Cukai hasil tembakau naik dan berdampak pada naiknya harga rokok – menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi agregat positif bagi pemerintah. Lantas, benarkah dalam kebijakan ini pemerintah dan masyarakat yang diuntungkan atau ada pihak lain yang diuntungkan?
Berita pekan ini tentang kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mendapat atensi berbagai pihak. Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan tarif CHT yang dimulai awal tahun 2022.
Rencananya, tarif CHT akan dinaikkan 12 persen dengan alasan bahwa kebijakan CHT merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial upaya peningkatan produktivitas nasional.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai bertujuan sebagai upaya pengendalian konsumsi – sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Cukai. Pengambilan kebijakan cukai juga telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara luas.
Dalam paparannya, Menkeu mengatakan rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan – setelah konsumsi beras. Total pengeluaran konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan, bahkan, lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk bahan pangan yang mengandung protein – seperti daging, telur, tempe, serta ikan – yang merupakan kebutuhan primer masyarakat.
Pengambilan kebijakan CHT bertujuan mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi, yaitu proporsi dari populasi yang memiliki karakteristik tertentu dalam jangka waktu tertentu dalam kasus perokok anak Indonesia usia 10 sampai 18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Secara garis besar, kenaikan tarif CHT mempertimbangkan bahwa naiknya cukai rokok akan mempunyai efek domino secara struktural yang berdampak dengan konsumsi perokok semakin berkurang. Dari sini, muncul sebuah pertanyaan. Mungkinkah efek domino ini bekerja sesuai dengan prediksi?
Ilusi Efek Domino?
Keinginan pemerintah untuk menekan konsumsi rokok dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan ekonomi masyarakat kecil, dilaksanakan dengan cara menaikkan tarif CHT. Jika kita lihat paradigma yang dibangun oleh pemerintah, yaitu paradigma yang mengandaikan bahwa peraturan akan memberikan efek tidak langsung tetapi berharap munculnya efek domino dari konsekuensi aturan tersebut.
Teguh Dartanto dalam tulisannya Ilusi Efek Domino Cukai Rokok mengandaikan, secara sederhana, efek domino atau reaksi berantai dapat diartikan sebagai sebuah efek kumulatif yang dihasilkan saat satu peristiwa menimbulkan serangkaian peristiwa serupa. Istilah ini biasanya lebih dikenal sebagai efek mekanis dan dipakai sebagai analogi barisan berjatuhan dari domino satu ke domino lainnya.
Baca Juga: Membedah Kenaikan Cukai Rokok
Pada konteks peraturan kenaikan tarif CHT, salah satu tujuannya yaitu mengendalikan tingkat konsumsi rokok khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Namun, pemerintah bisa jadi tidak melihat variabel lain yang mengandaikan efek sekuensial dari domino akan berhenti.
Variabel lain yang dimaksud yaitu faktor lain di luar harga, misalnya pergaulan. Fenomena pergaulan antar anak usia di bawah 15 tahun, misalnya, cenderung mempengaruhi satu dengan yang lain untuk merokok.
Maka dari itu, jika harga rokok naik, mereka punya alternatif. Salah satunya, beralih ke rokok produksi rumahan, yang harga lebih terjangkau dibanding pabrikan. Kondisi ini menjadi salah satu sebab munculnya perokok-perokok pemula di kalangan remaja.
Di sisi lain, merokok dalam masyarakat kita sudah menjadi budaya tersendiri. Dengan berbagai alasan tiap orang punya pembenaran untuk tetap memilih merokok. Bahkan, jika dilarang, pasti terdapat pengalihan lain yang digunakan untuk tetap merokok.
Salah satu pengalihan bisa kita lihat dari fenomena rokok elektrik atau e-cigarette meskipun secara kesehatan banyak yang menilai lebih membahayakan ketimbang rokok konvensional. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok elektrik ini juga akan mematikan industri rokok kretek nasional yang merupakan jenis rokok yang disebut khas Indonesia.
Jika demikian, yang terjadi malah sebaliknya. Alih-alih efek domino akan berujung pada pengurangan konsumsi rokok, permasalahan ini malah akan menimbulkan efek domino terhadap pekerja, industri kecil menengah pertembakauan, serta petani tembakau.
Dampak buruknya akan terjadi kenaikan harga jual roko. Dengan kenaikan itu maka konsumsi rokok dipastikan akan berkurang drastis. Bila konsumsi rokok berkurang, maka perusahaan pabrikan rokok akan mengurangi tenaga kerja dan akan mengurangi pembelian tembakau dari petani – walaupun laku harganya buruk.
Hal ini akan dinilai merugikan pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan. Selain akan mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok, konsumsi rokok ilegal dan murah di kalangan masyarakat justru akan meningkat. Perusahaan rokok skala kecil dan menengah diprediksi akan berguguran. Jutaan petani tembakau dan buruh industri rokok akan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Rokok dan Kebakaran Gedung Kejagunghttps://platform.twitter.com/embed/Tweet.html?creatorScreenName=pinterpolitik&dnt=false&embedId=twitter-widget-0&features=eyJ0ZndfZXhwZXJpbWVudHNfY29va2llX2V4cGlyYXRpb24iOnsiYnVja2V0IjoxMjA5NjAwLCJ2ZXJzaW9uIjpudWxsfSwidGZ3X2hvcml6b25fdHdlZXRfZW1iZWRfOTU1NSI6eyJidWNrZXQiOiJodGUiLCJ2ZXJzaW9uIjpudWxsfSwidGZ3X3NwYWNlX2NhcmQiOnsiYnVja2V0Ijoib2ZmIiwidmVyc2lvbiI6bnVsbH19&frame=false&hideCard=false&hideThread=false&id=1472758497133535235&lang=id&origin=https%3A%2F%2Fwww.pinterpolitik.com%2Fin-depth%2Fcukai-rokok-sri-mulyani-untungkan-siapa&sessionId=6ac25f55475b4ce7fe982d9b1630b0b3bd3895a6&siteScreenName=pinterpolitik&theme=light&widgetsVersion=2582c61%3A1645036219416&width=550px
Kenyataan yang disinggung di atas memperlihatkan bahwa efek domino yang diinginkan oleh pemerintah dengan cara menaikkan tarif CHT tidak berjalan dengan semestinya. Karena ini, pemerintah bisa jadi harus melihat variabel lain yang tentunya bukan hanya harga, melainkan juga soal kebiasaan, pengalihan dan juga dampak bagi industri rokok termasuk petani tembakau.
Jika ini adalah dampak mikro dari kenaikan harga tarif CHT, maka kita perlu juga memikirkan dampak makro, yaitu dampak yang lebih besar. Sebuah dampak yang menimbulkan kegenitan kita untuk menganalisis permasalahan ini. Lantas, muncul pertanyaan, mungkinkah ada yang diuntungkan dari kebijakan ini?
Penumpang Gelap?
Bukan tidak mungkin, terdapat penumpang gelap yang diuntungkan dari kebijakan kenaikan CHT ini. Untuk menelusurinya, terdapat dua pendapat yang menarik untuk kita simak terkait ada yang diuntungkan pada skala besar.
Pertama adalah pendapat yang mencoba mengungkap kebijakan ini berdampak pada lahirnya pengusaha yang memproduksi rokok ilegal dan merugikan negara. Kedua, ada juga pendapat ekonom yang melihat perusahaan asing mendapat keuntungan dari kebijakan ini.
Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, mengatakan bahwa manuver pemerintah yang hanya mengandalkan penerimaan negara dari tarif CHT sangatlah tidak tepat. Menurut Firman, kenaikan CHT berkelanjutan dan eksesif tersebut sangat berkontribusi terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal. Ini dibuktikan dengan angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan justru meningkat.
Firman memberi contoh bahwa, pada tahun 2019 saja, terdapat 21.062 penindakan dan meningkat pada tahun 2020 dengan total 21.964 penindakan. Hampir 50 persen dari total penindakan tersebut merupakan kasus rokok ilegal. Tren peningkatan juga diyakini Firman akan terus naik pada tahun ini di mana di penghujung Juli 2021 sudah terdapat lebih dari delapan ribu kasus penindakan rokok ilegal.
Hal tersebut tidak hanya merugikan negara dan industri tembakau yang mengalami potential loss besar, melainkan juga masyarakat yang harus dihadapi dengan risiko produk hasil tembakau yang tidak terjamin dari produk ilegal. Prevalensi rokok masyarakat juga sudah terbukti tidak menurun seperti yang diharapkan pemerintah dengan meningkatkan tarif cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena ini juga akan menjadi sebuah masalah serius karena pelaku produksi dan pengedar rokok ilegal tidak bisa menjamin kandungan rokok buatannya dan tidak menyetor kewajibannya kepada negara.
Baca Juga: Jokowi Tidak Serius Lawan Rokok?
Terdapat hal lain yang lebih merugikan. Ini disampaikan oleh ekonom Faisal Basri, yang mengatakan bahwa dampak naiknya CHT berimbas pada pabrikan rokok asing berskala global.
Mereka menahan produksinya agar terhindar dari membayar tarif cukai yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan struktur tarif cukai rokok di Indonesia yang masih menganut banyak lapisan (layer) yang memiliki celah untuk dimanfaatkan.
Faisal menjelaskan bahwa sejatinya tujuan layer dalam struktur tarif cukai rokok adalah untuk mencegah pabrikan besar bersaing langsung dengan pabrikan kecil. Kenyataannya, sebagian produk buatan pabrikan besar asing memilih tetap bertahan di kelompok tarif cukai rendah dengan cara menahan batasan produksinya.
Perusahaan-perusahaan asing tersebut termasuk kategori pemain global dengan tingkat produksi sangat besar. Ironisnya, selain menciptakan berbagai praktik yang tidak adil bagi para pabrikan kecil, kebijakan struktur tarif cukai yang berlaku saat ini semakin membuat para pemain global ini leluasa memainkan strategi ilusi harga atau money illusion.
Secara sederhana, strategi ini mengandaikan para pabrikan asing melakukan modifikasi penjualan dengan cara menurunkan jumlah batang dalam sebungkus rokok atau mendorong penjualan produknya secara eceran per batang sehingga tampak lebih murah.
Padahal, jika dibandingkan cukai per batangnya, margin keuntungan yang diperoleh pabrikan asing sangat besar dan rokok dijual sangat mahal dibandingkan cukai yang mereka bayar kepada negara. Akibatnya, akses terhadap rokok semakin mudah dan pabrikan besar semakin untung.
Semakin terang bahwa kebijakan kenaikan tarif CHT harus ditinjau kembali – melihat banyak aspek yang akan berdampak bagi masyarakat. Efek domino yang diharapkan pemerintah rupanya di tengah jalan mengalami kendala.
Terdapat variabel lain yang mengandaikan efek sekuensial dari domino akan berhenti. Semoga kebijakan yang diharapkan baik ini dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak agar tidak muncul efek yang sebaliknya. (I76)
Baca Juga: Geliat Farmasi di Balik Cukai Rokok