Pak Sandiaga Uno ogah menyalahkan pedagang kaki lima sebagai penyebab semrawutnya Tanah Abang. Ia malah menyalahkan para pejalan kaki. Kok bisa?
PinterPolitik.com
[dropcap]S[/dropcap]elain Alexis, ternyata Jakarta masih menyimpan surga yang lain. Surga itu bernama Tanah Abang. Tapi, bukan tanah milik abang ya, ini hanya sekedar nama tempat.
Tanah Abang emang laksana surga, surganya pakaian murah. Emak-emak pada sumringah kalau shooping di sana. Katanya dengan duit gocap aja udah bisa ngantongin beberapa potong daster. Beda dong kalau shooping di mall, palingan cuma dapat setengah dari harga aslinya, bukan?
Akhir-akhir ini, jalanan di sekitar Tanah Abang kembali macet. Anehnya, ini terjadi setelah Jakarta dipimpin Anies-Sandi. Mungkin karena banyak pengunjungnya atau efek Gubernurnya yang kurang becus menangani kemacetan di sana?
Zaman Ahok, mana ada pedagang yang berjubel di trotoar? Semua teratur dan terpusat pada gerai yang ada. Tapi sekaranga coba cek aja sendiri.
Yang makin aneh lagi adalah Pernyataan Pak Sandi kemarin. Beliau bilang penyebab semrawutnya Tanah Abang bukan karena pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, tapi karena para pejalan kaki yang hilir mudik di situ. Benarkah itu?
Sandiaga Tuding Pejalan Kaki Penyebab Semrawut Tanah Abang https://t.co/01CstDSYQu
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) November 6, 2017
Memang kalau dirunut dengan logika terbalik, gagasan Pak Sandi bisa dibenarkan. Mana ada pedagang, tanpa pembeli? Tak mungkin kan kalau banyak pedagang nongol di trotoar Tanah Abang, kalau tak ada pembeli? Maka, argumen Pak Sandi bisa dibenarkan. Yang menyebabkan macet di Tanah Abang adalah pejalan kaki, bukan pedagangnya.
Akan tetapi, argumen Pak Sandi masih bisa dipatahkan jika ditautkan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam UU ini, terutama pada pasal 34 ayat 4 sudah ada penjelasan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan http://t.co/0T6Llskt3W
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 21, 2013
Maka, aktivitas pribadi yang mengganggu para pejalan kaki di trotoar, termasuk berdagang dilarang. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 2. Dengan demikian, yang menyebabkan macet di Tanah Abang, adalah para pedagang kaki lima yang berjualan di situ, bukan para pejalan kaki.
Oleh karena itu, Pak Anies dan Pak Sandi perlu memikirkan solusi jitu untuk mengatasi macet di Tanah Abang. Jangan hanya persalahkan satu pihak, tapi pikirkan solusi yang bisa berguna dan menguntungkan semua pihak. (K-32)