Untuk kedua kalinya, UU Pemilu terkait penetapan ambang batas presiden (Presidential Threshold) digugat ke MK. Sebetulnya, mengapa harus ada ambang batas?
PinterPolitik.com
“Demokrasi timbul dari pemikiran manusia bahwa mereka mutlak memiliki kesetaraan dan persamaan hak.” ~ Aristoteles
[dropcap]D[/dropcap]ua bulan jelang pembukaan pendaftaran kandidat calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat oleh 12 akademisi dan aktivis ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para penggugat ini mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden yang terdapat pada Pasal 222 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pengajuan uji materi terkait ambang batas ke MK ini merupakan yang keduanya kalinya, setelah Januari lalu gugatan yang sama berakhir dengan penolakan.
Meski begitu, para penggugat ini beranggapan kalau ambang batas yang diatur di pasal tersebut mengekang kedaulatan dan kebebasan rakyat dalam memilih presiden dan wakilnya. Terlebih, adanya ambang batas ini bisa mengakibatkan munculnya calon presiden tunggal, yaitu Jokowi yang menjadi petahana.
Menarik mengikuti pemberitaan tentang pengujian materi pasal 222 tentang ambang batas calon presiden yg saat ini tengah digugat oleh 12 org di MK, walau sudah 10 kali di gugat tp sampai hari ini masih banyak elemen masyarakat yg mau menguji materi ambang batas ini.
— Wan Muhammad Ilham (@wmilhammm) June 22, 2018
Walaupun Prabowo Subianto telah digadang-gadang akan mencalonkan diri kembali, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dan dukungan yang solid dari partai-partai di luar koalisi partai pemerintah. Sementara nama-nama capres alternatif lain, kesemuanya terancam gugur akibat tidak mungkin hanya diusung oleh satu parpol saja.
Kondisi stagnasi ini, membuat prihatin para akademisi dan aktivis politik karena dapat mengancam keberlangsungan demokrasi tanah air. Bagaimana pun juga, calon tunggal juga akan mengancam terciptanya pemerintahan diktatorian karena presiden memiliki suara nyaris mutlak di parlemen.
Namun benarkah hanya ambang batas atau PT saja yang menyebabkan terjadinya stagnasi kandidat capres? Lalu bagaimana dengan partai politik (parpol) yang sepertinya berusaha mencari aman dengan beramai-ramai mendukung Jokowi, dibanding mengusung kadernya sendiri? Apakah hanya sekedar ambang batas?
“Jebakan” Sistem Presidensial
“Pembangunan bangsa tidak akan pernah ‘selesai’, terutama karena sejarah telah lebih dahulu ada.” ~ Aberjhani
Sejak republik ini berdiri, sistem pemerintahan yang disepakati bersama merupakan sistem presidensial. Walau dalam pelaksanaannya sendiri, tidak benar-benar dilakukan secara murni. Dalam pemerintahan, walau kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden namun kekuasaannya tetap diimbangi dengan legislatif, dalam hal ini DPR.
Sebelum reformasi, kekuasaan presiden bahkan berada di bawah legislatif, sehingga presiden dipilih oleh anggota DPR dan MPR. Setelah reformasi bergulir, kekuasaan legislatif dan eksekutif dipisahkan. Meski begitu, kebijakan-kebijakan presiden tetap tak bisa lepas dari dukungan legislatif.
Akibat keterlibatan legislatif yang masih mempengaruhi kebijakan pemerintah inilah, menurut Scott Mainwaring dalam bukunya Presidentialism, Multipartism, Democracy: The Difficult of Interparty, mengakibatkan banyaknya masalah yang timbul. Terutama pada negara dengan sistem multipartai, seperti di tanah air.
Mainwaring mengatakan, ada tiga alasan mengapa sistem presidensial tidak kompatibel dengan sistem multipartai. Pertama, karena multipartai cenderung menghasilkan kelumpuhan (immobilitas) akibat kebuntuan (deadlock) antara eksekutif dan legislatif, seperti yang pernah dilalui Jokowi pada awal-awal pemerintahannya.
Kedua, multipartai menghasilkan polarisasi ideologi layaknya yang kini terjadi. Polarisasi masyarakat antara pendukung Jokowi dan Prabowo begitu besar, belum lagi permainan isu-isu sensitif seperti agama yang kerap digunakan oposisi, membuat polarisasi antara masing-masing pendukung menjadi semakin renggang.
Terakhir, sistem presidensial yang menganut multipartai cenderung sulit membangun koalisi antar-partai sehingga berimplikasi pada rusaknya stabilitas demokrasi. Kesulitan membangun koalisi, juga terjadi saat ini yang menyebabkan sulit munculnya capres alternatif karena parpol cenderung berkoalisi untuk mengejar kekuasaan.
Sistem presidensial sendiri, menurut Juan J. Linz di bukunya The Perils of Presidentialism, memang memiliki kelemahan akibat pembelahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif (divided government) serta kecenderungan presiden menjadi penguasa minoritas (minority president), bila tidak didukung mayoritas poros parlemen.
Padahal bila berkaca pada Filipina yang menggunakan sistem presidensial secara murni, pemilihan presiden dan parlemen merupakan dua hal yang berbeda. Setiap individu dapat mengajukan diri sebagai capres, tanpa harus mendapat dukungan dari legislatif. Sehingga presiden terpilih, benar-benar presiden yang dipilih sendiri oleh rakyatnya.
Walau tidak sepenuhnya sama dengan Filipina, para akademisi dan aktivis yang menggugat ambang batas ke MK, berupaya agar masyarakat memiliki capres yang lebih beragam dari yang ada saat ini. Setidaknya, partai-partai yang kurang memenuhi ambang batas 20 persen, dapat memiliki kesempatan untuk mengusung capresnya sendiri.
Di sisi lain keberadaan ambang batas sendiri, menurut Mainwaring, diperlukan agar presiden memiliki kekuatan dan legitimasi yang juga kuat di parlemen. Belajar dari apa yang pernah dialami Jokowi dan SBY sebelumnya, dukungan mayoritas di parlemen mau tidak mau, memang juga diperlukan presiden terpilih nantinya.
Kegagalan Parpol Membangun Koalisi
“Politik sama menarik dan bahayanya dengan perang. Dalam perang, Anda hanya terbunuh sekali, sedangkan di politik bisa berkali-kali.” ~ Winston Churchill
Dari penjabaran di atas, bisa disimpulkan bahwa ada tidaknya ambang batas (PT), sistem presidensial memang mengandung “jebakan”. Terutama karena Indonesia menggunakan sistem presidensial setengah parlementer. Bahkan menurut Mainwaring, hanya Chili saja negara dengan sistem presidensial multipartai yang mampu berjalan secara stabil.
Alasan utama mengapa negara di Amerika Latin tersebut terbebas dari jebakan sistem presidensial, adalah karena partai-partai di negara itu mampu berkoalisi berdasarkan ideologi partai yang dianutnya. Berbeda dengan koalisi yang terjadi di Indonesia, di mana koalisi terjadi hanya untuk mendapatkan bagian kekuasaan.
Tujuan koalisi dengan tujuan kekuasaan (office seeking coalition) inilah yang kerap membuat adanya tarik menarik kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Menurut William Riker, bila merujuk pada Teori Koalisi, partai politik di Indonesia cenderung menggunakan model pilihan rasional, yaitu berkoalisi demi memaksimalkan keuntungan.
Upaya parpol mencari kekuasaan dengan cara termudah ini, terlihat dari gemuknya partai yang lebih memilih mendukung Jokowi. Tingginya elektabilitas Jokowi yang mampu meninggalkan lawan-lawannya, termasuk Prabowo, membuat banyak parpol lebih memilih mendukung dirinya dibanding mengusung kadernya sendiri.
9 Alasan Presidential Threshold 20 Persen Digugat ke MK. Hadar Nafis Gumay, mantan Komisioner KPU. Hadar memaparkan ada setidaknya 9 alasan yang dicantumkan dalam gugatan tersebut. Alasan-alasan itu yakni: https://t.co/jNSkcycbsR pic.twitter.com/4wrpsRAcW7
— netijen maharibet (@JackVardan) June 21, 2018
Bahkan Parpol “bersuara” besar seperti Golkar pun, lebih memilih mendukung Jokowi meski memiliki kesempatan untuk memunculkan capres alternatif. Di sisi lain, parpol di luar koalisi pemerintah seperti Demokrat dan Gerindra, mengalami kesulitan mencari kader atau sosok yang mampu mengimbangi kekuatan Jokowi.
Sehingga keberadaan ambang batas atau PT 20 persen yang telah ditetapkan sejak Pemerintahan SBY atau Pemilu 2009 dan 2014, sebenarnya bisa diantisipasi apabila parpol menggunakan pendekatan koalisi berdasarkan kedekatan kebijakan (policy seeking coalition). Termasuk adanya kader atau kandidat yang mampu mengimbangi kekuatan petahana. Apalagi pada dua Pilpres sebelumnya, capres yang maju bisa lebih dari dua pasangan.
Di lain pihak, gugatan keberadaan ambang batas atau PT oleh para akademisi dan aktivis politik, juga dapat dibenarkan mengingat banyak negara dengan sistem presidensial juga tidak menggunakan ambang batas bagi capresnya. Akan jauh lebih baik lagi, bila Indonesia juga mampu mengadaptasi sistem presidensial secara murni layaknya Filipina.
Meski begitu, memang harus diperhatikan konsekuensi yang akan dihadapi apabila ambang batas tersebut dihilangkan menjadi nol persen. Terutama karena masyarakat Indonesia saat ini masih belum “dewasa” secara politik, sehingga ketiadaan ambang batas dapat disalahgunakan oleh para kandidat hanya untuk meraih kekuasaan secara mudah. (R24)