dana haji Indonesia disalurkan untuk infrastruktur?


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]W[/dropcap]alau pro kontra penggunaan dana haji masih terus bergulir, namun pemerintah sepertinya tetap berkeras dengan rencananya ini. Terbukti Rabu (26/7) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diketuai Yuslam Fauzi. Pembentukan BPKH yang telah berdiri sejak 2014 ini, menurut Fauzi termasuk cukup terlambat, karena Malaysia sudah mendirikan lembaga yang sama, yaitu Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM) sejak 54 tahun lalu.

Total dana haji Indonesia yang mengendap memang sangat menggiurkan, per audit 2016, dana abadinya mencapai Rp 95,2 triliun. Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji akan mencapai sekitar Rp 100 triliun. Walau begitu, perlu diperhatikan pula kalau dana ini bukanlah milik pemerintah tapi masyarakat, khususnya dana umat Muslim yang berniat menggunakannya untuk beribadah ke Tanah Suci. Sehingga, Majelis Ulama Indonesia pun mewanti-wanti penggunaannya.

Sejauh ini, pemerintah memang berdalih dapat menggunakan dana haji dengan skema perbandingan yang diterapkan LTHM. Sehingga penolakan penggunaan dana haji masyarakat selama ini dapat dipatahkan. Namun apakah perbandingan dengan skema LTHM ini sudah dapat dibilang apple to apple dengan skema penggunaan dana haji pemerintah Indonesia? Apalagi fokus penggunaan dana haji ini, kabarnya untuk membiayai pembangunan infrastruktur bahkan utang negara. Apakah itu layak?

LTHM Dan Pengelolaannya

Sejak tahun 1963, dana jemaah haji Malaysia telah dikelola oleh LTHM yang pengelolaannya dilakukan negara, atau kalau di Indonesia termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui lembaga inilah, para calon jemaah haji Malaysia mendaftarkan diri dan menyetorkan uangnya. Birokrasi satu pintu ini sangat membantu pemerintah Malaysia dalam mengawasi transaksi dana haji, sehingga transparansi dan keprofesionalannya dapat terjaga.

Dana haji yang terkumpul ini, oleh pemerintah Malaysia – melalui LTHM, kemudian diinvestasikan keberbagai sektor. Umumnya untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda, mereka akan ‘menyimpan’ dana haji tersebut dengan membeli saham properti, real estate, maupun teknologi. Dana haji ini bahkan mereka investasikan pula ke luar negeri, seperti ke Australia, Singapura, Hong Kong, Indonesia, hingga Korea Selatan.

Dalam mengelola investasinya, LTHM sengaja membaginya ke dalam beberapa sektor. Namun sekitar 50 persennya ditanamkan dalam bentuk saham, sementara 20 persen untuk real estate, 20 persen untuk pendapatan tetap, dan 10 persen sisanya untuk instrumen pasar uang. Sejak tahun 2012 lalu, pembagian laba saham (deviden) yang mereka peroleh juga sengaja dibagi ke dalam dua komponen, yaitu deviden per tahun dan deviden bonus haji yang hanya diberikan pada penabung yang belum menunaikan haji.

Mekanisme pengeluaran Tabung Haji (TH) Malaysia ini pun dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan. Saat ini, aset bersih yang mereka miliki diperkirakan mencapai 59,5 miliar ringgit atau sekitar Rp 180 triliun. Sementara persentase profit tiap tahunnya dapat mencapai 20 hingga 30 persen. Jumlah keuntungan yang cukup tinggi untuk sebuah dana mengendap, dan karena LTHM merupakan lembaga negara, maka keuntungannya pun dapat langsung dimanfaatkan oleh pemerintah.

Kesuksesan pemerintah Malaysia dalam mengelola TH memang telah diakui dunia, sebab di dalamnya juga terdapat orang-orang yang profesional dibidangnya. Dalam struktur organisasinya ada tiga lembaga yang wewenang dan tugasnya khusus menangani keuangan dan investasi, yaitu Divisi Keuangan & Jasa Perusahaan (bagian eksekutif), Divisi Keuangan dan Divisi Investasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, ketiga divisi ini saling berhubungan dengan tujuan yang sama.

Rencana Kelola Dana Haji Indonesia

Berbeda dengan dana haji Indonesia, sebelum BPKH dibentuk melalui undang-undang nomor 34 tahun 2014, pengelolaan dana jemaah haji dilakukan sendiri oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan disimpan pada rekening 17 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Sehingga walau calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan dirinya di Kemenag, harus memasukan dana hajinya ke salah satu dari 17 bank yang telah terpilih tersebut.

Per Juli lalu, saldo dana haji Indonesia diperkirakan mencapai Rp 96 triliun dan dana abadi umat hanya Rp 3 triliun, sehingga totalnya saat ini mencapai Rp 99 triliun – sedikit lebih rendah dari perkiraan awal. Dari total dana tersebut, sekitar Rp 62,6 triliun masih tersimpan dalam Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) di perbankan syariah dengan proses pencairan yang panjang. Sisanya, sekitar Rp 36,7 triliun diinvestasikan ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito dengan profit tahunan sekitar 6,5 hingga 12 persen.

Diharapkan dengan pembentukan BPKH yang beranggotakan 14 orang ini, pengelolaan dana haji ini dapat ditangani dengan lebih baik lagi. Walaupun diisi oleh para profesional, namun BPKH berada langsung di bawah kewenangan Presiden, Kemenag, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini pula yang diberi tanggung jawab untuk menganalisa investasi yang akan dikucurkan menggunakan dana haji, walau Jokowi sudah meminta untuk diinvestasikan pada pembangunan infrastruktur, namun keputusan itu belum final.

Investasi Infrastruktur, Layakkah?

Menanggapi pro kontra masyarakat mengenai penggunaan dana haji untuk infrastruktur, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan kalau ada kesalahpahaman masyarakat mengenai pembiayaan infrastruktur dan investasi di sektor infrastruktur. Ia menjelaskan, penggunaan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur seperti jembatan dan jalan desa, memang tidak bisa dilakukan karena pengembaliannya akan lama dan berisiko tinggi.

Sedangkan bila digunakan untuk investasi di sektor infrastruktur seperti pada jalan tol, pelabuhan, maupun bandar udara yang memungkinkan mendapatkan keuntungan. Namun Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengingatkan, walau berpotensi menghasilkan imbal hasil yang tinggi, investasi dana haji pada proyek infrastruktur memiliki risiko.

Pertama, return proyek infrastruktur komersial, seperti jalan tol, biasanya berjangka panjang. Belajar dari TH Malaysia, mereka pun menginvestasikan dananya di infrastruktur namun hanya sekitar 20 persen saja. Karena tujuan utama investasi dana hajinya adalah untuk diputar di sektor yang produktif alias rate of return-nya tinggi. Sehingga infrastruktur yang dipilih pun sifatnya infrastruktur komersil.

Belajar dari pengelolaan investasi dana kekayaan (sovereign wealth fund/ SWF) negara lain yang memiliki karakteristik jangka panjang, berjumlah masif dengan risiko minimal. Dana haji dapat disalurkan untuk membantu keperluan pembiayaan pembangunan airport, pelabuhan, jalan tol, properti akomodasi jamaah haji, bahkan pembelian pesawat yang semuanya terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan haji.

Kedua, walau imbal hasil (return) dari investasi infrastruktur memang lebih tinggi daripada dana tersebut disimpan di SDHI maupun SBSN, yaitu 12-13 persen. Namun imbal hasil 12-13 persen ini masih jauh di bawah keuntungan yang diperoleh Tabung Haji Malaysia, yaitu dapat mencapai 20-30 persen. Apalagi faktor risiko proyek infrastruktur di Indonesia penyelesaiannya banyak yang molor bahkan mangkrak, sehingga bukan tidak mungkin dana haji malah akan mengalami kerugian.

Jadi apakah pemerintah, dalam hal ini Jokowi, berani berjudi dengan keberuntungan? Pemakaian dana haji oleh pemerintah memang diperbolehkan, namun juga harus dihitung dengan sangat hati-hati, apalagi bila memang ingin disalurkan ke investasi infrastruktur yang risiko macetnya tinggi. Jangan sampai keputusan ini akan merugikan pemilik sah uang tersebut, yaitu para calon jamaah haji. Akankah Jokowi tetap ingin menempuh investasi bermasa depan suram ini? Berikan pendapatmu. (dari berbagai sumber/K-32)

Exit mobile version