Site icon PinterPolitik.com

Antasari Akan dapat Posisi di Pemerintahan?

AppleMark

Isu perombakan (reshuffle) kabinet jilid tiga di jajaran pembantu Presiden Joko Widodo, sudah sangat santer didengungkan. Rumor mengenai jabatan dan nama yang akan ditendang dan dimasukkan pun, sudah mulai diperkirakan. Salah satu nama yang kabarnya akan mendapatkan posisi adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.


pinterpolitik.com

DKI JAKARTA – Bila desas desus sebelumnya Antasari akan bergabung ke PDI Perjuangan, kini ada sumber yang mengatakan kalau dirinya pun tengah dipertimbangkan untuk masuk ke dalam kabinet Jokowi, menempati posisi di salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.

Isu yang datang dari sumber terpercaya dan berasal dari dalam partai politik berkuasa ini menyatakan, latar belakang pengalaman dan track record yang dimiliki Antasari, diharapkan dapat membantu upaya menciptakan iklim positif penegakan hukum di Indonesia.

“Antasari sedang dipersiapkan di posisi baru oleh pemerintah. Harapannya, dengan pengalaman yang dimiliki dapat lebih mendongkrak upaya penegakan hukum di Indonesia,” kata sumber tersebut, akhir minggu lalu.

Tanpa menyebut posisi yang akan diberikan secara spesifik, sumber tersebut menyatakan kalau jabatan yang dimaksud tidak akan bertentangan dengan konstitusi. Sebab bagaimana pun juga, status Antasari yang mantan narapidana tentu akan banyak dipertanyakan masyarakat.

Antasari mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi pada Senin, 23 Januari lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun,” kata jurubicara kepresidenan Johan Budi.

Kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya masuk prodeo sendiri, masih dianggap janggal oleh banyak pihak. Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010. Berbagai upaya seperti banding, kasasi, hingga dua kali peninjauan kembali (PK) telah dilakukan, namun kesemua itu gagal.

Permintaan grasi Antasari ke Mahkamah Agung baru diperhatikan saat Jokowi menjabat sebagai presiden, dan kini statusnya sudah bebas murni. Pada saat itu, Antasari telah menjalankan hukuman selama 7 tahun 6 bulan atau dua pertiga lebih dari masa hukumannya.

Di sampaing akan mendapatkan posisi di pemerintahan, kabarnya Antasari juga akan masuk menjadi salah satu kader di partai politik pendukung di pemerintahan. (Suara Pembaruan/R24)

Exit mobile version