Isu perpecahan dalam tubuh KPK kian memanas. Setelah melaporkan Novel Baswedan, kini giliran sejumlah media yang dipolisikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Aris Budiman. Mungkinkah ini akan memantik dèjá vu antara KPK dan Polri?
PinterPolitik.com
Kebenaran bukanlah monopoli siapa pun, dan kebenaran mungkin hadir di tempat-tempat yang tidak kita sukai
(Goenawan Mohamad, pendiri majalah Tempo)
Deretan kata-kata ini menjadi penegasan bahwa pada hakikatnya kebenaran tak bisa dipengaruhi bahkan dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Konflik yang melibatkan Aris Budiman dengan Novel Baswedan-pers menjadi deretan polemik yang bersinggungan dengan transparansi dan keberanian menguak fakta di mata publik Indonesia. Apakah ada manipulasi kebenaran antara Aris Budiman, Novel Baswedan dan pers? Ataukah ada potensi untuk menyalakan lagi api konflik antara KPK dan Polri?
Laporkan Pers bukti Tindakan Arogan?
Beberapa hari lalu Aris kembali melaporkan sejumlah media ke polisi, setelah sebelumnya melakukan tindakan yang sama terhadap Novel. Media-media yang dilaporkan diantaranya adalah Majalah Tempo, Inilah.com dan Kompas TV. Aris melaporkan majalah Tempo edisi 28 Agustus hingga 3 September 2017, karena dalam pemberitaan menuduh Aris turut menerima uang Rp 2 miliar dan penjelasan mengenai pertemuan 7 orang penyidik KPK dengan anggota DPR. Sementara itu, Inilah.com dilaporkan karena memberitakan bahwa Aris yang meminta uang sebesar Rp 2 miliar terkait kasus e-KTP. Sedangkan dalam program acara Kompas TV, ada berita yang menyinggung seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP. Aris menilai pemberitaan media tersebut tidak benar karena dia merasa tidak pernah melakukan hal-hal tersebut.
Tindakan Aris dikecam oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat. Pengaduan Aris ke polisi, menurut AJI Jakarta, bertentangan dengan UU Pers, terutama pasal 4 yang menjelaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Hal ini juga dinilai tak sejalan dengan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan pejabat KPK, serta bertanggungjawab untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Jurnalis adalah voice of the voiceless (suara bagi mereka tak bisa bersuara) bagi warga negara untuk mendapat hak asasinya berupa kemerdekaan pers. Oleh karena itu, pers bertanggungjawab penuh untuk menyajikan berita yang tepat, akurat dan terpercaya kepada masyarakat. Tidak menutup kemungkinan pula, aksi Aris dapat menguak luka lama KPK dan Polri.
Antara Aris Budiman dan Novel
Aris terpilih menjadi Dirdik KPK pada 14 September 2015 karena dinilai sebagai kandidat terbaik dan memiliki track record yang baik selama kariernya. Aris Budiman Bulo bukanlah orang baru dalam dunia kepolisian. Tahun 2009, Aris sudah menjadi Kapolresta Pekalongan. Hingga pada 2014, Aris menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dan menjadi Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2015. Aris pernah menjadi anak buah Komjen Budi Waseso (Buwas) yang saat itu menjadi Kabareskrim. Ketika menjadi Wadir Tipikor Bareskrim, Aris yang berpangkat Kombes, sempat mengusut kasus eks Dirut Pelindo RJ Lino. Sayangnya, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut justru mandek di tengah jalan dan Aris malah dipilih menjadi Dirdik KPK. Sebagai Dirdik KPK, ia berada di bawah pimpinan wakil ketua deputi bidang penindakan, Basaria Panjaitan yang kebetulan juga adalah orang Polri.
Belakangan ini banyak berita miring yang beredar mengenai Aris. Salah satunya terkait peselisihan dengan Novel Baswedan. Perselisihan itu disebabkan oleh aksi Novel yang mengirim email ke Aris dan anggota KPK lainnya. Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri. Hal ini disebabkan karena sempat ada beda pendapat antara Aris dan Novel mengenai perekrutan anggota penyidik baru bagi KPK.
6 Saksi Diperiksa Terkait Laporan Aris Budiman ke Novel Baswedan https://t.co/WyyvoHwnAP #lmberita
— Berita LewatMana (@lmberita) September 8, 2017
Novel juga bukan orang baru dalam dunia kepolisian. Ia lulus dari akademi kepolisian (akpol) pada tahun 1998. Setahun berselang, bertugas di Polres Bengkulu hingga 2005. Pada Januari 2007, ia ditugaskan menjadi penyidik untuk KPK dan pada tahun 2014 memutuskan untuk berpisah dengan Polri dan bergabung dengan KPK. Selama berkiprah sebagai penyidik KPK sudah banyak yang dilakukan Novel, terutama saat mengungkap kasus korupsi simulator SIM yang menjadikan Kepala Korlantas Polri saat itu Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Kasus ini sempat memantik perseteruan antara KPK dan Polri.
Perseteruan antara Aris dan Novel diduga secara tidak langsung membeberkan perpecahan dalam kubu KPK. Hal ini juga dinilai Kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa untuk mengaburkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Konflik ini dikhawatirkan mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kedua belah pihak harus menahan diri. Dia berkata, bila perseteruan ini terus terjadi dan melebar, KPK yang akan merugi dan koruptor yang diuntungkan. Selain itu juga berpotensi untuk memicu dèjá vu antara KPK dan Polri. Semoga tak terjadi demikian dan diharapkan untuk ke depan ada kerja sama yang baik antara Polri, KPK dan pers untuk melawan segala ketidakadilan di Indonesia.
Menghancurkan KPK Dari Dalam?
Kehadiran Aris Budiman dalam rapat Panitia Khusus (pansus) hak angket DPR menggemparkan banyak pihak. Boyamin Saiman menyatakan langkah Aris hadir di pansus angket DPR merupakan bentuk insubordinasi atau tidak tunduk pada perintah pimpinan. Hal ini dinilai tak sejalan dengan prinsip KPK yang sejak semula telah menolak kehadiran Tim pansus angket DPR yang terkesan ‘menghambat’ KPK untuk menangani kasus korupsi. Pertemuan Aris dengan pansus angket DPR, juga menunjukkan sisi lain dirinya yang tak kredibel dengan jabatan dan tidak satu suara dengan tim KPK lainnya.
Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu menerima kedatangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
https://t.co/ThwLuQ2Ybi— ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ (@4Y4NKZ) September 6, 2017
Dalam pertemuannya dengan pansus angket, Aris membeberkan sejumlah ‘rahasia’ internal KPK secara tak langsung akan berpotensi untuk menghancurkan KPK dan menguntungkan koruptor. Sejauh ini, ia telah dipanggil untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani untuk membocorkan informasi ke pihak luar. Hal itu sebagaimana diceritakan Miryam S Haryani kepada Novel Baswedan saat pemeriksaan.
Perseteruan antara Aris dan Novel yang kini melebar dengan pelaporan pers diduga sebagai ‘manuver’ untuk mengalihkan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani KPK dan kasus penyiraman air keras atas Novel beberapa waktu lalu. Selain itu, ini makin menguatkan dugaan bahwa pansus angket DPR untuk memecahbelah dan melemahkan posisi KPK berdasarkan informasi yang diperoleh dari Aris. Maka pimpinan KPK perlu mengambil langkah yang tepat dengan memberikan sanksi kepada Aris, sebagai upaya untuk mencegah perpecahan dalam tubuh KPK atau memicu dèjá vu KPK dan Polri jilid II dan yang paling penting kinerja KPK untuk menangani kasus-kasus korupsi tak mengalami hambatan lagi. Bukan begitu? Atau bagaimana menurut anda? (dari berbagai sumber/K-32)