Site icon PinterPolitik.com

Cawapres 2024, Penting Tak Penting? 

cak imin ahy

Konferensi pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat usai silaturahmi dan membahas isu-isu kebangsaan dengan Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada 3 April 2023. (Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra)

Nama cawapres yang akan mendampingi bacapres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, maupun Prabowo Subianto kemungkinan akan menjadi game changer hasil akhir Pilpres 2024. Namun, dengan perannya yang ada di bawah bayang-bayang presiden saat menjabat, posisi Wapres kerap menjadi antiklimaks bagi karier politik politisi di Indonesia. Ihwal yang menjadikan stigmanya kurang begitu penting. Benarkah demikian? 


PinterPolitik.com 

Suka atau tidak, istilah “ban serep” kepalang menjadi stereotipe yang belakangan ini lekat dengan jabatan wakil presiden (Wapres). Begitu juga dengan antisipasi terhadap calon wakil presiden (cawapres) di kontestasi elektoral 2024. 

Bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo, misalnya, yang dinilai wajib menggandeng cawapres mumpuni dengan tingkat keterpilihan yang tinggi, tak hanya sebagai ban serep. 

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa yang mana sang kandidat RI-2 juga harus mampu menyeimbangkan koalisi serta menentukan kemenangan final di Pilpres 2024 mendatang. 

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya pada Januari lalu juga menggunakan frasa “ban serep” saat berbicara mengenai cawapres Anies. 

Dirinya memastikan kandidat pendamping Anies bukan sosok yang hanya menggunting pita dan mengistilahkan kolaborasi RI-1 dan RI-2 sebagai dwi tunggal

Prabowo pun demikian. Di pilpres ketiganya setelah selalu gagal, Prabowo tentu tak ingin mencitrakan hanya menggandeng ban serep di 2024. 

Sulit dipungkiri kiranya, stereotipe “ban serep” atau generasi muda menyebutnya away from keyboard (afk) kian tenar setelah sosok Ma’ruf Amin dipilih oleh koalisi pengusung Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019, berhasil memenangkan pertarungan, dan mengampu jabatan. 

Seperti diketahui, Ma’ruf Amin sama sekali tak diperhitungkan hingga menit akhir dalam penentuan sosok cawapres untuk mendampingi Jokowi. 

Oleh karena itu, sejumlah nama cawapres yang disebut-sebut tak akan sekadar menjadi ikon Istana pada 2024 kini bermunculan. 

Akan tetapi, impresi ban serep terhadap sosok Wapres kiranya tak akan hilang begitu saja mengingat tupoksinya yang memang secara konstitusi berada di bawah bayang-bayang presiden. 

Karier politik sosok Wapres pasca menjabat sendiri tak jarang malah meredup karena posisinya yang tak terlampau signifikan dalam ekosistem serta diskursus politik dan pemerintahan. 

Lalu, benarkah demikian? 

Kutukan Wapres? 

Saat aktor maupun koalisi politik berlomba-lomba menjanjikan cawapres yang akan mendampingi kandidat Presiden ke-8 RI kelak bukanlah “ban serep”, hakikat seorang Wapres di negara demokrasi sendiri kiranya tetap tak bisa dilawan. 

Tidak hanya terjadi di Indonesia, impresi dan fenomena ban serep Wapres juga terjadi di hampir seluruh negara demokrasi, termasuk Amerika Serikat (AS). 

Jika ditelaah secara umum berdasarkan konstitusi masing-masing negara, posisi Wapres memang tampak tidak begitu signifikan, baik secara politik maupun dalam menentukan kebijakan secara langsung.  

Dalam publikasi berjudul The Curse of the Vice Presidency, profesor ilmu politik di Rhodes College AS Michael Nelson mengistilahkan fenomena tersebut dengan “kutukan wakil presiden”. 

Nelson menganalisis kecenderungan mereka yang menjabat sebagai Wapres justru mengalami penurunan pengaruh politik. Ihwal yang tidak terlepas dari posisi Wapres yang memang lemah secara konstitusional. 

Di Indonesia sendiri, tugas Wapres berdasarkan konstitusi dapat ditemukan, salah satunya, dalam buku Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945 yang ditulis oleh Moh. Kusnardi dan Bintan M. Saragih. 

Terdapat empat tugas seorang Wapres RI dijabarkan. Pertama, membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya. Kedua, menggantikan Presiden jika Presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.  

Ketiga, memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat. 

Keempat, melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga nondepartemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau deputi pengawasan dari lembaga nondepartemen yang bersangkutan. 

Pada Januari 2020 silam, Wapres Ma’ruf Amin pun sempat mengeluarkan pernyataan yang kiranya lebih dari cukup untuk menjawab kritik ban serep kepadanya dengan mengatakan “kalau Wakil Presidennya menonjol nanti ada matahari kembar,”. 

Jika ditafsirkan, dua matahari berarti sebuah kemustahilan dalam semesta demokrasi saat ini. 

Itu tampak bukan untuk menjadi justifikasi atau mengamini frasa “ban serep”, melainkan sebuah testimoni dari sudut pandang orang pertama bahwa kutukan Wapres seolah tak bisa dihindari. 

Kendati demikian, dalam politik dan pemerintahan tanah air sejak era Presiden ke-1 RI Soekarno hingga saat ini, posisi Wapres tak melulu meninggalkan stigma kurang substansial. 

Bahkan, dalam beberapa skenario politik spesifik, posisi Wapres adalah batu loncatan untuk menjadi presiden sebelum menjadikan riwayat posisi itu sebagai legitimasi politik kekuasaannya seperti yang terjadi pada Megawati Soekarnoputri. 

Ya, di tengah transisi politik pasca Reformasi, Megawati muncul sebagai ikon perubahan dengan momentum dan kekuatan politik terbaik. 

Setelah menjadi RI-2 mendampingi Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tahun 1999, angin politik membawa Megawati ke kursi RI-1 setelah MPR mencopot Gusdur. 

Meski hanya menjabat sejak 2001 hingga 2004, Megawati kemudian menjelma menjadi iron lady yang berpengaruh hingga kini dalam perpolitikan tanah air, salah satunya berkat titian karier sebagai Wapres. 

Lantas, dengan ekspektasi antitesa sebagai ban serep, seperti apa proyeksi kiprah cawapres maupun Wapres pada 2024? 

Wapres 2024 Beda? 

Dalam bursa cawapres 2024, tak hanya terdapat nama tokoh dengan kendaraan politik seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sandiaga Uno, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), hingga Ridwan Kamil. 

Kandidat cawapres “tanpa tuan” dengan latar belakang berbeda tampak juga cukup potensial untuk mendampingi tiga kandidat bacapres. Sebut saja Mahfud MD, Erick Thohir, Nasaruddin Umar, hingga Andika Perkasa. 

Menariknya, Wapres parpol dan nonparpol seolah silih berganti menjabat sejak pemilu langsung pertama Indonesia pasca Reformasi pada tahun 2004. 

Setelah Jusuf Kalla (JK) yang berasal dari Partai Golkar menang di Pilpres 2004 bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Boediono yang nonpartisan berhasil menggantikan JK setelah sukses di Pilpres 2009 bersama presiden petahana. 

Menariknya, di Pilpres 2014, JK kembali ke kursi RI-2 setelah memenangkan kontestasi dengan berduet bersama Jokowi. Setelahnya, sosok “tanpa tuan” Ma’ruf Amin menggantikan JK sebagai Wapres sejak 2019 hingga saat ini. 

Sastrawan AS Samuel Langhorne Clemens atau yang tenar dengan nama pena Mark Twain pernah mengatakan “history doesn’t repeat itself, but it often rhymes” atau bermakna sejarah tidak berulang, melainkan sering memiliki rima. 

Begitu pula yang kemungkinan terjadi di Pilpres 2024 saat nama cawapres dan Wapres yang boleh jadi menang adalah sosok dengan kendaraan politik. 

Dengan kata lain, jika berkaca pada riwayat jabatan Wapres Megawati pada 1999 sampai 2001 plus karier politiknya setelah itu, Wapres partisan yang bisa saja terpilih di 2024 bukan tidak mungkin akan memiliki karier politik apik ke depan. 

Jika Megawati diuntungkan berbagai faktor di PDIP, kisah JK kiranya dapat menjadi preseden lain. 

Saat menjadi Wapres ke-10 dan ke-12 RI, JK dikenal menjadi anomali karena pengaruh dan kekuatannya yang tak kalah dari SBY maupun Jokowi. Pengaruh politik personal JK jamak dinilai menjadi faktor utamanya. 

Dan jika cawapres dan kemungkinan Wapres ke-14 RI kelak adalah sosok potensial yang memiliki kendaraan politik, bukan tidak mungkin posisinya itu akan menjadi batu loncatan bagi karier dan pengaruh politiknya yang signifikan di kemudian hari. 

Sebagai catatan, berdasarkan peraturan ketatanegaraan Indonesia, Wapres adalah pengganti pertama saat Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya. 

Dengan probabilitas tak ada yang tak mungkin dalam skenario perjalanan politik dan pemerintahan, Wapres pada 2024 kelak pun tak menutup kemungkinan bisa mengulang apa yang pernah Megawati alami. 

Namun demikian, persetujuan parlemen hingga adu daya tawar dalam koalisi politik menjadi prasyarat utama dari pintu masuk signifikansi sosok Wapres tersebut selanjutnya. 

Oleh karena itu, akan sangat menarik menantikan siapa saja sosok cawapres pada Pilpres 2024 nanti. (J61) 

Exit mobile version