Tuntutan para Kepala Desa agar 10 persen APBN dialokasikan untuk Dana Desa merupakan suatu ironi di tengah terus naiknya kasus korupsi di desa. Pemerintah harus melakukan pencegahan agar Kepala Desa tidak menjadi tirani baru.
PinterPolitik.com
“The tyrant dies and his rule is over, the martyr dies and his rule begins.” – Søren Kierkegaard
Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan demonstrasi para Kepala Desa untuk menuntut penambahan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun. Tidak cukup dengan itu, kali ini yang dituntut adalah alokasi 10 persen APBN untuk Dana Desa. Dengan APBN 2023 mencapai Rp3.061 triliun, Dana Desa akan menyentuh Rp306,1 triliun. Angka itu empat kali lipat lebih besar dari alokasi semula yang sebesar Rp70 triliun.
Tuntutan ini menjadi ironi tersendiri di tengah rentetan kasus korupsi yang mendera perangkat desa. Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2021 terdapat 154 kasus korupsi Dana Desa dan menjerat 245 tersangka.
“Pada tahun 2021, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran Dana Desa,” ungkap peneliti ICW Lalola Ester pada 18 April 2022.
Sementara dalam temuan KPK, hingga 2021 setidaknya tercatat 601 kasus korupsi Dana Desa yang menjerat 686 Kepala Desa.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, meningkatnya kasus korupsi di desa terjadi seiring dengan peningkatan alokasi Dana Desa. Dengan demikian, perhatian utama pemerintah saat ini seharusnya mencari cara bagaimana mengatasi tren peningkatan korupsi yang terjadi di desa.
“Hal ini perlu menjadi perhatian utama pemerintah. Hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa,” ungkap Kurnia pada 27 Januari 2023
Namun, alih-alih mengeluarkan berbagai langkah pencegahan efektif, wacana peningkatan drastis Dana Desa justru tengah bergulir. Jika tuntutan 10 persen APBN disetujui, Dana Desa akan melampaui berbagai anggaran sektor lain, seperti anggaran pertahanan 2023 yang hanya sebesar Rp134 triliun.
Sinyal Kuat Masa Lalu
Fenomena yang kita lihat saat ini sebenarnya sudah diwanti-wanti Bank Dunia pada 2002 lalu. Dalam publikasi berjudul Village corruption in Indonesia: Fighting corruption in the World Bank’s Kecamatan Development Program, disebutkan bahwa banyaknya jumlah desa membuat kontrol terpusat tidak mungkin dilakukan untuk mencegah kasus korupsi.
Kesimpulan itu bertolak dari Kecamatan Development Program (KDP) yang pernah dilaksanakan. Bank Dunia mengeluarkan dana sebesar US$370 juta untuk proyek pembangunan pedesaan dan pinjaman di lebih dari 20.000 desa.
Dengan adanya monopoli informasi di desa karena sulitnya akses informasi dan para perangkat desa kerap mengambil insentif pribadi dari proyek, sejak awal Bank Dunia sudah memprediksi akan terjadi korupsi sehingga membuat beberapa langkah pencegahan.
Pertama, penyederhanaan format keuangan sehingga dapat dipahami dengan mudah oleh penduduk desa. Kedua, mentransfer dana langsung ke rekening bank desa. Ketiga, semua transaksi keuangan harus memiliki setidaknya tiga tanda tangan untuk pengadaan barang, yang mana itu diperlihatkan secara terbuka pada pertemuan desa.
Keempat, rincian semua transaksi keuangan dipasang di papan pengumuman desa. Kelima, mensyaratkan rapat desa rutin diadakan untuk mempertanggungjawabkan dana proyek. Jika ditemukan penyimpangan pencairan dana akan ditangguhkan.
Keenam, menyediakan sumber informasi dan saluran pengaduan yang independen. Ketujuh, pengawasan intensif di lapangan oleh fasilitator desa (dua di setiap desa) dan fasilitator proyek. Kedelapan, pemantauan independen proyek oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan jurnalis lokal.
Principal-Agent Problem
Namun, kendati berbagai upaya pencegahan tersebut telah dilakukan, kasus korupsi nyatanya tetap ditemukan. Kesimpulan Bank Dunia soal sulitnya melakukan kontrol senada dengan penjabaran Francis Fukuyama dalam bukunya State-Building: Governance and World Order in the 21st Century.
Menurut Fukuyama, runtuhnya Orde Baru (Orba) yang membawa desentralisasi di Indonesia telah mengakibatkan korupsi terjadi di semua tingkatan eselon. Fukuyama menggambarkan persoalan ini melalui matriks berikut.
Menurut Fukuyama, organisasi-organisasi sektor negara, khususnya yang menghasilkan pelayanan publik pada dasarnya sulit diukur atau dipantau. Terdapat dua variabel untuk menentukan tingkat kesulitan pengukuran tersebut, yakni “kekhususan” dan “volume transaksi” pelayanan. Kedua variabel tersebut akan membentuk matriks seperti di atas.
Aktivitas atau pelayanan yang paling mudah dipantau atau diukur adalah Kuadran I, yakni pelayanan yang sangat khusus dan volume transaksinya rendah. Sedangkan yang paling sulit diukur adalah Kuadran IV, yakni pelayanan yang kekhususannya rendah dan volume transaksinya sangat tinggi.
Pada kasus merembetnya korupsi setelah kejatuhan Soeharto, jawabannya dapat ditarik pada Kuadran IV. Berbeda dengan rezim Orba yang begitu terpusat dan melakukan kontrol ketat, desentralisasi telah membawa berbagai bentuk pelayanan publik baru dan semakin meningkatkan volume transaksi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membuat desa menjadi daerah otonomi baru. Kini desa dapat melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri dan otonom.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per 2021 jumlah desa di Indonesia mencapai 84.096 desa/kelurahan. Jumlah yang terlalu banyak untuk dipantau.
Sama seperti temuan Bank Dunia, bagaimana memantau Dana Desa yang disalurkan di puluhan ribuan desa?
Pada Pagu Dana Desa 2022, misalnya, dana sebesar Rp68 triliun dialokasikan ke 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia. Ada berapa banyak pengawas yang dimiliki oleh mengontrol 74 ribu desa?
Kemudian, dengan jumlah alokasi Dana Desa yang begitu besar, mudah untuk kita menarik kesimpulan bahwa temuan KPK maupun ICW hanyalah puncak gunung es. Dengan timpangnya jumlah desa, pengawas, dan aparat penegak hukum, pasti terdapat jumlah kasus korupsi yang jauh lebih besar.
Secara khusus, persoalan ini kita kenal sebagai principal-agent problem, yakni ketika agen bertindak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan prinsipal. Kepala Desa merupakan agent atau entitas yang diberikan mandat. Sementara masyarakat atau pemberi mandat (pemerintah pusat) adalah principal.
Prinsipal tidak dapat terus memantau atau memiliki informasi yang penuh tentang tindakan agen. Ini disebut dengan hidden action. Risiko bahwa agen akan melalaikan tanggung jawab, membuat keputusan yang buruk, atau bertindak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan utama prinsipal didefinisikan sebagai agency costs.
Selain jumlah desa yang sangat banyak, terdapat pula modus operandi baru untuk menilep Dana Desa. Terdapat laporan penyelewengan Dana Desa dengan modus menyalurkan Dana Desa ke desa baru yang tidak berpenghuni.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sejak Dana Desa disalurkan terdapat banyak desa baru bermunculan yang ketika dicek ternyata tidak berpenghuni.
“Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer yang ajeg dari APBN, maka sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (Dana Desa),” ungkap Sri Mulyani pada 4 November 2019.
>>> Part 2