Site icon PinterPolitik.com

Benang Kusut E-KTP untuk WNA

E-KTP untuk WNA

Foto: Jakarta Post

Penemuan E-KTP untuk WNA di musim Pemilu jadi polemik kesekian terkait dengan kartu identitas tersebut.


Pinterpolitik.com

[dropcap]E[/dropcap]-KTP lagi-lagi jadi sumber polemik. Setelah sebelumnya ditemukan blangko yang diperjualbelikan secara bebas, kini kartu identitas tersebut ternyata dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Seperti tak pernah belajar, penemuan tersebut jelas menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Sumber dari kontroversi itu muncul ketika seorang WNA diketahui memegang E-KTP di Cianjur, Jawa Barat. Setelah diselidiki, ternyata kepemilikan E-KTP tersebut tak hanya sampai di situ. Jika ditotal, Kantor Imigrasi Sukabumi total mencatat ada 111  WNA pemegang E-KTP.

Menurut Kemendagri, hal tersebut sesungguhnya tidak aneh. WNA sebenarnya bisa memiliki kartu identitas tersebut jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada Undang-Undang yang mengatur bahwa hal tersebut dimungkinkan terjadi.

Sayangnya, pernyataan Kemendagri tersebut sama sekali bukan pernyataan yang melegakan di musim Pemilu seperti sekarang. Perkara manipulasi pemilih secara alamiah akan muncul saat terjadi kisruh terkait E-KTP.  Masalahnya bertambah karena saat dilakukan pengecekan ke laman KPU, nama WNA yang memiliki E-KTP itu ternyata terdaftar di DPT. Padahal, KPU dan Kemendagri sempat menegaskan WNA tak bisa ikut Pemilu.

Lalu, bagaimana sebenarnya  kelanjutan dari polemik E-KTP untuk WNA ini? Adakah konsekuensi yang bisa terjadi jika WNA memiliki E-KTP di tahun Pemilu?

WNA dan Kartu Identitas

E-KTP tampak menjadi isu sensitif di masa-masa jelang Pemilu. Bagaimana tidak, kartu ini dianggap begitu sakti sehingga mampu mengubah hasil akhir dari jalannya Pemilu. Penemuan kasus E-KTP untuk WNA menjadi hal kesekian yang memicu kekhawatiran terkait persoalan kartu identitas tersebut.

Jika ditelusuri, memang total WNA pemegang E-KTP yang tercatat dalam kantor Imigrasi Sukabumi cukup banyak. Ada 57 orang yang berada di Kabupaten Cianjur, 16 orang di Kota Sukabumi, dan 40 orang di Kabupaten Sukabumi.

Memang, jika mau adil, E-KTP untuk WNA bukanlah hal yang benar-benar terlarang dalam Undang-Undang. WNA yang telah memiliki izin tinggal di Republik Indonesia dapat memiliki kartu idenitas tersebut untuk mengakses berbagai layanan publik. E-KTP dapat diberikan sebagai single identity number, sehingga para WNA tersebut dapat memiliki akses ke perbankan, pendidikan dan juga kesehatan.

Meski bisa mengakses layanan-layanan tersebut, menurut Kemendagri, para WNA pemegang E-KTP ini tidak memiliki hak politik. Mereka tidak bisa memilih dan dipilih dalam gelaran Pemilu yang dihelat di Tanah Air.

Ternyata, apa yang diungkapkan oleh Kemendagri tak sepenuhnya sejalan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Jika dilakukan pengecekan ke laman milik KPU, nama WNA yang beredar di media sosial nyatanya terdaftar di dalam DPT.

KPU kemudian menyadari hal ini dan segera menyebut hal itu sebagai kekeliruan dalam pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Meski begitu, hal ini belum sepenuhnya meredakan prasangka masyarakat bahwa ada warga asing yang kemungkinan bisa ikut menentukan hasil dalam Pileg dan Pilpres nanti.

Imigran dan Pemilu

Masalah imigran atau warga asing dan Pemilu ini sebenarnya bukanlah hal yang benar-benar baru. Negeri jiran Malaysia pernah mengalami kasus bagaimana para imigran memberi pengaruh dalam hasil kontestasi elektoral. Hal ini terungkap melalui penelitian yang dibuat oleh Kamal Sadiq dari University of California–Irvine.

Menurut Sadiq, imigran dapat dan memang mengubah hasil dari sebuah Pemilu. Akan tetapi, jarang sekali ada yang membahas bahwa para imigran – dalam konteks ini ilegal – itu bisa mengubah hasil dengan benar-benar ikut memilih. Hal ini terjadi karena hak untuk memilih merupakan hak warga negara yang sangat dilindungi, sehingga tak bisa diberikan begitu saja kepada imigran, terutama yang ilegal.

Meski begitu, nyatanya di Malaysia, imigran-imigran tersebut ternyata mendapatkan hak yang sama dengan warga negara asli di sana. Malaysia menghadapi persoalan seperti negara-negara berkembang lainnya di mana masalah imigrasi terjadi karena dokumen palsu atau dokumen resmi yang diraih dengan cara tak wajar.

Berdasarkan penelitian Sadiq, imigran ilegal memainkan peran penting di Sabah, Malaysia. Kala itu, Malaysia memberikan kewarganegaraan kepada imigran ilegal yang berasal dari negara-negara tetangga seperti Filiipina dan Indonesia untuk ikut memilih.

Di negara tersebut, terjadi manipulasi kategori sensus, sehingga para imigran ilegal tersebut mendapatkan status kewarganegaraan. Kategori sensus ini akan mengikuti tujuan politik dari partai politik yang paling dominan di Sabah seperti UMNO.

Para imigran ini kemudian mendapatkan banyak keuntungan dari UMNO, mulai dari uang, beras, hingga jaring ikan. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan bayaran besar dari UMNO untuk mengerjakan hal-hal seperti memasang poster, memasang spanduk, membagikan selebaran, dan lain sebagainya. Para imigran itu juga menikmati banyak keuntungan lain jika berkoneksi dengan petinggi UMNO.

Melalui keuntungan-keuntungan ini, para imigran menjadi lebih mudah untuk dimobilisasi dan mengikuti Pemilu. Pada titik ini, UMNO sebagai partai berkuasa meraup untung secara elektoral, sehingga bisa mendapatkan suara cukup besar di wilayah Sabah.

Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai manipulasi demografi terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Menurut Alberto Simpser, demografi atau kependudukan adalah salah satu hal yang menjadi sasaran dalam kecurangan Pemilu atau election fraud.

Secara umum, manipulasi demografi semacam ini lebih banyak dilakukan oleh pihak yang terkait dengan pemerintah. Secara alamiah, pemerintah memang memiliki lebih banyak akses kepada sumber daya terkait dengan hal demografi tersebut.

Tergolong Rawan

Pada titik tersebut, meski pemberian E-KTP kepada WNA dapat dianggap sebagai sesuatu yang legal berdasarkan Undang-Undang, ada potensi terjadi kecurangan dalam Pemilu. Ada potensi manipulasi demografi yang menguntungkan kelompok tertentu dari hal tersebut.

Jika melihat pengalaman di Malaysia, pemberian identitas dan bahkan kebebasan untuk memilih memiliki andil untuk mengubah hasil dari Pemilu. Dalam konteks tersebut, kritik keras masyarakat Indonesia menjadi wajar dilakukan. Tak hanya itu, pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dari hal tersebut juga menjadi hal yang sulit dihindari.

Sebagaimana disebut di atas, dikarenakan manipulasi demografi seperti ini lebih mudah dilakukan oleh pihak pemerintah sebagai pemegang sumber daya, maka pihak-pihak yang terkait dengan pemerintah berpotensi jadi sasaran tudingan masyarakat.

Seperti di Malaysia, penggunaan WNA untuk kepentingan elektoral dilakukan oleh partai yang paling dominan di sana saat itu, yaitu UMNO. Merujuk pada konteks itu, partai atau kekuatan politik yang paling berkuasa  di Indonesia memiliki kemungkinan paling rentan untuk memobilisasi kelompok tersebut.

Secara spesifik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai pihak yang paling memiliki otoritas dalam perkara E-KTP, berasal dari partai paling dominan di negeri ini, PDIP. Berdasarkan hal tersebut, kerentanan tentang mobilisasi WNA menjadi lebih kentara.

Memang, sejauh ini tak ada yang bisa membuktikan akan adanya mobilisasi WNA tersebut oleh pemerintah. Selain itu, tak ada bukti pula ada keuntungan material yang diterima oleh WNA tersebut sebagai ganti dari suara mereka. Akan tetapi, jika melihat pola di atas, kekhawatiran bahwa WNA akan digerakkan untuk kepentingan elektoral penguasa, menjadi hal yang tak berlebihan.

Meski dibenarkan, E-KTP untuk WNA tetap memiliki kerentanan terutama di musim Pemilu. Share on X

Apalagi, identitas WNA yang memiliki E-KTP itu sempat muncul dalam situs KPU sebagai pemilih di Pemilu nanti. Memang, KPU mengakui  bahwa itu adalah kekeliruan dalam input NIK. Akan tetapi, hal itu seperti menggambarkan bahwa peluang WNA masuk DPT tetap ada.

Pada akhirnya, dengan berbagai kondisi yang ada, E-KTP memiliki risiko dan kerentanan yang bisa mengubah hasil akhir Pemilu. Meski keberadaan identitas itu dibenarkan oleh Undang-Undang, pelaksanaannya harus benar-benar maksimal agar kecurangan Pemilu seperti di Malaysia tak terjadi di negeri ini. (H33)

Exit mobile version