Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto, mengatakan, pihaknya mewacanakan keanggotaan KPU dari partai politik. Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman, yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik dan dua hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]T[/dropcap]im Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum DPR telah pulang dari studi banding di Jerman dan Meksiko. Mereka membawa hasil, antara lain, komisi pemilihan umum di kedua negara itu menyertakan partai politik sebagai anggota penyelenggara Pemilu. Tim Pansus DPR pun melontarkan gagasan anggota KPU juga berasal dari parpol.
Gagasan itu langsung menimbulkan pro dan kontra yang meramaikan pemberitaan media massa. Salah satu pihak yang tidak setuju akan gagasan itu adalah Pangi Syarwi Chaniago, pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatullah.
Pangi menyarankan pemerintah dan DPR tidak perlu membahas wacana anggota partai politik di KPU. Alasannya, bila sistem tersebut diterapkan justru menjadi kemunduran nilai-nilai demokrasi di Tanah Air.
“Selama ini, kita sudah memperjuangkan bagaimana penyelenggara Pemilu bisa objektif, netral, dan berdiri di atas semua kepentingan, golongan, dan bukan partisan,” kata Pangi, Rabu (22/3/2017).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto, mengatakan, pihaknya mewacanakan keanggotaan KPU dari partai politik. Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman, yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik dan dua hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Saat ditanya soal independensi dari penyelenggara Pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menilai hal itu justru meminimalisasi kecurangan.
Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy membenarkan poin mengenai keanggotaan komisioner KPU berasal dari partai politik menjadi wacana yang berkembang di internal Pansus.
“Ini kan laporan yang disampaikan tim Meksiko dan tim Jerman, sama. Meksiko dan Jerman sama seperti itu,” ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Bagaimana pandangan kalangan KPU sendiri? Anggota KPU Arief Budiman, Selasa, menilai, penambahan jumlah komisioner KPU berdampak positif dan negatif. Sisi positifnya, KPU akan lebih mudah dan lebih ringan bagi komisioner dalam mengerjakan tugas-tugasnya. Sebab, setiap pekerjaan bisa dibebankan kepada banyak anggota.
Sisi negative, jika komisioner KPU bertambah, bakal sulit menyatukan pemikiran. Ada tujuh orang kumpul, itu pikirannya tujuh. Nah, kalau lebih banyak orang kumpul tentu pikirannya akan lebih banyak. Maka, ia berpendapat, jumlah komisioner saat ini sudah cukup ideal.
Bila pembuat kebijakan menilai perlu penambahan anggota guna menyukseskan penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) serentak 2019, menurut Arief, harus dipertimbangkan secara matang.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait mengusulkan agar komisioner KPU ditambah empat orang, sehingga jumlah komisioner 11 orang.
“Belum lagi ada pemilihan bupati, pemilihan gubernur pada 2018. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bisa pingsan. Itu tak mudah. Karena memang kerjanya bertambah,” ujar Saut di kantor Komisi Independen Pemantau Pemilu, Jakarta.
Unsur Parpol dan Pemerintah
Sebenarnya, keanggotaan KPU dari partai politik pernah diterapkan di Indonesia, yakni pada Pemilu 1999. Dalam Pemilu yang diikuti 48 partai politik itu, KPU terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah. Ketika itu, terdapat 53 komisioner KPU, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Rudini (ketika itu) sebagai ketua. Namun, keanggotaan KPU diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2000 diatur bahwa “Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen dan nonpartisan.”
Berdasarkan ketentuan itu, komisioner KPU tidak lagi diisi oleh unsur partai politik dan pemerintah, tetapi melalui proses seleksi untuk memilih komisioner KPU yang independen dan nonpartisan.
Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno, menilai, wacana menempatkan anggota partai politik di dalam keanggotaan KPU dapat dilakukan. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Sepanjang yang bersangkutan menanggalkan dan meninggalkan atribut dan keanggotaan parpolnya, dan bekerja secara independen sebagai insan KPU, saya tidak melihat ada masalah di dalamnya,” kata Eddy kepada Kompas.com, Rabu (22/3).
Selain itu, calon anggota harus memiliki kompetensi, independensi, dan loyalitas kepada negara, bukan partai politik. Untuk itu, diperlukan seleksi sangat ketat guna menghindarkan adanya loyalitas ganda dari anggota KPU yang berasal dari unsur parpol.
Ia berpandangan, KPU akan lebih diuntungkan dengan keberadaan anggotanya yang berasal dari unsur parpol. Karena yang bersangkutan memahami dengan jelas dinamika dan seluk-beluk parpol, sehingga DPR memberikan penguatan dalam kinerja KPU.
Sejenak kita menengok jauh ke belakang, ketika Pemilu pertama setelah Indonesia merdeka diselenggarakan pada 1955. Untuk itu dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu: Panitia Pemilihan Indonesia (PPI): mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
Panitia Pemilihan (PP): Dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota, dengan masa kerja 4 tahun.
Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR, serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota dan camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pemilihan umum adalah salah satu syarat agar sistem pemerintahan yang demokratis berfungsi. Pemilihan umum tercantum sebagai salah satu program dari kabinet parlementer RI, pada waktu itu. Persiapan mendasar Pemilu dapat diselesaikan di masa pemerintahan Kabinet Ali-Wongso. Kabinet itu diresmikan pada tanggal 31 Juli 1953.
Pada 31 Juli 1954, Panitia Pemilihan Umum Pusat dibentuk. Panitia ini diketuai oleh Hadikusumo dari PNI. Pada 16 April 1955, Hadikusumo mengumumkan bahwa pemilihan umum untuk parlemen akan diadakan pada 29 September 1955. Pengumuman Hadikusumo sebagai ketua panitia pemilihan umum pusat mendorong partai untuk meningkatkan kampanyenya. Mereka berkampanye sampai pelosok desa. Setiap desa dan kota dipenuhi oleh tanda gambar peserta Pemilu yang bersaing. Masing-masing partai beruasaha untuk mendapatkan suara yang terbanyak.
Bagaimana dengan India sebagai salah satu negara demokratis? Menurut Bab 324 Konstitusi India, komisi pemilihan umum yang berhak menggelar Pemilu. Komisi pemilihan umum berfungsi sebagai institusi terpenting dalam demokrasi di India. Komisi pemilihan umum mengesahkan pemilihan umum, menentukan partai-partai politik peserta Pemilu dan menetapkan simbol-simbol partai. Komisi Pemilu India juga yang mengumumkan hasil pemungutan suara. Nah, Komisi Pemilu di India, selain Mahkamah Agung, adalah institusi independen.
Komunikasi Menurut Habermas
Terkait dengan Pemilu dan penyelenggaranya, kita teringat pada filsuf Jurgen Habermas, yang merumuskan teori tentang komunikasi dari kacamata filsafat. Ia mengatakan, masyarakat modern sekarang terdiri dari beragam kultur dan cara hidup. Kemungkinan untuk konflik juga cukup besar. Untuk mencegah konflik, maka komunikasi antarkelompok haruslah ditingkatkan. Dalam konteks ini, Habermas mencoba merumuskan kondisi-kondisi yang memungkinkan komunikasi yang baik bisa berlangsung.
Dalam konteks penyelenggara Pemilu, melontarkan gagasan agar keanggotaan KPU juga dari partai politik wajar saja, apalagi dibandingkan dengan apa yang sudah dilakukan oleh negara-negara lain. Dalam hal ini, kita apresiasi pihak Pansus RUU Pemilu yang melontarkan gagasan tersebut sebagai salah satu masukan dari hasil studi banding di Jerman dan Meksiko.
Tetapi, menurut pandangan kita, apa yang sudah dilakukan beberapa tahun terakhir ini, dengan menyerahkan penyelenggaraan Pemilu, baik Pemilu kepala daerah (Pilkada), Pemilu legislatif maupun pemilihan presiden kepada KPU, yang beranggotakan independen, sudah cukup baik. Bagusnya hal itu saja diiteruskan dan bilamana diperlukan ditingkatkan agar penyelenggaraan Pemilu lebih baik lagi.
Kita menyongsong Pilkada, Pileg, dan Pilpres mendatang dengan organisasi penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, beserta organisasi pengawas dan pemantau yang sudah berpengalaman supaya hasilnya lebih bagus lagi. Itu harapan kita. (Berbagai sumber/E19)