“Sungguh menarik kalau tema-tema dari kejahatan dan korupsi politik selalu saling berkaitan.” ~ Martin Scorsese
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]K[/dropcap]orupsi adalah sebuah tindakan kejahatan, namun tindakan kejahatan itu sendiri juga seringkali dipicu dari adanya korupsi politik. Mungkin sutradara Holywood ternama Martin Scorsese juga akan terperangah dengan berbagai manuver dan intrik koruptor di Indonesia yang begitu rumit membelit, sehingga sulit mencari titik akhirnya. Terlebih ketika lembaga-lembaga yang bertugas memberantas korupsi sibuk ribut sendiri.
Nama Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusia 40 tahun, pasti sudah dikenal masyarakat. Sebagai korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang hingga kini belum tertangkap, kisahnya tidak hanya mendatangkan haru dan simpati, tapi juga kemarahan publik. Melakukan kekerasan terhadap Novel, sama dengan menentang pemberantasan korupsi.
Apa tanggapan @jokowi tentang insiden yang menyerang Novel Baswedan pagi ini? Berikut selengkapnya di https://t.co/LDKsb4Os4k. pic.twitter.com/imiPg2dY22
— CNN Indonesia (@CNNIndonesia) 11 April 2017
Kepolisian, sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyelidiki kasus ini, sayangnya terkesan lamban mengungkap kasus Novel yang kelihatannya sederhana. Di sinilah kemudian Novel menuding bahwa Kepolisian tidak punya nyali (atau keinginan) untuk menangkap pelakunya. Mengapa ia begitu yakin oknum petinggi Kepolisian pelakunya?
Di sisi lain, Novel juga dilaporkan ke Kepolisian oleh mantan saksi di kasus suap yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar, yaitu Nico Panji Tirtayasa. Dalam video yang menjadi viral, Nico atau yang sering ditulis sebagai Miko, menyatakan kalau telah memberikan kesaksian palsu untuk memberatkan pamannya, Mochtar Efendy dan Akil Muchtar atas tekanan Novel. Mungkinkah?
Munculnya Nico, tentu menjadi santapan empuk bagi Panitia Khusus (Pansus) DPR yang tengah sibuk mencari celah untuk melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Dewan perwakilan yang sejatinya mewakili rakyat ini, seperti kita tahu, anggotanya cukup banyak yang terjerat jala antikorupsi KPK. Keterangan Nico dapat saja menjadi landasan bagi para anggota parlemen tersebut untuk meniadakan KPK.
Dendam Lama KPK vs Polri
“Saya cukup bisa sebut Polri tidak akan berani mengungkap. Mungkin begini, ayo kita lihat apakah ke depan akan diungkap. Saya yakin sekali tidak akan diungkap.” ~ Novel Baswedan
Sejak awal, sebenarnya Novel telah menuding ada oknum petinggi Kepolisian di belakang kasus penyiraman air kerasnya. Bahkan di acara Mata Najwa, kabarnya ia sudah memberitahukan nama jenderal kepolisian tersebut. Namun hingga kini, polisi malah sibuk dengan sketsa pelaku yang waktunya pembuatannya perlu berhari-hari. Apakah ini berarti Kepolisian memang sengaja melambat-lambatkan prosesnya?
Di sisi lain, Novel begitu percaya kalau apa yang terjadi padanya adalah ulah oknum Kepolisian. Mengapa? Apakah ia menuding kalau masih ada dendam di lembaga penegak hukum sipil tersebut? Bila ditarik lagi ke belakang, sejarah berdirinya KPK sendiri sebenarnya sudah menimbulkan ‘sakit hati’ bagi Kepolisian. Ada tiga kemungkinan yang menurut sebagian pengamat, membuat keduanya kerap berseteru.
Pertama, dikeluarkannya undang-undang pembentukan KPK bisa dikatakan sebagai sebuah kritik atau ketidakpercayaan pemerintah, terutama masyarakat, terhadap institusi penegak hukum yaitu Polri dan Kejaksaan. Pada awal berdirinya, baik KPK maupun Kepolisian juga sempat diwarnai tarik menarik kasus.
Kedua, citra KPK semakin lama semakin positif di mata rakyat. Sebaliknya, banyaknya petinggi Kepolisian yang kemudian terjerat kasus korupsi ke KPK, semakin mempersulit bagi Kepolisian untuk membangun citra positif di mata masyarakat. Dan yang ketiga, gaji yang diperoleh oleh pimpinan atau komisioner KPK jauh lebih tinggi daripada pimpinan Polri sebagai lembaga yang sama-sama menjadi penegak hukum.
Demi memperbaiki citranya, Kepolisian kemudian ikut menjerat para petinggi KPK yang di mata masyarakat terlihat berprestasi. Aksi balas dendam ini sempat dikenal dengan istilah “Cicak versus Buaya”. Terhitung Chandra Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Antasari Azhar, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad yang telah diciduk Polri.
Kabarnya, Novel Baswedan juga sebenarnya menjadi salah satu yang akan diciduk Kepolisian, namun gagal karena dihadang oleh para aktivis antikorupsi. Di sini sebenarnya Polri ingin memberi pesan pada masyarakat, bahwa bahkan KPK yang dipuja-puja sebagai pejuang antikorupsi pun masih punya cela untuk berkorupsi dan melakukan penyelewengan.
Alat Permainan Politik?
“Ini sebenarnya politik. Jadi, saya sarankan KPK berhenti berpolitik. Agar track record di dalam lembaga penegak hukum jadi lebih pasti.” ~ Fahri Hamzah
Saat ini, “lawan” KPK bukan hanya Kepolisian, karena Pansus KPK yang digelar DPR juga tengah sibuk mengais celah dan cela lembaga tersebut. Selain diketuai tersangka mega korupsi KTP Elektronik, Pansus ini juga didukung sepenuhnya oleh Amien Rais. Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, geram sekaligus dendam karena namanya dikait-kaitkan dengan korupsi alat kesehatan (Alkes).
Kasus yang sama juga menimpa kader PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dan kader Partai Demokrat Marzuki Ali, di mana keduanya sempat disebutkan tersangkut dalam kasus KTP Elektronik. Walaupun di pengadilan mereka telah dinyatakan tidak tersangkut kasus tersebut, namun ulah KPK yang mengumumkan ke media bahwa mereka tersangkut kasus suap, memang membuat namanya jadi bulan-bulanan.
#KPK mengait2kan pak Amien Rais memang kebangetan. Makanya Prof Din bilang : kita boleh suudzon pada #KPK – ada apa? #angketKPK pic.twitter.com/40uQIIPJJ9
— PansusKPK (@PansusKPK) 24 Juli 2017
Akibatnya banyak pihak menilai, ulah KPK yang terkesan ceroboh ini memiliki unsur politis dibelakangnya. Sebagai mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ikut terseret pada kasus penyebutan Amien Rais, Din Syamsuddin menganggap sikap KPK sangat tidak etis. Ia juga curiga kalau KPK sudah tidak lagi netral dan melakukan standar ganda dalam menerapkan pemberantasan korupsi.
Laporan Nico yang mengaku mendapat tekanan dari Novel, juga mengingatkan kembali pernyataan Miryam S. Haryani yang mengaku mendapat perlakukan sama, juga merupakan cela lain bagi KPK. Namun, banyak pihak juga menilai, intimidasi dalam penyidikan adalah hal yang lazim dilakukan. Bukan hanya KPK, bahkan Kepolisian pun pasti menggunakan intimidasi – tentu dengan aturan-aturan tertentu.
KPK Bebas Cela?
“Siapapun yang berperang melawan korupsi, harus membersihkan dirinya sendiri terlebih dahulu.” ~ Vladimir Putin
Tak ada seorang/lembaga pun yang sama sekali bersih, itulah yang diyakini Putin. Karena untuk menjadi sepenuhnya bersih, ia harus mampu memerangi nafsu dalam dirinya sendiri. Psikoanalis Sigmun Freud mengungkapkan, perilaku kejahatan didorong oleh hati nurani yang lemah, sehingga tak mampu menahan kuatnya desakan nafsu, atas harta, kekayaaan, dan kemewahan secara tidak halal.
Dalam kasus Novel, nafsu atas harta mungkin tidak berlaku. Namun atas kekuasaan maupun harga diri yang terlalu tinggi, menyebabkan perseteruan yang mengakar hingga melahirkan kejahatan, bisa saja terjadi. Sebagai target yang meleset, apakah saat ini Novel berpikir bahwa penyerangnya masih berhubungan dengan aksi balas dendam Polri? Apakah ini adalah balasan tertunda dari oknum Polri?
Di sisi lain, Novel pun mengakui bahwa di Kepolisian sendiri sudah ada kubu yang menginginkan perseteruan itu berakhir. Lalu mengapa ia masih saja berkeras agar Kepolisian mengungkapkan sang petinggi tersebut? Terlebih, bukti yang mengarah ke pelaku saja sulit dicari. Lalu bukti apa yang dimiliki Novel, sehingga ia begitu yakin akan sangkaannya? Ataukah ini hanya nafsu dendam Novel semata?
Begitu pun KPK secara lembaga, mengapa begitu bernafsu membawa nama-nama tokoh yang kerap beroposisi dengan pemerintah pada kasus yang belum terbukti keterlibatannya? Bila dipikirkan lebih tajam, apakah mungkin sangkaan Din Syamsuddin bahwa KPK tidak lagi netral itu nyata? Karena nampaknya ada kepentingan besar yang mengendalikan lembaga penting negara itu untuk memenuhi political of interest penguasa beserta pendukungnya.
Sepak terjang KPK di tanah air memang sangat perlu diapresiasi, prestasinya menjaring para koruptor dalam birokrasi pemerintahan tak perlu ditanya lagi. Namun bukan berarti lembaga ini menjadi lembaga super yang tanpa pengawasan, apalagi KPK masih berhutang kasus-kasus mega korupsi seperti BLBI, Bank Century, RS Sumber Waras, pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II, kasus suap Mantan Dirut Garuda, kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, korupsi Reklamasi teluk Jakarta, serta banyak lagi kasus yang seakan menguap tanpa cerita.
Sekarang, siapa yang paling berhak untuk mengevaluasi kinerja KPK, DPR kah? Sebagai lembaga negara yang terkenal korup, apakah rakyat mampu mempercayakan KPK pada anggota Dewan yang jelas-jelas mengatakan ingin membubarkannya? Ataukah Presiden? Lalu bagaimana dengan sangkaan bahwa KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) akibat adanya campur tangan penguasa dalam setiap langkahnya? Jadi, bagaimana KPK bisa bersih tanpa cela? (R24)